Minggu, 02 Maret 2025

Bulan Puasa Polres Toba akan Rutin Melaksanakan Patroli Dialogis



Toba - tvpemberitaanindonesia.com

Poles Toba di bulan Ramadan 1446 Hijriah 2025, akan terus melakukan pemantauan melalui patroli, baik itu patroli dialogis untuk kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, serta memberikan keamanan dan kenyamanan di Kabupaten Toba.


Kapolres Toba, AKBP Wahyu Indrajaya SIK, melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir menyampaikan, rutinitas yang akan dilakukan menyasar ke kawasan pemukiman, rumah ibadah serta melakukan interaksi secara langsung.


"Berinteraksi terhadap masyarakat di warung - warung, untuk memberikan pemahaman agar selalu menghormati orang yang menjalankan ibadah puasa," ujar Bungaran, Sabtu (1/3/2025).


Bungaran memastikan, selain memberikan pendekatan kepada masyarakat. Polres Toba juga akan melakukan patroli malam dan subuh  kesetiap rumah ibadah, memastikan umat Muslim beribadah dengan aman dan nyaman di bulan puasa ini.


"Terlebih tradisi yang biasa dilakukan anak muda (remaja), asmara subuh yang berpotensi terjadi gesekan. Menimbulkan perselisihan antar remaja, sebaiknya tidak dilakukan," ujarnya mengimbau.


Dipastikan rutinitas patroli yang akan menjadi target utama Polres adalah bangkitan tinggi terhadap potensi rawan kejahatan,lakalantas, keramaian masyarakat dan remaja.


"Khususnya keramaian remaja, memicu terjadinya balap liar yang bisa berdampak terjadinya lakalantas dan perkelahian segera akan kita bubarkan. Ada baiknya bulan puasa dilaksanakan di rumah atau rumah ibadah," katanya menegaskan. (Red)



Share:

Polsek Talang Padang Identifikasi Kebakaran Bengkel dan Pom Mini



Tanggamus - tvpemberitaanindonesia.com

Kebakaran hebat melanda sebuah bengkel di Dusun Podomoro, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, pada Sabtu (1/3) sekitar pukul 18.20 WIB. 


Peristiwa ini menyebabkan pemilik bengkel mengalami luka bakar serius dan kerugian materil yang ditaksir mencapai puluhan juta.


Setelah menerima laporan kebakaran, Polsek Talang Padang segera mendatangi lokasi kejadian bersama dua unit mobil pemadam kebakaran. 


Selain melakukan pemadaman, pihak kepolisian juga langsung berkoordinasi dengan PLN untuk memutus aliran listrik di sekitar lokasi guna mencegah kemungkinan korsleting atau ledakan akibat kebakaran


Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., menyampaikan pihaknya telah melakukan mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. 


"Untuk sementara, kebakaran ini murni akibat kelalaian dalam menangani bahan bakar di sekitar sumber api," kata Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.


Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, kebakaran bermula ketika korban Fajarianto (35), pemilik bengkel, sedang menambal ban kendaraan menggunakan api untuk membakar ban. 


Pada saat yang sama, ia menuangkan bensin ke dalam mesin pertamini yang berjarak sekitar dua meter dari titik pembakaran ban.


Tiba-tiba, api yang berasal dari tambal ban menyambar bensin yang sedang dituang. Dalam hitungan detik, kobaran api membesar dan dengan cepat melahap bangunan bengkel yang terbuat dari kayu.


Saksi Budi Suseno (29), yang saat itu berada di bengkel, segera berupaya menolong Fajarianto. Bersama dengan saksi lain, Dozen (32), mereka berusaha menyelamatkan korban yang sudah mengalami luka bakar di bagian wajah, tubuh, dan kaki. 


Melihat kondisi korban yang cukup parah, mereka langsung membawanya ke Klinik Husada Talang Padang untuk mendapatkan pertolongan pertama. 


"Setelah pemeriksaan awal, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Pringsewu guna mendapatkan perawatan lebih lanjut," jelasnya.


