Senin, 25 Maret 2024

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta Pimpin Apel Ikrar Keselamatan Jalan dan Deklarasi Anti Geng motor

Sergai,tvpemberitaanindonesia.com -
Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Oxy Yudha Pratesta memimpin apel ikrar keselamatan jalan dan deklarasi anti geng motor yang digelar di Lapangan Apel Polres Sergai di Seirampah, Senin (25/3) sore.

Apel dihadiri Wakapolres Sergai, Kompol Damos C Aritonang beserta para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, serta diikuti para kepala desa, komunitas becak bermotor, dan komunitas sepeda motor yang ada di Kabuoaten Sergai.

AKBP Oxy Yudha Pratesta berharap apel ikrar keselamatan jalan dan deklarasi anti geng motor ini tidak hanya sekedar kegiatan seremonial semata, melainkan harus dapat diaplikasikan dan menjadi norma dalam kehidupan sehari-hari.

"Ikrar dan deklarasi yang telah dibacakan tadi mari bersama-sama kita lakukan dan kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.

Ia juga mengimbau para anggota komunitas sepeda motor untuk menjadi pelopor keselamatan berlalulintas, serta menjauhi hal--hal yang menjurus pada tindak kejahatan seperti balap liar.

"Mari jadikan momen ini sebagai ajang kebaikan dan tempat menimba pahala dalam melaksanakan ibadah puasa pada bulan suci Ramadan ini," imbaunya.

Dalam apel tersebut, dibacakan ikrar keselamatan jalan oleh perwakilan komunitas sepada motor yang menyatakan, duta pelopor keselamatan setia kepada Pancasila dan UUD 1945, dan siap menjaga keutuhan NKRI. Saling menghargai dan menghormati hak pengguna jalan sesuai amanat UU Lalulintas Nomor 22 tahun 2009. Serta, bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia ikut memberikan sosialisasi, edukasi, partisipasi untukewujudkan lalulintas aman, tertib, dan berkeselamatan.

Selain itu, juga dibacakan deklarasi anti geng motor yang menyatakan, pemuda Kabupaten Serdanbedagai setia kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Selalu menjunjung tinggi dan mentaati semua peraturan hukum yang berlaku. Berpartisipasi dengan rasa tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Mencegah dengan seksama perkelahian antar kelompok pemuda. Serta, mendukung dan membantu Kepolisian Resor Serdangbedagai memberantas segala kejahatan demi terciptanya keamanan di kabupaten Serdangbedagai. (UI lvi).
Share:

Polsek Medan Baru Tangkap Pemanah Anak Remaja.

Medan tvpemberitaanindonesia.com-
Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku pemanah terhadap korban Marchel William Marbun (20) warga Jalan Karya Rakyat, Gang Tapanuli, Lingkungan 8, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Kotamadya Medan Provinsi Sumatra Utara 

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK menyebutkan, pelaku merupakan seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMA kelas X dengan inisial M.Z.M (15) warga Jalan Rasmi Lorong Sidodadi, Kelurahan Sei Sikambing C kecamatan Kotamadya Medan Provinsi Sumatra Utara 

“Kejadian itu terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 diketahui 00.30 Wib ketika korban berboncengan tiga orang bersama teman temannya dengan mengendarai sepeda motor,” ucap Kompol Yayang, Senin (25/3/24).

Ketika korban melintas di Jalan Gatot Subroto tepatnya di depan Brastagi Supermarket, lanjut Kapolsek, tiba tiba keluar sekelompok anak muda dari gang samping supermarket Berastagi buah memanah kan korban bersama teman temannya.

“Jadi salah satu anak muda (pelaku) tersebut dikenali oleh korban. Akibat peristiwa itu korban mengalami tertancap anak panah di bagian dada sebelah kiri dan harus mendapat perawatan medis di RS Imelda,” ujarnya.

Sementara orang tua korban yang mengetahui anaknya kena panah dari sekelompok anak muda, langsung mendatangi Polsek Medan Baru guna membuat laporan pengaduan.

“Dari hasil penyelidikan oleh team 76 personel Reskrim Polsek Medan Baru, pelaku berhasil diamankan dari salah satu warung kopi di Jalan Sampul, Ayahanda, Kec Medan Petisah. Usai diamankan, personel melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Rasmi Lorong Sidodadi Sei Sikambing C dan ditemukan di kamar pelaku berupa barang bukti 2 buah ketapel dan 2 anak panah,” ungkap Kapolsek.

