Jumat, 02 Agustus 2024

Segera..!!! Polri persilahkan masyarakat ambil kembali kendaraannya yang disita.

 


Medan, tvpemberitaanindonesia.com - Masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang disita atau diamankan kepolisian sebagai barang bukti, diingatkan untuk segera diambil.

Sebab jika tidak, data kendaraan bermotor (ranmor) tersebut akan diajukan untuk dihapus.

"Yang menjadi barang bukti, baik barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, kejahatan, itu akan kita datakan," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakor Lantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan usai membuka Rapat Anev Pelayanan dan Kesamsatan 2024 di salah satu hotel di Medan, Jumat (2/8/2024).


Kegiatan itu dihadiri seluruh Direktur Lantas Polda jajaran dan para Kasubdit Regident.


Kata Aan, penghapusan kendaraan barang bukti itu dilakukan setelah melebihi batas waktu hingga 7 tahun.


"Apabila waktunya sudah mencukupi 5 tahun, plus 2 atau 7 tahun tidak ada yang mengambil akan kita ajukan untuk dihapuskan," kata jenderal bintang dua tersebut.


Karena itu, Aan mempersilahkan warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang jadi barang bukti untuk segera diambil dilengkapi dengan dokumennya.


Jika tidak diambil hingga batas waktu yang ditetapkan, maka data kendaraan bermotor tersebut tidak bisa digunakan kembali.


"Karena kalau data sudah dihapuskan ini tidak bisa didaftarkan kembali, tidak bisa diregistrasi oleh kepolisian," terangnya.


Disampaikannya, Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelayanan dan Kesamsatan 2024 itu penting dilaksanakan dengan kepatuhan masyarakat terhadap pajak karena membawa dampak aturan lalu lintas.


Salah satu yang bisa mengajukan penghapusan adalah kendaraan yang rusak berat karena kecelakaan, serta yang mau dirubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi. Kendaraan yang hilang juga bisa mengajukan blokir.


"Di situ masyarakat silakan untuk mengajukan penghapusan ini, karena dengan pengajuan penghapusan data regident ranmor, ini akan mengakurasikan data kita," paparnya.


Sementara, Pj Gubsu Agus Fatoni menyampaikan imbauan kepada masyarakat Sumatera Utara yang belum membayar pajak segera membayar pajaknya jangan sampai ada kejatuhan sanksi pemblokiran kendaraan bermotor. 

Berbagai kebijakan telah dikeluarkan seperti pemutihan, keringanan-keringanan agar bisa dimanfaatkan dengan baik. 

"Oleh karena itu seluruh masyarakat bisa berwenang-wenang membayar pajak agar kendaraannya aman, Bisa beroperasi dan data kendaraan semakin baik," ujarnya.(Ulvi).

Share:

Sat Reskrim Polres Sergai, Ciduk Pemain Bajing Loncat Warga Sei Rampah


Sergai, tvpemberitaanindonesia.com - 

     Tim  Opsnal Unit I (Pidum) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai ( Sergai) berhasil mengamankan pelaku Bajing Loncat ( BL), berinisial P. A alias Jibon (24) saat melintas di jalinsum Dusin XI Desa Firdaus, kecanatan Sei Rampah, Kamis (1/8/2024) pukul 23.30 wib. 

    Demikian disampaikan oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, melalui Plt. Kasi Humas Polres Sergai Ipda SH. Nauli Siregar meallui whatsapp, Jum'at (2/8/2024). 


   Korban atau pelapor dalam kejadian ini, jelas Ipda Nauli Siregar yakni Hanafi Lubis (62) pekerjaan sopir warga Jln. Letda Sujono No.82 Lk. IV RT/RW 13/005 Desa Tembung Kecamatan Medan Tembung-  Kodya Medan . 

