Selasa, 07 Februari 2023

Konstitusionalitas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Dan Pembangunan Negara Hukum Demokratis Indonesia


Jakarta tvpemberitaanindinesia.com -
Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia ; Mantan Tim Perumus UU Polri dan Komisi Politik & Hukum DPR-Ri ; Pernah Menjadi Dosen Tamu Sespimmen dan Sespimti Polri)

Keberadaan, status, dan kedudukan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI/Polri) telah diamanatkan, ditentukan, dan diatur secara konstitusional di dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Nomenklatur institusi Polri tertera jelas dan termaktub tegas secara normatif positif dan strategis ideologis dalam konstitusi Indonesia. Tertera dan termaktub dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Ada sejumlah kelembagaan negara (institusi) yang eksistensinya, posisinya, fungsinya, dan nomenklaturnya diamanatkan, ditentukan, dan diatur "langsung" dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945. 

Institusi di Indonesia hanya sebagian kecil saja dan lagi pula hanya dalam jumlah terbatas, yang letak keberadaannya dan yang status kedudukannya diamanatkan, ditentukan, dan diatur langsung dalam konstitusi. Hakekatnya dan intisarinya  adalah langsung secara tekstual konstitusional dengan jelas dan tegas dalam konstitusi negara. Institusi Polri adalah salah satu institusi yang keberadaannya, status, kedudukannya, dan nomenklaturnya diamanatkan, ditentukan, dan diatur langsung, jelas, dan tegas dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945.

Hakekat dan prinsip konstitusional dengan adanya amanat dan ketentuan tersebut adalah pada dasarnya meletakkan, meneguhkan, dan mengukuhkan keberadaan, status, dan kedudukan Polri. Institusi Polri memiliki eksistensi, posisi, dan fungsi strategis, berpengaruh, berdampak, dan menentukan. Terutama dalam sistem "Politik Hukum Ketatanegaraan Indonesia" (Politik Hukum Bernegara/Politik Bernegara). Hakekat dan prinsip Politik Bernegara Kebhayangkaraan (Polri), pada dasarnya harus "dihadirkan dan ditampilkan" dengan paradigma pemikiran dan penyelenggaraan yang berkeadilan, berkemanusiaan, dan konstitusional.

Perihal tersebut pada dasarnya bukan karena "keinginan" partikular Polri. Tentu juga tidak karena "kemauan" sektoral Polri. Perihal tersebut adalah karena akibat dari amanat dan ketentuan kenegaraan. Perihal tersebut karena merupakan "kehendak dan keputusan" Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan karena merupakan ketentuan dan ketetapan konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Juga karena merupakan ketentuan sejumlah Ketetapan (Tap) MPR-RI) dan Peraturan Perundangan-Undangan Indonesia.

Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945, mengamanatkan, menentukan, dan mengatur bahwa : "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum". Keseluruhan konstruksi dan substansi pengamanatan, penentuan, dan pengaturan tersebut, pada dasarnya bersifat satu kesatuan utuh. Juga sebuah perumusan, pemahaman, dan penyelenggaraan konstitusional yang merupakan satu ekosistem tarikan nafas panjang yang berkaitan dan berkelanjutan. Lagi pula yang bersifat utuh seutuhnya dan bermuatan penuh sepenuhnya secara integral dan integratif.

Perspektif amanat dan ketentuan konstitusional tersebut adalah bukan perspektif yang dirumusi, difahami, dan diselenggarakan secara terpisah dan terlepas dari rangkaian teks dan konteks "Keindonesian" (Indonesia Raya). Bukan juga sebuah perspektif yang bersifat sepotong-sepotong, dan bukan pula yang berdiri sendiri semata. Tidak boleh difahami pula dalam formulasi, posisi, dan komposisi yang saling bertentangan dan yang saling dipertentangkan. Bukan juga semangat penjiwaan, pemahaman, dan penyelenggaraan agenda konstitusi dan institusi yang saling berhadap-hadapan. 

Kemudian bukan pula dan tidak juga dibangun dalam kerangka perumusan dan pemahaman untuk saling mengurangi, saling meniadakan, dan saling menghilangkan makna perspektif kebhayangkaraan konstitusional Polri. Khususnya terhadap makna keberadaan, kedudukan, dan kegiatan Polri. Khususnya yang bertalian dengan masing-masing prinsip utama, fungsi dasar, dan tugas pokok Polri yang diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi. Perspektif amanat dan ketentuan konstitusionalitas Polri adalah sebuah kawasan dan serangkaian atmosfir yang merupakan satu kesatuan dan keutuhan benang merah pernafasan panjang yang berkaitan dan berkelanjutan. 

"Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum". Perspektif dan terminologi tersebut senantiasa memastikan dan semakin mengukuhkan eksistensi, posisi, dan fungsi strategis Polri dalam sistem kenegaraan dan ketatanegaraan Indonesia. Perspektif dan terminologi tersebut juga yang mengarahkan dan menunjukkan pemahaman, penjiwaan, dan penyemangatan Polri. Terutama dalam penyelenggaraan tugas pokok, fungsi utama, kewenangan dasar, dan tanggungjawab besar Polri. Jadi harus senantiasa dibangun dan ditumbuhkan dalam konteks dan dalam kerangka perspektif dan terminologi tersebut di atas.

Institusi Polri beserta keseluruhan jajaran Polri sebagai alat negara bertugas, berwenang, dan bertanggungjawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Perihal pengertian, pemahaman, penjiwaan tersebut harus diletakkan, diselenggarakan, dan dilaksanakan secara berarti dan berdampak. Khususnya terhadap keberadaan, kedudukan, dan kegiatan Polri. Dan dalam kerangka melengkapi, menguati, dan memaknai untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta untuk menegakkan hukum. 

Kemudian institusi Polri beserta keseluruhan jajaran Polri sebagai alat negara bertugas, berwenang, dan bertanggungjawab melindungi, mengayomi, melayani masyarakat. Perspektif pengertian, pemahaman, penjiwaan tersebut juga, harus diletakkan, diselenggarakan, dan dilaksanakan pula secara berarti dan berdampak. Terutama bagi keberadaan, kedudukan, dan kegiatan Polri. Juga dalam kerangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk menegakkan hukum. 

