Selasa, 29 April 2025

Satres Narkoba Polres Sergai Amankan 3 Orang Pelaku Mengunakan Narkoba



Sergai tvpemberitaanindonesia.com

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH Melalui personil Gabungan Polres Serdang Bedagai melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta Penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di 2 TKP yakni, Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung beringin, Kabupaten sergai, dan Dusun I kampung baru desa Nagur, Kecamatan Tanjung beringin, Kabupaten Sergai, pada Sabtu (36/4/2025) sekira pukul 14.00 wib.


Dalam kegiatan (GSN) ini mengikut sertakan Petugas TNI dan BNN Serdang Bedagai yang dipimpin Langsung Oleh Kasat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai, AKP IWAN HERMAWAN, SH untuk melaksanakan Perintah Kapolda Sumut melalui Surat Telegram Dirresnarkoba Nomor : ST / 269 / III / Res.4/Ditresnarkoba, tanggal 29 Maret 2023 tentang Pelaksanaan giat Gerebek Sarang Narkoba ( GSN ). serta Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.


Sebelumnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sergai telah berhasil sepakat bertransaksi melalui undercover buy untuk membeli narkotika jenis shabu.


Kasat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai, AKP IWAN HERMAWAN, SH menjelaskan, dengan sigap Petugas berhasil mengamankan Tersangka inisial (A) dan (M als O) pada TKP pertama tepatnya di dusun V desa Nagur, Kecamatan Tanjung beringin, Kabupaten sergai didalam rumah kosong.


Kemudian, Melalui Undercover pada TKP kedua tepatnya di Dusun I kampung baru desa Nagur, Kecamatan Tanjung beringin, Kabupaten sergai, Petugas berhasil lagi mengamankan 1 Tersangka inisial (R L) didalam rumahnya.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada saat (GSN) yaitu : 3 bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan narkotika shabu 0,62 gram, 1 unit handphone merek NOKIA warna hitam, 2 lembar uang 50.000, 5 lembar uang 10.000 dan 2 lembar uang 5.000, 4 bungkus plastik klip transparan kecil berisikan narkotika shabu 0,52 gram, dan 1 bungkus plastik klip transparan sedang," ujar kasat narkoba Iwan.


Terpisah, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH di Makopolres Sergai, Senin (28/04/2025) menyampaikan, dengan dilaksanakan giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) oleh Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai dapat mengurangi Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika terutama di Kabupaten Serdang Bedagai ini," tambahnya.


Tegasnya Kepolisian Khususnya Polres Sergai mengimbau peran masyarakat dalam mendukung upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkannya apabila mengetahui informasi terkait peredaran narkoba didaerahnya/sekitarnya, Narkoba merupakan musuh bersama," tutup Kapolres Jhon.


Petugas yang terlibat dalam kegiatan (GSN) diantaranya : Kasat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai AKP IWAN HERMAWAN, SH, KBO Resnarkoba Polres Serdang Bedagai IPTU IRNAWATI SH, MH, Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA JOKO WINARNO, SH, Kanit Idik II Satresnarkoba IPTU TRI PRANATA PURBA, S.Sos, MH, 16 personil Satresnarkoba, 2 personil Sat Sabhara, 2 personil Polisi Militer, dan 2 personil BNN.

Ulvi

Share:

Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Pembuat dan Penyebar Video Hoax Catut Nama Gubernur



SURABAYA –tvpi.com

 Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Dalam aksinya Tersangka memanipulasi data (Deep Fake) menggunakan artificial intelligence (AI) mencatut nama kepala daerah (Gubernur ) dan digunakan untuk aksi penipuan melalui media sosial.


Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs.Nanang Avianto,M Si didampingi Direktur Siber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono dan Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (28/4/2025).


Dalam keterangannya, Kapolda Jatim menjelaskan bahwa kasus bermula dari pegawai Kominfo Jatim, pada 15 April 2025. 


Atas adanya laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, bergerak melakukan patroli siber. 


“Dari laporan Polisi yang kami terima tanggal 15 april 2025, ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data di wilayah hukum Polda Jatim,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto.


Kapolda Jatim menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).


“Narasi video dirubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim tanpa COD dan surat lengkap,” jelas Irjen Pol Nanang.


Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video yang sama serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jateng dan Jabar.


"Video tersebut diunggah ke platform media sosial TikTok dan digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus menawarkan program bantuan fiktif," ujar Irjen Pol Nanang Avianto.


Pada kesempatan yang sama, Dirressiber Kombes Pol Bagoes Wibosono mengatakan, telah menangkap Tiga orang tersangka atas kasus manipulasi data (Deep Fake) yang mengatasnamakan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.


