Kamis, 13 Juni 2024

Demi Mencari Sesuap Nasi 6 Orang Pelaku Pencuri Sawit Masuk Penjara

 


Medan tvpberitaanindonesia.com-

Polda Sumatera Utara melalui Subdit Indagsi Direktorat (Dit) Reserse Kiriminal Khusus (Reskrimsus) bersama Direktorat (Dit) Reserse Kiriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumatera Utara meringkus 6 pelaku pencurian sawit milik PTPN-4 Kabupaten Simalungun.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, ke-6 tersangka memiliki peran berbeda, sebagai eksekutor hingga penadah.

“Keenamnya adalah, RS, JMS, KMD, IH, SMD, dan JF sebagai pendodos, pengirim dan penadah,” jelas Hadi didampingi Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP. Bambang Rubianto, Rabu (12/06/2024).

Jelas Hadi, aksi pencurian sawit itu telah dilakoni keenam tersangka sejak tiga Tahun lalu. Setiap harinya, para tersangka mampu mencuri sawit berbentuk tandan hingga brondolan mencapai tonan.

“Selama 3 Tahun mereka beraksi, kerugian yang dialami mencapai Rp.100 Miliar,” ujarnya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi.

Menurutnya, dalam aksinya kawanan pencuri sawit ini menggunakan sepeda motor untuk mengangkut hasil kejahatan ke penadah.

“Modusnya, mengambil dan mendodos sawit dan dibawa ke penadah. Mereka beraksi rapi dan sudah berulang kali,” tandas Hadi.

Ditanya soal hasil pencurian sawit dijual ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Hadi menyatakan, masih dalam proses pendalaman. Demikian juga tentang keterlibatan orang dalam PTPN-4. Pelaku lainnya sedang diselidiki.

Menurut Hadi, kasus pencurian hasil perkebunan itu kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena menyumbang hasil devisa terbesar di sektor perkebunan.

“Polda Sumatera Utara bersama TNI, PTPN-4 serta Stakeholder terkait berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk komitmen. Sebanyak enam orang telah diamankan,” kata Hadi.

Tersangka dijerat Undang-Undang tentang perkebunan dengan ancaman hukuman di atas lima Tahun.

“Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya,” Ujarnya.

(Ulvi)

Share:

Rabu, 12 Juni 2024

Polsek Medan Baru Amankan 3 Pelaku Begal Dengan Barang Bukti Gunting Panjang,


 Medan tvpemberitaanindonesia.com-

Polsek Medan Baru mengamankan tiga terduga pelaku begal dengan barang bukti gunting panjang, Rabu (12/06/2024) dinihari.

Ketiganya, Sudarmadi (38), Angga Anugrah Sembiring (32), dan Krisna David Nasution (29), diserahkan oleh warga setelah dihajar massa di Jalan Razak, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya terhadap Petrus Halawa (26), seorang karyawan plaza.

“Pelaku telah mengikuti korban sejak Sun Plaza hingga korban terjatuh dari sepeda motornya saat diserang di Jalan Razak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya ketiga pelaku berboncengan tiga dengan sepeda motor Suzuki FU. Krisna David mengayunkan gunting ke arah korban yang kemudian berteriak dan memukulkan helm kepada pelaku. Kemudian Warga sekitar membantu menangkap para pelaku yang berusaha melarikan diri.

Kompol Yayang menambahkan bahwa para pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Dua aksi sebelumnya berhasil dan menghasilkan dua unit sepeda motor yang dijual ke Aceh.

” Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor Suzuki FU, gunting panjang, HP Android INFINIX, dompet hitam, dan sepeda motor Honda Scoopy milik korban,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Para pelaku mengalami luka akibat dihajar massa dan kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

” Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Medan Baru,” ujarnya Kapolsek Medan Baru yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.

