Rabu, 05 Februari 2025

Kasi Propam Polres Palas Tegaskan Hal Ini Saat Pimpin Apel Pagi



PALAS- tvpemberitaanindonesia.com

Pelaksanaan Apel Pagi di Markas Komando Kepolisian Resor Padang Lawas (Mako Polres Palas) oleh Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK, yang diwakilkan Kasi Propam Polres Palas Iptu Gulliat Harahap, Rabu (05/02/2025) . Peserta Apel yang dihadiri oleh seluruh PJU, Kasat Perwira, Brigadir dan ASN Polres Palas. 

 

Kapolres Palas AKBP, Diari Astetika, SIK melalui Kasi Propam Pimpin Apel Pagi Polres Palas Iptu Gulliat Harahap dalam arahanya mengawali dengan Ucapan Syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa atas segala Berkat dan Rahmat yang telah kita terima hingga hari ini kita bisa mengikuti pelaksanaan tugas di Polres Palas ini. Terima kasih kepada personil yang sudah melaksanakan apel pagi ini, namun masih ada beberapa personil yang belum hadir dan kepada para komandannya agar di cek keberadaannya. 


"Terima kasih kepada personil yang sudah hadir tepat waktu apel begitu juga Phl. Dan tidak ada diperkenankan Kepentingan pribadi di polres ini karna jika ada kepentingan pribadi seluruhnya tidak akan berjalan, juga sampai kan Teguran untuk personil yang tidak apel dan apresiasi kepada personil yang rajin / baik maka tirulah (contohlah) yang baik.


Selain itu, Kasi Propam  sampaikan juga tentang Sosoalisasi uu tentang penanganan kepada orang asing / imigrasi. Terkait Tingginya tingkat laka yang menelan anggota polri (30 orang juli - des) agar para personil berhati-hati berkendara, pakai helm, dan Sosialisasi TR tentang anggota yang memakai Narkoba, judi online dan pemakaian medsos yang arogan agar menghindari hal-hal tersebut.


"Pelaksana Pos padat pagi agar disiplin kepada personil samapta agar melaksanakan pos padat pagi tidak hanya lantas, serta tetap jaga kesehatan dan kekompakan juga hindari pelanggaran sekecil apapun dalam pelaksanaan tugas atau zero pelanggaran. Dan Selama kegiatan Apel Pagi Polres Padang lawas, berlangsung dalam situasi aman dan terkendali". Pungkas Kasi Propam Iptu Gulliat Harahap. 

 

PS Kasubsi Penmas Humas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan mengatakan, Bahwa Di Ingatkan Kasi Propam Iptu Gulliat Harahap Kembali kepada Seluruh personil Polres Palas, Agar dapat menjalankan tugasnya dengan sepenuh hati agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi kejadian yang tidak di inginkan .”

 

"Kasi Propam Polres Palas juga Menghimbau kepada seluruh personel Polres Palas, laksanakan tugas Sesuai Dengan SOP Yang berlaku, sehingga hal hal yang tidak diinginkan bisa dihindari, sehingga setiap tugas yang dilaksanakan semakin dicintai oleh masyarakat kabupaten Palas. Dan itu akan menambah nilai yang positif di masyarakat, melakukan tugas dengan humanis, ramah dan profesional" Tutur Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan (Red)

Share:

Melalui Problem Solving, Polsek Barumun Berhasil Damaikan Warga Binaannya

 


PALAS- tvopemberitaanindonesia.com

Sebagai ujung tombak Polri di kewilayahan, Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) lewat Jajarannya Kepolisian Sektor Barumun (Polsek Barumun) bukan hanya melakukan sambang tetapi juga turut membantu memecahkan permasalahan yang tengah dihadapi warga binaannya melalui problem solving dengan perdamaian di wilayah hukum Polsek Barumun.


