Rabu, 05 Juni 2024

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba di Uni Kampung


Belawan,tv pemberitaan Indonesia.com -
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mencatat prestasi dengan menangkap seorang tersangka pengedar narkoba di Jalan Kampar, Uni Kampung-Belawan. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang wanita bernama Munau Harahap (54). Dalam penggrebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa empat plastik klip besar berisi shabu, satu unit ponsel, dan satu buah kotak rokok.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Munau Harahap dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya jual beli narkoba di lokasi tersebut.

"Setelah mendapat informasi dari warga, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti yang signifikan," ujar AKP Ismail Pane, SH.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tambahnya.

Saat ini, Munau Harahap telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pelabuhan Belawan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka.

Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polres Pelabuhan Belawan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(Ulvi).

Share:

LAKUKAN UNDER COVER BUY TIGA ORANG PRIA DITANGKAP SATRES NARKOBA POLRES BINJAI

 


Kota Binjai ,tvpemberitaanindonesia.com- Satres narkoba polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pria dengan inisial *SM (23), AIF (24) dan AM (26)* di TKP jalan musholla kelurahan limau mungkur kecamatan binjai barat, kota binjai, provinsi sumatera utara, senin, 03/06/2024 pukul 21.30 wib malam,

Sebelum terjadinya penangkapan terhadap ketiga orang terduga, terlebih dahulu personil satres narkoba mendapatkan informasi kemudian memberitahukan bahwa di TKP sering terjadi peredaran gelap narkoba,

Mendapatkan informasi tersebut, kanit - 2 Ipda Eddy Supratman, SH, langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP, kemudian mengetahui terduga merupakan sidikat yang cukup lihai menjalankan aksinya sehingga tim sepakat untuk melakukan undercover buy,


Saat itu juga petugas melakukan undercover buy untuk melakukan transasksi / pembelian terselubung kepada SM (23) dan AIF (24), kemudian dilakukan pemesanan barang sabu-sabu sebanyak 85 (delapan puluh lima) gram dengan harga yang disepakati sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), 


Kemudian tidak menunggu lama SM (23) 

datang dan memberikan 1 (satu) bungkusan plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam kepada petugas yang melakukan penyamaran, saat itu juga petugas langsung mengamankan kedua terduga SM dan AIF beserta barang buktinya berupa : 1 (satu) buah plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam dengan berat bruto  86,46 gram, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna biru, 1 (satu) unit handphone Iphone VIII warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah tanpa No.Pol.


Selanjutnya petugas menanyakan terhadap terduga SM (23), Lk.III desa sei mati kecamatan medan labuhan AIF (24), dusun dewi desa suka jadi kecamatan rantau provinsi aceh tamiang, kedua orang terduga mengakui mendapatkan barang sabu-sabu tersebut dari serang pria AM (26) jalan titi layang pajak rambe  medan labuhan,


Saat itu juga langsung melakukan pengejaran sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap AM di seputaran titi layang pajak rambe medan labuhan dengan barang bukti : 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor warna merah hitam dengan No. Pol BK 3594 AIV,


Terhadap ketiga orang terduga SM (23), AIF (24) dan AM (26) dipersangkakan melanggar 

pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan, Ujar Akp Syamsul.

(Ulvi/humasresbinjai, 5/6/2024)

Share:

Sat Reskrim Polsek Medan Baru Mengamankan Pelaku Pembobol Rumah Warga


Medan tvpemberitaanindonesia.com-

Petugas Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang laki laki yang diduga pelaku bongkar rumah di Jalan Jamin GInting Gg. Dipanegara Kelurahan. Padang Bulan Kecamatan kotamadya Medan Provinsi Sumatra Utara

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan pelaku bongkar rumah yang diamankan itu bernama M Fauzi alias Medon (22) warga Jalan Polonia Gg. Buntu Medan.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Aldira Aulia Muhaimi (20) warga Jalan Jamin Ginting Gg. Dipanegara Kel. Padang Bulan Kec. Medan Baru,”kata Kompol Yayang, Selasa (4 - 6 - 2024)

Dalam laporan korban, Kapolsek menyebutkan peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024, pukul 07:00 wib ketika korban baru bangun tidur dan melihat pintu serta jendela rumah sudah terbuka.