Selanjutnya institusi Polri beserta keseluruhan jajaran Polri sebagai alat negara bertugas, berwenang, dan bertanggungjawab menegakkan hukum. Mengenai pengertian, pemahaman, dan penjiwaan tersebut mesti pula berlangsung secara berarti dan berdampak. Khususnya terhadap keberadaan, kedudukan, dan kegiatan Polri. Tentu dalam kerangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat.

Institusi Polri memiliki tugas, kewenangan, dan tanggungjawab yang saling terkait untuk menguati dan memaknai "misi luhur, misi mulia, dan misi suci" Polri. Terutama dalam menyelenggarakan dan menunaikan tugas pengabdian pada masyarakat, bangsa, dan negara. "Kepemilikan" yang saling terkait tersebut di atas, pada dasarnya hanya menjadi berarti, dan baru menjadi bermakna ketika diabdikan dan diperuntukkan secara positif dan efektif. Bagi keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan Indonesia Raya. Keberartian dan kebermaknaan tersebut menjadi terbangun dan menumbuh ketika diorientasikan untuk menuju dan mencapai Tujuan Nasional NKRI.

"Keindonesiaannya" Polri, dan "Indonesia Rayanya" Polri semakin bersinar terang dan bertumbuh subur manakala Polri menandai dan memaknai bahwa pengabdian Polri adalah sungguh-sungguh bersifat luhur, mulia, dan suci. Perspektif tersebut semakin menunjukkan dan mengukuhkan bahwa sesungguhnya eksistensi, posisi, dan fungsi Polri adalah salah satu pemasti, penanda, dan pemakna spritualitas dan konstitusionalitas NKRI. Ada perkembangan kemajuan yang "Mengindonesia" secara sejati dan sesungguhnya manakala Indonesia Raya berbasis pada keberadaan dan kebangkitan Polri yang maksimal, profesional, kredibel, akuntabel.

Pemikiran strategis dan visioner atas Polri, serta pertimbangan mendasar dan menyeluruh atas Polri, pada gilirannya berpengaruh dan berdampak. Khususnya pada makna penting keberadaan, kedudukan, dan kegiatan Polri dalam sistem Indonesia berdasarkan Hukum Dasar Tertinggi dan Tertulis. Konstitusi Indonesia meletakkan dan menempatkan institusi Polri secara konstitusional dalam sistem konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Pernyataan dan perumusan konstitusional tersebut adalah merupakan dan menjadi amanat, ketentuan, dan aturan tertinggi. Perihal tersebut juga bersifat "tunggal konstitusional dan normatif strategis" karena hanya dikandungi dan dimiliki oleh Polri sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945.

Ada dasar-dasar filsafat hukum, politik hukum, dan sosiologi hukum yang berkaitan dengan eksistensi, posisi, fungsi Polri. Sekaligus juga yang berkaitan dengan relasi antara institusi Polri dengan konstitusi Indonesia. Prinsip-Prinsip tersebut pada dasarnya merupakan dan menjadi intisari perenungan, hakekat penyadaran, dan titik pemikiran Polri. Terutama perenungan, penyadaran, dan pemikiran Polri agar selalu dan untuk semakin terbuka, teringat, terketuk, terpanggil, dan tergerak bekerja. Prinsip-Prinsip bekerja dengan standar etika profesional yang tinggi, moralitas institusional yang kuat, keteladanan kolegial yang dalam, dengan berbasis Tri Brata Bhayangkara Negara. Terutama dalam menyelenggarakan, menjalankan, dan menunaikan amanat tugas dan tanggungjawab konstitusional Polri beserta jajaran. 

Perspektif dan terminologi tersebut, meletakkan dan menjadikan institusi Polri beserta keseluruhan jajaran Polri, harus senantiasa memiliki sejumlah perihal yang prinsipil. Harus senantiasa dan semakin memiliki keutuhan sikap, kebulatan tekad, kemauan keras, dan kemampuan kuat. Perihal tersebut, hakekatnya dan intisarinya  adalah dibangkitkan dan diarahkan untuk "memperabdikan diri, memperuntukkan diri, mempersembahkan diri, bahkan untuk mempertanggungjawabkan diri". Utamanya adalah bagi kemanusiaan, keadilan, keadaban, kemakmuran, dan kesejahteraan Indonesia. Juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara melalui pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggungjawab Polri secara optimal, maksimal, profesional, kredibel, akuntabel.

Kualitas, profesionalitas, kapasitas, kapabilitas, integritas, kredibilitas, dan akuntabilitas Polri, menjadi bermakna dan semakin menumbuh, menggema, dan menggelora ketika Polri selalu "teguh loyal dan tegak lurus".  Hakekatnya dan Intisarinya adalah loyal dan lurus bersikap dan senantiasa kukuh berkegiatan dalam kerangka membumikan dan memastikan Tujuan Nasional (Pembukaan UUD NRI Tahun 1945). Juga dalam kerangka membumikan dan memastikan Cita-Cita Proklamasi Kemerdekaan RI dan Nilai-Nilai ideologi dan falsafah Pancasila dalam wadah NKRI yang Bhinneka Tunggal Ika.

Polri akan menjadi bermakna dan semakin berarti manakala Polri selalu setia dan senantiasa taat bergerak dan berjalan dalam kawasan doktrin "TRI BRATA" Polri sebagai Bhayangkara Negara. Hakekat dari kebermaknaan dan keberartian tersebut adalah ketika Polri mereformasi dan mentransformasi keseluruhan pranata dan ekosistem Polri dan jajaran. Terutama kebijakan dan agenda reformasi dan transformasi bagi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Juga demi untuk menuju serangkaian kualitas kebangkitan dan kemajuan Indonesia Raya.

Ada sejumlah "Politik Hukum Bernegara Indonesia" dengan adanya amanat dan ketentuan mengenai Polri dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Berikut dengan Prinsip-Prinsip dan Nilai-Nilai keberadaan dan kedudukan Polri berdasarkan konstruksi dan substansi. Khususnya yang berbasis pada teks amanat dan narasi ketentuan tersebut. Polititk Hukum Bernegara Indonesia merupakan konsekuensi dari "penerimaan dan pengakuan" konstitusional terhadap Polri. Selanjutnya pada gilirannya, memiliki konsekuensi atau mempunyai akibat ketatanegaraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Konstitusionalitas Polri, pada dasarnya memastikan, meneguhkan, dan mengukuhkan doktrin konstitusional bahwa institusi Polri adalah institusi yang "berstatus independen dan bersifat mandiri". Perspektif dan terminologi independen dan mandiri dalam konteks tersebut adalah memastikan bahwa keberadaan, status, dan kedudukan institusi Polri "pada dasarnya terletak dan berada langsung di bawah Presiden RI sebagai Kepala Negara". Letak keberadaan akan status dan kedudukan tersebut ditempatkan dan didudukkan dalam konteks konstitusi negara karena "Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD" (Bab III, Pasal 4 UUD NRI Tahun 1945).

