Sabtu, 22 Februari 2025

Ketum DPP GEMMAKO dan PERMASI Asahan Usut Dugaan Klinik PRATAMA NUSANTARA MEDIKA Tidak Berizin Di Dusun 4 Desa Pulau Maria

 


Asahan - tvpemberitaanindonesia.com

Dihimpun dari informasi masyarakat bahwa adanya Klinik PRATAMA NUSANTARA MEDIKA yang berada di Dusun 4 Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan yang diduga tidak berijin yang diketahui beroperasi sudah 2 bulan kurang lebih. Atas laporan tersebut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) Dodi Antoni bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Seluruh Indonesia (PERMASI) Kabupaten Asahan Muhammad Seto Lubis mengkroscek langsung pada 18 Februari 2025 ke klinik Pratama Nusantara Medika terjadi cek -cok dengan 3 orang sekurity diduga menghalangi wartawan dan lembaga untuk menggali informasi.


Saat dikonfirmasi, Sekuriti/Satpam Inisial A mengatakan sedang ada rapat seluruh anggota jadi tidak bisa diganggu kemudian datang Sekurity B mengatakan bahwa tidak ada pimpinan dan tidak ada yang bisa dijumpai setelah itu datang atasannya sekurity C mengatakan tunggu dulu di pos, setelah kurang lebih 1 jam awak media dan lembaga menunggu ternyata tidak  bisa juga pimpinan/pemilik klinnik untuk bisa dikonfirmasi akhirnya nomor HP/WA Lembaga dan Awak Media di minta. Nanti akan dihubungi namun sampai tanggal 18 hingga 22 Februari 2025 tidak ada menghubungi.


Terpisah, Dikonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan Fahrizal Pohan pada tanggal 21 hingga 22 Februari 2025 menyampaikan melalui pesan WhatsApp. Mereka sudah mengajukan ijin di Perizinan (On Proses ", cetusnya.


Di jelaskan, Dodi Antoni Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI. Sungguh sangat momok mengerikan sistem kerja di ruang lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan diduga menganggap sepele tentang kesehatan bagi masyarakat seperti berdagang usaha lontong dengan gampang muncungnya mengatakan lagi mengajukan perizinan padahal.


" Klinik yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi hukum dan berpotensi menimbulkan resiko kesehatan bagi pasien, yaitu :


Sanksi Hukum 


1. Pasal 138 dan 439 UU 17/2023 tentang kesehatan (UU Kesehatan) dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga 12 Tahun penjara atas denda hingga Rp 5 Milyar 


2. Pasal 433 UU Kesehatan dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp 2 Milyar 


3. Pasal 442 UU Kesehatan dapat dikenakan ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta", ucap Dodi Antoni.


Lanjutnya, Terkait resiko kesehatan bagi pasien, tindakan medis yang dilakukan tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap standar kesehatan dan ketidaksesuaian izin dapat berpotensi menimbulkan resiko malpraktek, dan prosedur Bab IV tentang Perizinan Pasal 25 1. Setiap penyelenggaraan klinik wajib memiliki ijin mendirikan dan ijin operasional, 2. Ijin mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di berikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, 3. Ijin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/ kota ", jelasnya.


Kemudian, Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Institusi Kepolisian diharapkan untuk mengroscek langsung ke Klinik PRATAMA NUSANTARA MEDIKA yang berada di Dudun 4 Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan karena lebih baik mencegah daripada membasmi, Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mohon di tindak tegas seluruh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan beserta jajarannya dugaan kuat tidak berguna atau berfungsi secara intensif terkait tentang pengawasan dan pemantauan klinik klinik ilegal ", Cetusnya.


Pantauan awak media di lokasi Klinik PRATAMA NUSANTARA MEDIKA buka setiap hari dimulai dari pukul 15:00 Wib hingga 21:00 Wib dan pembuangan terkait limbah selama 2 bulan beroperasi tidak tahu dikemanakan rimbanya dan para pekerja di klinik diduga tidak memenuhi syarat sebagai pekerja kesehatan. Mohon kepada APH untuk menyelidiki dengan cepat sebelum terlambat ", Cetusnya.(Red/Tim)

Share:

Jumat, 21 Februari 2025

Prese Release : Polres Langkat amankan 14 unit mobil rental Kasus Penggelapan



Langkat-tvpemberitaanindonesia.com

Press Release kasus penggelapan mobil rental sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol :  LP/B/120/II/2025/SPKT POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA/ Tanggal 20 Februari 2025 dengan pelapor atas nama M. Akbar (23) warga Kecamatan Selesai.