Seperti yang dilakukan PS Kanit Reskrim Polsek Barumun, Aiptu Syaiful Bahri bersama Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Bripka Zulkifli Hasibuan, Melakukan giat Problem Solving atas terjadinya Perkelahian antara 

M. Soleh Hasibuan dan Emrin Hsb

Yang terjadi Pada Selasa, (04/02/2025) Sekira Pukul 19.00. s/d 20.00.WIB di Desa Sihiuk, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas. 


Bertempat di SPKT Polsek Barumun, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Rabu (05/02/2025). Sekitar pukul 01.30 wib sampai selesai. 


Kapolsek Barumun Iptu Sakti K Harahap, SH, mengatakan PS Kanit Reskrim Polsek Barumun, Aiptu Syaiful Bahri bersama Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Bripka Zulkifli Hasibuan, bersama Kepala Desa dan aparat desa melakukan problem solving masalah perkelahian warga binaannya seperti tersebut diatas. 


“Alhamdulillah dengan didampingi aparat desa, permasalahan ini telah diselesaikan dengan damai antara kedua belah pihak,” ungkap Iptu Sakti K Harahap. 


Sementara itu, dalam penyelesaian masalah tersebut, PS Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas juga memberikan nasehat dan pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar tercipta rasa aman dan damai dalam mewujudkan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Barumun. Tutur Kapolsek Barumun. 


Terpisah, Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK, melalui PS Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan menjelaskan, Hadirnya Polri ditengah-tengah Masyarakat sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Adapun terjadinya perkelahian kedua belah pihak diakibatkan terjadinya kesalah pahaman, 

Kedua belah pihak masih Sangat erat hubungan keluarga, Tentang luka maupun kerugian masing-masing mengobati dan memperbaiki sendiri. Atas kejadian tersebut kedua belah pihak sepakat untuk berdamai tanpa ada paksaan dan tidak saling menuntut. Situasi aman dan Kondusif.


Bripka Ginda lebih lanjut mengatakan problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi kewilayahan ( Polsek setempat) Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan.


“Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah agar permasalahan warga tidak meluas,” jelasnya.


Kasubsi Penmas mengatakan, tugas dan peran baik seorang personil di Polsek Masing masing tidak bisa di pandang sebelah mata, sebab selalu dituntut untuk hadir di tengah-tengah warga binaannya.


“Sudah menjadi tugas dan kewajiban setiap personil untuk melakukan problem solving setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas,” tutupnya. (Red)

Share:

Polres Sergai Berhasil Amankan 1 Orang Tekong Dan 2 Orang ABK Kapal, Saat Membawa 25 Pekerja Imigran Indonesia Tanpa Dokumen Yang Sah



Sergai tvpemberitaanindonesia.com

Polres Sergai telah Menangkap 1 Orang Tekong atau istilah Nahkoda  dan bersama   2 orang ABK Kapal saat membawa 25 orang pekerja migran Indonesia tanpa ada dokumen perjalanan resmi dari Intansi terkait Tekong dan ABK tersebut ditangkap  di  Pantai Kelang Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumut pada hari Selasa 

(04 - 02 - 2025


LP/A/01/II/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 01 Februari 2025.


Kasus ini, Membawa sekelompok orang untuk memasuki keluar dari Wilayah Indonesia tanpa Dokumen perjalanan yang Resmi/Sah


Tertangkap tangan pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib, Di Tepi (Bibir Pantai) Kelang Desa Sei Nagalawan, Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai


Tersangka A M Laki laki (42), Dusun II Desa Danau Sijabut Kec. Air Batu Kab. Asahan.


A C Laki laki, Islam, (46), Jalan Ampera Dusun V Desa Bagan Asahan Pekan Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan, S Laki laki, (40), Dusun IV Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan


Kejadian ini, pada  Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekiar jam 09.00 Wib pagi, Aiptu Syariful hardi personil satresnarkoba polres sergai menerima informasi dari informan bahwa akan ada kapal nelayan yang bersandar di bibir pantai kelang, Desa Sei Nagalawan Kec. Perbaungan, pada malam hari atau pagi harinya dengan membawa beberapa penumpang yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu.