(Ulvi)

Share:

Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Wanita Pemilik 5 Paket Sabu Oleh Petugas

 


Tebing Tinggi tvpemberitaanindonesia.com

Saat hendak coba mengkelabui Petugas, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Wanita Pemilik 5 Paket Sabu Oleh Petugas 

Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang Perempuan Dewasa berinisial VM (28 tahun) yang merupakan Penduduk Jalan Imam Bonjol, Kota Tebing Tinggi kotamadya tebing tinggi Provinsi Sumatra Utara lantaran ia terbukti memiliki Narkotika jenis Sabu Sabu 29 - 05 - 2024

Berawal Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu sehingga meresahkan masyarakat sekitar lingkungan tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, pada Rabu dini hari (29/05/2024) Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Petugas dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang ditempati pelaku,” sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Agus Arianto dalam keterangannya, Senin (10/06/2024).

Lanjutnya, saat akan diperiksa, pelaku VM mengelabui Petugas dengan cara membuang Kotak Rokok, namun perbuatan pelaku diketahui oleh Petugas. Selain itu pelaku juga tidak mengakui bahwa Kotak Rokok tersebut miliknya.

“Dengan didampingi Kepala Lingkungan, lalu Petugas membuka Kotak Rokok tersebut. Dari dalam Kotak Rokok tersebut ditemukan barang bukti 5 paket Narkoba jenis sabu seberat 0,57 Gram dan plastik klip kosong,” lanjutnya.

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kemudian Petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan untuk diketahui, bahwa pelaku VM ini merupakan residivis kasus yang Sama Terkait Narkotika jenis sabu yang diponis  divonis pada Tahun 2020 yang lalu,” kini Masuk kembali Dalam kasus Yang Sama Ujarnya kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

(Ulvi)

Share:

Sergai Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial HE alias Babang (38), warga Dusun 4 Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. "Tersangka Babang berhasil ditangkap hanya dalam hitungan jam sejak tim Polsek Firdaus menerima laporan. Tersangka ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya di daerah Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 15.00 WIB," ungkap Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Rabu (12/6/2024). Edward menjelaskan, tersangka Babang merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik Umar Dani (47), yang sedang diparkirkan di bawah pohon cokelat komplek pekuburan Cina di Dusun I Desa Sei Rampah pada Minggu (9/6/2024). Saat itu, katanya, korban sedang mengambil daun ubi yang jaraknya sekitar 150 meter dari lokasi sepeda motor diparkirkan. Setelah selesai mengambil daun ubi dan hendak pulang, korban tidak menemukan sepeda motornya ditempat semula diparkirkan. Korban berupaya mencari di sekeliling lokasi kuburan Cina, namun tidak berhasil ditemukan. "Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus," ujarnya. Menindaklanjuti laporan, lanjut Edward yang juga menjabat Kaurbinops (Kbo) Satreskrim ini, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimp

 

Sergai, tvpemberitaanindonesia.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial HE alias Babang (38), warga Dusun 4 Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

"Tersangka Babang  berhasil ditangkap hanya dalam hitungan jam sejak tim Polsek Firdaus menerima laporan. Tersangka ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya di daerah Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 15.00 WIB," ungkap Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Rabu (12/6/2024).

Edward menjelaskan, tersangka Babang merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik Umar Dani (47), yang sedang diparkirkan di bawah pohon cokelat komplek pekuburan Cina di Dusun I Desa Sei Rampah pada Minggu (9/6/2024).

Saat itu, katanya, korban sedang mengambil daun ubi yang jaraknya sekitar 150 meter dari lokasi sepeda motor diparkirkan. Setelah selesai mengambil daun ubi dan hendak pulang, korban tidak menemukan sepeda motornya ditempat semula diparkirkan. Korban berupaya mencari di sekeliling lokasi kuburan Cina, namun tidak berhasil ditemukan. 

"Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan, lanjut Edward yang juga menjabat Kaurbinops (Kbo) Satreskrim ini, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing segera bergerak ke lapangan mencari informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku.

Hasilnya, tim mendapatkan informasi jika pelaku berada di daerah Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah. Selanjutnya, tim  bergerak ke lokasi dimaksud, dan melihat pelaku melintas mengendarai sepeda motor milik korban. Dengan dibantu warga sekitar, tim berhasil mengamankan pelaku.