Release  Pimpin oleh Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si dan di Dampingi, Waka Polres Langkat Kompol Husnil Mubarok Daulay, SH.SIK.MIK,Kasat Reskrim AKP Pandu H. W. Batubara, SIK. MH

Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus ZD, S.T.K, S.I.K, MH,Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, Pjs. Kabag Ren AKP Mardianto, Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang IPTU Hermawan, SH, Kanit Tipidter IPDA Sandrika, SH, Para Media Cetak dan Elektronik. Jum'at (21/2/2025).


"Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Mengatakan ; berdasar Laporan Polisi tersebut Diduga kasus penggelapan kendaraan Mobil Rental Sat Reskrim Polres Langkat bersama  Polsek Padang Tualang melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan14 unit mobil rental dari berbagai jenis yang diamankan diberbagai tempat, 1 (satu) unit lagi dalam pencarian.


Adapun korban dari kasus penggelapan mobil rental tersebut sebanyak 9 orang dari warga Kabupaten Langkat dan Medan diantaranya : Joni Sugiarto(36) warga Stabat, Sri Susanto (34) Warga Stabat, Angga Rizqi (26) Stabat, Wisma Ari Kusuma (22) warga Stabat, M. Akbar (23) warga Selesai, Winer (45) warga Medan, M. Saputra (32) warga Medan, Dedi Supriadi (37) warga Medan dan Andi (32) warga Binjai.


Awalnya pelaku berinisial FD (42) warga kota Stabat, datang ke sebuah rental mobil di Desa bagun Sari Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, untuk menyewa 15 (Lima belas) unit Mobil Pribadi berbagai jenis milik MA warga Desa Bagun Sari Kecamatan Selesai.


“Modusnya, mobil akan digunakan pelaku untuk digunakan sebagai Transportasi Proyek di Kabupaten Langkat di karenakan terlapor masih ada hubungan keluarga dengan pelapor sehingga pelapor pun percaya dan disepakati Pembayaran akan dilakukan setiap bulannya pada Tanggal 05 Februari 2025,” kata Kapolres.


“Ketika Pada Tanggal 05 Februari 2025, Pembayaran tidak juga di lakukan dan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2015 Sekira Pukul 01.00 wib di ketahui GPS Setiap Mobil Telah Mati dan Terlapor juga Sudah tidak dapat di hubungi lagi dan pelapor melaporkannya ke Polsek Padang Tualang guna Proses Hukum yang berlaku.,” ujar Kapolres  


“Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian Lima belas unit mobil Pribadi senilai kurang lebih Rp. 2.800.000.000 (Dua Milyar Delapan Ratus Juta rupiah),” ungkap Kapolres.


Setelah melakukan penyelidikan, Polres Langkat bersama dengan Polsek Padang Tualang berhasil mengamankan sebanyak 14 unit mobil yang tersebar diberbagai tempat di Wilkum Polsek Padang Tualang (Kec. Batang serangan) Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polres Langkat untuk proses penyidikan.


“Sementara untuk pelaku masih dalam pencarian petugas,” ucapnya Kapolres


"Maka, kami berpesan kepada para pelaku usaha rental supaya benar-benar memperketat prosedur sewa, termasuk keamanan kendaraan (pasang GPS) yang hendak disewakan serta mengenali warga yang akan merental," katanya.(Red)

Share:

Operasi Keselamatan Toba 2025: Tiga Sopir Terindikasi Narkoba dalam Ramp Check di Tol JMKT



Sergai tvpemberitaanindonesia.com

 Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, operasi gabungan dilakukan oleh PJR Polda Sumut, BNNK Kabupaten Serdang Bedagai, Jasa Raharja Tebing Tinggi, serta instansi terkait.


Operasi ini mencakup Ramp Check dan tes urine terhadap pengemudi bus dan truk dalam rangka Operasi Keselamatan Toba 2025. Kegiatan ini berlangsung di Rest Area A KM 65 Jalur Medan-Tebing Tinggi, Tol JMKT, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.