“Saat itu korban meliat hp Android merek HP Android merk Redmi Note 11 Pro 5G warna biru miliknya sudah tidak ada lagi di samping tempat tidur korban. Kemudian, korban melaporkan ke kantor Polsek Medan Baru,” jelasnya.

Petugas yang merespon laporan dari korban selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada hari Senin 03 Juni 2024, sekira pukul 05.00 Wib.

Pelaku diamankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Polonia Gg Buntu Kel. Polonia Kec. Medan Polonia dengan barang bukti berupa 1 unit Hp Merk Redmi Not 11 Pro 5 G Warna Biru dan 1 pasang baju dan celana yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian,”ujarnya seraya mengatakan pelaku mengakui telah mengadaikan hp milik korban seharga Rp 400.000.

(Ulvi).

Share:

Mantap Kasat Narkoba Sikat Sendikat Narkoba Wilkum Tebing Tinggi


 Tebing Tinggi tvpemberitaanindonesia.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba yang ada diwilayah hukumnya. Seorang pria lajang berinisial MH (28 tahun) beralamat di Jalan Bakti, Kota Tebing Tinggi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi usai dirinya diketahui memiliki Narkotika jenis sabu.

Hal ini seperti diungkapkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (04/06/2024), bahwa penangkapan pelaku HM berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencugai gerak gerik pelaku dan membuat resah masyarakat sekitar lingkungan tersebut. Menindak lanjutinya, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang telah diketahui oleh petugas.

Pada hari Jumat (10/05/2024) dini hari, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku di Jalan Bakti, Kota Tebing Tinggi. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 1 buah dompet yang didalamnya berisi 17 paket Narkotika jenis sabu siap edar seberat 19,44 Gram dari atas lantai dibelakang lemari,” sebutnya.

Dari hasil interogasi dilapangan, pelaku mengakui bahwa Narkoba jenis sabu tersebut benar miliknya yang diterima dari seorang temannya yang selanjutnya akan dia edarkan di Kota Tebing Tinggi.

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi masih menyelidiki kasus ini dan akan melakukan pengembangan. Dan untuk pelaku saat ini sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Ujarnya.

(Ulvi)

Share:

Polda Sumatera Utara Bongkar Sindikat Penyeludupan Satwa


Medan tvpemneritaanindonesia.com-

Kapolda Sumut dan Pangdam I Bukit Barisan berhasil membongkar sindikat penyuludapan barang-barang dari Thailand yang ditaksir bernilai Rp. 20 Miliar melalui Pelabuhan kecil di Lhokseumawe.

Hal tersebut terungkap saat Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi yang didampingi Pangdam I/ Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan memaparkan terbongkarnya penyeludupan tersebut di Aula Tribrata Mapolda Sumatera Utara, Selasa 04 - 06 - 2024

Agung mengatakan para pelaku melakukan penyeludupan yang merugikan perekonomian dan merugikan pendapatan Negara yang diperkirakan Rp. 20 Miliar.

“Modus para pelaku sengaja memasukkan dari Thailand dengan menggunakan Angkutan Kapal Kayu Nelayan ke Indonesia tanpa Dokumen Inport yang menyebabkan Negara mengalami kerugian,” ujar Kapolda Sumut, Selasa (04/06/2024).

Menurut Agung, pengungkapan ini tidak terlepas dari kerjasama Polda Sumatera Utara dan Kodam I/Bukit Barisan yang awalnya curiga akan adanya peredaran Narkoba.

“Berdasarkan pemeriksaan, sindikat ini telah 15 kali berhasil mengirim barang masuk ke Indonesia,” jelas Agung sembari menyebut barang dari Thailand tersebut masuk melalui Aceh selanjutnya ke Medan dan didistribusikan ke Jawa dan Bali serta Daerah lainnya.

Berdasarkan pengungkapan penyuludupan tersebut, Polda Sumatera Utara berhasil menahan terhadap 5 orang yaitu WRD, PND, PTP, SHDN dan AS. Sementara 2 orang lagi SB dan HN masih dalam pencarian. Masing-masing memiliki peran yang berbeda mulai pemesan, pencari, pengangkut hingga pendistribusi. Kegiatan tersebut dilakukan secara rapi dan terorganisir.