Menindaklanjuti informasi tersebut Aiptu syaiful hardi malaporkan kapada Kanit Iptu TP Purba Dan selanjutnya secara berjenjang melalporkan kepada Kasat narkoba AKP Iwan Hermawan SH.


Selanjutnya pada hari dan tanggal yg sama jam 22.00 wib Kasat narkoba AKP Iwan Hermawan SH, mengumpulkan seluruh personil opsnal sat narkoba.


Kemudian pada hari dan tanggal yg sama sekitar Jam 23.50 wib personil satnarkoba berangkat menuju TKP, dan sampai di TKP seluruh personil mengendap/bersembunyi.


Masuk di hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira jam 02.00 wib personil melihat ada kapal di sekitar tengah laut memberi kode lampu atau kilatan cahaya ke arah tepi atau bibir pantai, dan langsung dibalas dengan kilatan lampu juga dari bibir pantai kearah tengah laut.


Selang beberapa menit terlihat kapal merapat ke tepi pantai.


Seketika tim langsung mengejar dan melakukan penyergapan.


Saat terlihat beberapa orang yang turun dari kapal nelayan baik pria dan wanita dengan membawa barang barang bawaan masing-masing berupa tas ransel maupun koper.


Lalu tim dengan cepat mengamankan 1 orang Tekong (nahkoda kapal) karena sempat curiga kepada tim dengan sempat membelokkan arah kapal untuk melarikan diri, Namun berhasil diamankan kemudian mesin kapal dimatikan.


Setelah seluruh penumpang diamankan, tekong (nahkoda) dan 2 orang ABK, maka tim memeriksa barang bawaan penumpang dan barang didalam kapal.


Dan tidak ditemukan barang bukti Narkotika jenis apapun.


Selanjutnya diinterogasi bahwa kapal tersebut membawa sekitar 25 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak dilengkapi dengan dokumen perjalanan Resmi/Sah.


Barang Bukti yang diamankan, 1 (satu) unit perahu atau kapal, Uang tunai Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah, Uang tunai 300 (tiga ratus) ringgit, 1 (satu) unit GPS.


Pasal yang dipersangkakan,


Pasal 120 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana.


Ancaman hukuman,


Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun.


Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi SH MH, menerangkan saat ini 1 orang Nahkoda (Tekong Kapal) dan ABK penanganannya dalam Proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sergai sedangkan untuk 25 orang pekerja Migran setelah dimintai keterangan oleh Sat Reskrim selanjutnya diserahkan kepada Pihak BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk proses pemulangan ke daerah masing-masing.


Kasi Humas juga menghimbau kepada seluruh warga Indonesia khususnya warga Kab. Sergai yang ingin bekerja diluar Negeri sebagai pekerja migran Indonesia agar dapat melengkapi dokumen resmi dan Melalui Badan instansi resmi yang di tunjuk oleh Tersebut

Ulvi

Share:

Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Ketua DWP Ditjenpas Kanwil Sumut dan GM Hotel Grand Mercure



Medan – tvpemberitaanindonesia.com

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren bersama Ketua Dharma Wanita Rutan Kelas I Medan, Nena Alan sambut hangat kunjungan, Ibu Fitri Yani Yudi Suseno Ketua Dharma Wanita Kanwil Direktorat Jenderal Pemaasyrakatan Sumatera Utara sekaligus rombongan dari hotel Grand Mercure Medan Angkasa, Selasa (04/02).


Kunjungan Ketua Dharma Wanita Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara ini bertujuan untuk melihat hasil Bimbingan Kerja (Bimker) Rutan Tanjung Gusta (Ragusta) seperti, sendal, handbag, dan kerajinan lainnya yang sudah menembus pasar perhotelan di Kota Medan. Nantinya karya Bimker Ragusta akan dibawa ke Ditjen Pemasyarakatan untuk dipamerkan.


Selanjutnya, Ny. Fitri Yani Yudi Suseno dan rombongan dari Hotel Mercure Angkasa Medan berkesempatan melihat proses pengolahan makanan di Dapur Sehat yang di gagas oleh DitjenPas untuk menyiapkan makanan bergizi bagi warga binaan di Rutan.