"Sudah kami amankan Tiga tersangka inisial HMP, (32), UP(24) dan AH (34), yang ketiganya warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,”kata Kombes Pol Bagoes Wibosono.


Diungkapkan oleh Kombes Pol Bagoes Wibosono, dalam pemeriksaan Ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan ini selama beberapa minggu terakhir. 


“Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan dengan keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000,” jelas Kombes Pol Bagoes Wibosono.


Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan saat ini Polda Jatim terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.


Kombes Pol R. Bagoes Wibisono menjelaskan Ketiga tersangka mempunyai peran berbeda.


Tersangka HMP, berperan sebagai pembuat akun Tiktok dan merubah Video Gubernur Jatim yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka atas nama UP

dan menyediakan rekening untuk menampung uang dari hasil penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim.


"Tersangka AH, berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban

agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka

HMP," terang Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.


Atas perbuatannya Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 


"Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar, " pungkas Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.


Sementara itu Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan hanya merusak nama baik kepala daerah, tetapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat. 


Kombes Pol Jules  mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial.


Ia juga meminta kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan platform media sosial dan teknologi yang semakin canggih.


"Lakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial," ujar Kombes Jules.


Dikatakan oleh Kombes Jules, Polda Jatim berkomitmen memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital demi melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin canggih.(Red)

Share:

Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan



SURABAYA – tvpi.com

Polda Jawa Timur sebagai Penggerak dari program ketahanan pangan  menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program swasembada pangan nasional yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.


Melalui pembentukan Satgas Ketahanan Pangan di bawah kepemimpinan Karo SDM Kombes Pol Ari Wibowo, S.I.K., M.H beserta Kabagbinkar Ro SDM, AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H., Polda Jatim mengoordinasikan berbagai inisiatif di seluruh wilayah Jawa Timur untuk meningkatkan produksi pangan lokal dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat.


Berdasarkan data terbaru, produksi jagung di wilayah Polda Jatim melonjak drastis dari 1.542.301 ton pada Januari–Maret 2024 menjadi 2.599.885 ton di periode yang sama tahun 2025. 


Kenaikan ini sebesar 69% memperlihatkan kontribusi besar Jawa Timur dalam menyukseskan program nasional tambahan produksi jagung 4 juta ton.


Hal tersebut seperti disampaikan oleh Karo SDM Polda Jatim, Kombes Pol Ari Wibowo dalam paparannya di Mapolda Jatim, Selasa (29/4).


Kombes Pol Ari Wibowo mengatakan, Program ini juga berhubungan erat dengan kebijakan Presiden Prabowo yang mengerahkan TNI-Polri untuk mempercepat realisasi ketahanan pangan nasional. 


”Selain menanam jagung secara massif di lahan kosong, aparat juga bergerak membangun gudang penyimpanan pangan guna menjaga stabilitas logistik dan harga pasar.”ungkap Kombes Ari.


Masih kata Kombes Pol Ari, Polda Jatim sendiri telah berhasil menanam jagung di lebih dari 10.540 hektar lahan, menjadikannya salah satu kekuatan utama dalam gerakan nasional ini. 


Kegiatan penanaman dan pengelolaan panen ini turut melibatkan masyarakat, memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat, dan rakyat dalam menghadapi ancaman krisis pangan global.


Menurutnya, keberhasilan Polda Jatim ini menjadi bukti nyata bahwa strategi ketahanan pangan berbasis kekuatan nasional yang diusung oleh Presiden Prabowo sudah berjalan di jalur yang tepat. 


”Dengan semangat gotong royong dan pengelolaan modern, target Indonesia untuk mencapai swasembada pangan kian nyata,”pungkas Kombes Ari. (Red)

Share:

Sat Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai Tangkap Terduga Pelaku Curat

 


Sergai tvpemberitaanindonesia.com

Tersangka Kasus Curat diboyong Ke Polsek Firdaus Polres Sergai saat berada di dalam Gudang yang terletak di Dsn XII Ds Suka Damai Kec Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, Pada hari Minggu 03 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 wib.


Dasar LP/B/23/III/2024/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 03 MARET 2024 bahwa si Korban Holmes Simarmata Lk, (40) thn, Wiraswasta, Jln Panies link I Tunggusono kec Binjai Timur Kodya Binjai. Saksi saksi, yakni PS Pr, (23) thn, dan saksi DS lk, (24) thn.


