Selasa, 29 April 2025

Sat Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai Tangkap Terduga Pelaku Curat

 


Sergai tvpemberitaanindonesia.com

Tersangka Kasus Curat diboyong Ke Polsek Firdaus Polres Sergai saat berada di dalam Gudang yang terletak di Dsn XII Ds Suka Damai Kec Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, Pada hari Minggu 03 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 wib.


Dasar LP/B/23/III/2024/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 03 MARET 2024 bahwa si Korban Holmes Simarmata Lk, (40) thn, Wiraswasta, Jln Panies link I Tunggusono kec Binjai Timur Kodya Binjai. Saksi saksi, yakni PS Pr, (23) thn, dan saksi DS lk, (24) thn.


Tersangka Inisial B J T M, Lk, (26) thn, alamat Dsn XVI Desa Martebing Kec Sei Bamban Kab Sergai sudah tertangkap, A S als A, Lk, (35) th, Dusun 1 Kp Jati Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab Serdang Bedagai. sudah Tertangkap.


Barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha warna hitam Nopol BK 2602 XAC, Atas kejadian ini korban mengalami Kerugian, Rp (17.000.000),- Tujuh Belas Juta Rupiah


Dalam kejadian Pada hari minggu 03 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 wib, pada saat pelapor/korban sedang berada di rumahnya tepatnya di jln Danau Paniae link I Tunggurono kec. Binjai Timur Kodya Binjai tiba tiba menerima informasi melalui Via Telpon Handphone (HP) dari saksi Duin Silalahi yang mengatakan bahwa sepeda motor yang di parkiran gudang di dalam gudang milik nya yang terletak di Dsn XII Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai telah hilang.


Mendengar informasi tersebut selanjutnya pelapor/korban langsung berangkat menuju ke lokasi tersebut dan sesampainya di Gudang ternyata benar sepeda motor yang di parkir di dalam gudang tersebut sudah hilang. kemudian saksi Puja Siboro memeriksa pintu di belakang gudang dan menemukan ternyata gembok pintu belakang gudang sudah rusak dan di perkirakan pelaku masuk kedalam gudang dengan merusak gembok gudang terlebih dahulu baru kemudian mengambil sepeda motor tersebut.


Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 17.000.000,- dan selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa kejadian tersebut ke Polsek Firdaus Polres Sergai dengan harapan agar pelaku dapat ditemukan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia


Kronologi Penangkapan

Setelah dilakukan serangkaian proses Penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Firdaus identitas Tersangka berhasil dikantongi dan diketahui berinisial B J T M,

Kemudian Pada Hari Minggu tanggal 27 April 2025 Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus menerima informasi Sekitar Pkl 06.00 wib Bahwa Tersangka An. Ĺk B J T M sedang berada salah satu rumah warga tepatnya di Dsn XIV Desa Sei Bamban, Kac. Sei Bamban, Kab. Sergai.


Selanjutnya Tim Opsnal yang pimpin langsung oleh KANIT RESKRIM POLSEK FIRDAUS IPTU Anggiat Sidabutar SH, langsung bergerak menuju lokasi dimana tempat pelaku berada. Setibanya di lokasi Petugas dengan cepat berhasil mengamankan tersangka An. B J T M* Sedang bermain HP di dalam salah satu rumah warga.


Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Anggiat Sidabutar SH, menerangkan hasil interogasi awal bahwa tersangka B J T M mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yg an. A S als A yang beralamat di dsn I Kp Jati Desa Sei Bamban. Dan dari tangan pelaku Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha warna hitam Nopol BK 2602 XAC.


Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, di Makopolres Sergai, Selasa (29/04) membenarkan penangkapan terhadap Tersangka Boy Jhon Tigor Marpaung, kemudian tak Berselang hari, setelah petugas melakukan pengembangan berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap rekannya yang telah membantunya melakukan pencurian 1Unit Sepeda Motor An. Agus Sumarsono als Agus dirumahnya. Kemudian kedua tersangka di boyong ke komando guna proses penyidikan lebih lanjut.


Kedua Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pencurian ini dianggap lebih berat karena dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Dan di Ancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun Ujarnya.

Ulvi

Share:

Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Pembuat dan Penyebar Video Hoax Catut Nama Gubernu



SURABAYA – tvpi.com

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Dalam aksinya Tersangka memanipulasi data (Deep Fake) menggunakan artificial intelligence (AI) mencatut nama kepala daerah (Gubernur ) dan digunakan untuk aksi penipuan melalui media sosial.


Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs.Nanang Avianto,M Si didampingi Direktur Siber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono dan Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (28/4/2025).


Dalam keterangannya, Kapolda Jatim menjelaskan bahwa kasus bermula dari pegawai Kominfo Jatim, pada 15 April 2025. 


Atas adanya laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, bergerak melakukan patroli siber. 


“Dari laporan Polisi yang kami terima tanggal 15 april 2025, ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data di wilayah hukum Polda Jatim,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto.


Kapolda Jatim menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).


“Narasi video dirubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim tanpa COD dan surat lengkap,” jelas Irjen Pol Nanang.


Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video yang sama serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jateng dan Jabar.


"Video tersebut diunggah ke platform media sosial TikTok dan digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus menawarkan program bantuan fiktif," ujar Irjen Pol Nanang Avianto.


Pada kesempatan yang sama, Dirressiber Kombes Pol Bagoes Wibosono mengatakan, telah menangkap Tiga orang tersangka atas kasus manipulasi data (Deep Fake) yang mengatasnamakan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.


"Sudah kami amankan Tiga tersangka inisial HMP, (32), UP(24) dan AH (34), yang ketiganya warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,”kata Kombes Pol Bagoes Wibosono.


Diungkapkan oleh Kombes Pol Bagoes Wibosono, dalam pemeriksaan Ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan ini selama beberapa minggu terakhir. 


“Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan dengan keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000,” jelas Kombes Pol Bagoes Wibosono.


Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan saat ini Polda Jatim terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.


Kombes Pol R. Bagoes Wibisono menjelaskan Ketiga tersangka mempunyai peran berbeda.


Tersangka HMP, berperan sebagai pembuat akun Tiktok dan merubah Video Gubernur Jatim yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka atas nama UP

dan menyediakan rekening untuk menampung uang dari hasil penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim.


"Tersangka AH, berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban

agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka

HMP," terang Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.


Atas perbuatannya Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 


"Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar, " pungkas Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.


Sementara itu Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan hanya merusak nama baik kepala daerah, tetapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat. 


Kombes Pol Jules  mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial.


Ia juga meminta kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan platform media sosial dan teknologi yang semakin canggih.


"Lakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial," ujar Kombes Jules.


Dikatakan oleh Kombes Jules, Polda Jatim berkomitmen memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital demi melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin canggih.(Red)

Share:

Tim Karate Pimpinan Polisi Polda Sumut Raih Prestasi Tinggi di BISMA Open

 



Medan – tvpi.com

Personil Polda Sumut kembali mencatatkan prestasi membanggakan melalui keberhasilan tim Pyonix Karate Club dalam ajang BISMA Open Karate Championship Se-Sumatera Utara yang digelar di GOR Martial Art Arena Sumatera Utara pada 25-27 April 2025.


Dipimpin oleh Brigadir Fran Immanuel Butarbutar, S.H., M.H., dari Bidpropam Polda Sumut, tim ini berhasil meraih 6 medali emas, 2 medali perak, dan 1 medali perunggu, sekaligus membawa Pyonix Karate Club menempati posisi Juara 2 Umum Se-Sumatera Utara.


Atlet-atlet berprestasi seperti CHARLI, VITA ELENA, IMMANOEL, RISKI, PRAYA, dan ELSA menjadi motor kemenangan dan siap mengharumkan nama Polda Sumut dan Sumatera Utara di tingkat nasional pada Kejuaraan FORKI di Pekanbaru.


Brigadir Fran menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan penuh dari Polda Sumut, khususnya Bidpropam.


“Prestasi ini membuktikan bahwa personel Polda Sumut mampu menunjukkan kualitas terbaik, baik di bidang tugas kepolisian maupun di bidang olahraga. Kami akan terus membawa nama baik Polda Sumut ke level yang lebih tinggi,” ujarnya.


Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, S.I.K., dalam keterangannya menyatakan rasa bangganya. “Prestasi ini menjadi bukti nyata dedikasi dan semangat personel Polda Sumut dalam meraih prestasi. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi seluruh anggota untuk terus berkarya dan mengharumkan nama institusi,” tutupnya.(Red)

Share:

Kapolda Sumut Tekankan Kesiapan Pengamanan May Day 2025 dan Jaga Stabilitas Kamtibmas



Medan – tvpi.com

 Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., memimpin langsung pengarahan kesiapan pengamanan May Day 2025 dan analisa evaluasi situasi Kamtibmas terkini di Ruang Vidcon Polda Sumut, Senin (28/4/2025). 