Pada kesempatan itu, Ny. Fitri Yani Yudi Suseno menyampaikan pentingnya meningkatkan kualitas hidup WBP dengan menyediakan makanan bergizi. “Kebetulan ini ada GM Grand Mercure Medan Angkasa sekalian membawa chefnya dan bisa melihat langsung proses awal kebersihan Dapur Sehat sampai jadwal menyediakan makanan bergizi termaksud juga warga binaan yang menyiapkannya sehari-hari,” jelasnya.


Rachmad Suwardi GM Hotel Grand Mercure menilai Dapur Sehat yang sehari-harinya menyiapkan makanan untuk WBP sebanyak 3289 orang sangat bersih dan higienis. “Mulai dari kebersihan wadah tempat makan, proses memasak dan penyajian sudah luar biasa bagusnya dan bukan tidak mungkin kami dari pihak hotel membutuhkan SDM dari Dapur Sehat yang sudah teruji sehari-hari meyiapkan makan bergizi untuk ribuan orang ini,” terangnya.


Menurutnya, keberhasilan WBP dalam memasak dan menyiapkan makanan di Dapur Sehat Rutan Kelas I Medan sudah mendukung program Asta Cita secara tidak langsung. “Nantinya setelah bebas, mereka dapat membuka lapangan kerja baru yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, dan mengembangkan industri kreatif,” tambahnya.(Red)

Share:

Polres Sibolga Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Polisi Dalami Jaringan Narkotika



Sibolga – tvpemberitaanindonesia.com

 Sat Resnarkoba Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kasus pada Selasa dini hari pukul 03.15 WIB, petugas berhasil menangkap seorang residivis berinisial RPS alias PB (44) di Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. 


Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 5,40 gram sabu yang dikemas dalam 10 paket kecil dan 5 paket sedang, serta sejumlah alat pendukung transaksi narkotika, seperti timbangan digital, pisau lipat, dan kotak permen yang digunakan untuk menyimpan sabu.


Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa tersangka masih aktif mengedarkan narkoba di wilayah tersebut. 


Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap RPS di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di lipatan terpal dalam kamar mandi.


Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Iwan, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, yang menunjukkan adanya jaringan peredaran narkotika yang cukup luas di wilayah hukum Polres Sibolga. 


Guna mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat, petugas akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut. “Kami akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika dan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah kami,” tegas AKP Rahmad.


Menanggapi keberhasilan ini, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, SIK, MH, melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Kompol Siti Rohani Tampubolon, SE, MH, mengapresiasi langkah cepat Polres Sibolga dalam mengungkap peredaran narkoba di daerah tersebut. 


“Kami terus mendorong upaya pemberantasan narkotika dengan meningkatkan patroli dan penyelidikan yang lebih intensif. Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa kepolisian bersama masyarakat bisa bersinergi dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara,” ujar Kompol Siti Rohani.


Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan mereka. 


Polda Sumut juga memastikan bahwa setiap laporan dari warga akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional. “Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkas Kompol Siti Rohani.(Red)

Share:

Waduh Gawat Kalu Ini Siduga Benar Terjadinya Fakta Di Balik Bandar Narkoba Mengaku Diduga Ada Menyetor Uang 160 Juta Polres Labuhan Batu

 


Medan tvpemberitaanindonesia.com

Pernyataan seorang terdakwa kasus narkotika yang mengaku menyetor uang Rp 160 juta setiap bulan ke oknum polisi di Polres Labuhanbatu telah memicu kehebohan publik. Dalam sebuah video yang beredar, pria yang diketahui bernama Endar Muda Siregar alias Endar mengklaim bahwa ia memberikan uang kepada pejabat kepolisian dengan rincian Rp 80 juta untuk kasat, Rp 20 juta untuk kanit, dan Rp 8 juta untuk tim.


Endar juga meminta Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan penerimaan uang tersebut. Namun, klarifikasi dari pihak kepolisian dan data resmi menunjukkan fakta yang berbeda.