Tersangka Inisial B J T M, Lk, (26) thn, alamat Dsn XVI Desa Martebing Kec Sei Bamban Kab Sergai sudah tertangkap, A S als A, Lk, (35) th, Dusun 1 Kp Jati Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab Serdang Bedagai. sudah Tertangkap.


Barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha warna hitam Nopol BK 2602 XAC, Atas kejadian ini korban mengalami Kerugian, Rp (17.000.000),- Tujuh Belas Juta Rupiah


Dalam kejadian Pada hari minggu 03 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 wib, pada saat pelapor/korban sedang berada di rumahnya tepatnya di jln Danau Paniae link I Tunggurono kec. Binjai Timur Kodya Binjai tiba tiba menerima informasi melalui Via Telpon Handphone (HP) dari saksi Duin Silalahi yang mengatakan bahwa sepeda motor yang di parkiran gudang di dalam gudang milik nya yang terletak di Dsn XII Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai telah hilang.


Mendengar informasi tersebut selanjutnya pelapor/korban langsung berangkat menuju ke lokasi tersebut dan sesampainya di Gudang ternyata benar sepeda motor yang di parkir di dalam gudang tersebut sudah hilang. kemudian saksi Puja Siboro memeriksa pintu di belakang gudang dan menemukan ternyata gembok pintu belakang gudang sudah rusak dan di perkirakan pelaku masuk kedalam gudang dengan merusak gembok gudang terlebih dahulu baru kemudian mengambil sepeda motor tersebut.


Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 17.000.000,- dan selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa kejadian tersebut ke Polsek Firdaus Polres Sergai dengan harapan agar pelaku dapat ditemukan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia


Kronologi Penangkapan

Setelah dilakukan serangkaian proses Penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Firdaus identitas Tersangka berhasil dikantongi dan diketahui berinisial B J T M,

Kemudian Pada Hari Minggu tanggal 27 April 2025 Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus menerima informasi Sekitar Pkl 06.00 wib Bahwa Tersangka An. Ĺk B J T M sedang berada salah satu rumah warga tepatnya di Dsn XIV Desa Sei Bamban, Kac. Sei Bamban, Kab. Sergai.


Selanjutnya Tim Opsnal yang pimpin langsung oleh KANIT RESKRIM POLSEK FIRDAUS IPTU Anggiat Sidabutar SH, langsung bergerak menuju lokasi dimana tempat pelaku berada. Setibanya di lokasi Petugas dengan cepat berhasil mengamankan tersangka An. B J T M* Sedang bermain HP di dalam salah satu rumah warga.


Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Anggiat Sidabutar SH, menerangkan hasil interogasi awal bahwa tersangka B J T M mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yg an. A S als A yang beralamat di dsn I Kp Jati Desa Sei Bamban. Dan dari tangan pelaku Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha warna hitam Nopol BK 2602 XAC.


Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, di Makopolres Sergai, Selasa (29/04) membenarkan penangkapan terhadap Tersangka Boy Jhon Tigor Marpaung, kemudian tak Berselang hari, setelah petugas melakukan pengembangan berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap rekannya yang telah membantunya melakukan pencurian 1Unit Sepeda Motor An. Agus Sumarsono als Agus dirumahnya. Kemudian kedua tersangka di boyong ke komando guna proses penyidikan lebih lanjut.


Kedua Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pencurian ini dianggap lebih berat karena dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Dan di Ancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun Ujarnya.

Ulvi

Share:

Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Pembuat dan Penyebar Video Hoax Catut Nama Gubernu



SURABAYA – tvpi.com

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Dalam aksinya Tersangka memanipulasi data (Deep Fake) menggunakan artificial intelligence (AI) mencatut nama kepala daerah (Gubernur ) dan digunakan untuk aksi penipuan melalui media sosial.


Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs.Nanang Avianto,M Si didampingi Direktur Siber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono dan Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (28/4/2025).


Dalam keterangannya, Kapolda Jatim menjelaskan bahwa kasus bermula dari pegawai Kominfo Jatim, pada 15 April 2025. 


Atas adanya laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, bergerak melakukan patroli siber. 


“Dari laporan Polisi yang kami terima tanggal 15 april 2025, ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data di wilayah hukum Polda Jatim,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto.


Kapolda Jatim menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).


“Narasi video dirubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim tanpa COD dan surat lengkap,” jelas Irjen Pol Nanang.


Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video yang sama serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jateng dan Jabar.


"Video tersebut diunggah ke platform media sosial TikTok dan digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus menawarkan program bantuan fiktif," ujar Irjen Pol Nanang Avianto.