"Saat ini, tersangka HE alias Babang berikut barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Polsek Firdaus guna proses lanjut," tegasnya.(Ulvi)



Share:

Kapolres Deli Serdang Bersama Kasat Narkoba Polres Deli Serdang Musnahkan NARKOBA


Deli Serdang tvpemberitaanindonesia.com-
Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu, ganja dan pil ektasi. Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi itu dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK didampingi Wakapolresta Deli Serdang, AKBP. Juliani Prihartini, SIK, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Sebastian Saragih, S.Sos., SIK, dihadiri Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang, M. Jefry, MH, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang, Avsec, Labfor Polda Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK menjelaskan peredaran Narkoba makin meningkat di wilayah hukum Polresta Deli Serdang dan diharapkan bantuan semua Stakeholder dan Masyarakat untuk memberantas peresaran gelap Narkoba karena Narkoba musuh kita bersama.


Dari Bulan Maret- Mei 2024, Polresta Deli menangani 7 Laporan Polisi kasus Narkoba yang menonjol. LP/A/ 89/III/2024 tanggal 24 Maret 2024. Peristiwanya terjadi di Jalan Darussalam, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang membekuk dua Pria berinisial RA dan M yang saat itu membawa barang bukti Narkoba jenis sabu dikemas plastik klip transparan seberat 95,39 Gram dan satu paket besar seberat 89,75 Gram dan sabu tersebut diperoleh dari dua Pria berinisial FR dan ZK.


LP/ A/91/IV/2024 tanggal 1 April 2024. Peristiwanya bermula saat Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan Petugas Avsec Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang menangkap 5 (Lima) Pria berinisial RD aliaa R, MAP alias A, WS, AR alias D alias B dan DS alias D yang saat itu membawa barang bukti Narkoba jenis sabu dan dari masing-masing tersangka ditemukan 3 paket sabu dikemas plastik klip dibalut plastik wrap dengan berat 272,9 Gram, satu paket sabu seberat 89,6 Gram, tiga paket sabu seberat 251 Gram, dua paket sabu seberat 183,9 Gram, tiga paket sabu seberat 263,4 Gram, dua paket sabu seberat 171,9 Gram. Kelima tersangka akan membawa barang bukti Narkoba jenis sabu tujuan Jakarta.

LP/A/ 119/IV/2024 tanggal 24 April 2024. Kejadian bermula pada Rabu (24/04/2024) yang lalu sekira pukul 15.00 WIB di X Ray Kargo Gatrans Bandara Internasional Kualanamu di Jalan Karya Nomor : 8 Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan Kargo Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang menemukan 4 (Empat) bungkus barang bukti Narkoba jenis sabu dikemas plastik klip transparan seberat 306 Gram yang akan dikirim ke Maluku Utara dengan penerima berinisial MG.

LP/ A/124/IV/2024 tanggal 30 April 2024, diruang tunggu lantai satu Bandara Kualanamu. Personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan Petugas Avsec Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang menangkap 2 (Dua) Pria berinisial I alias IR dan AP alias P yang saat itu membawa lima paket besar berisi sabu seberat 925 Gram yang akan dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan yang diperoleh dari seorang pria berinisial AP.

LP/A/137/V/2024 tanggal 8 Mei 2024. Kejadiannya diruang Tunggu Lantai 1 (Satu) Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan Avsec Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang menangkap 3 Pria berinisial JE aliaa J, FR dan T, yang saat itu membawa barang bukti Narkoba jenis sabu empat paket sabu dikemas plastik klip transparan seberat 2007 Gram, 4 paket sabu seberat 2005 Gram, empat paket sabu seberat 2001 Gram, yang akan dibawa ke Lombok, NTB yang diperoleh dari pria berinisial RY dan RK.

