Senin, 04 Agustus 2025

Sumut Ungkap Gudang Narkotika Jaringan Internasional di Medan, Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan 26 Kg Sabu Disita



Medan- tvpi.com

 3 Agustus 2025 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran narkotika. 


Tim Khusus (Timsus) berhasil mengungkap kasus besar tindak pidana narkotika di Jl. Sekolah Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.


Penggerebekan ini berhasil membongkar aktivitas sindikat narkoba yang menyimpan berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar, mulai dari sabu, pil ekstasi, ketamin, hingga happy water dan liquid vape.


Kapolda Sumut melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang rumah yang dicurigai kerap menjadi tempat transaksi narkoba. 


Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan, pengintaian, hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan 4 orang laki-laki. “Tiga di antaranya merupakan pelaku utama, yakni RR (32), IS (45), dan FM (42), dan satu orang yang turut diamankan yakni FA dengan urine positif” ungkap Kombes Calvijn.


Dalam penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti mencengangkan:

- Sabu seberat 26.000 gram (26 kg), sebagian dikemas dalam teh Cina merek GuanYinWang,

- Ketamin seberat 2.400 gram,

- Pil ekstasi sebanyak 39.650 butir atau 16.199 gram, berbagai warna dan merek seperti Tesla, Rolex, dan Transformer,

- 150 cartridge liquid vape mengandung narkotika,

- 34 bungkus Happy Water mengandung dipentilon dan heroin,

- Serta sejumlah alat komunikasi dan wadah penyimpanan.


Kombes Calvijn menambahkan, “Dalam pemeriksaan, tersangka utama mengaku menerima kiriman narkoba tersebut dari seseorang atas perintah HS, warga Aceh yang kini berdomisili di Thailand. Saat ini, identitas dan jaringan terkait masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.”


Para tersangka memiliki peran berbeda: RR sebagai pemilik rumah dan barang haram tersebut, IS sebagai pengedar, dan FM sebagai kurir sekaligus penjaga rumah.


“Ini adalah bentuk nyata komitmen Polda Sumut dalam menindak tegas jaringan narkotika lintas provinsi bahkan internasional. Kami tidak akan beri ruang bagi para pelaku,” tegas Kombes Calvijn.


Polda Sumut memastikan pengembangan kasus ini akan terus dilakukan untuk menelusuri mata rantai distribusi dan aktor-aktor besar di balik peredaran barang haram tersebut.(Red)

Share:

Minggu, 03 Agustus 2025

Gelar Minggu Kasih, Personil Polres Palas Ikuti Ibadah Mingguan Bersama Jemaat Gereja HKBP di Rumah Doa

 


Palas-tvpi.com

Personil Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) menggelar Minggu Kasih dengan mengikuti ibadah mingguan bersama Jemaat Gereja HKBP di rumah Doa di desa Paya Bangau, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, Minggu (03/08/2025), pukul 10.30 wib hingga selesai. 


Kegiatan rutin kepolisian melalui Minggu Kasih yang ditujukan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat terus dilakukan Polres Palas hingga hari ini di wilayah hukumnya tak henti-hentinya melakukan berbagai terobosan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai sasaran tugasnya.


Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK kepada awak media menyampaikan Adapun maksud dilaksanakan ibadah bersama ini adalah melaksanakan pendekatan dengan masyarakat khususnya yang beragama kristen melalui ibadah bersama dan MINGGU KASIH.


Dan tujuan pelaksanaan Ibadah bersama dan Minggu Kasih ini dilaksanakan adalah untuk menampung aspirasi masyarakat dan keluhan serta informasi tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Umumnya dan Khususnya di wilayah Hukum Polres Palas dan meneruskannya kepada pimpinan untuk mengambil Keputusan.


Untuk itu, lanjut Kapolres, Polres Palas komitmennya untuk selalu mendekatkan dengan diri dengan masyarakat dengan memanfaatkan momen Minggu Kasih dan Jumat Curhat.


"Kami akan terus mendekatkan diri dengan masyarakat melalui momen-momen yang telah diagendakan seperti Jumat Curhat dan Minggu Kasih, karena momen -momen seperti itu masyarakat tidak memilki kesibukan".kata AKBP Dodik Yuliyanto, SIK. 


Lanjut Kapolres, Personil Polres Palas berbaur dengan JemaatGereja HKBP di rumah Doa di desa Paya Bangau, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, yang sedang mengikuti ibadah bersama mingguan. 


Meski personil sesama keyakinan dengan para jemaat, tapi kedekatannya dengan masyarakat tidak memiliki sekat tertentu. Personil Polres Palas menjalankan ibadah bersama mingguan dengan khusyuk hingga selesai.