   " Pada hari Jum'at tanggal 5 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 wib, saat itu korban menyopiri truk yang dibawanya membawa muatan milik PT Lamluh Jaya. Sesampainya di Jalinsum Medan Tebing Tinggi tepatnya di Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai, ada orang yang melintas dan mendahului pelapor memberikan kabar bahwa pintu mobil sudah terbuka. Kemudian pelapor berhenti dan memeriksa barang barang yang dibawanya, ternyata 2 bal gulungan ban kereta (sepeda motor) sudah hilang, dan dihitung jumlahnya sebanyak 40 ban. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian  Rp. 8.000.000, ( Delapan Juta Rupiah ). Akibat kejadian itu setelah berkordinasi dengan Toke dan pemilik barang, dan pelapor memdahulukan mengantarkan barang yang dibawanya, Pelapor naru melaporkan kejadian ini pada hari Selasa (16/7/2024)  ke SPKT Polres Sergai", jelas Plt. Kasi Humas.


   Setelah menerima laporan, hari Kamis (1/8/2024) Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.. Hasilnya, tim berhasil mengendus pelaku BL ini, selanjutnya berhasil meringkus PA alias Jibon (24) warga Dusun IV Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah, saat melintas di jalinsum Dusun XI Desa Firdaus, kecamatan Sei Rampah. 

    Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui kalau  dianya yang melakukan pencurian, beserta 4(empat) teman pelaku lainnya antara lain (1) H alias B,(2) FA alias TP,(3) JJ (4) ES ke empat nya buron dan masih dalam pengejaran. 

    "Jibon mengaku kalau  2(dua) Bal gulungan yang berisikan ban kereta sebanyak 40 (empat puluh ) buah ban.

seluruhnya telah dijual kepada inisial D yang beralamat di Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban. Saat ini para pelaku yang lain masih dalam pencarian Tim Umut I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai",tandas Plt. Kasi Humas. (ulvi).


.

Share:

Mantan Bupati Batu Bara Zahir Akhirnya Ketangkap Di Jakarta


Medan tvpemberitaanindonesia.com-

Mantan Bupati Batu Bara Zahir yang masuk dalam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi Berjamaah penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ditangkap tim dari Ditreskrimsus Polda Sumut.


Informasi yang diperoleh wartawan, Zahir ditangkap di Jakarta, Kamis (1/8/2024) pada pukul 15.00 WIB. Meski begitu, belum diberitahu secara jelas detil lokasi penangkapan bakal calon Bupati Batu Bara tahun 2024 tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, Zahir belum tiba di Polda Sumut maupun menginjakkan kaki di Bandara Kualanamu. Sebab, Zahir masih berada di Jakarta.


Sementara itu, Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa ia belum mendapat konfirmasi mengenai penangkapan Zahir tersebut.


Diketahui, sejak dijadikan tersangka Zahir langsung Lari ke Jakarta dengan sang Ajudannya berinisial 'FM' tanggal 21 Juli 2024 yang lalu, dengan menggunakan pesawat terbang City Link nomor penerbangan QG-883 pada pukul 17.00 WIB dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Hakim Perdana Kesuma, Zahir tersandung skandal korupsi penerimaan PPPK di Kabupaten Batu Bara. Ia tersangka keenam setelah AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta yang juga adik dari Zahir), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan RZ Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Pemkab Baru Bara.

(Ulvi)

Share:

Zahir Diburu, Polda Sumut Minta Masyarakat Lapor

 


MEDAN, tvpemberitaanindonesia.com - Direktorat (Dit)  Reskrimsus Polda Sumut tengah memburu Zahir mantan Bupati Batubara periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Batubara.

"Tim sedang memburu tersangka Z mencari keberadaannya setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Batubara," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (2/8).

"Kepada masyarakat yang mengetahui diminta segera menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat," terang mantan Kapolres Biak Papua tersebut.


Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada Zahir mantan Bupati Batubara periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK dan dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan.

Awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka namun tidak dihadirinya. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.

Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara, penyidik sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Ulvi).

Share:

Lepas Sambut Kapolda Lama Komjen Agung Setya Imam Effendi Dengan Irjen Whisnu Hermawan Februanto.


Medan tvpemberitaanindonesia.com-

Kapolda Sumut yang Lama Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi kepada Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto diiringin Pedang pora dari kalangan perwira panen Polda Sumut dilapangan mapolda sumut.

Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Effendi permohonan maaf disampaikan langsung oleh Jendral Bintang Tiga  beliau berkata saya beserta keluarga  mohon maaf apa diri bila ada kesalahan dalam pergaulan  selama ini ada membuat kesalahan  selama ini saya menjabat hal hak yang tidak berkenan ujar Kapolda Lama Komjen Pol Agung Setya Effendi saat Acara lepas Sambut 

02  08 - 2024.


Setya mengatakan semua tindakan yang dilakukan selama bertugas merupakan bentuk dan tangung jawab saya sebagai Kapolda lama percaya semua itu Karna tangung jawab sebagai pimpinan Polda Sumatra Utara.


Komjen Panca Juga mengaku sangat bangga sempat menjabat Kapolda Sumut sempat menjabat berpangkat Bintang tiga terimakasih saya kepada para personil atas kerja sama selama saya menjabat Kapolda Sumut memimpin. Menurutnya keberhasilan yang diraih Polda Sumut tidak terlepas dari kerja keras para anggota.


Saya ingin menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setingi tinginya kepada seluruh anggota Bhayangkara Polda Sumut dimana pun saudara saudara bertugas atas kinerja  dan dedikasi yang telah diberikan ini semasa Kepemimpinan Saya Ujarnya Komjen Pol Agung Setya Effendi semasa memimpin Kapolda Sumut.

Saat Kapolda Sumut Di Tanya Wartawan tvpemberitaanindonesia com 

terkait Sejauh mana pemecatan Secara tidak Hormat Kepada Mantan Kapolres Labuhan Batu yang juga merupakan Mantan Wadir Krimsus Polda Sumut Beliau tidak bisa menjawab nya malah dialihkan pembicaraan Kalangan NARASI PRESISI NKRI.

(Ulvi)

Share:

Pilkada Serentak 2024 Aman, Bhabinkamtibmas Polres Sibolga, Sambangi Warga Binaannya

 


SIBOLGA tvpemberitaanindonesia.com-

Hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024, Dalam upaya menjaga Situasi Keamanan dan Ketertiban di wilayah Kota Sibolga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Angin Nauli Polres Sibolga, AIPTU Jemron Panjaitan dan Babinsa, melaksanakan kegiatan Sambang kepada Warga Binaannya di Kedai Kopi Pak Saroha yang terletak di Jalan Maraden Panggabean Kelurahan Angin Nauli Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024, dimulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, dengan tujuan mempererat hubungan antara Pihak Kepolisian atau Bhabinkamtibmas dan Babinsa dengan Warga Binaannya dan Masyarakat setempat.


Kegiatan Sambang ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Lingkungan Kelurahan Angin Nauli Kota Sibolga menjelang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Wilayah Kota Sibolga. Bhabinkamtinmas Kelurahan Angin Nauli Kota Sibolga AIPTU Jemron Panjaitan dan Babinsa berkolaborasi serta memanfaatkan momen ini untuk berbincang-bincang dengan warga Binaannya yang sedang berada di Kedai Kopi Pak Saroha di Jalan Maraden Panggabean Kota Sibolga tersebut. Ia mengajak Warga Binaannya dan Masyarakat untuk bersama-sama menjaga Situasi Keamanan dan Ketertiban di sekitar Lingkungan mereka masing-masing.