Untuk barang bukti telah diamankan 2 Truk pengangkut barang tersebut, 17 Sepeda Motor besar dan kecil yang terdiri dari berbagai merek mulai dari BMW, Harkey Davidson, Suzuki, Honda, Triump, Vespa dan Sepeda Motor Listrik. Sementara lainnya, Ayam Bangkok sebanyak 63 Ekor, Anjing Pittbull sebanyak 2 Ekor dan sejumlah Sparepart Motor ditambah obat-obatan untuk Ayam,” urainya.

Sementara itu, Mayjen TNI Mochammad Hasan mengapresiasi langkah kolaborasi Polda Sumatera Utara dan Kodam I/Bukit Barisan yang awalnya konsentrasi pada pemberantasan Narkoba, namun bisa mengungkap sindikat penyelidupan barang ilegal yang merugikan Negara.

“Awalnya pada hari Senin (20/05/2024) sekira pukul 10.30 WIB Anggota Intel Kodim bersama Personil Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan 2 Truk bermuatan barang-barang luar Negeri di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat,” paparnya.

Dari pengembangan yang dilakukan, Ditreskrimus Polda Sumatera Utara menemukan pergudangan tempat penyimpanan barang seludupan milik AS di sekitaran Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang berisi 4 unit Sepeda Motor dan 10 Kotak Sparepart.

“Kepada para pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan hukuman penjara 5 Tahun dan denda Rp. 5 Miliar,” pungkas Kapolda Sumut sambil mengatakan akan terus mendalami sindikat tersebut.

(Ulvi)

Share:

Waka Polres Langkat Tinjau Sarana Dan Pasarana Pelayanan Publik

 

Langkat tvpemberitaanindonesia.com-

Waka Polres Langkat, Kompol. Henman Limbong, SP., SIK, didampingi Kabag SDM Polres Langkat, Kompol. Waskita Sheena Sari, SE., SIK., MH, serta Kabag Ren, Kompol B. Girsang, melakukan pengecekan terhadap sarana dan prasarana di unit-unit Pelayanan Polres Langkat.02 - 06 - 2024.

Kunjungan ini meliputi peninjauan Ruangan Pelayanan SKCK, Pelayanan SPKT, dan Pelayanan Satpas Polres Langkat. Kompol. Henman Limbong menekankan pentingnya memberikan perhatian penuh kepada masyarakat, termasuk pada aspek-aspek terkecil dalam pelayanan.

Kita harus memastikan bahwa seluruh fasilitas pelayanan publik berfungsi dengan baik dan mampu memberikan kenyamanan serta kemudahan bagi masyarakat. Perhatian terhadap detail kecil dalam pelayanan sangat penting untuk membangun kepercayaan dan kepuasan masyarakat,” ujar Kompol Henman Limbong.

Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Polres Langkat mampu memberikan pelayanan optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan fasilitas yang memadai dan pelayanan yang prima, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari keberadaan Polres Langkat Ujarnya

(Ulvi)

Share:

Waw Mantap Kapolda Sumut Bersama Pangdam Memberantas Sendikat Penyeludupan


Medan tvpemberitaanindonesia.com-

Polda Sumatera Utara dan Pangdam I Bukit Barisan berhasil membongkar sindikat penyuludapan barang-barang dari Thailand yang ditaksir bernilai Rp. 20 Miliar melalui Pelabuhan kecil di Lhokseumawe.


Hal tersebut terungkap saat Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi yang didampingi Pangdam I/ Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan memaparkan terbongkarnya penyeludupan tersebut di Aula Tribrata Mapolda Sumatera Utara, Selasa. (04/06/2024)

Agung mengatakan para pelaku melakukan penyeludupan yang merugikan perekonomian dan merugikan pendapatan Negara yang diperkirakan Rp. 20 Miliar.

"Modus para pelaku sengaja memasukkan dari Thailand dengan menggunakan Angkutan Kapal Kayu Nelayan ke Indonesia tanpa Dokumen Inport yang menyebabkan Negara mengalami kerugian," ujar Kapolda Sumut, Selasa (04/06/2024).