Masih dikatakan Kapolsek Medan Baru, pelaku bersama barang bukti telah diamankan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami menghimbau kepada para orang tua, jika sayang anak pastikan pada pukul 22.00 wib telah berada di rumah agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan jalanan. Orang tua peduli anak, segera cek keberadaan anak-anak kita,” himbau Kapolsek.

Terpisah, orang tua korban bernama Yusdi Robert Marbun (51) mengucapkan terimakasih kepada Polsek Medan Baru yang telah merespon cepat menangkap pelaku pemanah terhadap anaknya.

“Saya selaku orang tua korban sangat berterimakasih sekali kepada Bapak Kapolsek Medan Baru beserta personel yang telah merespon cepat pengaduan kami dengan menangkap salah satu pelaku pemanah terhadap anak kami. Semoga Polri khususnya Polsek Medan Baru semakin jaya,”  Ujarnua Yusdi Robert Marbun.
(Ulvi).
Share:

Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap 17 pengedar dan Pemakai.

Sergai,tvpemberitaanindonesia.com -Sepanjang Maret 2024, Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap 17 pengedar dan pemakai. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sabu seberat 310.02 gram dan ganja 1.52 gram.

"Hari ini kami menginformasikan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama maret," ujar Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan melalui PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Senin (25/3).

Edward menjelaskan, per 14 Maret hingga 23 Maret Satnarkoba Polres Sergai telah mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka 17 orang.

Dari 17 tersangka itu, kata dia, terdapat 12 pengedar dan 5 pemakai sabu dan ganja. Total sabu yang diamankan seberat 310.02 gram dan ganja 1.52 gram.

"Jadi dari 17 tersangka yang kita amankan selama maret ini, 3 diantaranya merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman selama 9 tahun, 6 tahun dan 4 tahun," ungkapnya.
Edward menegaskan, pihaknya akan terus memburu para pelaku narkoba dan tindak pidana lainnya demi mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Sergai.

Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama dalam memerangi narkoba dengan ikut berperan aktif mengawasi lingkungan masing-masing.

"Apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110 maupun WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.(Ulvi).
Share:

Menciptakan Situasi Kamtibmas Yang Aman Dan Kondusif Bhabinkamtibmas Melaksanakan Sambang Dan Tatap Muka

Palas tvpemberitaanindonesia.com-
Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Aipda Azmi Syahputra melaksanakan sambang dan tatap muka dengan warga masyarakat Desa Binaannya Desa Tobing Jae Kec.Huristak Kab. Padang Senin (25/03/2024)

Bertempat di salah satu Warung kopi di Desa tersebut Mengajak masyarakat Desa Binaannya agar berperan aktif ikut serta memelihara keamanan dan dapat memberitahukan serta melaporkan bila ada mengetahui informasi tentang tindak pidana dan gangguan Kamtibmas kepada Polri 

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan juga memberikan arahan agar turut serta membantu tugas Kepolisian dengan turut serta menjaga keamanan di Desanya dari segala bentuk tindak Kriminalitas agar wilayah Desa menjadi aman dan tentram.

Saat di konfirmasi Kapolres AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kapolsek Barumun Tengah Iptu E Sitorus SH MH mengatakan Kegiatan sambang dan silaturahmi merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh para Bhabinkamtibmas untuk menggali setiap informasi Kamtibmas di Desa binaan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mengurangi atau meminimalisir terjadinya Tindak Pidana maupun Gangguan Kamtibmas di Desa tersebut.

Kehadiran Polisi ditengah-tengah masyarakat melakukan sambang Desa binaan dan tatap muka bertujuan untuk sarana menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat dalam mewujudkan Harkamtibmas.

"Kepada seluruh warga masyarakat apabila mengetahui informasi tindak pidana atau terjadi gangguan Kamtibmas maka diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas maupun Call Center 110 atau bisa langsung ke nomor wa Kapolres 082165105392 dan 081396428789 akan segera kita tindak lanjuti" pungkasnya kasie Humas Polres Palas.
(Ulvi).
Share:

MENDAPATKAN INFORMASI DARI MASYARAKAT, BANDAR NARKOBA DI BINJAI BARAT DITANGKAP POLRES BINJAI

Kota Binjai,tvpemberitaanindonesia.com- Kasat Narkoba polres Binjai AKP SAMSUL BAHRI, SH, MH, mendapatkan informasi dari masyarakat dan menyatakan bahwa di jalan marquisa kelurahan limau mungkur kecamatan Binjai barat, kota Binjai provinsi sumatera utara, informasi tersebut didapatkan pada hari selasa 19/3/2924 sore hari,

