Kamis, 29 Mei 2025

Semua Itu Tidak Benar : Ucap Kalapas Kelas IIA, Tentang Aktivitas Konsumsi Di Lapas


Binjai-tvpi.com

Terkait adanya isu miring tentang aktivitas para warga binaan di Lapas Klas IIA Binjai yang diduga tengah mengkomsusi narkotika tidak benar adanya alias Hoax.



"Yang pertama kita sampaikan yakni adanya oknum pegawai yang ditangkap terkait narkoba, disini kita tegaskan bahwasanya yang bersangkutan ditangkap diluar jam kedinasan" ucap Kalapas Klas IIA Binjai Wawan Irawan kepada awak media Kamis (29/5/2025)



Kemudian tentang adanya video para warga binaan yang diduga tengah mengkomsusi narkoba, ia mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara intensif dan investigasi disemua kamar di Lapas Klas IIA Binjai.



"Setelah kita lakukan razia diseluruh kamar, kita tidak menemukan adanya benda-benda yang seperti didalam video dengan kata lain hal tersebut tidak ada di Lapas Klas IIA Binjai" jelasnya saat didampingi KA. KPLP Lapas kelas IIA Binjai Pariaman Saragih.



Ia menambahkan razia dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan narkoba, pihaknya telah menjalin sinergi dengan pihak Kepolisian dan BNN.



"Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan narkoba kita telah menjalin sinergi dengan pihak kepolisian, BNN dan lainnya disetiap kegiatan razia yang kita lakukan, kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan isu-isu miring diluar yang belum tentu benar keasliannya"pungkasnya.(Red)

Share:

Rabu, 28 Mei 2025

Brimob Sumut Panen 1,6 Ton Jagung di Tebing Tinggi, Bukti Nyata Komitmen terhadap Ketahanan Pangan Nasional



Tebing Tinggi, tvpi.com

26 Mei 2025 — Dalam wujud nyata dukungan terhadap program strategis nasional ketahanan pangan, Batalyon B Satuan Brimob Polda Sumatera Utara menggelar panen raya jagung di lahan milik dinas seluas 110 x 30 meter di Mako Batalyon B, Kesatriaan Paino SK, Tebing Tinggi, Senin (26/5/2025) pukul 16.00 WIB.


Dipimpin langsung oleh Komandan Batalyon B Satbrimob Polda Sumut, KOMPOL Bima Anggalaksana, S.I.K., M.I.K., kegiatan ini diikuti antusias oleh seluruh personel Brimob dan Bhayangkari Ranting Batalyon B. Nuansa kekeluargaan dan semangat gotong-royong begitu terasa di tengah proses panen yang menghasilkan 1,6 ton jagung dari 6.000 bibit yang ditanam sejak 20 Februari 2025.


Dalam sambutannya, Kompol Bima menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya merupakan pemanfaatan lahan tidur, tetapi juga bentuk nyata kontribusi Brimob dalam mendukung ketahanan pangan nasional. “Brimob bukan hanya garda terdepan dalam pengamanan dan penindakan, tetapi juga hadir untuk menjawab tantangan sosial seperti ketahanan pangan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral kami kepada bangsa dan negara,” tegasnya.


Panen jagung ini juga memperlihatkan sinergi harmonis antara personel Brimob dan keluarga besar Bhayangkari, yang turut ambil bagian dalam proses penanaman hingga panen. Hasilnya bukan hanya berdampak pada ketahanan pangan lokal, tetapi juga mempererat solidaritas internal serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kemandirian ekonomi berbasis pertanian.


Kegiatan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi satuan lainnya dalam mengembangkan pertanian berbasis satuan. Dengan semangat berkelanjutan, Brimob Sumut ingin menunjukkan bahwa kekuatan satuan tidak hanya tercermin dari kesiapan fisik dan taktis, tetapi juga dari kepedulian terhadap kehidupan masyarakat secara menyeluruh.


Ke depan, Brimob Sumut akan terus mengembangkan program serupa dengan komoditas pertanian lainnya, guna memastikan peran aktif institusi dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan.(Red)

Share:

Kasat Binmas Polres Palas Hadiri Penamatan Santri Ponpes Al-Ansor

 


Palas-tvpi.com

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, diwakili Kasat Binmas Iptu Gulliat Harahap menghadiri kegiatan Penamatan  Santri/Santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ansor, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Rabu (28/05/2025)


Pada kesempatan ini, Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasat Binmas Iptu Gulliat Harahap, Hadirnya Polri Di tengah-tengah masyarakat terlaksananya tatap muka dengan para tokoh agama dan Pimpinan Ponpes. Dan

terlaksananya penyampaian pesan pesan kamtibmas.


kami mengucapkan selamat kepada para Santri/Santriwati Ponpes Al-Ansor yang telah tamat tahun ini, semoga bisa ke jenjang pendidikan selanjutnya. 