Menurut Agung, pengungkapan ini tidak terlepas dari kerjasama Polda Sumatera Utara dan Kodam I/Bukit Barisan yang awalnya curiga akan adanya peredaran Narkoba.


"Berdasarkan pemeriksaan, sindikat ini telah 15 kali berhasil mengirim barang masuk ke Indonesia," jelas Agung sembari menyebut barang dari Thailand tersebut masuk melalui Aceh selanjutnya ke Medan dan didistribusikan ke Jawa dan Bali serta Daerah lainnya.


Berdasarkan pengungkapan penyuludupan tersebut, Polda Sumatera Utara berhasil menahan terhadap 5 orang yaitu WRD, PND, PTP, SHDN dan AS. Sementara 2 orang lagi SB dan HN masih dalam pencarian. Masing-masing memiliki peran yang berbeda mulai pemesan, pencari, pengangkut hingga pendistribusi. Kegiatan tersebut dilakukan secara rapi dan terorganisir.


"Untuk barang bukti telah diamankan 2 Truk pengangkut barang tersebut, 17 Sepeda Motor besar dan kecil yang terdiri dari berbagai merek mulai dari BMW, Harkey Davidson, Suzuki, Honda, Triump, Vespa dan Sepeda Motor Listrik. Sementara lainnya, Ayam Bangkok sebanyak 63 Ekor, Anjing Pittbull sebanyak 2 Ekor dan sejumlah Sparepart Motor ditambah obat-obatan untuk Ayam," urainya.


Sementara itu, Mayjen TNI Mochammad Hasan mengapresiasi langkah kolaborasi Polda Sumatera Utara dan Kodam I/Bukit Barisan yang awalnya konsentrasi pada pemberantasan Narkoba, namun bisa mengungkap sindikat penyelidupan barang ilegal yang merugikan Negara.


Awalnya pada hari Senin (20/05/2024) sekira pukul 10.30 WIB Anggota Intel Kodim bersama Personil Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan 2 Truk bermuatan barang-barang luar Negeri di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat," paparnya.


Dari pengembangan yang dilakukan, Ditreskrimus Polda Sumatera Utara menemukan pergudangan tempat penyimpanan barang seludupan milik AS di sekitaran Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang berisi 4 unit Sepeda Motor dan 10 Kotak Sparepart.


"Kepada para pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana  dengan hukuman penjara 5 Tahun dan denda Rp. 5 Miliar," pungkas Kapolda Sumut sambil mengatakan akan terus mendalami sindikat tersebut Ujarnya Kapoldasu Irjen Pol Agung.

(Ulvi)

Share:

Selasa, 04 Juni 2024

Jelang HUT Bhayangkara ke 78, Sie Dokkes Polres Toba Gelar Pengecekan Tensi dan Donor Darah Bagi Personil dan Keluarga


TOBA,tv pemberitaan Indonesia.com -
Dalam rangka me menjelang hari Bhayangkara ke -78, Sie Dokkes Polres Toba melakukan pengecekan tensi darah secara berkala dan pemberian Vitamin bagi personil dan Keluarga yang melakukan Kegiatan Donor darah yang bertempat di Penjagaan Polres Toba dan Aula Harungguan Mardemak serta Klinik PolresToba, pada Senin (03/6/2024).


Dalam kesempatannya Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir mengatakan bahwa kegiatan pengecekan Tensi darah secara berkala bagi personil dan keluarga merupakan bentuk peduli kesehatan polri dalam menjaga stamina dan kesehatan tubuh dalam melaksanakan tugas – tugas kepolisian. 

Tujuan diadakannya Rikkes berkala ini adalah untuk deteksi dini terhadap berbagai jenis penyakit atau kelainan kesehatan, sehingga dapat segera diambil tindakan medis, kata Bungaran 


Selain itu untuk memantau kondisi kesehatan anggota Polri guna pemeliharaan, perlindungan dan pembinaan dalam mencegah serta mengurangi penyakit degeneratif yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas

Jumlah keseluruhan yang mengikuti Donor darah sebanyak 40 Orang.