LP/ A/141/V/2024 tanggal 8 Mei 2024. Saat itu Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari Gudang Gatrans (Regulated Agent Kargo Udara) Bandara Internasional Kualanamu di Jalan Karya Nomor : 08 Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, yang memberitahukan adanya temuan barang serbuk berbahaya di Mesin X-Ray dalam satu buah Kotak Kardus yang telah dipeking Kayu. Petugas menuju kesana, dan saat Kotak Pekingan Kayu dibuka ditemukan satu buah Loudspeaker warna Hitam didalamnya satu bungkus plastik bening berisi Narkoba jenis sabu seberat 1000 Gram yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Kota Medan dengan tujuan Makassar. "Para tersangka yang membawa barang bukti Narkoba jenis sabu dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat lima Tahun," sebut Kapolresta Deli Serdang, Rabu (12/06/2024).

LP/A /142/V/2024 tanggal 8 Mei 2024. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat kabar adanya peredaran ganja di Dusun I Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dan mengamankan seorang Pria berinisial JS. Saat tas ransel warna cokelat-hijau-putih dibuka, ditemukan satu buah plastik klip transparan satu berisi ganja dibungkus kertas nasi seberat 102,40 Gram. "Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 (Lima) Tahun," ujar Kapolresta Deli Serdang, Rabu (12/06/2024).

Usai memaparkan, selanjutnya barang bukti Narkoba jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi dimusnahkan. Barang bukti sabu direbus dan barang bukti ganja Dimusnakan melalui  dibakar.(Ulvi)

Share:

Secara Swadaya Oleh Wartawan Media Online Pembangunan Kantor Redaksi Media Online Dan Kantor NARASI PRESISI NKRI di mulai.


Medan  tvpemberitaanindonesia.com-

Redaksi dan segenap wartawan melaksanakan Pembangunan Kantor Redaksi Media Online dan Kantor Grup Narasi Presisi NKRI secara bersama - sama. Dalam acara Pembangunan kantor yang baru dananya berasal dari Partisipasi kalangan Wartawan Media Online Beserta Staf Redaksi " sedangkan dari kas dari MABES DPP KSI sebesar 7.550.000 ( tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ) di pakai untuk membeli bahan baku  seperti Semen dan bahan material lainnya.  Kegiatan pembangunan kantor ini merupakan bukti wujud kebersamaan insan Pers untuk maju dan berkembang secara mandiri tanpa membuat  berkas proposal untuk minta kesana kemari melainkan Swadaya dari kalangan wartawan baik Ka Biro mau pun Waka Biro serta Korwil dan di dukung juga dari komunitas terang Pimpinan Redaksi Raden Dede Sumarna,  Rabu 12 Juni 2024 sekira pukul. 12.00 wib


Pekerjaan pembangunan kantor ini juga dikerjakan oleh Para suami - suami dari Wartawati kita sendiri guna mendukung mendukung kinerja istri mereka yang merupakan wartawati di sini wartawan/ti Di Dinding Berita). Tanpa Pamrih mereka ikhlas menbantu  pembangunan kantor Redaksi Dinding Berita ini, terang Raden Dede Sumarna.

Kantor yang insya Allah berdiri nanti berukuran 12 X 8 Meter dan akan berfungsi menjadi 3 ( tiga ) ruang kantor diantaranya  Kantor  Redaksi Media Online Dinding Berita Bersama kantor TVPI tvpemberitaan dan Kantor Narasi Presisi NKRI dan Kantor MABES DPP KSI. Jelas Raden Dede Sumarna.

Besar harapan Kami kantor ini cepat terwujud dalam pembangunannya, kami awali hari ini pembangunan kantor kami dengan doa bersama dan makan siang bersama dengan cara makan nasi liwet agar kebersamaan dan keberadaan kantor kami ini dapat membuat kebersamaan dan keperdulian insan Pers terhadap lingkungan sekitarnya,  pungkas Raden Dede Sumarna

(Tiem Jo)

Share:

Semarak Bhayangkara ke 78, Warga Sumut Diajak Ramaikan Berbagai Lomba "Setapak Perubahan".

 

Medan,tvpemberitaanindonesia.com-

Mabes Polri menggelar berbagai kegiatan perlombaan dalam menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78 pada 1 Juli 2024 mendatang.