Kapolsek mengungkapkan, setelah upaya pemadaman yang cukup intensif mengingat bahan-bahan di lokasi sangat mudah terbakar, api berhasil dijinakan sekitar pukul 19.00 WIB, 


Selain menyebabkan luka bakar pada pemilik bengkel, kebakaran ini juga menghanguskan seluruh bangunan bengkel beserta isinya. 


Kerugian yang ditimbulkan cukup besar, dengan berbagai barang yang terbakar, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, dua unit mesin pertamini, dua unit mesin kompresor, serta berbagai peralatan bengkel lainnya.


"Total kerugian diperkirakan mencapai Rp70 juta," ungkapnya.


Untuk mencegah kejadian serupa, Kapolsek mengimbau masyarakat, terutama para pelaku usaha bengkel, untuk lebih berhati-hati dalam menangani bahan bakar dan sumber api agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.


"Dengan adanya kejadian ini, diimbau masyarakat dapat lebih waspada dan memperhatikan prosedur keamanan dalam bekerja, khususnya dalam penggunaan bahan mudah terbakar di lingkungan usaha mereka," tutupnya. (Red)

Share:

Sabtu, 01 Maret 2025

Respon Cepat Sat Reskrim, Penemuan Mayat Pria Gantung Diri di Rumah Kontrakan

 


Palas-tvpemberitaanindonesia.com

Polres Padang Lawas Sat Reskrim bergerak cepat Suasana pagi di Jalan Lintas Sibuhuan-Riau, mendadak mencekam dan menggegerkan masyarakat di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan warga melintas di jalan tersebut, setelah penemuan seorang pria tewas tergantung di sebuah rumah kontrakan. Penemuan ini pertama kali terjadi pada Jum'at (28/02/2025) pagi sekitar pukul 07.30 Wib.


Lokasi tepatnya berada di Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, dan korban diketahui bernama Valentino / Muhammad Valen, (20), seorang warga Jorong Aua Duri, Kelurahan Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat. 


Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Raden Saleh Harahap, SH, membenarkan peristiwa tragis ini. “Korban ditemukan oleh Tiga orang saksi, yakni Wandi Ika Putra, (33), Hijratul Haflah Siregar, (35), dan Al Azmi (21), yang juga tinggal bersama korban di komplek rumah kontrakan tersebut,” ungkapnya.


Lanjut AKP Raden Saleh Harahap, Kronologi kejadian penemuan mayat bermula Pada hari Jum'at (28/02/2025) sekira pkl 07.30 Wib, Pada saat Saksi Wandi Ika Putra hendak membuka Pintu Rumah Toko Roti miliknya yang berada di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Namun Pintu terkunci dari dalam. Seterusnya saksi Wandi Ika Putra mencoba membuka Pintu dari dalam Rumah juga dikunci. Setelah itu saksi Wandi Ika Putra, mencoba mengintip dari celah Pintu Rumah Toko (RUKO) dan melihat Korban Valen telah tergantung dengan seutas tali di kayu Broti Rumah.


Melihat hal tersebut Saksi Wandi Ika Putra meminta tolong kepada warga sekitar, sehingga warga ramai untuk melihat kejadian tersebut, ketika salah satu saksi, Rihon, hendak menggunakan kamar mandi. Namun, ia menemukan kamar mandi dalam kondisi gelap karena lampu mati dan pintu tertutup dari dalam.


Selanjutnya pada saat Unit Identifikasi  dan Opsnal Sat Reskrim Polres Palas Berpatroli pagi melihat Masyarakat berkumpul ramai di depan Rumah Milik Saksi Hijratul Haflah Siregar dan menanyakan apa yang terjadi dan menanyakan salah satu warga yang berada di TKP tersebut dan Warga menjelaskan bahwa ada seorang laki-laki telah Gantung Diri yang belum diketahui Identitasnya. 


Selanjutnya mendengar apa yang disampaikan masyarakat di lokasi kejadian tersebut Unit Identifikasi  melaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Palas, mendapatkan laporan dari Unit Identifikasi, Kasat Reskrim  melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolres Palas AKBP Diari Astetika., S.I.K, dan Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim beserta Unit Identifikasi melaksanakan Olah TKP. 