Endar Muda Siregar bukan sekadar sosok yang muncul dalam video viral, tetapi seorang bandar narkotika yang telah diproses hukum secara resmi. Berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.


Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba. Saat ini, Endar telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.


Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain, yakni Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil. Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar.


Dengan bukti yang cukup kuat, polisi akhirnya menangkap Endar dan menemukan barang bukti yang menegaskan perannya sebagai bandar. Fakta ini menunjukkan bahwa pernyataan Endar dalam video yang viral tidak bisa begitu saja dipercaya tanpa penyelidikan lebih lanjut.


Menanggapi pernyataan Endar, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar. “Tersangka Endar Muda Siregar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut,” ujar Kompol Siti Rohani.


Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa jika ada indikasi keterlibatan oknum dalam peredaran narkotika, mereka siap melakukan penyelidikan lebih lanjut.


Selain kasus Endar, Polres Labuhanbatu juga menangani kasus narkotika yang melibatkan tersangka Khairul Aripin alias DK, yang berhasil ditangkap di Bandara Sultan Thaha, Jambi, pada 29 September 2024. Proses hukum terhadap DK cukup panjang, termasuk adanya upaya praperadilan yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat pada 28 November 2024.


Setelah melalui serangkaian proses, berkas perkara DK dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Januari 2025. Fakta ini menunjukkan bahwa kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Labuhanbatu.


Kompol Siti Rohani menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkotika, termasuk menindak tegas anggotanya jika terbukti terlibat dalam praktik ilegal. “Kami tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan fakta yang valid.


Polda Sumut juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak anggota yang terbukti menerima suap dari jaringan narkotika. Saat ini, kepolisian sedang mendalami lebih lanjut apakah ada oknum yang benar-benar terlibat dalam dugaan setoran yang disebutkan Endar. Jika terbukti, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dan proses pidana. Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut.


Pernyataan Endar dalam video viral yang menyebutkan adanya setoran uang kepada oknum kepolisian memang menimbulkan polemik, tetapi data dan fakta hukum menunjukkan bahwa ia adalah seorang bandar narkoba yang telah divonis bersalah.


Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut memastikan bahwa kasus ini tetap dalam pengawasan, dan jika ditemukan bukti keterlibatan oknum aparat, tindakan tegas akan diambil. Masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan informasi yang valid dan tidak terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi

Tiem

Share:

Selasa, 04 Februari 2025

Ini penjelasan kesaksian pada Saat itu, menjelaskan bahwa Tidak adanya kejanggalan pun pencabulan yang dilakukan.(muslim)



Tanggamus-Lampung. Tvpemberitaanindonesia.com

Adanya dugaan kasus tindak pidana pencabulan yang menyeret kakon .Tegineneng, Muslim, kini semakin mengundang tanda tanya. Sejumlah saksi mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam penetapan status tersangka terhadap sang kakon


Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG, yang dilayangkan oleh pelapor berinisial SNKW pada 4 Oktober 2024. Berdasarkan perkembangan penyidikan, Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2024.


Namun, kesaksian yang diberikan oleh salah satu saksi, Marhidayat, justru membantah adanya peristiwa pencabulan seperti yang dituduhkan. Dalam keterangannya kepada media, Marhidayat menegaskan bahwa pada waktu dan tempat yang dituduhkan, tidak ada kejadian yang mencurigakan atau mengarah pada tindak pidana tersebut.


"Saya bersaksi bahwa pada waktu itu memang tidak ada kejadian apa-apa. Bukan hanya saya yang berada di lokasi, tapi juga ada banyak orang lainnya. Jika benar ada pencabulan, seharusnya ada kegaduhan, teriakan minta tolong, atau reaksi spontan dari korban. Namun, saya tidak mendengar atau melihat tanda-tanda seperti itu," tegas Marhidayat saat diwawancarai pada Senin (3/2/2025).


Lebih lanjut, Marhidayat mengungkapkan bahwa kesaksiannya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Lampung. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan segera menyelesaikan kasus ini demi pemulihan nama baik Muslim serta stabilitas Pemerintahan Desa.