Pada kesempatan yang sama, Dirressiber Kombes Pol Bagoes Wibosono mengatakan, telah menangkap Tiga orang tersangka atas kasus manipulasi data (Deep Fake) yang mengatasnamakan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.


"Sudah kami amankan Tiga tersangka inisial HMP, (32), UP(24) dan AH (34), yang ketiganya warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,”kata Kombes Pol Bagoes Wibosono.


Diungkapkan oleh Kombes Pol Bagoes Wibosono, dalam pemeriksaan Ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan ini selama beberapa minggu terakhir. 


“Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan dengan keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000,” jelas Kombes Pol Bagoes Wibosono.


Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan saat ini Polda Jatim terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.


Kombes Pol R. Bagoes Wibisono menjelaskan Ketiga tersangka mempunyai peran berbeda.


Tersangka HMP, berperan sebagai pembuat akun Tiktok dan merubah Video Gubernur Jatim yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka atas nama UP

dan menyediakan rekening untuk menampung uang dari hasil penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim.


"Tersangka AH, berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban

agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka

HMP," terang Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.


Atas perbuatannya Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 


"Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar, " pungkas Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.


Sementara itu Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan hanya merusak nama baik kepala daerah, tetapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat. 


Kombes Pol Jules  mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial.


Ia juga meminta kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan platform media sosial dan teknologi yang semakin canggih.


"Lakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial," ujar Kombes Jules.


Dikatakan oleh Kombes Jules, Polda Jatim berkomitmen memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital demi melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin canggih.(Red)

Share:

Tim Karate Pimpinan Polisi Polda Sumut Raih Prestasi Tinggi di BISMA Open

 



Medan – tvpi.com

Personil Polda Sumut kembali mencatatkan prestasi membanggakan melalui keberhasilan tim Pyonix Karate Club dalam ajang BISMA Open Karate Championship Se-Sumatera Utara yang digelar di GOR Martial Art Arena Sumatera Utara pada 25-27 April 2025.


Dipimpin oleh Brigadir Fran Immanuel Butarbutar, S.H., M.H., dari Bidpropam Polda Sumut, tim ini berhasil meraih 6 medali emas, 2 medali perak, dan 1 medali perunggu, sekaligus membawa Pyonix Karate Club menempati posisi Juara 2 Umum Se-Sumatera Utara.


Atlet-atlet berprestasi seperti CHARLI, VITA ELENA, IMMANOEL, RISKI, PRAYA, dan ELSA menjadi motor kemenangan dan siap mengharumkan nama Polda Sumut dan Sumatera Utara di tingkat nasional pada Kejuaraan FORKI di Pekanbaru.


Brigadir Fran menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan penuh dari Polda Sumut, khususnya Bidpropam.


“Prestasi ini membuktikan bahwa personel Polda Sumut mampu menunjukkan kualitas terbaik, baik di bidang tugas kepolisian maupun di bidang olahraga. Kami akan terus membawa nama baik Polda Sumut ke level yang lebih tinggi,” ujarnya.


Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, S.I.K., dalam keterangannya menyatakan rasa bangganya. “Prestasi ini menjadi bukti nyata dedikasi dan semangat personel Polda Sumut dalam meraih prestasi. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi seluruh anggota untuk terus berkarya dan mengharumkan nama institusi,” tutupnya.(Red)

Share:

Kapolda Sumut Tekankan Kesiapan Pengamanan May Day 2025 dan Jaga Stabilitas Kamtibmas



Medan – tvpi.com

 Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., memimpin langsung pengarahan kesiapan pengamanan May Day 2025 dan analisa evaluasi situasi Kamtibmas terkini di Ruang Vidcon Polda Sumut, Senin (28/4/2025). 


Kegiatan diikuti oleh PJU Polda Sumut serta Kapolres jajaran melalui sarana Zoom Meeting.


Dalam arahannya, Kapolda mengapresiasi kinerja seluruh personel yang telah menjaga keamanan di wilayah Sumut. “Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan, karena hingga saat ini situasi Kamtibmas tetap aman dan tidak ada kejadian menonjol yang viral,” ujar Irjen Pol Whisnu.


Kapolda juga menekankan pentingnya menjaga sikap dan perilaku, mengingatkan agar tidak ada pelanggaran yang mencoreng institusi. “Seluruh aktivitas, sikap, dan tindakan kita harus selalu berada dalam koridor aturan. Jangan ada lagi tindakan yang bisa merusak nama baik Polri,” tegasnya.