Kekuasaan tersebut merupakan bagian dari ekosistem "kekuasaan pemerintahan negara" (Judul Bab III UUD NRI Tahun 1945). Doktrin konstitusional yang meletakkan keberadaan, status, dan kedudukan institusi Polri langsung di bawah Presiden (kepresidenan), pada gilirannya memiliki implikasi dan konsekuensi. Terutama implikasi dan konsekuensi ketatanegaraan pada tataran struktural dan institusional. Implikasinya dan konsekuensinya adalah bahwa institusi Polri dengan tegas dan secara jelas "tidak boleh menjadi subordinat bawahan dari kelembagaan, kementerian, dan kebadanan apapun". Juga "tidak boleh menjadi institusi dan instrumen bagian dari kelembagaan, kementerian, dan kebadanan apapun". 

Keberadaan, status, dan kedudukan institusi Polri beserta keseluruhan ekosistem Polri sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945, harus senantiasa "terjaga dan terawat". Pengamanatan, penentuan, dan pengaturan konstitusional tersebut, pada dasarnya mengisyaratkan, menentukan, dan memastikan eksistensi, posisi, dan fungsi Polri. Pastinya adalah "tidak boleh terjadi penghilangan, pendistorsian, bahkan pengurangan sekecilpun dan sedikitpun teks narasi dan makna substansi konstitusional" terhadap Polri. Perihal tersebut sebagaimana yang sudah tertera jelas dan termaktub tegas dalam UUD NRI Tahun 1945 mengenai institusi Polri. 

Mesti dipastikan dari awal dan sejak dini mengenai narasi dan substansi perihal "Kebijakan" dan mengenai "Peraturan Perundangan-Undangan". Narasi dan substansi tersebut adalah agar harus dan justru mesti menguati, meneguhi, dan mengukuhi UUD NRI Tahun 1945. Peraturan Perundangan-Undangan dan Kebijakan "tidak boleh menghilangi, mendistorsi, dan mengurangi sekecilpun dan sedikitpun teks narasi dan makna konstitusi" terhadap Polri. Teks dan makna tersebut adalah amanat dan ketentuan mengenai eksistensi, posisi, fungsi, tugas, peran, tanggungjawab, dan kewenangan Polri. Amanat dan ketentuan tersebut adalah sebagaimana yang telah diatur dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945. 

Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945), sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi di atas. Pernyataan konstitusional tersebut bersifat amanat dan berkategori ketentuan yang memiliki dasar legitimasi yang kuat dan mempunyai landasan konstitusi yang tinggi bagi Polri. Pernyataan jelas dan tegas tersebut, pada dasarnya mengingatkan dan menjadikan keseluruhan civitas dan ekosistem Polri mengorganisasikan pembangunan, penataan, pemeliharaan Sistem Keamanan Nasional dan Ketertiban Umum bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 

Pembangunan Indonesia Raya yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur, pada dasarnya berbasis pada tumbuhnya dan terbangunnya stabilitas politik dan keamanan. Perspektif dan terminologi politik dan keamanan dalam konteks tersebut adalah dalam pengertian, pemahaman, penjiwaan, dan penyelenggaraan politik dan keamanan secara luas, dalam, tinggi, lengkap, dan utuh. Hakekatnya dan intisarinya adalah "Politik Negara dan Keamanan Negara". Institusi Polri dengan demikian memperoleh legalitas formal dan mendapat legitimasi konstitusional untuk menunaikan tugas, tanggungjawab, dan kewenangan untuk membangun, menata, dan memelihara sistem keamanan nasional dan ketertiban umum (masyarakat).

Polri sebagai alat negara bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat (Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945), sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi di atas. Pernyataan konstitusional tersebut mengingatkan ulang kembali akan Tujuan Nasional NKRI, antara lain : untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia ; untuk memajukan kesejahteraan umum ; untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ; dan lain-lain. 

Materi Tujuan Nasional tersebut, pada dasarnya mengingatkan dan menjadikan "Negara" harus senantiasa bertugas dan bertanggungjawab untuk "Hadir" melindungi, mengayomi, melayani, menjamini, dan memfasilitasi masyarakat (warga negara) untuk melaksanakan setiap dan segala hak-hak konstitusional masyarakat. Pelaksanaan dan penggunaan hak-hak konstitusional tersebut, mesti dijamin sepenuhnya dan sejatinya oleh Negara tanpa diskriminasi dan tanpa eksploitasi. Sehingga berlangsung dengan baik, benar ; dan terlaksana secara aman, nyaman, lancar, dan berhasil.

Institusi Polri beserta segenap jajaran Polri sebagai Alat Negara, adalah sebuah kelembagaan strategis yang merupakan representase Negara. Polri sebagai kelembagaan representase ("wakil/perwakilan") Negara, harus senantiasa dan mesti semakin melakukan percepatan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan tugas, kewajiban, dan tanggungjawab Negara. Berintikan pada komitmen yang otentik dan konkrit dari Negara untuk melindungi, mengayomi, melayani, menjamini, dan memfasilitasi masyarakat (warga negara). Polri sebagai alat negara bertugas dan bertanggungjawab melindungi, mengayomi, melayani masyarakat. Perihal tersebut adalah merupakan simbol pemakna strategis ; dan lambang penunjuk penugasan kepada Polri. 

Polri sebagai alat negara yang menegakkan hukum (Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945), sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi di atas. Pernyataan konstitusional tersebut, memastikan, menegaskan, dan mengukuhkan eksistensi, posisi, dan fungsi Polri dalam konstitusi. Khususnya dalam konteks dan dalam kerangka penegakan hukum Indonesia. Atmosfir keseluruhan sistem dan proses penegakan hukum Indonesia, harus senantiasa berdasarkan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yang konstitusional dan berlandaskan narasi keadilan yang substansial.