Lanjut Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan Pada akhir ibadah, personil polres Palas dal kesempatan tersebut juga menyampaikan pesan Kamtibmas Kepada para jemaat yang akhir-akhir ini selalu digaungkan Polri dengan mengajak para jemaat menjaga situasi dan lingkungan masing-masing agar tetap aman, damai dan kondusif serta mencegah adanya tindak pidana melanggar hukum. 


"Disampaikan pula maklumat Kapolres terkait ketentuan kegiatan masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan serta mencegah kabakaran hutan dan lahan pada musim kemarau yang berkepanjangan saat ini di Kabupaten Palas" Tutur Ps Kasubsi Penmas. (Red)

Share:

Patroli Blue Light Satlantas Polres Langkat Antisipasi Premanisme di Jalan Raya



Langkat-tvpi.com

Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukumnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres  Langkat kembali menggelar patroli Blue Light pada malam hari.


Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya proaktif dalam mencegah aksi premanisme yang meresahkan masyarakat pengguna jalan.

Kegiatan yang berlangsung secara rutin ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP.Maruli.SH MH, dengan menyisir titik-titik rawan kriminalitas dan pelanggaran lalu lintas, khususnya di Pintu Tol Kwala Bingai,Jalan lintas Medan - Aceh, Jembatan wampu Stabat, dan Jalan Proklamasi alun- alun  Kecamatan Stabat, Sabtu (02/08/2025).


“Patroli Blue Light ini bukan hanya bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat, tetapi juga menjadi bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat sebagai pelindung dan pengayom,” ujar AKP.Maruli


“Kami juga menargetkan upaya pencegahan terhadap aksi premanisme jalanan yang kerap terjadi di malam hari,” tambahnya.


Dalam pelaksanaan patroli, personel Satlantas tidak hanya melakukan pengawasan terhadap arus lalu lintas dan potensi pelanggaran, tetapi juga berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk memberikan imbauan terkait keselamatan berkendara dan pentingnya menjaga ketertiban di jalan raya.


"Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, Melalui AKP.Maruli.SH MH Menegaskan, bahwa kegiatan ini akan terus digelar secara berkelanjutan sebagai bagian dari program prioritas Polres Langkat dalam mewujudkan situasi lalu lintas yang kondusif, aman, dan bebas dari tindak kriminalitas, khususnya premanisme.


Polres Langkat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada premanisme atau gangguan kamtibmas lainnya.(Red)

Share:

Polres Padang Lawas Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Sambang Ke Desa Binaannya

 


PALAS-Tvpi.com

Bhabinkamtibmas Sosa Julu Sambang ke Desa Binaannya untuk menyapa masyarakat Desa Binaannya di Di Desa Ujung Batu III Kec Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas.Sabtu (02/08/2025)


Kegiatan tersebut untuk menjalin hubungan silaturahmi dengan masyarakat Desa Binaannya bertatap muka berdialog langsung untuk menampung keluhan ,Saran dan kritik dari masyarakat.


“Kegiatan sambang ini rutin dilaksanakan oleh Aipda Wahyunan Saragih di desa binaannya sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada toga, tomas, toda maupun tokoh yang lainnya serta warga masyarakat untuk memberikan pesan-pesan kamtibmas”Katanya


Dengan kegiatan sambang dan patroli tersebut menunjukkan hadirnya Polri di tengah masyarakat sebagai pelindung pengayom dan pelayan


Saat di konfirmasi Kapolres AKBP Dodik Yuliyanto S.IK melalui Kasat Binmas Iptu Gulliat Harahap mengatakan sambang dan patroli rutin dilaksanakan personil Bhabinkamtibmas ke Desa Binaannya agar mengetahui situasi Kamtibmas Desa tersebut


Selain itu bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat bila mengetahui informasi atau terjadi tindak pidana maupun gangguan Kamtibmas segera menghubungi Call Center 110 segera di tindak lanjuti.(RED)

Share:

Sat Reskrim Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam



SIMALUNGUN - tvpi.com

Profesionalisme dan kecepatan tanggap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun kembali teruji dalam menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di wilayah hukum Polsek Purba. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti lengkap.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 14.10 WIB menjelaskan keberhasilan penanganan kasus penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


"Kasus ini berawal dari kejadian yang terjadi pada Rabu malam, 23 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di teras rumah korban Victor Haloho yang berlokasi di Dusun Huta Tano, Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba," ujar AKP Herison Manulang.


Menurut keterangan Kasat Reskrim, korban Victor Haloho (42) yang berprofesi sebagai petani saat itu sedang duduk bercerita bersama istrinya Sinta Roma Uhur Saragih (37) di teras rumah mereka. Pada saat yang bersamaan, tersangka Dearson Haloho (45) yang juga berprofesi sebagai petani dan merupakan tetangga korban, melintas dengan sepeda motor sambil mengeber-eber mesinnya.