Kasat PJR Polda Sumut, AKBP Wisnu Dian Ristanto, S.I.K., S.H., M.Hum., bersama AKP Fauzul Arasy, Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai, menyampaikan bahwa operasi ini melibatkan beberapa stakeholder, termasuk Dinas Perhubungan, BNNK Serdang Bedagai, serta Jasa Raharja Tebing Tinggi.


Operasi ini bertujuan untuk memeriksa kendaraan yang mengalami over dimensi dan overload, serta memastikan kondisi kesehatan para pengemudi melalui tes urine. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 10 kendaraan yang melanggar aturan terkait dimensi dan muatan berlebih. Selain itu, dari 52 pengemudi yang menjalani tes urine, tiga di antaranya terindikasi positif menggunakan narkoba dan langsung ditindaklanjuti oleh BNNK Serdang Bedagai,” ujar AKBP Wisnu Dian Ristanto pada Jumat, 21 Februari 2025.


Turut Hadir dalam Operasi Keselamatan Toba 2025: AKBP Wisnu Dian Ristanto, S.I.K., S.H., M.Hum. Kasat PJR Polda Sumut


AKP Siswadi (Kanit 3 PJR)

AKP Fauzul Arasy (Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai)


IPDA Naek Simanungkalit (Kanit Turjawali)


IPDA Naek Simanungkalit (Kanit Turjawali)


IPTU H. Simanjuntak (Kasi Dokkes Res Serdang Bedagai)


Tengku (Kepala Cabang Jasa Raharja Tebing Tinggi)

Ulvi

Share:

Samapta Polres Sergai Memberikan Bingkisan Paket Sembako Kepada Warga



Sergai tvpemberitaanindonesia.com

Ps. Kasat Samapta Polres Serdang Bedagai (Sergai) Iptu M. Sihombing memimpin gelaran Patroli Dialogis. Gelaran Patroli Dialogis diwarnai dengan pemberian sembako kepada Ibu Lanjut Usia (Lansia) bernama Sukiani (78) di Dusun IV Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Jumat (21/2) Pukul.10.00 Wib.


Giat Patroli Dialogis yang dilaksanakan dengan memberikam paket sembako berupa, Beras 5 Kg sebanyak 5 Karung, 1 Kotak Mi Instan, 2 Papan Telur, 1 Lg Bila Pasir, dan 1 Kotak Bubuk teh dilaksanakan bersama, KBO Sat Samapta Iptu Joni Tarigan, Ps. Kaurmintu Aiptu M. Damanik, Bripka R. Sinaga, Bripka Fauzun Toni, Bripka Erwinsyah, Bripka M. Frengky Sitorus, dan Briptu Akbar R.S.


Dalam pelaksanaan giat ini, dilakukan dengan mengajak Kasus Supriadi untukemyerahkan paket sembako secara langsung, Sebut Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H.


“Polres Sergai akan selalu hadir ditengah-tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan, maupun penanganan kasus tindak pidana kejahatan”, Ujarnya.


Disela-sela pemberian paket sembako lanjutnya, Menek Sukiani mengucapkan terimakasih atas bantuan yang diberikan, dan semoga Polres Sergai tetap peduli kepada masyarakat.


“Giat yang berjalan dengan kondusif, dilanjutkan dengan berpatroli dialogis ke daerah lain guna memastikan Kamtibmas dalam keadaan aman”, Pungkasnya.

Ulvi

Share:

Melalui Jum'at Curhat Warga Diingatkan Jaga Harkamtibmas

 


Langkat-tvpemberitaanindonesia.com

Dalam upaya mempererat hubungan antara Kepolisian dan masyarakat, Polres Langkat melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat. Kegiatan itu berlangsung di Mesjid AL-Ihsan Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat pada Jumat (21/02/2025).


Kegiatan ini dipimpin Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, dan dihadiri oleh para jamaah serta tokoh masyarakat setempat.


AKBP David Triyo Prasojo dikesempatan itu mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah sekitar lingkungan warga.


Selain itu ia meminta agar warga tetap menjaga situasi Kamtibmas dilingkungan warga demi terciptanya stabilitas keamanan di Kabupaten Langkat. “Kami juga mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melaporkan kepada Kepolisian jika mengetahui adanya gangguan Kamtibmas,” ucapnya.