Pengamanatan, penentuan, dan pengaturan teks dan frasa "penegakan hukum" dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945 hanya ditemukan dan hanya ada dalam teks narasi  dan materi substansi mengenai Polri. Ditemukan dan ada juga mengenai institusi lain dalam UUD NRI Tahun 1945. Khususnya dalam BAB IX (Kekuasaan Kehakiman), pasal 24 ayat 1, yaitu : "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan". Teks narasi dan makna konstitusi tersebut, meletakkan dan menumbuhkan sebuah dan serangkaian sistem dan proses peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Perspektif dan terminologi amanat dan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 mengenai Polri, khususnya dalam konteks dan kerangka penegakan hukum, pada dasarnya bersifat tunggal dan berkategori konstitusional. Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, telah mengamanatkan, menentukan, dan mengatur "secara langsung" mengenai penyelenggaraan penegakan hukum oleh institusi Polri. Ekosistem penegakan hukum oleh Polri, sudah diamanatkan, ditentukan, dan diatur langsung dengan jelas dan tegas secara normatif strategis prinsipil dalam konstitusi. 

Perspektif dan terminologi tersebut semakin memastikan, meneguhkan, dan mengukuhkan keberadaan, status, kedudukan, dan kegiatan Polri dalam hal dan untuk menegakkan hukum. Kualitas dan integritas Polri dalam konteks tersebut, pada dasarnya berkategori konstitusional sebagai hukum dasar tertinggi dan tertulis (UUD NRI Tahun 1945). Hukum dasar tertinggi dan tertulis merupakan pedoman pengarah tertinggi dan menjadi pedoman penuntun tertinggi bagi masyarakat, bangsa, negara, dan tentu Polri untuk tunduk dan taat konstitusi.

Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, juga menyediakan dan memberikan "mandat" posisi, fungsi, peran, tugas, tanggungjawab, dan kewenangan penegakan hukum kepada institusi Polri. Perspektif dan terminologi mandat konstitusional tersebut, khususnya berkaitan dan berintikan pada keseluruhan infrastruktur, pranata, dan ekosistem penegakan hukum ("penyelidikan dan penyidikan) oleh Polri. Perihal tersebut sangat strategis, berpengaruh, berdampak, dan menentukan. "Pesan dan perintah" pernyataan konstitusional beserta konsekuensi tersebut, pada dasarnya meletakkan, menjadikan, dan mengingatkan Polri. Hakekatnya dan prinsipnya adalah agar Polri senantiasa memaknainya secara bertanggungjawab dan mempertanggungjawabkannya. Perihal secara bertanggungjawab dan mempertanggungjawabkan dalam konteks tersebut karena akibat adanya amanat dan ketentuan "politik hukum bernegara Indonesia konstitusional" tersebut dalam penegakan hukum. 


Keseluruhan penegakan hukum perihal penyelidikan dan penyidikan oleh Polri, menjadikan dan meletakkan Polri sebagai "subyek utama dan otoritas tunggal". Khususnya dalam hal dan untuk penyelidikan dan penyidikan hukum. Perspektif dan terminologi tersebut juga, pada dasarnya semakin memastikan, meneguhkan, dan mengukuhkan bahwa Polri dalam hal dan untuk menegakkan hukum, bersifat tunggal otoritatif strategis. Hakekat etika dan prinsip moralitas dengan posisi subyek utama dan otoritas tunggal tersebut, harus senantiasa dijaga dan dirawat "kemurniannya dan keasliannya". Juga pada gilirannya mesti selalu dan semakin dimaknai dan diimbangi dengan kualitas, profesionalitas, kapasitas, kapabilitas, integritas, kredibilitas, dan akuntabilitas Polri.


Kerangka besar dan utama perspektif konstitusional dan bangunan dasar dan pilar terminologi konstitusional atas keberadaan, kedudukan, dan kegiatan Polri, telah ada, tumbuh, terbangun, berkembang, dan maju. "Kerangka dan bangunan" tersebut merupakan "misi luhur, misi mulia, misi suci" Polri. Juga menjadi "tugas panggilan, tugas pengabdian, tugas kenegaraan" Polri. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. beserta jajaran institusi Polri, sudah, sedang, dan semakin serius dan sungguh-sungguh membangun dan memaknai konsolidasi, soliditas, reformasi, dan transformasi Polri. 


Pembangunan dan pemaknaan tersebut berbasis pada kualitas dukungan dan kerjasama yang otentik dan konkrit dengan etos, jiwa, dan semangat "Indonesia Bergotongroyong". Konstruksi dan substansi tersebut adalah untuk menuju dan membangun Indonesia Maju. Dengan demikian, konstitusionalitas Polri dan pembangunan negara hukum demokratis Indonesia, semakin bermakna konstitusional dan bermakna substansial. Hakekatnya dan prinsipnya adalah dalam dan untuk membangun dan memajukan Indonesia Raya yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur berdasarkan ideologi dan falsafah Pancasila

"Salam Tri Brata ; Salam Bhayangkara ; Salam Konstitusi ; Salam Indonesia".( Rz 01 )

Share:

Senin, 06 Februari 2023

Pasca Tudingan Miring Pemberitaan Media Online DN, Camat Labuhan Deli dan Kades Helvetia serta Kadus Lakukan Klarifikasi


Labuhan Deli, tv Pemberitaan indonesia.com-
Pasca pemberitaan tudingan  miring melalui salah satu media online DN, Camat Labuhan Edy Syahputra Siregar S.STP.MAP bersama Kades Helvetia H.Agus Salim mengklarifikasi tudingan miring tersebut melalui media ini.Senin siang (06/02/2023) di ruang kerjanya.

Camat Labuhan Deli Edy Syahputra Siregar tak terima diberitakan tudingan miring berulang kali  oleh media online DN yang dinilainya tendensius  tak ada melakukan konfirmasi pada dirinya dan kepada Kades Helvetia sebelum berita ditayangkan.

Tidak menutup kemungkinan Camat Labuhan Deli akan menempuh jalur hukum terkait tudingan miring  terhadap Camat Labuhan Deli tersebut diantaranya dugaan terlibat dengan jaringan mafia tanah, dugaan pengelapan dana korban kebakaran hingga bantuan becak bermotor yang berubah fungsi.


Anehnya lagi tudingan tersebut mengkaitkan sumber berita dari Kades Helvetia Agus Salim yang notabene perangkat desa mitra kerja  Kecamatan Labuhan Deli padahal dari pengakuan Kades Helvetia H.Agus Salim sama sekali tak ada membuat statement yang menuding miring Camat Labuhan Deli yang baru bertugas beberapa bulan tersebut.