"Korban kemudian menegur tersangka dengan mengatakan 'kok menggas-gas kau disini', namun tersangka tidak merespons dan melanjutkan perjalanan menuju rumahnya," ungkap AKP Herison.


Situasi berubah berbahaya ketika sekitar lima menit kemudian, tersangka kembali mendatangi rumah korban dengan berjalan kaki. "Melihat kedatangan tersangka, korban yang semula duduk langsung berdiri. Seketika itu tersangka langsung menghampiri dan memukul korban sehingga terjadi perkelahian," papar Kasat Reskrim.


Perkelahian yang awalnya menggunakan tangan kosong berubah mematikan ketika tersangka mencabut sebilah pisau yang telah diselipkan di pinggangnya. "Dengan membabi buta, tersangka membacok dan menyayat korban secara berulang-ulang hingga korban mengalami luka tikam pada tangan kanan dan luka sayat pada tangan kiri serta leher yang mengeluarkan banyak darah," tegas AKP Herison.


Mendengar teriakan istri korban yang meminta tolong, warga sekitar segera berdatangan. Melihat situasi tersebut, tersangka langsung melarikan diri sambil membuang pisau yang digunakan untuk menganiaya korban. Warga kemudian memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Klinik Permata di Kelurahan Saribu Dolok untuk mendapatkan perawatan medis.


Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Purba pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 14.00 WIB melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/05/VII/2025/SPKT/POLSEK PURBA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA oleh istri korban, Sinta Roma Uhur Saragih.


"Begitu laporan diterima, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan profesional. Kami melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan barang bukti, pemeriksaan kondisi korban, hingga berhasil mengamankan tersangka Dearson Haloho," ucap AKP Herison.


Dalam penyelidikan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti krusial berupa sebilah pisau bergagang kayu sepanjang 30 cm lengkap dengan sarungnya yang terdapat bercak darah, baju kaos berkerah warna merah maroon berlumuran darah, celana panjang warna hitam dengan bercak darah, dan sandal jepit merek swallow warna merah yang juga terdapat bercak darah.


Penanganan kasus ini juga melibatkan dua orang saksi kunci, yakni Evrando Haloho (40) dan Fitrinita Haloho (44), yang keduanya merupakan warga setempat dan menyaksikan langsung kejadian penganiayaan tersebut.


"Tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Saat ini proses penyidikan terus berlanjut dengan melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, dan koordinasi dengan Kejaksaan Penuntut Umum," jelas AKP Herison.


Sebagai tindak lanjut, Sat Reskrim Polres Simalungun akan melakukan penahanan tersangka di Rumah Tahanan Polres Simalungun, mengirim berkas perkara ke JPU, serta mengirim tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.


"Keberhasilan menuntaskan kasus ini dalam waktu singkat menunjukkan dedikasi dan profesionalisme anggota Sat Reskrim Polres Simalungun dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegakkan supremasi hukum di wilayah hukum kami," pungkas AKP Herison Manulang.(Red)

Share:

Dua Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Terima Amnesti



Medan - tvpi.com

Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan (Rutan) Kanwil Ditjenpas Sumut melaksanakan pembebasan 2 (Orang) warga binaan yang memperoleh Amnesti sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2025 tentang pemberian Amnesti. Sabtu (2/8). Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari upaya negara dalam mewujudkan keadilan restoratif serta memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.


Secara simbolis Kepala Subseksi Administrasi & Perawatan, Wisnu Jatmiko menyerahkan surat pembebasan kepada warga binaan setelah melalui proses administrasi verifikasi dan penggeledahan/pemeriksaan badan dan barang bawaan sebelum bebas.


Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya dalam keterangannya menyampaikan bahwa, pemberian amnesti ini bukan sekadar bentuk pengampunan, tetapi juga penghargaan atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri dan berkontribusi positif selama masa pembinaan.


“Pemberian amnesti ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memberikan harapan dan kesempatan bagi mereka yang benar-benar ingin berubah,” ujar Kepala Rutan.


Salah satu warga binaan yang menerima amnesti, dengan mata berkaca-kaca, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah, petugas pemasyarakatan, serta keluarganya yang terus memberikan dukungan selama masa tahanan.


Kedua warga binaan yang kini bebas mengaku siap kembali ke tengah masyarakat dan bertekad menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.(Red)

Share:

Sabtu, 02 Agustus 2025

Kasus Penggelapan Dump Truck, Pelaku Diamankan di Deli Serdang

 


Asahan — tvpi.com

Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria bernama LPJ (31), warga Dusun Darul Aman Timur, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Suleman (66), seorang wiraswasta asal Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban ke Polres Asahan pada 14 Juli 2025, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/530/VII/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT. Dalam laporannya, Suleman mengaku bahwa pelaku yang merupakan anggota kerja di usahanya telah membawa kabur 1 (satu) unit mobil dump truck Mitsubishi tahun 2008 dengan nomor polisi BK 8526 VV, tanpa mengembalikannya.