"Selanjutnya setelah melaksanakan Olah TKP Korban Valen dibawa Ke RSUD Sibuhuan Untuk dilakukan VER Terhadap Jenazah Valen". Tutur Kasat Reskrim Polres Palas AKP Raden Saleh Harahap. 


Di tempat terpisah Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, saat dikonfirmasi awak media menambahkan, korban ditemukan dalam keadaan tergantung sekitar 1 meter dan kaki menapak pada lantai Rumah, dan Jenazah Belum mengeluarkan bau. 


"Berdasarkan keterangan dari Pemilik Rumah bahwa korban pada pukul 22.30 Wib Korban masih melakukan Vidio Call dengan Pacar Korban yang Nama Kontaknya R . Dan setelah dilakukan Introgasi Saksi-saksi, bahwa Korban mengakhiri Hidupnya diduga akibat Bertengakar dengan kekasih / Pacar Korban". Ujar Kasubsi Penmas. 


Dan di TKP ditemukan Pintu Rumah Toko (RUKO) dan Pintu dari dalam ditemukan dalam keadaan terkunci dari dalam. 

Ditemukan Korban telah tergantung dengan Seutas Tali Nillon Warna Putih di Kayu Broti Rumah. Handphone Merk OPPO warna Hitam Berkesing dengan keadaan berdiri dekat Korban. Dan 1 (satu) Bungkus Rokok dan 1 (satu) Korek Gas juga berada didekat Korban. Katanya. 


Selan itu,  membuat Surat Pernyataan tidak keberatan terhadap korban serta tidak dilakukan Autopsi Mayat oleh keluarga kandung korban.Dan Menyerahkan Jenazah Wendi Ika Putra kepada keluarganya untuk dimakamkan di Desa Aua Duri, Kelurahan Batu Bule, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.


"Hasil visum yang dilakukan Diduga Korban Meninggal akibat Gantung Diri disebabkan bertengkar dengan Kekasih/Pacar Korban. Dan Tidak adanya tanda tanda kekerasan pada tubuh korban". Terang Bripka Ginda. 


Disisi lain, tambah Kasubsi Penmas Peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi orang-orang terdekat korban, dan menjadi pengingat tentang pentingnya dukungan bagi mereka yang mengalami tekanan emosional dan mental.


"Kejadian ini menjadi perhatian warga sekitar yang terkejut dengan insiden tragis tersebut. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan memberikan perhatian lebih bagi mereka yang menunjukkan tanda-tanda depresi atau mengalami tekanan berat". Pungkas Bripka Ginda K Pohan. (Red)

Share:

Polres Dairi Dukung Ketahanan Pangan Bagi Masyarakat Kabupaten Dairi



Dairi tvpemberitaanindonesia.com

Polres Dairi mengikuti Zoom Meeting Launching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L). Kegiatan ini digelar di Rumah Dinas Kapolres Dairi, Senin (24/2/2025).


Kegiatan berlangsung di Pekarangan Pangan Lestari Rumah Dinas Kapolres Dairi. Pejabat daerah dan instansi terkait turut hadir dalam acara tersebut.


Usai mengikuti Zoom Meeting, Polres Dairi melanjutkan kegiatan dengan panen tanaman hidroponik. Selain itu, personel juga memberi pakan ikan lele di lokasi tersebut.


Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan program ini mendukung ketahanan pangan. Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan pekarangan rumah mereka.


"Kegiatan ini dinilai mampu meningkatkan ketersediaan pangan secara mandiri. Polres Dairi berkomitmen mengembangkan program ini agar semakin berdampak luas," ujar Kapolres.