Sebagaimana yang dikatakan langsung Kades Helvetia H.Agus Salim saat diwawancarai mengaku, terkait masalah itu sebenarnya sudah saya klarifikasi kepada pak Camat kerumahnya bersama keluarga menjelaskan bahwasannya statement saya tidak ada meminta Bupati Deli Serdang untuk mencopot Camat Labuhan Deli sebagaimana yang sempat diberitakan media online DN tersebut.

"Statement tudingan pengelapan dana warga korban kebakaran itu tidak ada melainkan yang ada statemen saya hanya membenarkan memang ada 4 warga saya sebanyak 4 pintu yang menjadi korban kebakaaran, selebih itu tidak ada statement saya yang macam-macam",cetus Kades Agus Salim.

Sementara itu, Camat Labuhan Deli Edy Syaputra Siregar yang diwawancarai terekam video membenarkan sudah ada beberapa kali media online DN memberitakan fitnah terhadap dirinya memakai sumber "tangan" Kades padahal Kades ini merupakan orang yang saya hormati sebagai orang tua juga sebagai teman rekan.

Intinya kami sebagai Pemerintahan pastinya kami bisa bersinergi lebih baik untuk di desa kecamatan untuk pemerintahan kabupaten Deli Serdang.

Maksudnya, saya hanya ingatkan kalian semua, apakah kalian diam kalau ada media yang seperti itu, itu kredibilitas kalian.Kalau saya jabatan ini amanah, nyawa saya hidup saya dan jabatan saya kalau diambil Allah saya ikhlas, jangankan jabatan, tapi jangan kotori media- media online yang lain dengan satu oknum media yang merusak itu, kredibellah yang pernah sudutkan orang.

" Engak suka saya sebagai oknum silahkan datangi saya bukan merusak jabatan camatnya.Camat Labuhan Deli itu ada seratus ribu warganya, coba tanya satu persatu warganya gimana sama saya, jadi anda harus jentelmen sebagai media, membenturkan pak Kades dengan saya, sementara beliau mengatakan tak ada statement seperti itu, jadi itu fitnah dan saya tak akan diam dan akan menempuh jalur hukum", Tutup Camat Labuhan Deli.

Terpisah, Kepala Dusun 2A Desa Helvetia Ibnu Khaldun alias Adun juga mengklarifikasi pemberitaan media online DN yang menyebut dirinya selaku mantan Kadus Desa Helvetia padahal dirinya hingga kini masih aktif.

Menurutnya, gajinya masih diakui oleh negara, kalau ada menuding saya selaku mantan Kadus atau sudah non aktif, itu berita hoax namanya.

Sebenarnya saya itu masih kepala dusun 2 A Desa Helvetia, buktinya saya masih terima gajinya sampai saat ini.Kalau masalah beking, beking saya Tuhanlah Allah SWT, bukan pada Camat beking saya tapi hanya Allah SWT beking saya.

Sampai sekarang saya masih Kadus yang diakui negara dan warga saya bernama Syafaruddin masih mengakui saya sebagai Kadus", jelasnya mengakhiri.(jk/red).

Share:

Minggu, 05 Februari 2023

6 Pelajar Anggota Geng Motor Diringkus Tim PRC Polda Samapta Sumut


Medan,tv Pemberitaan indonesia.com
-Tim Patroli Reaksi Cepat Dit Samapta Polda Sumut Mengamankan 6 (Enam) Orang Pelajar yang akan Tawuran di Jl. Ngumban Surbakti Pasar 8 Depan Showroom Daihatsu. Sabtu (04/02/23).

"berkat kesigapan anggota di lapangan, kami berhasil melakukan pencegahan terhadap para pelajar yang diduga akan melakukan tawuran," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi SIK, SH

Kabid Humas Polda Sumut juga menjelaskan, Tim Patroli Reaksi Cepat Samapta Polda Sumut  berhasil mengamankan sebanyak enam pelajar.

Berawal saat tim PRC menemukan sekelompok Pelajar yang melakukan konvoi menggunakan sepeda motor sejumlah kurang lebih 40 unit dengan membawa senjata tajam serta beberapa kembang api dan tongkat base ball. 

Tim PRC Dit Samapta Polda Sumut langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 6 orang Pelajar beserta barang bukti. Berdasarkan hasil interogasi di TKP, bahwa para Pelajar tersebut masuk ke dalam kelompok  geng motor M3 (Maya. Methodist, Mabes) yang akan mencari lawan untuk melakukan kekerasan.

“Dari tangan ke 6 pelajar ini di amankan barang bukti 2 Buah Sajam ,1 Buah Tongkat Bestball, 1 Buah Besi Padat , 2 Buah Petasan ( kembang api ), 1 Buah Batu dan 6 Unit Sepeda Motor” kata hadi 

“Saat ini seluruh pelaku sudah kita amankan di Dit reskrimum Polda Sumut dan akan memanggil pihak sekolah serta orang tua. Kami tak akan pernah lelah dalam melakukan upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas khususnya di wilayah Polda Sumut yang aman dan kondusif” tutup Kabid Humas Polda Sumut.(Ulvi).

Share:

Dipimpin Selamet, Desa Tanjung Rejo Nominasi Desa Percontohan Anti Korupsi dari 380 Desa di Deliserdang


Deli Serdang, tv Pemberitaan indonesia.com– Desa Tanjung Rejo yang dipimpin Selamet menjadi salah satu nominasi desa percontohan anti Korupsi sekabupaten Deliserdang propinsi Sumatera utara.

Sistem pelayanan Prima tanpa kutipan kepada masyarakat menjadi andalan desa Tanjung Rejo.

Menurut Kades Tanjung Rejo Selamet saat diwawancarai menjelaskan, kalau kreteria desa Tanjung Rejo menjadi nominasi sebagai desa percontohan anti Korupsi sebenarnya tak diketahui persis, desa kita hanya diunjuk tim KPK dari pusat menjadi salah satu desa dari 4 desa yang mewakili 380 desa di Kabupaten Deli Serdang provinsi Sumut.

Menurut Selamet, pihaknya telah melakukan upaya Prima yakni memberikan pelayanan free Rama dan Maksimal.

Menjalankan pemerintah desa secara transparan dan akuntabel pelayanan terhadap masyarakat.