Menanggapi hal tersebut, Bapak Khairuddin selaku Kepala Bkm Masjid Al-Ihsan menyampaikan "apresiasi atas kegiatan Jum’at Curhat. Ia menilai kegiatan ini sebagai ruang komunikasi yang baik antara masyarakat dan pihak Kepolisian.


“Mengapresiasi Polri Khususnya Polres Langkat dengan adanya Program Bapak Kapolres Langkat Yaitu Safari Jum'at dan Juma't Curhat dalam Upaya Memilihara Kamtibmas yang aman dan kondusif  Merupakan Bentuk Tanggung Jawab Polri Bersama Masyarakat.


Melalui Jumat Curhat, diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat dan kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keselamatan bersama. dan Kondusif Khususnya di Kabupaten.Langkat," ucap Khairuddin.


Melalui Jumat Curhat, diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat dan kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.(Red)

Share:

Polda Sumut Tangkap 3 Kurir, 8 Kg Sabu Jaringan Internasional Disita



LABUHANBATU UTARA – tvpemberitaanindonesia.com

Tim Unit IV Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram dalam pengungkapan kasus yang dilakukan di perairan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa pagi (18/2/2025). 


Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika berhasil diamankan beserta barang bukti. Ketiga tersangka yang diamankan adalah N (67) yang merupakan warga Asahan, serta TF (47) dan A (45) yang berasal dari Aceh. Mereka diduga berperan dalam jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. 


Selain delapan bungkus sabu dalam kemasan teh Cina merk Guanyinwang, polisi juga menyita satu unit sampan kalok, empat unit ponsel, satu kantong tas biru, serta uang tunai Rp1,5 juta.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait pergerakan narkotika jaringan internasional yang akan masuk ke Indonesia. 


“Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian selama beberapa jam hingga akhirnya berhasil mengamankan satu unit sampan yang dicurigai membawa narkotika,” ujar Yemi Mandagi.


Saat diamankan, tersangka N mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari tiga pria tak dikenal di tengah laut. Ia diperintahkan oleh seseorang bernama Rinaldi (DPO) untuk membawa sabu tersebut ke daratan, di mana nantinya akan dijemput oleh TF dan A. N dijanjikan upah sebesar Rp2 juta per kilogram jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut, dan sebelumnya telah menerima uang transportasi sebesar Rp10 juta.


Setelah mengamankan N dan barang bukti sabu, tim kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TF dan A di Jalan Besar Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Keduanya diduga berperan sebagai penerima sabu sebelum didistribusikan ke daerah lain. Saat ini, polisi masih memburu Rinaldi, yang diduga sebagai dalang utama dalam penyelundupan ini.


Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan Ditresnarkoba dalam menggagalkan penyelundupan ini. “Keberhasilan ini adalah bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas jaringan narkotika internasional. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Yudhi Pinem.


Ketiga tersangka saat ini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.(Red)

Share:

Gemmako Asahan Sumut Ri, Ada Proyek Siluman Di Desa Sungai Lama, Kades Bilang Itu Proyek Dinas PUTR. Dinas PUTR Bilang Itu Proyek Kades



Asahan - tvpemberitaanindonesia.com

Jembatan putus yang viral di   sosmed penghubung jalan desa sungai lama menuju ke desa perkebunan hessa yang sudah menelan 8 kendaraan mobil sudah tampak di bangun namun tidak ada plank/bestek anggaran tersebut dan tidak diketahui berasal dari mana sumber dana pembangunan proyek. Jum'at, (21/02/2025).


Dikonfirmasi, Anggota Lembaga DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI Bangun Hasibuan Kepala Desa Sungai Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan di rumahnya mengatakan bahwa proyek pembangunan jembatan itu adalah punya Dinas PUTR Kabupaten Asahan dan dikonfirmasi Inisial AA pegawai Dinas PUTR Kabupaten Asahan mengatakan itu adalah proyek punya Kepala Desa Sungai Lama.


Dijelaskan, Dodi Antoni Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI). Saya berharap kepada epada Aparat Penegak Hukum (APH) Instansi Kabupaten Asahan untuk segera mengkroscek ke lokasi dugaan kuat ada penyimpangan sumber anggaran yang tidak jelas untuk pembangunan jembatan di Desa Sungai Lama.