“Agar Ponpes tak lelah menghasilkan generasi muda kedepan untuk membangun bangsa dan negara,” katanya.


“Semoga ilmu agama yang telah didapatkan di pondok pesantren, dapat terus di amalkan dan menjadi bekal dalam kehidupan bermasyarakat,” tutur Iptu Gulliat Harahap. 


Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan lebih lanjut menyampaikan Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, diwakili Kasat Binmas Iptu Gulliat Harahap beserta Personel Sat Binmas Polres Padang Lawas menghadiri kegiatan Penamatan santri/Santriyah Angkatan 6 Tahun 2025 di Ponpes Al Ansor Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Palas. 


Kemudian, lanjut Ps Kasubsi Penmas, Polres Palas mengapresiasi kegiatan dan menyampaikan rasa harunya kepada santriwan dan santriwati yang telah berhasil menjadi lulusan Ponpes Al-Ansor. 


"Kami mengajak dan menitipkan pesan kepada seluruh santri dan alumni Pondok Pesantren ini agar ikut terlibat dalam penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat,”pungkas Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. (Red)

Share:

Ungkap Pelaku Aniaya Jaksa, Kerja Keras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut Pantas Diapresiasi



Medan-tvpi.com

 Peristiwa penganiayaan terhadap Jaksa dan ASN Kejaksaan di lahan perkebunan Desa Parbahingan Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 telah berhasil diungkap pelakunya kurang dari 10 Jam oleh Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut yang langsung dipimpin oleh Kasubdit III Kompol. Jama. K. Purba, SH, MH dan team Jatrantras banyak mendapat apresiasi.


“Kerja keras ini tidak terlepas dari direktif kerja cerdas Kapolda Sumut Irjen Pol. Wishnu Hermawan Februanto dan Wakapolda Sumut Brigjen. Pol. Rony Samtana,” ujar Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum, Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Rabu (28/5).


“Peristiwa dan pengungkapan pelaku ini menjadi perhatian nasional setelah Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpers ini lahir setelah adanya persoalan pengamanan oleh TNI AD terhadap seluruh kantor Kejaksaan mulai Kejagung, Kejati dan Kejari,” imbuhnya.


Dr Alpi menjelaskan, di dalam hukum pidana untuk memfaktakan adanya suatu peristiwa yang dikualifikasi sebagai tindak pidana tentunya tidak dapat dipisahkan dari locus delicti dan tempus delicti yang dalam peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Sabtu dan berada di lahan perkebunan kabupaten Serdang bedagai, korban penganiayaan adalah jaksa dan ASN pada kejaksaan Deli Serdang yang tentunya akan berkolerasi atau menimbulkan persepsi dalam memaknai frasa melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Perpers dimaksud.


“Artinya bahwa tidak serta merta mengeneralisir peristiwa penganiayaan disebabkan karena tugas dan fungsi jabatan korban yang dapat diurai dari motif pelaku melakukan penganiayaan, walaupun motif bukan merupakan bestandel delict dan hanya merupakan element bukan delict dalam pembukian unsur perbuatan pidana, namun dapat dijadikan sebagai dasar penguatan Perpres atau tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan Perpers dimaksud,” jelas Dr. Alpi yang pernah dihadirkan oleh Kejaksaan Agung pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat selaku saksi ahli atas peristiwa Duren Tiga Korban Brigadir Josua Hutabarat dan PK II terpidana Jessica Wongso.


Lebih lanjut Dr. Alpi mengemukakan, bahwa untuk menyatakan seseorang itu telah melakukan suatu perbuatan pidana dan orang itu dapat mempertanggungjawabkan pidana tersebut mensyaratkan adanya kesalahan. Motif dapat dimaknai sebagai dorongan, latar belakang seseorang melakukan sesuatu, sesudah motif ada yang namanya kehendak atau kemauan untuk melakukan perbuatan tersebut artinya ada perbedaan antara motif dan kehendak itu.