Senada dengan Marhidayat, Ketua Badan Himpunan Pemekonan (BHP) yang mewakili masyarakat Desa Tegineneng turut menyuarakan keprihatinannya atas kasus ini. Ia menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Muslim berdampak besar terhadap Roda Pemerintahan Desa.


"Kami sangat berharap kasus ini segera selesai. Pemerintahan desa saat ini terganggu karena kami kehilangan Pemimpin yang seharusnya melayani kebutuhan masyarakat. Kami mendukung proses hukum yang adil dan transparan," ujar Ketua BHP.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait kesaksian yang membantah tuduhan pencabulan terhadap Muslim. Masyarakat setempat pun menantikan kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini demi keadilan bagi semua pihak (Red)

Share:

Brimob Polda Sumut Produktif Kelola Lahan Untuk Ketahanan Pangan

 


Medan – tvpemberitaanindonesia.com

Jajaran Satbrimob Polda Sumatera Utara terus berperan aktif dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden, khususnya dalam bidang ketahanan pangan. 


Memasuki minggu pertama Februari 2025, berbagai upaya telah dilakukan oleh personel Satbrimob untuk mengembangkan sektor pertanian dan perikanan di berbagai lokasi. Program ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan internal tetapi juga sebagai bentuk kontribusi kepada masyarakat sekitar.


Di bawah koordinasi Staf Satuan, berbagai jenis tanaman pangan telah dikembangkan di lahan seluas 150 m² di Kantor Bhayangkari Makosat Brimob Polda Sumut. Berbagai komoditas seperti jagung, sawi, kangkung, ubi kayu, dan pisang telah ditanam dengan jadwal panen yang bervariasi. 


Hingga saat ini, telah dilakukan pemanenan kacang panjang yang hasilnya dibagikan kepada personel. Kendala utama dalam pengelolaan lahan ini adalah curah hujan tinggi yang menyebabkan genangan air serta kurangnya pemupukan.


Selain itu, upaya besar juga dilakukan di lahan ketahanan pangan yang berada di area PT Martabe, Kabupaten Deli Serdang. Dengan luas mencapai 16 hektare, lahan ini difokuskan untuk budidaya jagung dengan berbagai varietas. Diperkirakan, hasil panen jagung pada Maret 2025 bisa mencapai total 49,2 ton. 


Meski menghadapi tantangan berupa serangan hama dan batang busuk akibat hujan deras, personel yang terlibat telah melakukan langkah-langkah pencegahan seperti penyemprotan pestisida dan perawatan intensif.


Di sisi lain, Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumut turut mengelola lahan ketahanan pangan seluas 200 m² di Mako Den Gegana. Berbagai tanaman seperti singkong, jagung, cabai, tomat, dan aneka sayuran telah ditanam. 


Saat ini, persiapan panen singkong dan jagung tengah berlangsung dengan estimasi hasil mencapai 150 kg. Kendala utama di lokasi ini adalah genangan air akibat hujan deras yang dapat merusak akar tanaman. Sebagai solusi, personel telah menambahkan sekam untuk menjaga stabilitas tanah.


Sementara itu, Batalyon A Satbrimob Polda Sumut mengelola beberapa lahan pertanian yang cukup luas, termasuk lahan ubi kayu dan jagung di Binjai Timur serta lahan melon dan sayuran di Mako Batalyon A. Total luas lahan mencapai lebih dari 33.000 m² dengan estimasi hasil panen mencapai puluhan ton. 


Selain itu, program perikanan juga berjalan dengan baik melalui pemanfaatan kolam bioflok yang menampung ribuan ekor ikan lele dan nila, yang direncanakan untuk dipanen pada pertengahan 2025.