Dalam sambutannya, AIPTU Jemron Panjaitan menekankan pentingnya peran serta Masyarakat dalam menjaga keamanan. "Keamanan dan Ketertiban Lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab Pihak Kepolisian, tetapi juga seluruh warga. Kami mengajak Bapak-Bapak untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika ada gangguan keamanan kepada Pihak Kepolisian atau Bhabinkamtibmas," ujar AIPTU Jemron Panjaitan.


Salah satu warga Binaan menyambut baik kegiatan Sambang yang dilakukan oleh Babinkamtibmas Polres Sibolga AIPTU Jemron Panjaitan. Ia menyatakan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa di tengah-tengah warga Biannya sangat membantu dalam menciptakan rasa aman. "Kami merasa lebih tenang dengan kehadiran Polisi di sini. Ini menunjukkan bahwa Polisi selalu dekat dengan Masyarakat dan siap membantu kapan saja diperlukan," kata salah satu warga. 


Warga yang hadir dalam kegiatan tersebut juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Polres Sibolga. Salah seorang warga, kemudian salah seorang warga juga menyampaikan dan menyatakan bahwa kegiatan seperti ini sangat bermanfaat untuk menjaga hubungan baik antara Polisi dan Masyarakat. "Kami merasa lebih dihargai dan diperhatikan dengan adanya kegiatan Sambang ini. Kami siap bekerja sama dengan polisi untuk menjaga keamanan di Lingkungan kami," ujarnya.


AIPTU Jemron Panjaitan sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Angin Nauli Kota Sibolga, juga memberikan beberapa tips kepada warga tentang cara menjaga Keamanan Lingkungan, seperti selalu mengunci pintu rumah saat keluar, mengaktifkan sistem ronda malam, dan tidak segan-segan melapor jika melihat hal yang mencurigakan. Ia menekankan bahwa kerjasama antara Polisi dan Masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga keamanan.


Cuaca cerah pada hari itu turut mendukung kelancaran kegiatan Sambang yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas AIPTU Jemron Panjaitan. Suasana yang hangat dan penuh keakraban tercipta di Kedai Kopi Pak Saroha tersebut, memperlihatkan betapa pentingnya interaksi langsung antara Aparat Keamanan dan Masyarakat.


Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kasat Binmas Polres Sibolga IPTU Martua Sinaga, mengapresiasi inisiatif yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Angin Nauli AIPTU Jemron Panjaitan. Ia menegaskan bahwa kegiatan Sambang adalah salah satu cara efektif untuk mendekatkan Polisi dengan Masyarakat serta memperkuat komunikasi dan kerjasama dalam menjaga keamanan. "Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin. Kami ingin memastikan bahwa Masyarakat merasa aman dan nyaman dengan kehadiran Polisi di tengah-tengah mereka," ujar Kasat Binmas.


Dengan adanya kegiatan Sambang ini, diharapkan Masyarakat Kelurahan Angin Nauli khususnya semakin aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lingkungannya. Kerjasama yang baik antara Polisi dan Masyarakat merupakan fondasi utama untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Polres Sibolga akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kedekatan dengan Masyarakat melalui berbagai kegiatan yang positif dan bermanfaat.


Kegiatan Sambang yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 ini adalah bukti nyata dari komitmen Polres Sibolga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Melalui pendekatan yang humanis dan dialog yang konstruktif, diharapkan setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan baik, tanpa menimbulkan konflik yang lebih besar. Kedepan, Polres Sibolga  akan terus berinovasi dan berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Masyarakat.

(Ulvi)

Share:

Mantap Luar Bisa Bimbingan Kapolres Binjai Kasat Narkoba Berhasil Basmi Narkoba


Binjai tvpemberitaanindonesia.com -

Sat Narkoba polres Binjai Berhasil Mengamankan Pelaku Peredaran Narkoba anggota Unit 2 Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada 2 (dua) orang laki laki yang sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis ekstasi,  mendapat informasi setelah mendapat informasi tersebut anggota unit 2 satnarkoba polres binjai yang dipimpin Kanit 2 IPDA EDDY SUPRATMAN, S.H. melakukan penyelidikan dan setibanya di TKP Jalan. Ir. Juanda Kelurahan . Mencirim Kecamatan. Binjai Timur Provinsi Sumatra Utara petugas melihat 2 (dua) orang laki laki dengan ciri ciri seperti yg di informasikan (sebagai penjual). 