” Pada tanggal 31 Januari lalu tim KPK dari Pusat datang kemari melakukan observasi desa percontohan anti Korupsi dimana ada ditetapkan 4 desa se propinsi Sumut sebagai nominasi sebagai desa percontohan, untuk sedang Bedagai ada 2 desa, kabupaten batu bara ada 1 desa dan untuk Kabupaten Deliserdang hanya 1 desa yakni Desa Tanjung Rejo”,ujarnya saat ditanyai usai kegiatan Bhakti sosial PB PASU di aula kantor desa Tanjung Rejo Kecamatan Percut Seitun.

Menurut Kades Selamet, dalam menjalankan pemerintah desa pihaknya senantiasa berlaku transparan terutama dalam penggunaan dana desa sehingga transparan juga diketahui oleh masyarakat.

” Kita berharap ya..mudah- mudahan desa Tanjung Rejo ini terpilih menjadi desa percontohan anti korupsi supaya masing-masing desa di provin Sumut ini bisa bersama misi visinya dapat bersih dari korupsi”,Tutup Kades Selamet.(Jaka/red).

Share:

 Sejumlah Warga Way Jaha Sampaikan Langsung Aspirasi Melalui Jumat Polres Tanggamus


Tanggamus tvpberitaanindonesia.com 

Polres Tanggamus Polda Lampung dipimpin Kasat Binmas Iptu Iman Sobri, S.H dan Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi menggelar Jumat Curhat di Kediaman Kepala Pekon (Kakon) Way Jaha, Jumat 3 Februari 2023.


Kegiatan itu dihadiri Kakon Way Jaha, Sukasno, Babinsa TNI-AD, Peltu Ruslan, Bhabinkamtibmas, aparatur pekon, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan segenap warga setempat.


Dalam kesempatan itu, sejumlah aspirasi disampaikan masyarakat khususnya Kamtibmas, ronda malam, orgen tunggal, bahkan kekhawatiran masyarakat adanya penjualan mercon yang biasanya marak menjelang dan saat Ramadhan.


Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi mengaku, pihaknya bersama Satbinmas Polres Tanggamus menggelar Jumat Curhat mendengar aspirasi masyarakat yang berada di wilayah hukumnya.


Atas kegiatan itu, Abdul Gofur tokoh agama mengapresiasi langkah Polres Tanggamus dan Polsek Pugung yang telah memberikan sarana curhat dari masyarakat sebab hal itu sangat bermanfaat.


“Alhamdulillah segala isi hati masyarakat dapat disampaikan melalui jumat curhat ini. Terima kasih kepada Kapolres Tanggamus atau yang mewakili memberikan wawasan, sumbang saran dan hal ini sangt positif,” kata Abdul Gofur.


Ia juga meminta, program tersebut dapat berkesinambungan sebab hal itu memang sesuatu yang diharapkan oleh masyarakat. “Melalui kegiatan seperti ini, tentunya polisi dapat berbaur dengan masyarakat dan hal itu yang sangat dinantikan,” tegasnya.


Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, pihaknya melaksanakan jumat curhat sebagai upaya mendengarkan keluh kesah dan permasalahan masyarkat.


“Cukup banyak tadi yang disampaikan terkait ronda malam, izin keramaian dan permasalahan lainnya. Kita tampung dan diberkan solusi, saran serta menjadi masukan untuk Polri dalam menciptakan situasi yang kondusif,” kata Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K usai kegiatan.

Ditempat sama Babinsa, Peltu Ruslan mengaku mendukung kegiatan tersebut serta terciptanya Kamtibmas di wilayah pekon way jaha.

“Kami sangat mendukung Polri dan masyarakat. Kami juga berupaya bersama Bhabinkamtibmas untuk mengecek ronda malam di pekon way jaga,” tandasnya.

Sementara itu, Kakon Way Jaha, Sukasno, sangat menyambut dengan baik kegiatan tersebut sebab warganya dapat langsung curhat kepada Polres Tanggamus.

“Untuk keluhan tidak ada, hanya warga mempertajam terkait ronda malam dan penyelesaian perkara ringan melalui rembuk pekon,” ucapnya.

Untuk mendukung ronda malam, Kakon juga mengaku akan mendukung langkah Polres Tanggamus, TNI dan masyarakat way jaha bahkan ia selalu memeriksa Siskamling warganya.

“Selama saya menjabat, way jaha tergolong kondusif bahkan kami selalu memeriksa kegiatan Siskamling warga kami,” tandasnya. (* Zali )

Share:

Sabtu, 04 Februari 2023

Jual Sabu, Anak Air Joman Gol Masuk Sel


Asahan, tv Pemberitaan indonesia
- Ahmad Akmal (28) warga Dusun II Desa Air Joman Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan diringkus anggota Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan. Ini setelah pelaku hendak bertransaksi narkoba pada, Kamis malam (02/02/2023) sekira jam 22.30 Wib.

Saat itu, anggota Reskrim Polsek Air Joman mendapatkan informasi terkait adanya transaksi narkoba di Dusun I Desa Air Joman Kecamatan Air Joman Kabupaten  Asahan. Petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan.

“Anggota Reskrim Polsek Air Joman mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Dusun I Desa Air Joman. Anggota kemudian melakukan penyelidikan didapati seorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolsek Air Joman AKP T Lawolo, Selasa (03/02/2023).

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolsek, ditemukan 1 buah klip pelastik sedang berisikan narkotika jenis sabu, 5 klip plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu, 3buah plastik klip besar kosong, 4 buah plastik klip kecil kosong, 2 buah pipet skop, 1buah dompet berwarnahijau, 1 unit Sp. Motor Honda Scoopy warna merah hitam, Nopol BK 4799 JAJ.

“Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Air Joman guna proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut. Selain menyita Barang bukti Narkoba Jenis Sabu-sabu, juga disita barang bukti berupa 1buah dompet berwarnahijau, 1 unit Sp. Motor Honda Scoopy warna merah hitam, Nopol BK 4799 JAJ” katanya.(red/Humas)

Share:

Warga Way Jaha Sampaikan Langsung Aspirasi Melalui Jumat Polres Tanggamus


Tanggamus -tvpembritaanindonesia. Com
. Polres Tanggamus Polda Lampung dipimpin Kasat Binmas Iptu Iman Sobri, S.H dan Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi menggelar Jumat Curhat di Kediaman Kepala Pekon (Kakon) Way Jaha, Jumat 3 Februari 2023.

Kegiatan itu dihadiri Kakon Way Jaha, Sukasno, Babinsa TNI-AD, Peltu Ruslan, Bhabinkamtibmas, aparatur pekon, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan segenap warga setempat.