Dengan suksesnya kegiatan ini, diharapkan program tersebut menjadi solusi nyata. Program ini bertujuan meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.kabupaten Diari Provinsi Sumatra Utara 

Ukvi

Share:

Kapolres Dairi Melaksanakan Gotong Royong Dalam Melaksanakan Menyambut Bukan Suci Ramadhan 1446 H



Dairi tvpemberitaanindonesia.com

Polres Dairi Bersama Waka polres Beserta jajaran dalam Melaksanakan Giting royong di halaman masjid pada hari Jumat 28 - 02 - 2025


 Bukan dalam barisan tugas keamanan, melainkan dalam gerakan yang lebih teduh, menyapu, mengepel, dan membersihkan setiap sudut rumah tempat ibadah di mesjid 

Di bawah Kendali  komando Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, Polres Dairi menggelar bakti sosial di berbagai masjid sebagai wujud kepedulian menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1446 H. 


Dengan lengan baju yang sedikit tergulung, Kapolres beserta Waka Polres Dairi, Kompol Diarma Munthe, serta personel Jajaran Bhabinkamtibmas turut bergotong royong bersama masyarakat. Membersihkan Lantai masjid yang semula berdebu kini berkilau, tempat wudhu kembali segar, dan halaman masjid bersih dari dedaunan yang berguguran.


"Kami ingin masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman dan khusyuk. Ini adalah bagian dari tugas kami, bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga hadir dalam kebersamaan," ujar AKBP Faisal Andri Pratomo, sembari menyerahkan bantuan alat kebersihan kepada para nazir masjid. tersebut


Tak hanya membersihkan, momen ini juga menjadi ajang silaturahmi antara polisi dan masyarakat. Senyum warga yang turut membantu menunjukkan rasa terima kasih mereka. Bagi mereka, kehadiran polisi bukan sekadar seragam dan tugas formal, tetapi juga tangan yang ikut merawat dan membangun kebersamaan. 


di balik peluh dan sapuan sapu, tersirat harapan besar: agar Ramadhan tahun ini lebih sejuk, lebih bersih, dan lebih penuh berkah

Ulvi

Share:

Sat Narkoba Bekuk Ke Enam Pelaku Terkait Narkoba



Madina tvpemberitaanindonesia.com

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) dan Unit Reskrim Polsek jajaran melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku narkoba selama periode Februari tahun 2025.

Hal itu terungkap saat temu pers bersama Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Jumat (28/2/2025) pukul 15.30 WIB.


Kapolres Madina didampingi Waka Polres Kompol Marludddin, Kasat Reskrim AKP Ikhwanudin Nasution, dan Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto menjabarkan pengungkapan kasus selama Februari 2025, mulai dari narkoba hingga pengungkapan kasus kriminal yang terjadi di Desa Sihepeng 1, Kecamatan Siabu.


Arie Paloh mengatakan, sejak tanggal 13 hingga 21 Februari, pihaknya menangkap 6 pelaku terlibat jaringan narkoba antar kabupaten. Enam tersangka ini bersumber dari 4 Laporan Polisi.


LP/A/01/II/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK SIABU/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 11 Februari 2025 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Sihepeng, Siabu, 1 orang tersangka berinisial TD dengan barang bukti narkoba jenis sabu 0,97 gram, daun ganja 1,37 gram, dan pil extacy 1 butir.


LP/A/08/II/2025/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 13 Februari 2025 TKP di Kelurahan Pidoli Dolok, Panyabungan, 1 orang tersangka berinisial AT dengan barang bukti 0,28 gram.


LP/A/02/II/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK SIABU/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 20 Februari 2025 TKP Desa Sihepeng, Siabu, dengan tiga orang tersangka berinisial AD, HM, SM, barang bukti sabu 0,31 gram.


LP/A/09/II/2025/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 21 Februari 2025, TKP Desa Batu Madinding, Kecamatan Batang Natal, satu orang tersangka berinisial AM, barang bukti sabu 1,21 gram.


Atas perbuatannya, keenam tersangka pelaku narkoba ini dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun.


Sementara kasus penganiayaan mengakibatkan korban kritis pada 20 Februari 2025 di Desa Sihepeng Sada, Polisi berhasil mengamankan satu orang yang ikut serta terlibat dalam penganiayaan terhadap Hermansyah (39).