Di samping itu, harus dipahami bahwa salah satu bentuk kesalahan itu adalah kesengajaan, yang disyaratkan dalam kesengajaan itu adalah willes end witten yang sama sekali unsur kesengajaan tidak memasukkan motif sebagai syarat dari kesengajaan dalam pemenuhan unsur delik. “Selanjutnya kesalahan dapat dimaknai sebagai kesalahan deskriptif normatif yang diajarkan oleh Pompe yang menjelaskan kesalahan itu pada hakikatnya adalah norma varkreding yakni pelanggaran norma.


“Mulyatno melepaskan kesalahan secara psikologis, ini pertama kali dikatakan dalam pidato pengukuhan Mulyatno sebagai guru besar hukum pidana dalam acara diesnatalis Universitas Gajah Mada (UGM) pada tanggal 19 Desember 1955, dan sejak itu merubah praktek hukum di Indonesia maupun dari segi teoritik, karena deskriptif normatif itu hanya ketika suatu perbuatan memenuhi unsur delik dan perbuatan itu yang dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang,” ungkapnya.


“Deskriptif normatif meletakkan motif itu di luar persoalan perbuatan pidana, namun motif dapat menandakan pelaku melakukan perbuatan pidana. Di dalam ajaran kesalahan secara psikologis tentang motif itu sebagai sesuatu yang berada diluar perbuatan pidana, motif itu dipakai sebagai hal yang meringankan atau memberatkan. Tegasnya motif itu bukan suatu elemen dari perbuatan pidana, sehingga pengungkapan motif tidak menjadi prasyarat karena bukan suatu elemen dari perbuatan pidana” tambahnya.


Menurut Dr Alpi, pengungkapan pelaku peristiwa penganiayaan Jaksa dan ASN Kejaksaan Deli Serdang yang disertai penangkapan pelaku kurang dari 10 jam telah membuka tabir efektifitas Perpres yang seharusnya didasarkan pada teknis yuridis begrefen dan algemene begrefen dengan pondasi landasan konstitusional fungsi Kamtibmas dan Kamdagri serta Pro Justisia di dalam KUHAP. Prefesionalisme Polri telah teruji secara akuntabel dan transparan ditengah konsekuensi sebagai institusi prime mover (ditengah-tengah masyarakat) sebagaimana tugas dan fungsinya dibidang penegakan hukum, pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat yang tentunya sangat rentan dengan kritik masyarakat.


“Terima kasih kepada Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut dan Subdit III Jatrantras Polda Sumut atas kerja keras dan kerja cerdas untuk secara berkelanjutan menguatkan kepercayaan masyarakat,” tutur Dr. Alpi.(Red)

Share:

Cegah Aksi Premanisme Polsek Bahorok Melaksanakan Blue Light Patrol, Meningkatkan Patroli Wilayah



Langkat-tvpi.com

Pada hari Senin 26 Mei 2025, Polres Langkat, Polsek Bahorok Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif  Polsek Bahorok bersama 2 personel jaga melakukan kegiatan patroli dengan mengintensifkan kegiatan Blue Light Patrol dalam upaya meningkatkan keamanan dari aksi premanisme dan merekam di wilayah hukumnya.


Kegiatan patroli kali ini dengan menelusuri jalur utama dengan melakukan atensi terhadap pemukiman, pasar tempat-tempat pertokoan, jalur utama, komplek pertokoan modern, mesin ATM. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengantisipasi aksi premanisme dan mencegah tindak kriminalitas yang mungkin terjadi di wilayah tersebut.


Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, SH menerangkan peningkatan patroli atau Blue Light Patrol bertujuan untuk meningkatkan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat dan mengurangi kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Ini sebagai langkah antisipasi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga. Patroli Blue Light ini merupakan bagian dari upaya preventif.


Selain patroli, personel Polsek Bahorok juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan serta premanisme kepada pihak Kepolisian. Melalui kerjasama antara polisi dan warga, diharapkan wilayah Langkat dapat menjadi lebih aman dan nyaman.(Red)

Share:

Layanan Polisi 110: Siaga 24 Jam, Bebas Pulsa, dan Responsif Tangani Situasi Darurat



Medan – tvpi.com

Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polisi 110 saat menghadapi situasi darurat yang membutuhkan kehadiran cepat aparat kepolisian.


Layanan ini siaga 24 jam penuh, bebas pulsa, dan langsung ditangani oleh petugas kepolisian yang profesional dan responsif. Masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian seperti tindak kriminal, kecelakaan, kehilangan, hingga gangguan ketertiban umum.