Dari hasil pengecekan personil seksi dokkes Polres Toba selama kegiatan berlangsung terdapat 1 (Satu) Orang personil yang Sakit dengan Keluhan Badan terasa lemas dan Pusing. ( Humas Polres Toba )

Share:

PELAKU CABUL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DI TANGKAP SATRESKRIM POLRES BINJAI


Binjai tvpemberitaanindonesia.com-

Setelah mengetahui anaknya dicabuli oleh seorang pria paroh baya DH (41), seorang ibu mendatangi SPKT polres Binjai untuk melaporkan kasus pencabulan tersebut pada hari Selasa 28/5/2024,

Menurut pengakuan korban MLC (13) (alias bunga) kepada ibunya bahwa terduga pelaku DH (41) sudah melakukan perbuatan cabul terhadapnya  sebanyak 5 (lima) kali, terhitung sejak mulai pada bulan maret 2023. 

Pertama kali pelaku DH melakukan perbuatannya pada bulan maret 2023, kedua kali pada bulan mei 2023, ketiga kali pada bulan oktober 2023, keempat kali tersangka melakukannya pada pertengahan bulan februari 2024 dan kelima kali pada akhir bulan februari 2024. Dimana terduga pelaku DH mencabuli korbannya dari pertama sampai kelima kalinya di dalam ruangan tamu rumah pelaku DH di jalan sawi Lk.I kelurahan paya roba  kecamatan binjai barat, kota Binjai.

Anehnya lagi terduga pelaku DH menyuruh korban MLC untuk membuat sebuah vidio yang berisikan agar korban memperlihatkan miss V nya dengan cara membuka-bukanya menggunakan jari tangan korban yang direkam oleh korban di kamar mandi pada hari Jumat 17/5/2024,

Kemudian permintaan kedua oleh pelaku terhadap korban agar kembali membuat sebuah vidio yang berisikan agar korban menusuk-nusukan ke miss V korban dengan menggunakan sebuah timun dan vidio tersebut kembali direkam korban saat berada di kamar mandi, Jumat 24/5/2024,

Selanjutnya tersangka DH menyuruh korban untuk mengirimkan 3 (tiga) buah video yang direkam saat dikamar mandi oleh korban atas suruhan tersangka DH, selanjutnya korban mengirimkan ketiga vidio tersebut terhadap tersangka DH. Dimana vidio pertama dikirim oleh korban pada hari Sabtu 25/5/2024, vidio kedua hari minggu 26/5/2024 dan vidio yang ketiga hari Senin 27/5/2024.

Setelah tersangka DH (41) di tangkap oleh satreskrim polres Binjai pada hari Jumat 31/5/2024, kemudian tersangka DH mengakuinya bahwa sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama pada hari minggu tanggal 19/5/ 2024 sekira pukul 14.00 wib dan yang kedua kalinya tersangka melakukannya pada hari kamis tanggal 23 Mei sekira pukul 13.00 wib, saat melakukan persetubuhan tersebut kedua kalinya tersangka melakukannya di sebuah ruko kosong di depan rumah tersangka.

Terhadap terduga DH (41) akan dijerat dengan menggunakan pasal 81 Ayat (2) Jo pasal 76D dan pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan. AKP ZUHATTA.

(Ulvi)

Share:

Mantap Kasat Narkoba Polres Belawan Sikat Habis Tu Narkoba

Medan tvpemberitaanindonesia.com-Kedua pria, I (33 tahun) dan S (33 tahun) berdomisili di Kecamatan Medan Marelan, diduuga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu di Komplek Uka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kotamadya Medan Provinsi Sumatra Utara 

dibekuk Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti, diantaranya berupa, dua plastik klip berisi Narkoba jenis sabu, enam plastik klip kosong, 1 pipet runcing dan 1 buah dompet

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Ismail Pane, SH, mengatakan, I dan S berserta ditangkap, bersama barang bukti setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat, terkait dengan kerapnya terjadi jual beli Narkoba di Komplek Uka.kecamatan Medan Marelan Kotamadya Medan Provinsi Sumatra Utara 

03 - 06 - 2024

Setelah menerima informasi dari warga masyarakat terkait aktivitas jual beli Narkoba di Komplek Uka, kami segera melakukan Penyelidikan mendalam, kemudian melakukan penangkapan terhadap I dan S serta barang bukti,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Guna pengusutan lanjut, I dan S, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan.

(Ulvi)

Share:

Definition List

Unordered List

Support