Tim Opsnal Satreskrim mengamankan NS (46), selaku kakak ipar dari pelaku utama bernama Sarkawi yang kini masih diburu petugas.


Kapolres Madina mengungkap motif penganiayaan sehingga terjadi pembacokan. Berdasarkan keterangan masyarakat, ada selisih paham antara korban dan pelaku utama soal isu bahwa Sarkawi dituduh terlibat pengedar narkoba di Desa Sihepeng Sada, umumnya di wilayah Kecamatan Siabu.

Akibat dari itu, Sarkawi merasa emosi dan menunggu korban lewat dari depan rumahnya, sehingga terjadilah pembacokan. Keterlibatan NS dalam peristiwa ini adalah turut membantu pelaku utama, NS pasca kejadian mendorong korban menggunakan grobak Arco bermuatan satu kardus buah.


Atas perbuatannya, NS dipersangkakan Pasal 170 KUHPidana, Subs Pasal 351 KHUPidana. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kapolres Madina menegaskan, Polres Madina dan Polsek jajaran terus berkomitmen memberantas para pelaku narkoba di wilayah hukumnya. Meski yang diamankan tersebut masih kategori pemakai atau barang bukti di bawah 1gram, pihaknya terus melakukan pengembangan ke jaringan di atasnya.


"Terkait narkoba, prosesnya tetap kita laksanakan secara lengkap, karena dari jumlah barang bukti inilah yang akan kita buka, kita kembangkan kepada pengedaran narkoba yang lebih besar. Jadi saat ini belum bisa kita tutup sampai di sini penyidikannya," jelas Kapolres Madina.

Kapolres meminta kepada siapapun yang masih berani terlibat jaringan narkoba segera bertaubat. Sebab, pihaknya akan terus memburu para pelaku narkoba yang mencoba merusak generasi bangsa.


Tak lupa, Alumni Akpol 2005 ini juga berharap masyarakat terus mendukung upaya dari Polres Madina dalam melakukan pemberantasan. Masyarakat diminta jangan melindungi para mafia narkoba di wilayahnya masing-masing.

"Bantu polisi dalam mengungkap peredaran gelap narkoba ini," Ujarnya Kapolres Madina. 

Ulvi

Share:

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap 13 Kasus 3 C Selama Februari



Sergai tvpemberitaanindonesia.com

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu dalam keterangannya pada hari Jumat 28 - 02 - 2025


mengapresiasi kinerja timnya yang telah mengungkap berbagai kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.


“Dari 13 laporan yang berhasil diungkap, terdapat 18 tersangka. Dua di antaranya telah berdamai dengan korban melalui Restorative Justice, sementara 16 tersangka lainnya akan diproses hingga ke pengadilan,” jelasnya.


Dari total 13 laporan polisi, berikut rincian kasus dan jumlah tersangka yang berhasil diamankan:


Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat): 8 laporan dengan 14 tersangka.

Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor): 3 laporan dengan 2 tersangka.

Kasus Pencurian Biasa: 2 laporan dengan 2 tersangka.



Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap di antaranya:


Kasus Curanmor (LP/B/06/I/2025)


Dua tersangka, Andika Pratama (26) dan Rico Irfandi (27), ditangkap terkait pencurian kendaraan bermotor di Dusun VI, Desa Pekan Tanjung Beringin. Barang bukti yang diamankan berupa buku BPKB kendaraan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Andika Pratama juga terlibat dalam dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan satu kasus curanmor lainnya.


Kasus Curat di Perumahan Resident Firdaus (LP/B/33/I/2025)


Dua tersangka, Muhammad Azimi alias Sengo (20) dan M. Ridwan Butar Butar (27), diamankan setelah melakukan pencurian barang berharga di rumah korban. Barang bukti yang disita antara lain laptop, tas bermerek, sepatu, parfum, dan jam tangan.