" Kami berharap kepada APH untuk serius dan mengevaluasi kemungkinan besar terjadi kerugian keuangan negara, jangan sesuka suka hati para oknum -oknum tikus menggunakan APBD dan APBN tolong di dijunjung tinggi Keterbukaan Informasi Publik ", ungkapnya.


Lanjutnya, Sebagai sosial control kami dari Pengurus DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI akan terus bersinergi untuk mengawasi infrastruktur di wilayah hukum kabupaten asahan. Dan saya menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten asahan jika ada di daerah/wilayah kalian ada pembangunan apapun itu, segera laporkan ke nomor Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI HP/WA : 082239082928 ", cetusnya.

(Red/Tim)

Share:

Gemmako Asahan Sumut RI Soroti Kembali Proyek PUTR Asahan Rp 4,9 Milyar Dana APBD 2025 Tidak Ada Pengawas, PPK dan Konsultan Terkesan Asal Jadi


Asahan- tvpemberitaanindonesia.com

Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) kembali soroti proyek dinas PUTR Asahan anggaran dana pemeliharaan rutin jalan di Kabupaten Asahan sebesar Rp. 4. 955.630.090,00. (4,9 Milyar) sumber dana APBD tahun 2025 pelaksana PT Parultop Lehu Building tanggal pelaksana 141 hari kerja tidak diawasi oleh Pengawas, PPK dan Konsultan dan para pekerja tidak gunakan Alat Pelindung Diri (APD) terkesan asal jadi pada pengerjaan jalan di Jalan Topan Gama Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat.


Dikonfirmasi, Kamis. (20/02/2025) Alex Kabid Bina Marga mengatakan saat dilokasi kepada awak media dan lembaga. PPK langsung kepala Dinas PUTR Asahan bang.


" Pengawas dan Konsultan serta PPK tidak ada datang terkait APD para pekerja bebas/terserah mereka karena pihak dari proyek ", pungkasnya.


Sementara itu, Dodi Antoni Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI menyampaikan. Sungguh sangat mencengangkan 3 proyek besar di kerjakan langsung oleh PPK sekaligus Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan proyek pertama 8,6 Milyar di jalan Cokroaminoto Aminoto  dan proyek kedua 3,5 Milyar di Jalan Diponegoro dan yang ketiga 4,5 Milyar diduga  asal jadi tanpa pengawasan dari manapun.


" Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dimulai dari Kepala Inspektorat, Unit Tipikor dan Kejaksaan Kabupaten Asahan untuk mengkroscek laporan proyek tersebut ketika sudah selesai pengerjaannya. Kami menduga kuat terjadi Mark Up dan yang jelasnya terindikasi korupsi akan merugikan keuangan negara ", ucapnya.


Lanjutnya, Pantauan awak media dan lembaga di lokasi tidak prosedur terkesan bar -bar langsung di hotmix/aspal tanpa di bersihkan dengan semprotan dengan menggunakan alat kompresor kemudian tidak di pecing serta tidak di beri flikuid/cairan terlebih dahulu. Kami dari Pengurus DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI dalam waktu dekat ini, akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas PUTR, Kejaksaan, Inspektorat dan Bupati Asahan apabila tidak ada tanggapan dan respon dari kalian ", cetusnya.(Tim)

Share:

Jalur Laut Jadi Sarang Narkoba, Polda Sumut Amankan 25 Kg Sabu



Batu Bara – tvpemberitaanindonesia.com

Tim Unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang masuk dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. 


Pengungkapan kasus yang dilakukan pada Minggu (16/2/2025) ini, tiga pria yang diduga sebagai kurir narkoba berhasil diamankan di Dusun Kuala Sipari, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Para tersangka masing-masing berinisial AM (52), H alias Ulung (45), dan E (40), yang berperan dalam membawa sabu tersebut dari perbatasan perairan Indonesia-Malaysia.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di perairan Batu Bara. 


“Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tiga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu karung berisi 25 bungkus teh China berwarna kuning merk Guan Yin Wang yang diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 25.000 gram,” ujarnya. 


Barang bukti lain yang turut disita adalah satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aksi penyelundupan ini.


Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sabu tersebut diambil dari perairan perbatasan Indonesia-Malaysia menggunakan kapal boat yang dikemudikan oleh seorang tekong bernama Dedi. Para pelaku dijanjikan upah besar jika berhasil membawa narkotika tersebut ke darat. 


“H alias Ulung mengaku diperintah oleh seseorang bernama Hendra alias Mandra untuk menjemput sabu di tengah laut dengan imbalan Rp100 juta. Namun, sebelum transaksi selesai, mereka keburu ditangkap oleh petugas,” tambah Kombes Yemi Mandagi.


Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa dalam aksi ini, H alias Ulung berperan sebagai perantara yang merekrut E dan AM untuk mencari tekong dan kapal. Mereka pun berhasil mendapatkan Dedi, seorang warga Kuala Sipari, yang bersedia menjadi tekong dalam perjalanan tersebut. 


Pada Sabtu (15/2/2025) pagi, mereka berangkat ke tengah laut dan menempuh perjalanan sekitar sembilan jam sebelum akhirnya bertemu dengan kapal pengantar sabu. Setelah barang diterima, mereka kembali ke pelabuhan nelayan di Kuala Sipari sebelum akhirnya ditangkap.


Para pelaku mengaku baru menerima sebagian kecil dari upah yang dijanjikan. Heriyadi telah menerima Rp8 juta dari Hendra, di mana Rp3,8 juta digunakan untuk operasional kapal, termasuk pembelian bahan bakar dan sewa alat satelit GPS. Sisanya dibagi kepada E, AM, dan tekong Dedi. 


“Kami masih melakukan pengejaran terhadap Hendra alias Mandra, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini. Namun, saat ini nomor teleponnya sudah tidak aktif,” ungkap Kombes Yemi.


Atas keberhasilan pengungkapan ini, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada tim Ditresnarkoba yang telah bekerja cepat dalam mencegah peredaran narkoba di Sumatera Utara. 


“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” ujar Kombes Yudhi.


Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. 


Polda Sumut juga akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan sabu lintas negara tersebut.(Red)

Share:

Narkoba dibungkus dalam kotak lampu, bandarnya di tangkap polres Binjai



BINJAI - tvpemberitaanindonesia.com

Satres narkoba polres Binjai, Polda sumatera utara, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi dengan inisial *M (42)* di TKP, jalan Samanhudi kelurahan Bhakti Karya kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Senin (17/02/25) pukul 16.30 wib sore hari.


Awal terjadinya penangkapan, dimana terlebih dahulu petugas dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, S.H, melakukan penyelidikan selama 2 (dua) hari berturut-turut dan tepatnya pada hari yang ketiga tim menemukan serang laki-laki yang sedang berdiri di persimpangan jalan, saat itu sedang memegang kotak bola lampu merk platinum.


Saat akan didekati oleh petugas terduga langsung menghindar, namun berkat adanya naluri dan kecurigaan oleh petugas kemudian dengan gerak cepat dapat mengamankan terduga M (42) selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya (kotak lampu merk platinum) dan ternyata didalamnya ditemukan narkoba jenis ekstasi warna hijau sebanyak 655 butir.


Tim terus melakukan pengejaran terhadap asal barang haram tersebut sesuai keterangan dari M (42), kemudian petugas berhasil juga melakukan penangkapan terhadap *H (45)* di TKP, jalan Letnan Umar Baki kelurahan Payaroba kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. 


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya M (42), swasta, tinggal dusun telagah jernih desa secanggang kabupaten langkat sedangkan H (45), swasta, tinggal desa blang cut kecamatan Meurah kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh. Sesuai dengan pengakuan kedua terduga bahwa keuntungan dari hasil penjualan narkoba nantinya akan bagi keuntungan. ujar kedua terduga.


Barang bukti yang berhasil diamankan terhadap terduga yaitu : 655 (enam ratus lima puluh lima) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau stabilo yang dibungkus plastik transparan, 1 (satu) unit Hp Oppo warna biru, 1 (satu) unit hp Samsung warna putih, 1 (satu) buah kotak bola lampu merk platinum.


Terhadap perduga M dan H sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun. tegas Akp Samsul Bahri.


Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi bahwa polres Binjai tetap serius dan komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum polres Binjai. tegasnya.

(Red)

Share:

Definition List

Unordered List

Support