Dalam kesempatan itu, sejumlah aspirasi disampaikan masyarakat khususnya Kamtibmas, ronda malam, orgen tunggal, bahkan kekhawatiran masyarakat adanya penjualan mercon yang biasanya marak menjelang dan saat Ramadhan.

Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi mengaku, pihaknya bersama Satbinmas Polres Tanggamus menggelar Jumat Curhat mendengar aspirasi masyarakat yang berada di wilayah hukumnya.

Atas kegiatan itu, Abdul Gofur tokoh agama mengapresiasi langkah Polres Tanggamus dan Polsek Pugung yang telah memberikan sarana curhat dari masyarakat sebab hal itu sangat bermanfaat.

“Alhamdulillah segala isi hati masyarakat dapat disampaikan melalui jumat curhat ini. Terima kasih kepada Kapolres Tanggamus atau yang mewakili memberikan wawasan, sumbang saran dan hal ini sangt positif,” kata Abdul Gofur.

Ia juga meminta, program tersebut dapat berkesinambungan sebab hal itu memang sesuatu yang diharapkan oleh masyarakat. “Melalui kegiatan seperti ini, tentunya polisi dapat berbaur dengan masyarakat dan hal itu yang sangat dinantikan,” tegasnya.

Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, pihaknya melaksanakan jumat curhat sebagai upaya mendengarkan keluh kesah dan permasalahan masyarkat.

“Cukup banyak tadi yang disampaikan terkait ronda malam, izin keramaian dan permasalahan lainnya. Kita tampung dan diberkan solusi, saran serta menjadi masukan untuk Polri dalam menciptakan situasi yang kondusif,” kata Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K usai kegiatan.

Ditempat sama Babinsa, Peltu Ruslan mengaku mendukung kegiatan tersebut serta terciptanya Kamtibmas di wilayah pekon way jaha.

“Kami sangat mendukung Polri dan masyarakat. Kami juga berupaya bersama Bhabinkamtibmas untuk mengecek ronda malam di pekon way jaga,” tandasnya.

Sementara itu, Kakon Way Jaha, Sukasno, sangat menyambut dengan baik kegiatan tersebut sebab warganya dapat langsung curhat kepada Polres Tanggamus.

“Untuk keluhan tidak ada, hanya warga mempertajam terkait ronda malam dan penyelesaian perkara ringan melalui rembuk pekon,” ucapnya.

Untuk mendukung ronda malam, Kakon juga mengaku akan mendukung langkah Polres Tanggamus, TNI dan masyarakat way jaha bahkan ia selalu memeriksa Siskamling warganya.

“Selama saya menjabat, way jaha tergolong kondusif bahkan kami selalu memeriksa kegiatan Siskamling warga kami,” tandasnya. (* Zali )

Share:

Kapolresta DS, Hadiri Coffe Morning Bersama Forkopincam Batang Kuis


Deli Serdang, tvpberitaanindonesia.com
-Jalin Silaturahmi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, menghadiri coffe morning bersama Forkopincam Kecamatan Batang Kuis, Organisasi Masyarakat dan Tokoh Agama yang Bertempat di Pondok Pesantren putri Tahfidzul Quran Ummahatul Mukminin di gang cemara III no.48 Tanjung sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Sabtu (04/02/2022).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Syaiful Tanjung, Kasat Binmas Polresta Deli Serdang Kompol Rosmery, Ketua FKUB Deli Serdang H. Waluyo, Camat batang kuis Rio Laka Dewa S.STP., Perwakilan masing-masing tokoh agama Kecamatan Batang Kuis, Pemilik pesantren  putri tahfidzul quran ummahatul mukminin Ustadz H. Zulvan, Kapolsek Batang Kuis Akp Simon Pasaribu, Ormas kepemudaan PP dan dan ormas kepemudaan IPK, serta Warga masyarakat Kecamatan.Batang Kuis.

Dalam Arahannya Kapolresta Deli Serdang Mengatakan tujuan kegiatan ini untuk Mempererat hubungan silaturahmi antar forkopimcam dengan elemen masyarakat dan seluruh elemen kepemudaan, serta , menghimbau kepada Forkopincam, para Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda untuk dapat membantu bagaimana cara mengatasi permasalah stunting pada anak di wilayah Kabupaten Deli Serdang terkhusus nya di Kecamatan Batang Kuis, anak-anak menjadi tanggung jawab kita agar tumbuh sehat.

" Lakukan juga pengawasan terhadap keluarga dan  anak anak kita agar  tidak terlibat geng motor yang meresahkan warga maupun kejahatan kriminal, tidak mudah mengijinkan anak nya yang masih di bawah umur membawa kendaraan di jalanan,guna mengantisipasi terlibat geng motor dan kecelakaan di jalan raya" Ujarnya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji Sik MH yang didampingi Kasie.Humas Polresta Deli Serdang.(Ulvi)




Share:

BUPATI PESAWARAN BAWA SULAM JELUJUR SAMPAI KE NEW YORK


Jakarta tvpemberitaanindonesia.com-
Pekan Mode New York atau New York Fashion Week adalah salah satu dari empat besar pekan mode yang diselenggarakan di seluruh dunia bersama Pekan Mode Paris, London, dan Milan.  

Pekan Mode New York diselenggarakan pada bulan Februari dan September setiap tahunnya di New York City, Amerika Serikat. Pekan mode yang awalnya disebut “Press Week” ini mulai diselenggarakan tahun 1943 saat Perang Dunia II sedang meletus.  

Kini Pekan Mode New York telah menjadi kiblat pada mode dunia di samping Paris, London, dan Milan. Ke Pekan Mode New York itulah Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona K., S.T.,M.Tr.I.P., membawa sulam jelujur dari Kabupaten Pesawaran terbang tinggi pada  11 September 2022.

“Pemerintah Daerah Pesawaran mengenalkan produk kerajinan sulam jelujur  pada event Indonesia Fashion Week di New York dengan tema Sang Dewi,” kata Bupati  Dendi dengan bangga di depan Tim Juri Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2023 di Kantor PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dendi terpilih menerima anugerah tersebut.  

“Sang Dewi adalah sebuah dedikasi terhadap pengrajin sulam jelujur Pesawaran di Desa Sungai Langka yang mayoritas pengrajinnya adalah perempuan yang tangguh dalam menghadapi sebuah kondisi dan keadaan yang mereka alami. Para wanita  itu menjadi simbol sang dewi,” jelas Bupati.