Kasus Curat di Kecamatan Bintang Bayu (LP/B/04/II/2025)


Empat tersangka, Agus Salim, Ozi El Azmi, Robi Sekti, dan Aditya Saputra, ditangkap atas pencurian berbagai barang termasuk laptop, ban sepeda motor, dan senapan angin.


Kasus Curanmor di Pantai Cermin (LP/06/II/2025)

Tersangka Gunawan Nadapdap alias Anjas (31) ditangkap, namun kasus ini diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice.


Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Kapolres Serdang Bedagai menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Polres Serdang Bedagai berjanji akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya. 

Ulvi

Share:

Kapolres Binjai Memberikan Sembako Kepada Masyarakat Dalam Menyambut Bukan Suci Ramadhan 1446 H

 


Binjai tvpemberitaanindonesia.com

Polres Binjai, Polda Sumatera Utara melaksanakan kegiatan pembagian Sembako Polri Presisi terhadap badan eksekutif mahasiswa (BEM) dan masyarakat kota Binjai di lapangan apel polres, jalan sultan Hasanuddin No.1 Binjai, provinsi Sumatera Utara, kamis 27/2/2025 pukul 09.00 wib.


Pembagian baksos ini dilaksanakan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446H ini. Dimana terlebih dahulu mengikuti kegiatan virtual melalui aplikasi zoom langsung dari mabes polri yang dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran institusi kepolisian RI.


Selesai mengikuti kegiatan virtual melalui aplikasi zoom, Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., mengucapkan terima kasih juga memberikan apresiasi terhadap mahasiswa dan masyarakat kota Binjai yang selama ini sudah mau bekerjasama serta berkolaborasi dengan polres Binjai untuk mewujudkan kamtibmas tetap kondusif. pungkas Akbp Bambang.


Dilanjutkan dengan pemberian bansos polri presisi dengan cara simbolis oleh forkopimda terhadap para BEM dan masyarakat kota Binjai dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446H tahun 2025.


Pejabat yang hadir saat pemberian bansos polri presisi yaitu : Kapolres Binjai, AKBP Bambang Cristanto Utomo, SH, S.I.K, M,Si., walikota Binjai diwakili oleh Sekda, H. Irwansyah Nasution, S.Sos. Dandim 0203/Lkt diwakili oleh Kasdim, Mayor Arh Herbet Sihombing, Kajari Kota Binjai diwakili oleh Kasi Intel, Noprianto Sihombing ,SH, MH., Ketua DPRD Kota Binjai diwakili oleh anggota DPRD Kota Binjai, Togar Bergembira Silaban, Ketua PN Binjai diwakili oleh Juru Sita PN, Rida Ananda, Ketua Pengadilan Agama Kota Binjai diwakili wakil ketua, H. Abdul Gani Syafii, S.Hi, MH, Ka BNN Kota Binjai, Ucok Ferry Sembiring, MH., Danyonif 100/PS diwakili oleh Danton Morse, Letda Inf Edo Muhammad, Danyon Arhanud 11/WBY diwakili oleh Dantim Har, Lettu Arh. Sumarlin, Danramil 01/BK, Kapten Inf. Eben Ezer Pakpahan, Ketua KPU Kota Binjai, Anton Indratno, S.Ag, Organisasi Kepemudaan dari 234 SC, Perwakilan para mahasiswa GMNI, HIMMAH, Kaputama, Dema Insan, Gema, Alwasliyah, Al Kahmi dan HMI kota

Ulvi

Share:

Jalin Sinergitas Antara Polres Dairi dengan OKP Bersama Mahasiswa Melaksanakan Baksos



Dairi tvpemberitaanindonesia.com

Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Polres Dairi membagikan paket bakti sosial kepada organisasi pemuda dan mahasiswa di Aula Bhayangkari Cabang Dairi, Kamis 

27 - 02 - 2025


Kegiatan itu di pimpin secara langsung oleh Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, SH, SIK, M.M., M.Si bersama forkopimda dan seluruh organisasi kepemudaan dan mahasiswa .


Dalam kesempatan itu, Kapolres mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan jembatan untuk menyambung tali silaturahmi antara Polri dengan organisasi masyarakat.


“Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk menyambut bulan suci Ramadhan, untuk lebih mempererat hubungan baik, mempererat sinergitas antara forkopimda dengan mahasiswa, dan OKP Kab Dairi,” ujarnya.

Dirinya pun berharap dengan kegiatan ini juga mampu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Dairi.


“Serta mari bersama sama menjaga keamanan dan ketertiban di dalam bulan suci ramadhan sehingga di wilayah kabupaten dairi suasana yang damai dan tentram semoga kegiatan ini bisa bermanfaat untuk kita semua,untuk Dairi yang lebih unggul dan lebih baik lagi , ”  Ujarnya.

Ulvi

Share:

KETUM DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI Minta Kejaksaan dan Polres Asahan Untuk Periksa 21 Camat Terkait Dugaan Pungli

 


Asahan - tvpemberitaanindonesia.com

Dari 25 Camat Se Kabupaten Asahan Dodi Antoni Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran dan Kapolres melalui Unit Tipikor Polres Asahan untuk memeriksa 21 Camat kecuali Camat Kecamatan Kota Kisaran Barat, Camat Kecamatan Kota Kisaran Timur, Camat Kecamatan Air Batu dan Camat Kecamatan Simpang Empat karena dalam laporan beberapa kepala desa dan warga telah melaporkan kepada lembaga dan awak media terkait Dugaan Pengutipan Liar (Pungli) untuk kegiatan dana MTQ di Tingkat Kecamatan Se- Kabupaten Asahan.


Dijelaskan, Beberapa Kepala Desa yang tidak mau disebutkan namanya pada 10 Februari 2025 menyampaikan, mereka dimintai uang dengan variasi ada yang 2 juta 500 dengan rincian sebagai berikut:


1. Uang sumbangan 1 juta 

2. 1 juta 500 untuk menyicil selama 6 bulan kalau ada kepengurusan buat SKT


Dan adalagi menyumbang  10 sarung dan uang 500 ribu, dengan modus sumbangsi se ikhlas hati diduga para camat melakukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi. Kemudian seluruh warga diminta untuk menyumbang nasi bungkus dengan kisaran harga nasi 10 ribu dikali ratusan ribu umat. 


Sabtu, (01/03/2025). Dodi Antoni Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI menjelaskan, Saya berharap kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran dan Kapolres Asahan untuk bertindak tegas atas dugaan laporan kepala desa dan warga kepada lembaga dan awak media atas perbuatan yang diduga dilakukan 21 Camat Se Kabupaten Asahan karena sudah melanggar undang-undang.


" Dasar tindak pidana pungli diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli juga dapat dijerat dengan KUHP Pasal 368 tentang pemerasan. Dan Undang-undang yang mengatur pungli serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

KUHP Pasal 368 tentang pemerasan dan sanksi hukum pungli para pelaku pungli dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 9 tahun, Pemberi pungli biasanya dikenai sanksi administratif atau denda kemudian penerima pungli dapat dijerat dengan sanksi pidana yang sama, yaitu denda dan/atau hukuman penjara", ucap Dodi.


Lanjutnya, Jika pengaduan dalam pemberitaan ini tidak di indahkan. Maka kami dari Pengurus DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI akan melakukan aksi unjuk rasa damai di Kantor Bupati, Asahan dan Kantor DPRD Kabupaten Asahan, Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran dan Kantor Resort Polres Asahan untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang terdjolimi serta menjunjung tinggi Keterbukaan Informasi Publik yang diduga sudah dilanggar para camat tersebut", pungkasnya.


Pantauan awak media dan lembaga dilapangan, Ke 4 Camat yang tidak termasuk dalam permintaan untuk diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH) oleh Pengurus DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI karena tidak ada warga atau lurah/kades yang melaporkan perihal tersebut berarti ke 4 camat ini. Memiliki anggaran sendiri sehingga tidak membuat malu instansi kecamatan pemerintah kabupaten asahan.

(Red/Tim)

Share:

Definition List

Unordered List

Support