Untuk mengecek kebenaran informasi tersebut kasat narkoba segera memerintahkan Kanit-2 IPDA EDDY SUPRATMAN, SH, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP di jalan marquisa kelurahan limau mungkur kecamatan Binjai barat,

Kemudian setelah petugas tiba di TKP tidak ada mendapatkan ciri-ciri orang sesuai dengan informasi awal yang didapatkan, tetapi petugas saat itu tidak putus asa atau menyerah namun tim kemudian berbagi tugas dan kembali melakukan penyelidikan serta penyisiran di sepanjang jalan marquisa Binjai barat,

Disaat melakukan penyisiran di TKP kemudian tim menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai, sehingga saat itu juga Tim mengamankannya kemudian dilakukan intrograsi awal sehingga dianya mengaku bernama SS (31), 

Setelah petugas mengamankan terduga SS (31) kemudian ditemukan barang bukti terhadap terduga berupa : 1 (satu) bungkus rokok  yang terdapat 17 (tujuh belas) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto  8,51 gram,  1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza No. Pol BK 5544 RBD dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO,

Saat itu juga petugas menanyakan dari mana asal barang narkoba tersebut diperoleh oleh terguda dan dianya mengaku memperoleh narkoba dari seorang laki-laki dengan inisial SK yang berlokasi di kabupaten Langkat, saat itu juga Tim langsung mengejar terhadap terduga SK namun sesampainya tim di alamat yang dituju, sangat disayangkan terduga SK 
tidak ada ditemukan.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap terduga SS (31) melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 , UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. Tegas AKP SAMSUL BAHRI.

(Ulvi/humasresbinjai, 25/3/2024)
Share:

Seorang Gadis Kisaran Gantung Diri Dirumah Kos

Medan tvpemberitaanindonesia.com
Telah ditemukan seorang warga Meninggal Dunia.akibat Gantung diri disalah satu di Rumah Kost Milik Bu Amalia jalan Cemara Gang Jeruk lingkungan 1 kelurahan PBD Il kecamatan Medan Kotamadya Medan Provinsi Sumatra Utara
Minggu 24 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wib.

Korban merupakan bernama Nurul Ulfa 27 Tahun yang bekerja sebagai Staf Online PMI yang merupakan seorang gadis kelahiran Kisaran Kabupaten Asahan Sumatera Utara,;

Penyebab almarhum Gantung diri diketahui persis masih dalam penyidikan korban ditangani oleh pihak Polsek Medan Timur dan dibawa Kerumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk di Otopsi lebih lanjut .

(Ulvi)
Share:

Safari Ramadhan Polres Humbahas

Humbahas tvpemberitaanindonesia.com
Polres Humbahas mengisi ceramah dalam kegiatan Pesantren Kilat Safari Ramadhan di MTs N Humbang Hasundutan. Sabtu(23/3/24)

Kegiatan Safari Ramadhan di MTsN Humbahas diisi oleh Wakapolres Humbahas Kompol Muslim Amin dan AKP Basaruddin Siregar sebagai penceramah. Tampak juga Ustad Tarmizi Spdi sebagai pembawa acara Safari Ramadhan tersebut

Ditempat yang berbeda adapun harapan dari Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto S.H S.I.K M.H agar siswa-siswi untuk rajin dalam bersekolah, tekun dalam menjalankan ibadah puasa dan sholat dalam 5 waktu serta dalam Operasi Keselamatan Toba 2024 saat ini semog siswa mentaati peraturan lalu lintas dalam berkendara

"Semoga dibulan yang suci ini, kita semakin mendekatkan diri kepada Allah Swt. Semoga adek adek sekalian puasanya penuh semua ya" ucap Wakapolres

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan penuh hikmah dan para siswa mengucapkan terimakasih atas kehadiran bapak kepolisian resor Humbahas dan atas arahan serta ceramah yang diberikan
(Ulvi).
Share:

Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Berhasil Amankan Remaja Resedivis Pencuri HP

Tanggamus - tvpemberitaanindonesia.com
Tim gabungan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melibatkan handphone merek Xiaomi di Kecamatan Pulau Panggung.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang remaja berinisial AL (17), yang juga merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Korban atas tindakan pencurian ini adalah A. Wardani (15), yang merupakan tetangga pelaku.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Rahadi, S.H., mengatakan, pencurian tersebut terjadi di rumah korban pada Rabu, 06 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB dan melakukan serangkaian penyelidikan

"Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku AW beserta barang bukti berupa satu unit handphone milik korban pada hari Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 15.15 WIB," kata AKP Rahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si, Minggu 24 Maret 2024.

AKP Rahadi menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada hari Rabu, 06 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencokel jendela kamar.