Terkait peringatan May Day yang jatuh pada 1 Mei 2025, Kapolda menginstruksikan agar seluruh personel operasional tetap melaksanakan tugas. Ia juga meminta pengamanan dilakukan maksimal untuk mencegah potensi gangguan. “May Day harus berjalan aman dan damai. Jadikan sebagai kegiatan positif, jadikan May Day Fiesta,” ungkap Kapolda.


Diketahui, kegiatan May Day di Kota Medan akan dipusatkan di Gedung Serbaguna Dispora Sumut, Jl. Williem Iskandar, dengan perkiraan 1.500 peserta dari 75 elemen serikat pekerja/buruh.


Kapolda menegaskan agar tidak terjadi sweeping, long march, blokade jalan, atau aksi anarkis. Ia juga memerintahkan kesiapsiagaan 1 kompi Brimob di Mapolda, dilengkapi sarana prasarana serta mobil ambulance. “Pengamanan harus dicek betul. Tidak boleh ada kesalahan sekecil apapun,” pesannya.


Selain itu, Kapolda mengingatkan untuk terus mengantisipasi dinamika global, regional, maupun nasional yang bisa berdampak ke wilayah, serta mempererat sinergi dengan TNI dan Forkopimda. “TNI adalah mitra kita. Jaga soliditas dan bangun hubungan yang harmonis dengan semua unsur Forkopimda,” pungkasnya.(Red)

Share:

Bawa Sabu 100 Gram, Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu Utara



LABUHANBATU -tvpi.com

 Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. 


Kali ini, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman, S.H., berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,5 gram bruto.


Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 01.15 WIB, di Jalan Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. 


Pada penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial D(52), seorang pria warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.


Saat diamankan, tersangka terbukti membawa dua bungkus plastik klip besar yang diduga berisi sabu dengan berat total 100,5 gram bruto. Selain itu, turut diamankan satu plastik warna hitam, selembar tisu, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru.


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Satres Narkoba atas keberhasilan tersebut. 


“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kasi Humas.


Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman, S.H., mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan. 


“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama dari barang haram tersebut,” ujar Kasat.


Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut. Penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika akan terus dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.(Red)

Share:

Menciptakan Kamseltibcar Lalu Lintas Dalam Sat Lantas Melaksanakan Pos Padat Pagi

 


Palas-tvpi.com

Personil Satuan Lalu Lintas Polres Padang Lawas laksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas padat pagi demi terciptanya Kamseltibcarlantas Kota Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas,Selasa (29/04/2025).


Sebelum pelaksanaan kegiatan pengaturan arus lalu lintas padat Pagi, terlebih dahulu Personil Satlantas Polres Padang Lawas melaksanakan apel pagi dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Tongan Siregar SH guna memberikan arahan dan petunjuk.


Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK., melalui Kasatlantas AKP Tongan Siregar SH menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan dibeberapa lokasi yaitu di Persimpangan, Depan Sekolah serta beberapa lokasi yang dianggap padat aktivitas lalu lintas dan Rawan kecelakaan diwilayah Kota Sibuhuan sekitar


"Giat yang dilaksanakan adalah melaksanakan pengaturan arus lalu lintas serta tindakan Kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata, imbauan taat peraturan lalu lintas terutama helm, dan kaca spion” disampaikan Kasat AKP Tongan Siregar 


Saat di Jumpai di Polres Padang Lawas Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media menyampaikan bahwa selain pengaturan lalu lintas,Menegur pengendara Septor yang tidak memakai helm SNI dan anggota sat lantas juga memberikan bantuan menyebrangkan pejalan kaki baik masyarakat maupun pelajar 


“Hasil yang dicapai dari kegiatan tersebut terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan diwilayah hukum Polres Padang Lawas,” Tutup Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan .(Red)

Share:

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Perkebunan Kelapa Sawit



Batu Bara, tvpi.com

 28 April 2025 Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di areal Perkebunan Kelapa Sawit, Dusun I, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu (26/4/2025).


Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekira pukul 15.08 WIB, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.


Sekira pukul 16.08 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (43), warga Dusun Butana, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur. 


Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.897 gram, tas ransel warna hitam, handphone Android, uang 50 Ringgit Malaysia, dan Uang tunai sebesar Rp1.035.000,-.


Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.


Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


AKP Ramses menegaskan, Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Sumatera Utara, khususnya di wilayah hukum Polres Batu Bara.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi,” tegasnya.


Menanggapi keberhasilan ini, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., memberikan apresiasi atas kerja keras personel Polres Batu Bara.



“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkotika. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Bersama kita bisa wujudkan Sumatera Utara yang bersih dari narkotika,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.(Red)

Share:

Definition List

Unordered List

Support