“Call Center 110 adalah layanan kepolisian berbasis teknologi yang dapat diakses masyarakat kapan saja, tanpa dikenakan biaya. Layanan ini didesain untuk memastikan setiap laporan masyarakat segera ditangani secara cepat dan tepat,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Senin (27/5/2025).


Masalah yang Bisa Dilaporkan ke Call Center 110, antara lain:

Tindak kejahatan seperti pencurian, perampokan, kekerasan, perkelahian, atau KDRT.

Gangguan ketertiban seperti kebisingan, keributan, atau kerusuhan lingkungan.

Situasi darurat seperti kecelakaan lalu lintas atau kebakaran yang membutuhkan koordinasi dengan instansi terkait.

Laporan kehilangan barang atau orang hilang.


Lebih lanjut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan bahwa saat ini Polda Sumut beserta seluruh jajaran tengah menggencarkan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pemberantasan aksi premanisme. Operasi ini menyasar berbagai bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG), maupun gangguan nyata (GN) yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


“Polda Sumut berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan, serta menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Call Center 110 menjadi bagian penting dari sistem deteksi dan respon cepat terhadap berbagai laporan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan premanisme,” tegasnya.


Polda Sumut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas lainnya. Dengan sinergi yang kuat antara masyarakat dan Polri, keamanan wilayah Sumatera Utara dapat terus terjaga.(Red)

Share:

Polres Padang Lawas Sosialisasi Pelayanan Pengaduan Call Center 110



Palas-tvpi.com

Upaya memperkuat komunikasi antara masyarakat dan pihak Kepolisian, Polres Padang Lawas terus menggencarkan sosialisasi layanan Call Center Polri 110. Langkah ini dilakukan agar masyarakat lebih mengetahui serta memanfaatkan layanan pengaduan bebas pulsa tersebut, khususnya untuk pelaporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Selasa(27/05/2025)


Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media menekankan pentingnya peran aktif seluruh personel di jajaran Polres untuk turut menyampaikan informasi terkait Call Center 110 saat menjalankan tugas di lapangan.


“Melalui kegiatan patroli maupun sambang ke masyarakat, personel diharapkan dapat terus menginformasikan keberadaan dan fungsi layanan Call Center 110. Ini adalah salah satu bentuk pelayanan prima kami kepada masyarakat,” ujar Bripka Ginda K Pohan 


Layanan Call Center 110 merupakan fasilitas dari Polri yang dapat diakses 24 jam penuh, tanpa dikenai biaya pulsa. Ketika masyarakat menghubungi nomor ini, operator akan mencatat informasi penting seperti lokasi kejadian, jenis peristiwa, hingga identitas pelapor. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke personel Polri terdekat melalui sistem yang terintegrasi, untuk penanganan sesuai prosedur.


Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK melalui Ps Kasubsi Penmas menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk membangun budaya sadar pelaporan di tengah masyarakat.


“Dengan semakin dikenalnya Call Center 110 oleh masyarakat, kami optimis kerja sama antara Polri dan warga akan semakin solid dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Padang Lawas,” tambahnya.(Red)

Share:

Selasa, 27 Mei 2025

Patroli KRYD Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Sosialisasi Tolak Premanisme Berkedok Ormas Dan Call Center 110

 


Polres Padang Lawas -tvpim,com

Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Bripka Zulkifli Hasibuan Patroli Sambang Sosialisasi Tolak Premanisme Berkedok Ormas Dan pelayanan Polri Call Center 110 kepada Masyarakat di Desa Janji Matogu Kec. Lubuk Barumun Kab. Padang Lawas.Senin (26/05/2025) Sore


Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan, bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membangun partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Salah satunya para pelaku usaha yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas 


“Kami ingin memastikan seluruh pihak, Masyarakat, terutama pelaku usaha dan perusahaan. Memahami pentingnya menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.


Selain itu, kepada para pedagang, pelaku usaha dan masyarakat, Ia mengajak untuk selalu waspada. Akan timbulnya gangguan Kamtibmas seperti pencurian, pemalakan, maupun aksi premanisme lainnya.