Selanjutnya petugas mengamankan kedua terduga tersebut masing masing mengaku bernama INDRA GUSTARI dan RIKO RIWANDA, dan dari tangan terduga INDRA GUSTARI disita 1 (satu) plastik klip berisikan 30 (tiga puluh) butir pil ekstasi warna kuning berjumlah 30 butir (setelah dilakukan penimbangan, berat netto 11,96 gram)

Kemudian dari keterangan kedua terduga menerangkan ekstasi tersebut dijual perbutirnya dengan harga sebesar  Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).

Selanjutnya kedua terduga menerangkan bahwa mereka mendapatkan narkotika ekstasi tersebut dari seorang laki laki berinisial SL di Tanjung Gusta Medan,

setelah mendengar keterangan dari kedua terduga petugas langsung melakukan pengejaran kepada SL di Tanjung Gusta namun belum menemukan SL.

Selanjutnya Petugas membawa  kedua terduga beserta barang bukti ke Polres Binjai guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Terhadap SL akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan hasil gelar perkara, bahwa terhadap 2 orang pelaku atas nama INDRA GUSTARI dan RIKO RIWANDA telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 


Ada Pun Barang Bukti yang turut diamankan Beruoa Narkoba 

1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan 30 (tiga puluh) butir narkotika jenis ekstasi warna kuning dengan berat netto 11,96 gram.

1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario No. Pol BK 4132 RBJ

1 (satu) unit handphone samsung warna hitam

1 (satu) unit handphone xiomi warna hitam

Setelah dikompirmasi Kasat Narkoba Polres Binjai mengatakan memang benar ada pelaku yang telah kita amankan bersama barang bukti Narkoba dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 Tahun..

(Ulvi)

Share:

Satres Narkoba Polres Langkat Amankan Pengedar Sabu


 Langkat, tvpemberitaanindonesia.com

Satres Narkoba Polres Langkat kembali  mengamankan inisial  AD, 29, warga Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu  

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Syahputra S. H, M,H. Kamis (01/08/2024) menjelaskan bahwa penangkapan AD, di Jalan.Lintas Medan - Aceh Pekan Besitang Kecamatan, Besitang Kabupaten Langkat, Senin (27/7/24) sekitar pukul 04.00 WIB.


"Kemudian personil beserta tim Menghentikan sebuah mobil angkutan Bus Haice dengan Nopol BL 75**. JK, Kemudian tim pun memeriksa satu persatu barang yang ada di dalam mobil Haice tersebut,

Dalam penggeledahan badan  AD, petugas menemukan satu tas coklat kecil berwarna coklat yang berisikan 3 (tiga) bungkusan plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 301,5 gram, yang diakui AD, adalah miliknya.

Selain itu, petugas juga menyita 1 (satu) tas coklat merk Chanel, dan 1 (satu) handphone warna hitam merk Oppo. 

Kini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Terkait penangkapan pengedar narkoba tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Syahputra S.H, M,H mengatakan terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. “Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” sebutnya.

Proses hukum terhadap AD, sedang berlangsung. Kepolisian bertekad untuk mengungkap jaringan Narkoba yang lebih luas dan mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Langkat.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tambah AKP Rudi.

(Ulvi/Humas Polres Langkat)

Share:

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Tersangka Kasus Penggelapan Tabung Gas LPG

 


DAIRI tvpemberitaanindonesia.com-

Sat Reskrim Polres Dairi meringkus RG beserta penadahnya yang berinisial ES dan HL, atas penggelapan tabung gas milik DIS yang merupakan agen LPG di Jalan Sudirman Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. 