Upaya ketahanan pangan juga diperkuat oleh jajaran Kompi 1, 2, 3, dan 4 Batalyon A, yang masing-masing mengelola lahan tanaman dan perikanan. Di Kompi 2, misalnya, terdapat lahan cabai merah, pisang, dan pepaya yang siap panen dalam beberapa bulan ke depan. Selain itu, kolam perikanan dengan ribuan ekor ikan gurami, nila, dan lele telah dipersiapkan untuk mendukung program ketahanan pangan ini.


Di sektor peternakan, Batalyon B Satbrimob Polda Sumut telah mengembangkan program budidaya ayam kampung di Kesatrian Paino SK Mako Batalyon Tebing Tinggi. Dengan populasi ayam mencapai 130 ekor, panen pertama ditargetkan menghasilkan sekitar 70 kg daging ayam jantan, sementara ayam betina akan dikembangkan sebagai ayam petelur. 


Selain itu, program perikanan di Mako Batalyon B juga mencatat perkembangan positif, dengan estimasi hasil panen ikan nila, mas, dan koi mencapai 500 kg pada April 2025.


Melalui berbagai inisiatif ini, Satbrimob Polda Sumut menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Kendala seperti perubahan cuaca, serangan hama, dan kelangkaan pupuk tidak menyurutkan semangat personel untuk terus berkontribusi. 


Dengan strategi pengelolaan yang terarah, program ini diharapkan tidak hanya memperkuat ketersediaan pangan internal tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.(Red)

Share:

Jaga Situasi Aman dan Tetap Kondusif, Kapolsek Barteng Pimpin Pengamanan Unras di PT. TAS Sihapas Barumun

 


Padang Lawas - tvpemberitaanindonesia.com

Kepolisian Sektor Barumun Tengah, Jajaran Kepolisian Resor Padang Lawas (Polsek Barteng Polres Palas), melakukan penggalangan atau pengamanan kegiatan aksi unjuk rasa (Unras) oleh puluhan mahasiswa dan masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Aksi Mahasiswa Masyarakat Sihapas Barumun (KAMI SABAR), Di PT. Tunas Agro Sejati (TAS), yang berada di Desa Gulangan, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Palas, Senin (03/02/2025) pukul 10.00 wob sampai dengan selesai. 


Pengamanan unras tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Barteng Polres Palas, AKP Elimawan Sitorus, SH., MH., didampingi Kanit Inteliam Polsek Barteng Aipda Rudi K Siregar. Yang dihadiri oleh Anggota Koramil 10 Binanga/Barteng, Masyarakat Desa Ujung Tanjung Morang, Desa Silenjeng, Desa Gulangan, Kecamatan Sihapas Barumun, Himpunan Mahasiswa Eks Barteng. Juga terlihat hadir Menejer PT TAS, N Johanes Pardede, Asisten PT TAS Joko Simamora, dan Humas PT.TAS C Simbolon. 


Kapolsek Barteng, AKP Elimawan Sitorus, SH, MH. Mengatakan Isi dari unjuk rasa yang dilakukan dari Pihak mahasiswa atau yang menyampaikan tuntutan memohon kepada Management PT .TAS agar memperbaiki jalan Operasionalnya, karena jalan yang di pergunakan PT TAS adalah jalan umum yang banyak di pergunakan Masyarakat .


Ketua Mahasiswa Eks Barumun Tengah meminta kepada PT. TAS agar Mengutamakan pekerja lokal dari masyarakat sekitar kebun khususnya masyarakat Kecamatan Sihapas Barumun.


"Meminta PT. TAS segera merealisasikan Dana CSR sesuai dengan Perudang undangan yang berlaku, dan transparan.

Masyarakat dan Mahasiswa eks Barteng agar mematuhi lingkungan Hidup tentang DAS .

Meminta PT. TAS agar menyediakan Lahan Plasma untuk Masyarakat Desa Tanjung Morang, Desa Silenjeng, Desa Gulangan sebagai masyarakat yang menjual Tanah Kepada PT TAS". Tutur Kapolsek Barteng. 


Selain itu, dikatakan AKP Elimawan Sitorus, Pihak dari PT TAS juga menanggapi aksi mahasiswa tersebut, dengan penyampaikan Tanggapan Perusahaan Menejer PT TAS N Johanes Pardede  mengajak Masyarakat untuk berkerja sama untuk memperbaiki jalan.