Lomba dengan tema "Setapak Perubahan" itu dibuka untuk umum, TNI, Polri, Pelajar, Mahasiswa, Wartawan hingga anak-anak dengan berbagai hadiah menarik yang akan diperebutkan. Adapun lomba yang digelar diantaranya kreasi TikTok, Film Pendek, Infografis, Fotografi, Cerpen, Artikel Jurnalistik, Video Edukasi, Mendongeng, Karikatur, dan Pembuatan Lagu.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengajak seluruh elemen masyarakat Sumatera Utara untuk mendaftarkan dan mengikuti lomba yang diselenggarakan dalam menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78 pada 1 Juli 2024 mendatang.

“Ayo ikuti Lomba Setapak Perubahan dalam rangka Semarak Bhayangkara ke-78. Tunjukkan kreasi masyarakat Sumut yang terbaik," katanya, Rabu (12/6).

"Pendaftaran bisa diakses di website https://tribratanews.polri.go.id/, tanpa dipungut biaya apapun, dan informasi berbagai lomba di instagram, Facebook dan media sosial Polda  Sumut lainnya," terang mantan Kapolres Biak Papua itu seraya menambahkan pendaftaran dimulai sejak tanggal 7 Juni hingga 6 Juli 2024, dimana batas akhir pengiriman hasil akhir oleh Polda Sumut pada tanggal 7 Juli 2024, dengan rangkaian puncak awarding pada tanggal 17 Juli 2024.

"Saya mengajak masyarakat sumut untuk menunjukan kreasi-kreasi terbaik, Pengalaman Sumut Menjadi Juara Umum dalam berbagai kategori yang diperlombakan oleh Mabes Polri, Ayo Kita raih itu," Ujarnya.

(Ulvi)

Share:

Selasa, 11 Juni 2024

Yayasan Budhi Amal Luhur Bagikan 1200 Paket Sembako Di Desa Salam Tani Deli Serdang


 Deli Serdang tvpemberitaanindonesia.com-

Kegiatan pemberian paket Tali Kasih dilaksanakan di Vihara Cosu Yakong, Desa Salamtani, Kecamatan Pancurbatu, Kutalimbaru, dan Sunggal.

Acara diselenggarakan oleh Kok Ginto Sianturi, pendiri Yayasan Budhi Amal Luhur, sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

Dalam kata sambutannya, Kok Ginto menyatakan bahwa acara tersebut berjalan lancar hingga Selesai,09 - 06 - 2024

Selain itu, Kok Ginto mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dapat memberikan 1200 paket sembako kepada masyarakat kurang mampu di Kecamatan Pancurbatu, khususnya di Desa Salamtani.

Dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil dan kebutuhan pokok yang semakin mahal, bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat yang membutuhkannya

Kok Ginto juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan sumbangan, termasuk Budianto atau yang akrab disapa Anton Muda dan Anton Tua dari Jakarta, serta para dermawan lainnya yang tidak bisa disebutkan satu per satu.

“Pembagian paket sembako ini telah berlangsung selama 32 tahun dan setiap tahunnya berjalan sukses hingga akhir,” ujar Ketua Panitia, Donny JP Sianturi.

(Ulvi)

Share:

Satreskrim Polres Sergai Meringkus 2 Pria Terduga Pelaku Pencurian


Sergai,TVPI
-Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus 2 pria terduga pelaku pencurian. Keduanya merupakan warga Dusun VII Brohol Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai masing-masing berinisial AS (27) dan R (17).

"Tersangka AS diamankan Senin (10/6/2024) sekira pukul 18.00 WIB di kediaman orang tuanya  di Dusun II Desa Seibuluh, Kecamatan Sei Bamban. Sedangkan R diamankan dini hari tadi sekira pukul 03.00 WIB di Jalinsum Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban," kata Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk di Polres Sergai Sei Rampah, Selasa (11/6/2024) 

Edward menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan pengaduan Kelana Sanjaya (37), warga Dusun VI Desa Seirampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai sesuai laporan polisi nomor : LP/B/166/V/2024/SPKT/ Polres Sergai/Polda Sumut. 