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, RG merupakan pekerja di pangkalan milik DIS yang sudah bekerja sejak bulan Agustus 2022.

"Ya kemarin kami sudah meringkus tersangka berinisial RG, atas dugaan penggelapan tabung gas LPG di sebuah pangkalan gas milik korban atas nama DIS, " ujarnya, Kamis (1/8/2024). 


Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 22 Juli 2024, dimana korban merasa curiga karena tabung gas di pangkalan tersebut berkurang. 


Setelah di hitung dan di cocokkan dengan data pembukuan, diketahui jumlah tabung gas LPG yang hilang sebanyak 200 tabung. 


Karena merasa kehilangan, korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada RG kemana tabung gas tersebut. 


"Namun RG menyangkal bahwa tabung gas tersebut masih merada di kios langganan, " terang Kasat Reskrim. 


Karena tak percaya, korban kemudian mendatangi langsung kios langganan, dan menanyakan apakah ada tabung gas yang masih tersimpan di kios. 


Akan tetapi, pihak kios menyebut bahwa tabung gas kosong tersebut sudah di bawa oleh RG, dan digantikan dengan tabung gas yang sudah terisi. 


"Korban pun langsung menanyakan kemana tabung gas kosong kepada tersangka, dan diketahui tabung tersebut ternyata sudah di jual sebesar Rp 120 ribu kepada tersangka berinisial ES, " jelasnya. 


Selain itu, pihak kepolisian juga menangkap tersangka HL, yang merupakan pembeli dari tersangka ES dengan harga Rp 150 ribu. 


Atas perbuatan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 40 juta. 

Atas perbuatan RG, dirinya dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Sementara ES yang merupakan penadah, dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Tersangka HL yang berstatus sebagai pembeli dari penadah di kenakan pasal 480 Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Ulvi)

Share:

Sinergitas TNI - Polri Dan Forkopimca Kapolsek Salak Laksanakan Pojok Pemilu

 


Salak  tvpemberitaanindinesia.com-

Sinergitas antara TNI Polri dan Forkopimca yang di bangun di Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatra Utara tidak di ragukan lagi, Kapolsek Salak adakan Pojok Pemilu bertempat di Desa Ulu merah Desa Pardomuan Kecamatan STTU - JULU Kamis, 01 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 s/d 16.30 wib.

Kapolres Pakpak Bharat AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Salak AKP Mulia P Simamora, S.H tujuan dari Pojok Pemilu merupakan cooling System untuk mengantisipasi/mendeteksi kerawanan jelang di laksanakannya Pemilukada 2024 yang serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.


Di hadapan Forkopimca dan masyarakat di  Desa Ulumerah dan Desa Pardomuan Kecamatan STTU - JULU Kapolsek Salak tak bosan-bosannya menghimbau secara Humanis kepada masyarakat untuk dapat mendukung pelaksanaan Pemilukada 2024 di wilayahnya, mulai dari menepis berita hoax, ujaran kebencian yang justru hanya memecah belah kerukunan antar umat beragama suku dan ras di wilayah kita ini, tegas Kapolsek Salak.


" Mari sama - sama kita semua seminimal mungkin untuk dapat menjaga Kamtibmas di wilayah kita agar tetap kondusif, mari kita jaga yang sudah baik agar tetap baik dan terus di tingkatkan. Harap Kapolsek.

Pihaknya juga membuka diri jika masyarakat ingin menyampaikan keluh kesah terkait Kamtibmas di wilayahnya silahkan, bisa menghubungi via Hp, melalui bhabinkamtibmas, Babinsa atau aparat desa atau langsung ke kantor, karena kita juga butuh saran masukan dan informasi dari masyarakat untuk sama - sama sinergi menjaga dan membangun wilayah kita agar lebih aman dan maju, pungkas Kapolsek Salak.

(Ulvi)

Share:

Definition List

Unordered List

Support