Saat tampil di Pekan Mode New York itu desainer Ariesmansyah membawa 12 desain sulam jelujur dengan tema Sang Dewi. Saat tampil di depan Tim Juri, Bupati Dendi  mengajak Ariesmansyah ikut serta bersama stafnya. Dendi juga memamerkan sejumlah produk sulam jelujur di depan juri.

Sulam jelujur terus terbang tinggi. Usai Pekan Mode New York, sulam jelujur dipamerkan di Ocean City Gift Expo di Washington DC, lalu ikut tampil di panggung  Dubai Fashion Week.

Sulam jelujur mulai tampil di panggung di dunia internasional sejak tahun 2018. “Tahun 2018 ada kerja sama dengan  Negara Belanda  berkaitan dengan  sulam jelujur. Motif sulam jelujur  dipajang di Bandara Internasional Netherlands, Museum Tektile Netherlands, dan Stasiun Metrohal Netherlands,” kata Bupati Dendi.  

Lalu, tahun 2019 sulam jelujur ditampilkan  di Kedubes RI di  Afrika Selatan untuk pameran dan fashion show. Tahun 2021 ikut serta dalam beberapa pameran yakni Lampung Craft, Innacraft, dan Bali TTI Expo.

Sulam jelujur sebetulnya bukan khas Pesawaran dan Lampung pada umumnya. Kain khas Lampung adalah Tapis Lampung. Dedi mengungkapkan penemuan sulam jelujur terjadi secara kebetulan tahun 2017.

“Saat bertamu di rumah warga, ada telapak meja dan hiasan dinding yang menarik. Ternyata itu sulam jelujur,” ungkap Bupati Dendi. Sulam jelujur dibawa oleh transmigran dari Jawa ke Pesawaran tahun 1905.

Keterampilan membuat sulam jelujur dipertahankan terus oleh keturunan transmigran dari Jawa itu terutama di Desa Sungailangka, Kecamatan Gedongtataan. Kerajinan itu hanya digunakan sebagai pajangan atau hiasan rumah.

Setelah digali, ternyata ada narasi yang besar di balik sulam jelujur itu. Motif-motifnya mengandung pesan filosofi atau kearifan yang luar biasa. Juga ada motif yang mengisahkan perjalanan transmigran dari Jawa ke Pesawaran, yaitu motif kapal dan jung, yaitu alat transportasi laut yang diperkirakan membawa transmigran dari Jawa ke Lampung, khususnya Pesawaran pada masa lalu.

Tiap motif memiliki makna atau filosofi. Misalnya, motif Bintang Pak mempunyai makna kita harus menjadi terang bagi orang yang ada di sekeliling kita. Bila ingin dihormati dan dimuliakan  orang, maka hormatilah  dan muliakan orang lain lebih dahulu.

Dengan visi jauh ke depan Bupati Dendi memutuskan untuk mengembangkan sulam jelujur menjadi salah satu  kekhasan Pesawaran. Ia mendorong melakukan pembinaan dan pengembangan hingga diversifikasi produk dari kerajinan sulam jelujur itu melalui Dekranasda Kabupaten Pesawaran.

Upaya mengembangkan sulam jelujur mendapat dukungan  dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran,  Pemerintah Provinsi Lampung, dan Yayasan Cinta Tenun Indonesia (CTI) dengan memberikan pembinaan-pembinaan yang intensif.

Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyediakan  Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) di Rumah Galeri Sulam Jelujur yang dapat digunakan oleh para pengrajin di Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, yang jadi sentra sulam jelujur.

Tidak hanya memproduksi sulam jelujur, Pemerintah Kabupaten juga membuka  pasarnya. Misalnya ikut pameran di tingkat nasional dan internasional.

Lalu bagaimana sulam jelujur di Pesawaran sendiri? “Saat ini saya mewajibkan hotel-hotel di Pesawaran untuk menggunakan sulam jelujur untuk  home decoration, table runner, bed runner, true sofa, pouch bag, kotak tisu, dll,” kata Bupati.

Dan, puncaknya wastra sulam jelujur hadir di pekan mode bergengsi dunia, yakni Pekan Mode New York, pekan mode pertama yang diselenggarakan di dunia dan menjadi salah satu pekan mode dunia yang jadi acuan mode di samping Paris, London, dan Milan.

(Tejo)

Share:

Kapolsek Kota Kisaran Hadir Penutupan MTQ dan Festival Seni Qasidah

Asahan,tvpemberitaanindonesia.com-Kapolsek Kota Kisaran menghadiri kegiatan Penutupan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Dan Festival seni Qasidah tingkat Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan jumat Malam (03/02/2023).

Hadir dalam kegiatan ini adalah Camat Kisaran Timur.Saipul Hidayat Pasaribu, Kapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane, Danramil 06 diwakili oleh Serka Kamaluddin,Ketua Imtaq Kecamatan Kisaran Timur, Seluruh Lurah kecamatan Kisaran Timur, Ketua MUI Kecamatan Kisaran Timur, Ketua Imtaq Kecamatan Kisaran Timur, Ketua TP. Pkk Kecamatan Kisaran Timur, Dewan Juri, Tokoh masyarakat, dan Peserta MTQ.

Dalam rangka penutupan MTQ dan Festival Nasyid diwilayah binaan, dalam hal ini seperti yang dilakukan oleh Kapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane beserta anggota turun kewilayah binaan untuk turut serta menghadiri kegiatan Penutupan MTQ dan Festival Nasid Qasidah Tingkat Kecamatan Kisaran Timur Tahun 2023, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Lapangan Bola Kaki Pondok Kucingan Jalan WR Supratman Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Dalam sambutannya Kapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan lomba MTQ dan Festival Nasid Qasidah Tingkat Kecamatan Kisaran Timur ini sehingga dapat berjalan lancar tidak ada hambatan sesuai dengan apa yang kita harapkan. Pada pelaksanaan kegiatan tersebut dengan hasil yang dicapai.

Masyarakat menyambut baik kegiatan MTQ dan Festival Nasid Qasidah Kecamatan Kisaran Timur ini sebagai sarana untuk lebih mencintai dan memahami kitab suci Alquran dan mempererat persaudaraan sesama umat Islam serta menyiapkan perwakilan lomba MTQ tingkat Kecamatan. Kegiatan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan lancar.(ma1).

Share:

Definition List

Unordered List

Support