Sesuai laporan tersebut, lanjutnya, pada Kamis (23/5/2024) korban kehilangan 3 karung arang batok kelapa dari gudang pengolahan arang milik korban yang berlokasi di Dusun III Desa Seibuluh, Kecamatan Sei Bamban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Pidum Satreskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, pada Senin (10/6/2024), tim berhasil mendapat informasi dari masyarakat terkait identitas dan tempat persembunyian para pelaku. 

Tidak ingin buruannya kabur, tim segera bergerak ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan AS dan R. Sedangkan tersangka lain berinisial L belum berhasil ditangkap. Selanjutnya, AS dan R diboyong ke Satreskrim Polres Sergai.

"Tersangka AS dan R saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani proses lanjut. Tim juga masih terus memburu tersangka L," jelasnya. (Ulvi)



Share:

Penjual Sabu Kepada Anak Sekolah, Ditangkap Satnarkoba Polres Batu Bara


Batu Bara tvpemberitaanindonesia.com-

Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satuan narkoba Polres Batu Bara tentang adanya pelaku yang menjual narkotika jenis shabu kepada anak-anak sekolah yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan orang tua di sekitar lokasi.

Selanjutnya, Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi SH.MH, memerintahkan Personilnya yang di pimpin IPTU. Jimmy R Sitorus melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan di duga lokasi adalah sebuah rumah Kontrakan yang beralamat dusun I desa mangkai baru kecamatan lima puluh Kabupaten Batu Bara dan para pelaku diduga dalam menjalankan praktek penjualan narkotika shabu dengan  menentukan orang-orang tertentu yang dapat masuk ke lokasi rumah untuk membeli narkotika shabu.

Kemudian Satres narkoba Polres Batu Bara pada Jumat 17 Mei 2024 sekira pukul. 06.00 Wib, melakukan penggrebekan di lokasi rumah kontrakan dan di dalam rumah tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa bernama Riski Rafika Yahya Siregar (32) pada diri pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 3  buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika shabu, 3  buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan narkotika shabu, 1 buah plastik klip kosong ukuran sedang, 1 buah bekas wadah bedak merk kelly warna merah, 25 buah plastik klip kosong ukuran kecil, 1 Unit HP/ hand phone android merk Vivo warna hitam merah dan Uang tunai sejumlah Rp. 150.000,.

Sementara dari Alwi Hidayat Siregar (28) petugas berhasil mengamankan barang bukti  1  buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan narkotika shabu, 2  buah timbangan elektrik, 3  buah plastik klip kosong bekas narkotika shabu, 17  buah plastic klip kosong, 1  buah tas, 1 buah kantong kain warna hitam dan mengakui barang tersebut miliknya.

Keduanya adik beradik dengan alamat tempat tinggal desa huta bah narudut nagori bandar silau Kecamatan bandar masilam Kabupaten Simalungun. Hasil dari interogasi petugas, ke duanya adalah abang beradik kandung, dan mereka berdua mengaku mendapatkan Shabu dari bapak kandungnya, dan disuruh  untuk  menjualkan.

Berdasarkan keterangan dua pelaku personil Sat narkoba Polres Batu Bara kembali melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika dimana informasi awal yang diterima bahwa pelaku tersebut sudah melarikan diri ke daerah kota Medan, selama beberapa hari dilakukan penyelidikan dan pengintaian diseputaran kota medan karena diduga pelaku sering berpindah-pindah tempat, pada Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib di pinggir jalan umum tepatnya jalan rakyat tegal rejo kecamatan medan perjuangan kota medan, Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Nasrul Efendi Siregar (57) alamat Jalan. AR. H

masyarakat yang diterima oleh Satuan narkoba Polres Batu Bara tentang adanya pelaku yang menjual narkotika jenis shabu kepada anak-anak sekolah yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan orang tua di sekitar lokasi.