Kegiatan diikuti oleh PJU Polda Sumut serta Kapolres jajaran melalui sarana Zoom Meeting.


Dalam arahannya, Kapolda mengapresiasi kinerja seluruh personel yang telah menjaga keamanan di wilayah Sumut. “Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan, karena hingga saat ini situasi Kamtibmas tetap aman dan tidak ada kejadian menonjol yang viral,” ujar Irjen Pol Whisnu.


Kapolda juga menekankan pentingnya menjaga sikap dan perilaku, mengingatkan agar tidak ada pelanggaran yang mencoreng institusi. “Seluruh aktivitas, sikap, dan tindakan kita harus selalu berada dalam koridor aturan. Jangan ada lagi tindakan yang bisa merusak nama baik Polri,” tegasnya.


Terkait peringatan May Day yang jatuh pada 1 Mei 2025, Kapolda menginstruksikan agar seluruh personel operasional tetap melaksanakan tugas. Ia juga meminta pengamanan dilakukan maksimal untuk mencegah potensi gangguan. “May Day harus berjalan aman dan damai. Jadikan sebagai kegiatan positif, jadikan May Day Fiesta,” ungkap Kapolda.


Diketahui, kegiatan May Day di Kota Medan akan dipusatkan di Gedung Serbaguna Dispora Sumut, Jl. Williem Iskandar, dengan perkiraan 1.500 peserta dari 75 elemen serikat pekerja/buruh.


Kapolda menegaskan agar tidak terjadi sweeping, long march, blokade jalan, atau aksi anarkis. Ia juga memerintahkan kesiapsiagaan 1 kompi Brimob di Mapolda, dilengkapi sarana prasarana serta mobil ambulance. “Pengamanan harus dicek betul. Tidak boleh ada kesalahan sekecil apapun,” pesannya.


Selain itu, Kapolda mengingatkan untuk terus mengantisipasi dinamika global, regional, maupun nasional yang bisa berdampak ke wilayah, serta mempererat sinergi dengan TNI dan Forkopimda. “TNI adalah mitra kita. Jaga soliditas dan bangun hubungan yang harmonis dengan semua unsur Forkopimda,” pungkasnya.(Red)

Share:

Bawa Sabu 100 Gram, Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu Utara



LABUHANBATU -tvpi.com

 Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. 


Kali ini, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman, S.H., berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,5 gram bruto.


Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 01.15 WIB, di Jalan Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. 


Pada penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial D(52), seorang pria warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.


Saat diamankan, tersangka terbukti membawa dua bungkus plastik klip besar yang diduga berisi sabu dengan berat total 100,5 gram bruto. Selain itu, turut diamankan satu plastik warna hitam, selembar tisu, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru.


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Satres Narkoba atas keberhasilan tersebut. 


“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kasi Humas.


Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman, S.H., mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan. 


“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama dari barang haram tersebut,” ujar Kasat.


Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut. Penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika akan terus dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.(Red)

Share:

Menciptakan Kamseltibcar Lalu Lintas Dalam Sat Lantas Melaksanakan Pos Padat Pagi

 


Palas-tvpi.com

Personil Satuan Lalu Lintas Polres Padang Lawas laksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas padat pagi demi terciptanya Kamseltibcarlantas Kota Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas,Selasa (29/04/2025).


Sebelum pelaksanaan kegiatan pengaturan arus lalu lintas padat Pagi, terlebih dahulu Personil Satlantas Polres Padang Lawas melaksanakan apel pagi dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Tongan Siregar SH guna memberikan arahan dan petunjuk.


Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK., melalui Kasatlantas AKP Tongan Siregar SH menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan dibeberapa lokasi yaitu di Persimpangan, Depan Sekolah serta beberapa lokasi yang dianggap padat aktivitas lalu lintas dan Rawan kecelakaan diwilayah Kota Sibuhuan sekitar


"Giat yang dilaksanakan adalah melaksanakan pengaturan arus lalu lintas serta tindakan Kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata, imbauan taat peraturan lalu lintas terutama helm, dan kaca spion” disampaikan Kasat AKP Tongan Siregar 


Saat di Jumpai di Polres Padang Lawas Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media menyampaikan bahwa selain pengaturan lalu lintas,Menegur pengendara Septor yang tidak memakai helm SNI dan anggota sat lantas juga memberikan bantuan menyebrangkan pejalan kaki baik masyarakat maupun pelajar 


“Hasil yang dicapai dari kegiatan tersebut terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan diwilayah hukum Polres Padang Lawas,” Tutup Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan .(Red)

Share:

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Perkebunan Kelapa Sawit



Batu Bara, tvpi.com

 28 April 2025 Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di areal Perkebunan Kelapa Sawit, Dusun I, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu (26/4/2025).


Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekira pukul 15.08 WIB, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.


Sekira pukul 16.08 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (43), warga Dusun Butana, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur. 


Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.897 gram, tas ransel warna hitam, handphone Android, uang 50 Ringgit Malaysia, dan Uang tunai sebesar Rp1.035.000,-.


Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.


Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


AKP Ramses menegaskan, Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Sumatera Utara, khususnya di wilayah hukum Polres Batu Bara.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi,” tegasnya.


Menanggapi keberhasilan ini, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., memberikan apresiasi atas kerja keras personel Polres Batu Bara.



“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkotika. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Bersama kita bisa wujudkan Sumatera Utara yang bersih dari narkotika,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.(Red)

Share:

Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual

Medan - tvpi.com

 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara mengikuti kegiatan tasyakuran dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-61. Acara ini dilaksanakan secara virtual pada Senin, (28/04).


Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya mengikuti kegiatan yang bertempat di Aula Lapas Kelas I Medan. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto dan diikuti serentak oleh seluruh jajaran pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara. Turut hadir beberapa Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama Kanwil Ditjenpas Sumut, Dharma Wanita Kanwil Ditjenpas Sumut, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Medan dan sekitarnya, serta stakeholder yang selama ini berkolaborasi aktif bersama Kanwil Ditjenpas Sumut.


Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menekankan pentingnya memperkuat integritas, inovasi, dan kolaborasi untuk membangun sistem pemasyarakatan yang berbasis penghormatan hak asasi manusia. Ia juga mengapresiasi seluruh insan pemasyarakatan yang terus berkontribusi di tengah berbagai tantangan.


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyampaikan bahwa peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ini merupakan momentum penting untuk mempererat sinergi antar-lembaga, memperkuat dedikasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


“Tasyakuran ini menjadi refleksi atas perjalanan panjang pemasyarakatan sekaligus semangat baru untuk terus berbenah, berinovasi, dan memberikan pelayanan terbaik,” ungkap Yudi Suseno.


Acara tasyakuran diawali dengan doa bersama, dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur, serta sesi foto bersama antara jajaran Kanwil Ditjenpas Sumut, Forkopimda, stakeholder, dan tamu undangan lainnya.

Selain itu, ditampilkan pula video refleksi perjalanan pemasyarakatan, serta pemberian penghargaan kepada pegawai berprestasi.


Dalam kesempatan tersebut satu orang pegawai Rutan Kelas I Medan, Darwin menerima penghargaan pegawai berprestasi dalam menggagalkan penyelundupan barang terlarang. Tidak hanya itu salah satu warga binaan Rutan I Medan juga berkesempatan menyerahkan hasil karya lukisannya secara langsung kepada Wakil Gubernur Provinsi Sumut, H.Surya.


Meskipun dilaksanakan secara virtual, kegiatan berlangsung dengan penuh kekhidmatan, sederhana, namun tetap sarat makna.


Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, profesional, akuntabel, dan berbasis hak asasi manusia, sejalan dengan semangat Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61. (Red)

Share:

Senin, 28 April 2025

Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Bersama Babinsa dan KPH VII GunungTua Cek Titik Api di Desa Pasir Julu

 


Palas-tvpi.com

Guna mencegah meluasnya kebakaran hutan Dan lahan, Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Sosa (Polsek Sosa) Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) Bripka Arman S Harahap, Beserta Babinsa Koramil 09 Sosa dan KPH VII Gunung Tua. Melaksanakan Pengecekan titik api yang terdeteksi di aplikasi Lancang Kuning. Di Desa Pasir Julu dan sekitarnya, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas. Senin. (28/04/2025) Pukul 11.00 wib sampai selesai. 


Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kapolsek Sosa AKP Mulyadi, SH mengatakan Langkah-langkah yang dilakukan yaitu dengan Melakukan koordinasi dengan Koramil 09 Sosa dan Manggala Agni, Melakukan pengecekan ke titik api sesuai koordinat yang muncul di lancang kuning.


"Setelah dilakukan patroli titik Api ditemukan dan api sudah padam.

- Lahan yang terbakar -+ 1 H. Dan 

menghimbau masyarakat apabila membuka lahan agar tidak melakukan pembakaran, serta Membuat laporan melalui APK Lancang Kuning". Ujarnya. 


Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media lebih lanjut menyampaikan Dalam pelaksanaan kegiatan Pemantauan Titik Api Tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Personil Koramil dan Masyarakat, Saat Bhabinkamtibmas sampai di Titik Hotspot Tersebut , terpantau Api sudah padam, Luas Lokasi yang terbakar kurang lebih luasnya sekitar 1 Hektare. 


Lanjut Kasubsi Penmas, saat Bhabinkamtibmas Polsek Sosa bersama lainnya sampai di Lahan yang terbakar tersebut, Api sudah padam, Lahan tersebut kurang lebih luasnya 1 Hektar, Dan sudah menghimbau masyarakat  laporkan melalui apk lancang Kuning, sehingga lebih cepat dan mudah dalam hal penanganan dari yang tidak diinginkan. 


"Kemudian kami juga telah memberikan informasi dan bertemu dengan pemilik lokasi dari warga sekitar, Dan kami memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan”. Pungkas Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. (Red)

Share:

Ketua NARASI PRESISI NKRI Meminta Kepastian Kapolri Jenderal Pol Listyo Melalui Kapolda Sumatera Utara Terkait Bebasnya 3 Pelaku Gembong Narkoba Perbaungan



Medan tvpi.com

Ketua NARASI PRESISI NKRI Merupakan pimpinan Redaksi Media Online dindingberita.com

Meminta kepastian Hukum kepada ke 3 gembong narkoba yang bebas dari Jeruji besi Polres Sergai yang saat ini bebas berkeliaran menghirup udara segar Walapun merasakan Pahitnya bebas dengan keadaan terpaksa .


Pengurus NARASI PRESISI NKRI merintahak Sofia yang merupakan Korwil DKI Jakarta yang merupakan  Wartawan dindingberita.com yang beryunit di MABES POLRI Agara dapat Kompirmasi terkait Bebasnya Ke tiga pelaku gembong Narkoba yang bebas di jeruji besi polres Sergai 

28 - 04 - 2025


Ris Dan Ai Bersama Dk

Ketangkap sama sama di Bulan April 2025 Hanya keluar dan bebas nya aja yang berbeda dari ke tiga pelaku diduga gembong narkoba di wilayah hukum polres Sergai tersebut RIS Dan Ai Merupakan warga jalan Lubuk Bayas kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumut yang ketangkap oleh diduga  Tim Kanit 2 sat narkoba polres Sergai pada tanggal 03 - 04 -2025 dan begitu pula dengan Tsk atas Nama Dek yang merupakan warga Tanah Murah Dusun C Tanjung Sari kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai yang ketangkap pada tanggal 06 - 04 - 2025 yang kemarin.


Kini ketiga tersangka sudah bebas menghirup udara segar Walapun kepahitan yang di alami keluarganya dengan Tanggal yang berbeda Antara RIS Ai dan Dek tersebut. Dek bebas pada tanggal 

23 - 04 - 2025 yang kemarin hanya hitungan hari bebasnya dibandingkan dengan Ris Dan Ai tersebut 


Ketua NARASI PRESISI NKRI meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Melalui Kapolda Sumatera Utara segera priksa antara Kasat Narkoba Polres Sergai Bersama Kanit II Sat Narkoba polres Sergai tersebut bila perlu kapolres Sergai harus juga di periksa karna keluarnya tahanan diduga setahu Kapolres juga keluar dan masuk nya tahanan tersebut.


Dari mana kasat Reskrim bisa mengeluarkan terpidana Kasus gembong narkoba sampai sampai ke tiga tersangka bisa bebas begitu saja Kalu tidak ada tanda tangan dari Kapolres Sergai tersebut atau memang Kapolres tidak mengetahui atau memang tidak ada laporan ke kapolres Sergai ?????!


Kasus ini langsung di kembangkan oleh Korwil DKI Wartawan Jakarta yang beryunit Mabes Polri Sofia.


Sodiq berjanji akan mengembang kasus ini dan mengawal kasus ini agar ke tiga terpidana Diduga Gembong Narkoba Bisa Bebas Mengudara Bak Seperti Layang Layang yang Putus dari benangnya" sedangkan ketua NARASI PRESISI NKRI mengembangkan kasus ini sampai di tahap aja dilaksananya kembali pemeriksaan Pejabat Teras di Polres Sergai Terkait Bebasnya dan diduga bekapan nya ke tiga pelaku Gembong Narkoba Yang di bebaskan nya 

Tim Kalelawar

Share:

Definition List

Unordered List

Support