Saat itu, korban sedang tertidur, dan pada keesokan harinya, korban menyadari bahwa handphone merek Xiaomi Redmi 10A yang sebelumnya diletakkan di atas kasur telah hilang.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus pada tanggal 06 Maret 2024 untuk ditindaklanjuti secara hukum," jelasnya.

Kapolsek mengungkap, dalam proses penyelidikan, diketahui ternyata pelaku juga pernah melakukan pencurian pada tahun 2023, dari tangannya turut diamabjan barang bukti berupa handphone korban. 

"Saat ini pelaku di amankan di Polsek Pulau Panggung, terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tandasnya.

Kasus ini menjadi bukti kerja keras aparat kepolisian dalam menangani tindak kejahatan di masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban.
 (ZL)
Share:

Sat Lantas Polres Tanggamus Identifikasi dan Evakuasi Korban Laka Lantas di Jalinbar Pugung

Tanggamus
tvpemberitaanindonesia.com.
Sebuah kecelakaan lalu lintas yang tragis terjadi pada hari Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan lintas barat, tepatnya di Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. 

Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan, yaitu Ran R4 Toyota Avanza dengan nomor polisi BE 1909 UY dan Ran R2 Honda Beat nomor polisi BE4270 ZB. Mengakibatkan 2 korban meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus bersama Polsek Pugung dibantu warga telah mengevakuasi korban ke rumag duka serta melakukan olah TKP.

Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu Ridwansyah mengatakan, pengemudi Ran R4 Toyota Avanza, seorang pria berinisial RCS (36 tahun), yang berdomisili di Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. RCS tidak mengalami luka serius dalam kecelakaan ini.

Sementara, pengendara Ran R2 Honda Beat, Desi Fitriana (23 tahun), yang berasal dari Dusun Merabung 3, Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Desi Fitriana mengalami luka serius di bagian dahi sebelah kanan yang robek, serta bibir yang pecah, yang menyebabkan kematiannya di tempat kejadian.

Selain itu, penumpang Ran R2 Honda Beat, Siti Nurholipah (51 tahun), ibu kandung dari Desi Fitriana, juga mengalami luka serius. Siti Nurholipah mengalami luka robek di pelipis mata sebelah kanan, sela ibu jari kanan yang terbelah, serta patah dan robek pada kaki kanan. 

"Dua korban, ibu dan anak bernama Desi Fitria dan Nurholipah meninggal dunia di tempat kejadian," kata Iptu Ridwansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si.

Kasat menjelaskan, kronologi kejadian bermula Ran R4 Toyota Avanza dengan kecepatan tinggi melaju dari arah Talang Padang menuju Pagelaran. 

Ketika sampai di Jalan Lintas Barat, Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, kendaraan tersebut melaju di jalur yang seharusnya tidak dilaluinya atau melaju ke arah kanan.

Karena jarak yang sudah dekat, sehingga bertabrakan dengan Ran R2 Honda Beat yang datang dari arah berlawanan.

"Kecelakaan tersebut diduga disebabkan oleh kelalaian dan kurangnya kewaspadaan pengemudi Ran R4 Toyota Avanza, yang diduga mengantuk saat berkendara sehingga keluar jalurnya," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara detail penyebab pasti dan tanggung jawab atas kecelakaan ini. 

"Kepada masyarakat, diimbau untuk selalu memperhatikan keamanan dan kewaspadaan saat berkendara, serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," tandasnya.
 (ZL)
Share:

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tersangka Kekerasan Terhadap Pelaku Seksual

Belawan tvpemberitaanindonesia.com-
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka pelaku tindak pidana kekerasan seksual berinisial MR (23), seorang warga Kelurahan Pekan Labuhan pada Jumat (22/3/24). Penangkapan dilakukan di Jalan Marelan Raya tepatnya di salah satu swalayan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim IPTU Riffi Noor Faizal, STRK., SIK., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku MR dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban berinisial AM (20). Laporan tersebut menyangkut tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka terhadap dirinya.

Menurut keterangan korban, awalnya tersangka mengajaknya ke rumahnya, namun kemudian tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual setelah ditolak. Ketika korban menolak, tersangka kemudian memaksa dengan menarik tangan korban dan mengatakan akan menikahi korban. Namun, hingga saat ini tersangka tidak bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga korban akhirnya membuat laporan polisi.

“Saat ini tersangka sudah dalam penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan,” ujar IPTU Riffi Noor Faizal. Kejahatan tindak pidana kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang tepat agar korban dapat memperoleh keadilan yang layak Dimata Hukum.
(Ulvi)
Share:

Definition List

Unordered List

Support