Selanjutnya, Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi SH.MH, memerintahkan Personilnya yang di pimpin IPTU. Jimmy R Sitorus melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan di duga lokasi adalah sebuah rumah Kontrakan yang beralamat dusun I desa mangkai baru kecamatan lima puluh Kabupaten Batu Bara dan para pelaku diduga dalam menjalankan praktek penjualan narkotika shabu dengan  menentukan orang-orang tertentu yang dapat masuk ke lokasi rumah untuk membeli narkotika shabu.

Kemudian Satres narkoba Polres Batu Bara pada Jumat 17 Mei 2024 sekira pukul. 06.00 Wib, melakukan penggrebekan di lokasi rumah kontrakan dan di dalam rumah tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa bernama Riski Rafika Yahya Siregar (32) pada diri pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 3  buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika shabu, 3  buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan narkotika shabu, 1 buah plastik klip kosong ukuran sedang, 1 buah bekas wadah bedak merk kelly warna merah, 25 buah plastik klip kosong ukuran kecil, 1 Unit HP/ hand phone android merk Vivo warna hitam merah dan Uang tunai sejumlah Rp. 150.000,.

Sementara dari Alwi Hidayat Siregar (28) petugas berhasil mengamankan barang bukti  1  buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan narkotika shabu, 2  buah timbangan elektrik, 3  buah plastik klip kosong bekas narkotika shabu, 17  buah plastic klip kosong, 1  buah tas, 1 buah kantong kain warna hitam dan mengakui barang tersebut miliknya.

Keduanya adik beradik dengan alamat tempat tinggal desa huta bah narudut nagori bandar silau Kecamatan bandar masilam Kabupaten Simalungun. Hasil dari interogasi petugas, ke duanya adalah abang beradik kandung, dan mereka berdua mengaku mendapatkan Shabu dari bapak kandungnya, dan disuruh  untuk  menjualkan.

Berdasarkan keterangan dua pelaku personil Sat narkoba Polres Batu Bara kembali melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika dimana informasi awal yang diterima bahwa pelaku tersebut sudah melarikan diri ke daerah kota Medan, selama beberapa hari dilakukan penyelidikan dan pengintaian diseputaran kota medan karena diduga pelaku sering berpindah-pindah tempat, pada Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib di pinggir jalan umum tepatnya jalan rakyat tegal rejo kecamatan medan perjuangan kota medan, Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Nasrul Efendi Siregar (57) alamat Jalan. AR. Hakim glanggar satria 14 Kelurahan tegal sari III kecamatan medan area kota Medan.

Saat dilakukan penggeledahan pada diri pelaku dan petugas menemukan barang bukti, 9 buah plastic klip berukuran sedang yang berisikan narkotika shabu, 1 lembar tisu 2 lembar potongan plastik kecil warna hitam.

1 buah pisau bergagang besi warna Silver 1 Unit HP/ hand phone android merk Vivo warna biru, dan Uang tunai sebesar Rp. 850.000,- hasil penjualan narkotika shabu lalu pelaku berikut barang bukti di boyong ke kantor sat narkoba polres batu bara guna dilakukan proses hukum.

Dalam keterangannya, Nasrul Efendi Siregar mengaku sengaja memanfaatkan kedua anak kandungnya yang telah diamankan untuk menjual narkotika shabu miliknya, dengan Modus operandi si bapak bertugas untuk menyediakan narkotika shabu dan kedua anaknya ditugaskan untuk menjual narkotika shabu dan rata-rata hasil penjualan narkotika shabu para pelaku dapat memperoleh keuntungan sebesar Rp.100.000,- hingga Rp. 200.000,- untuk setiap Gram narkotika shabu yang berhasil dijual, dan hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk tangkap pemasok narkotika shabu kepada pelaku Nasrul Efendi Siregar dan kawan kawan

Ke 3 pelaku tertangkap tangan atas 3  laporan polisi yang berbeda dan akan segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Para pelaku diancam hukuman kurungan penjara 5  hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp.2.000.000.000, demikian di jelaskan Kasat narkoba AKP Fery Kusnadi SH.MH

(Ulvi)

Share:

Definition List

Unordered List

Support