PT TAS bertanggung jawab merawat dan membangun jalan dengan melakukan penimbunan sirtu atau batu di jalan yg rusak 

PT. TAS mengutamakan Karyawan dari masyarakat sekitar kecamatan Sihapas Barumun. 


Lanjut Kapolsek, Untuk Masalah dana CSR menejer PT TAS mengatakan sudah memberikan kepada masyarakat Desa Gulangan, Desa Tanjung Morang , Desa Silenjeng secara berkala setiap 4 bulan dan berkordinasi dengan aparat Desa dan Masalah Kebun Plasma, mereka katakan juga Menganti Rugi seluruh lahan kelapa sawit milik PT TAS, dan untuk kebun plasma adalah lahan masyarakat yang berdekatan dengan kebun inti .


"Disamping itu, Mahasiswa dan masyarakat menanggapi agar Perusahaan PT TAS serius dalam perbaiki jalan umum. Mahasiswa dan masyarakat meminta pembagian dana CSR secara transparan dan terbukti sesuai dengan peraturan yang ada". Pungkas AKP Elimawan Sitorus, SH, MH selaku Kapolsek Barteng Polres Palas, saat pimpin pengamanan tersebut.


Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan, saat dikonfirmasi ditempat berbeda kepada awak media mengatakan, Hadirnya Polri ditengah-tengah Masyarakat sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.dengan semakin terjalinnya silaturrahmi dengan masyarakat sekaligus menyampaikan Pesan-Pesan kamtibmas.


“Atensi pimpinan, dalam pelaksanaan pengamanan aksi unras dari mahasiswa dan masyarakat di PT TAS Gulangan Kecamatan Sihapas Barumun tersebut, agar tidak ada personil yang membawa senpi dan laksanakan pengamanan dengan humanis, upaya kita adalah prefentif bukan represif,” ujar Kasubsi Penmas Polres Palas. 


Untuk mengamankan kegitan itu, sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan semua pihak dalam pengamanan yang dikerahkan ke lokasi unjukrasa. Dan selama kegiatan unras di PT TAS Gulangan Kecamatan Sihapas Barumun tersebut berjalan aman dan kondusif.


"Sementara, massa mahasiswa dan masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutannya, dan ditanggapi oleh pihak perusahaan PT TAS tersebut, Sekitar pukul 13 .30 wib mahasiswa dan Masyarakat serta pihak PT .TAS sepakat untuk membubarkan diri dengan situasi aman dan terkendali". Ujar Bripka G K Pohan. (Red)

Share:

SAT Narkoba Polres Nias Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba



Nias tvpemberitaanindonesia.com

Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Nias berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka di Kota Gunungsitoli. Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/01/2025) malam hingga Jumat (31/01/2025) dini hari di dua lokasi berbeda.


Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Welman H. Sitompul, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nias.


Pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menangkap tersangka pertama, O. F. Z (36), warga Desa Bawodesolo, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. O.F.Z. ditangkap di pinggir Jalan Yos Sudarso Ujung No. 19, Kelurahan Saombo, Kota Gunungsitoli. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0.11 Gram dan satu unit ponsel Oppo A38 warna hitam.


Hasil interogasi terhadap O.F.Z. mengarah pada pemasok barang haram tersebut, yakni E. L.L.T. (29), seorang karyawan honorer yang berdomisili di Komplek Pramuka, Desa Saewe, Kecamatan Gunungsitoli.


Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap L. E. L.L.T. di pinggir Jalan Yos Sudarso Ujung, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.

Saat digeledah, ditemukan satu unit ponsel Vivo Y27s warna coklat. Kepada petugas, L. mengakui bahwa dirinya telah menjual sabu kepada O.F.Z.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima tahun) penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.


Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Nias guna proses hukum lebih lanjut. Polres Nias terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.Ujarnya Kapolres

Ulvi

Share:

Definition List

Unordered List

Support