“Apabila menemui indikasi pungli, premanisme, atau gangguan kamtibmas lainnya. Kami mengimbau untuk segera melapor melalui Call Center 110 Polri atau datang langsung ke Polsek terdekat maupun Polres Padang Lawas "Pesannya 


"Kami tidak ingin ada ruang bagi pelaku aksi premanisme. Termasuk aksi tawuran,Balap Liar,kelompok remaja yang bisa mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat,” pungkasnya.(Red)

Share:

Senin, 26 Mei 2025

Polda Sumut Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Deli Serdang, Dua Pelaku Ditangkap

 


Medan – tvpi.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dua orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti lebih dari 1,8 ton BBM jenis Pertalite dan Solar pada Rabu pagi (21/5).


Dalam keterangannya saat doorstop di Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (26/5/2025), Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani, S.I.K. mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran terhadap pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.


“Penindakan ini berawal dari tertangkap tangannya seorang pelaku berinisial AM (46), warga Kutalimbaru, saat mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pick-up di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu, Deli Serdang. Dari kendaraan pelaku ditemukan 10 jerigen berisi sekitar 350 liter BBM,” ujar Kombes Pol Rudi Rifani.


Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi asal BBM tersebut dan mengamankan pelaku kedua berinisial HSG (37), warga Sei Glugur, Pancur Batu. Di rumah HSG, ditemukan 39 jerigen berisi Pertalite dan 4 jerigen berisi Solar, yang seluruhnya merupakan BBM bersubsidi dan diduga diperoleh dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat.


“Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter BBM. Ini jelas perbuatan melawan hukum karena pelaku tidak memiliki izin niaga dan pengangkutan, serta menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” tegas Kombes Rudi Rifani.


Selain BBM, polisi juga menyita satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang digunakan dalam pengangkutan ilegal, serta sejumlah dokumen kendaraan. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kombes Pol Rudi Rifani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini.


“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara. Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Negara dirugikan, masyarakat juga terdampak. Ini harus dihentikan,” tegasnya.


Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.(Red)

Share:

Bhabinkamtibmas Kegiatan Patroli dan Tatap Muka Dengan Masyarakat

 


Palas-tvpi.com

Polres Padang Lawas, Dalam rangka dukung harkamtibmas serta pelayanan prima kepolisian Aipda Radearni Saragih, selaku Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Sosa (Polsek Sosa). 


Melakukan giat rutin di wilayah binaan patroli dan tatap muka dengan Masyarakat di Desa Sigala-Gala, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Palas. Senin. (26/05/2025) pukul 13.46. Wib hingga selesai. 


Giat patroli dan tatap muka dengan masyarakat ini dalam rangka memberikan pelayanan rasa aman bagi masyarakat sesuai dengan arahan dari Bapak Kapolres Palas AKBP. Dodik Yuliyanto, S.I.K, kepada bhabinkamtibmas dengan melakukan patroli sekaligus tatap muka dengan masyarakat bisa menyerap aspirasi berkaitan dengan permasalahan kamtibmas.


Kasat Binmas Polres Palas Iptu Gulliat Harahap mengatakan Hadirnya Polri ditengah-tengah Masyarakat sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Terjalinnya silaturrahmi dengan masyarakat sekaligus menyampaikan Pesan-Pesan kamtibmas.


"Menghimbau dan menyampaikan larangan tentang pembakaran hutan dan lahan. Hingga selesai Situasi aman dan Kondusif". Tutur Kasat Binmas Polres Palas. 


Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menyampaikan Kegiatan Patroli dan tatap muka dengan masyarakat oleh bhabinkamtibmas Polsek Sosa Polres Palas ini merupakan salah satu kegiatan atensi Bapak Kapolres Palas yang harus dilaksanakan oleh masing – masing anggota Bhabinkamtibmas dalam rangka menyerap aspirasi dan informasi gangguan Kamtibmas yang ada di wilayah. Sehingga nantinya Polres Palas beserta jajaran akan dapat dengan cepat membuat langkah – langkah solusi maupun tindakan Kepolisian yang terukur.


Lanjut Ps Kasubsi Penmas, Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan Kamtibmas tentang pentingnya menjaga keamanan dan toleransi antar sesama, serta jangan membakar lahn di musim kemarau ini.

 

“Mari bersama – sama menjaga situasi kamtibmas yang sudah kondusif, mengingat di tahun ini keadaan cuaca masih dalam musim paas dan rawan terjadi bencana alam seperti kebakaran.,” terang Bripka Ginda. 

 

"Diharapkan supaya masyarakat bersinergi dengan pihak Kepolisian untuk menjaga keamanan di lingkungannya masing – masing" Pungkasnya. (Red)

Share:

Definition List

Unordered List

Support