Kejadian tersebut terjadi pada Selasa malam, 22 Juli 2025  di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Pelaku yang diberi kepercayaan oleh korban untuk mengoperasikan kendaraan, justru tidak mengembalikan unit tersebut dan diduga telah menjual mobil tersebut untuk dijual per bagian.


Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Asido Nababan melakukan penyelidikan intensif dan bekerja sama dengan satreskrim deli serdang Hingga akhirnya, pada Selasa 29 Juli 2025  pelaku berhasil diamankan saat berada di  wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang.


Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui yang awalnya saat menelpon korban pelaku mengaku dirampok ternyata setelah ditangkap dan di introgasi pelaku mengakui perbuatannya, pelaku sudah menjual mobil dump truck milik korban. Bersama dengan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 unit mobil Mitsubishi dump truck BK 8526 VV (dalam kondisi terpotong),

1 unit mobil Daihatsu Zebra BK 8225 ND,

1 tabung gas 5 kg warna hijau,

1 tabung gas untuk mesin las potong lengkap dengan alat-alat pemotong besi,

potongan bak dump truck.


Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Asahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami keterkaitan sejumlah kendaraan dan barang bukti lain yang ditemukan di gudang milik pelaku dengan dugaan tindak pidana serupa.


Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelni, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke proses hukum lebih lanjut, guna memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Asahan.


“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Kapolres.(HD)

Share:

Kapolda Sumut Nobar Film “Believe” Bersama Pangdam I/BB dan Gubernur Sumut : Apresiasi Karya Anak Bangsa Sarat Patriotisme



Medan, - ijbnews,com

Jumat (1/8/2025) — Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto dan Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution menghadiri kegiatan nonton bareng (nobar) film nasional “Believe” di Bioskop Delipark Podomoro, Medan, Jumat malam (1/8).


Turut hadir dalam kegiatan ini para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut, PJU Kodam I/BB, serta jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara.


Film “Believe” merupakan karya inspiratif anak bangsa yang diangkat dari kisah nyata Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Disutradarai oleh Rahabi Mandra dan Arwin Tri Wardhana, serta diproduksi oleh Bahagia Tanpa Drama, film ini resmi tayang sejak 24 Juli 2025 dan telah mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan Best Director di Montreal International Film Festival 2025.


Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan apresiasi mendalam atas film ini yang dianggap mampu menggugah semangat nasionalisme, khususnya di kalangan generasi muda.


Diadaptasi dari buku biografi “Believe: Faith, Dream, and Courage”, film ini mengisahkan perjalanan Agus (diperankan Ajil Ditto) dalam memahami sosok ayahnya, Sersan Kepala Dedi (Wafda Saifan), seorang prajurit yang lebih banyak menghabiskan waktunya di medan tempur demi tugas negara.


Film ini menyuguhkan kisah menyentuh tentang patriotisme, pengorbanan, dan konflik keluarga di tengah tugas berat seorang tentara. Penonton dibuat larut dalam berbagai emosi mulai dari haru, tegang, hingga tawa, sepanjang film berlangsung.


Melalui kegiatan nobar ini, jajaran Polda Sumut menunjukkan komitmen dalam mendukung karya-karya nasional yang membangkitkan nilai kebangsaan dan semangat pengabdian.(Red)

Share:

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkoba Antar Provinsi, 9 Orang Diamankan Dan Tetapkan Tersangka dan 21 Kg Sabu Musnahkan Secara Dibakar

 


Deli Serdang tvpemberitaanindonesia.com

Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21 Kg lebih dari 9 tersangka, Pemusnahan Narkoba dipimpin langsung Oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana SIK, MSI, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Revanda Sitepu SH, MH)), Kepala BNNK Deli Serdang, Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Labfor Polda Sumatera Utara, Avsec Bandara Kualanamo  Pada Hari Kamis 31 - 07 - 2025 Sekitar Pukul 11.00 Wib.


Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana SIK, MSI, pemusnahan merupakan kinerja Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk memberantas dan pencegahan peredaran gelap narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan Sabu 21.129 gram, dengan rincian 4 kasus menonjol dengan 9 tersangka terdiri dari 8 cowok dan 1 cewek.

Sementara Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian Saragih SIk menjelaskan pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika perideo Mei 2025 hingga Juni 2025 dengan 9 tersangka dalam 4 kasus menonjol.


Pertama, Personel Satres Narkoba bersama dengan Petugas AVSEC Bandara KNIA berhasil mengamankan pelaku berinisial DS (27) warga Dusun Timur Desa Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon Kabuoaten AcehUtara Provinsi NAD diruang tunggu keberangkatan Bandara Kualanamu pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 11.00 wib. Barang Bukti enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.078 gram disita petugas.


"Modus operandi pelaku menyimpan 6 paket sabu didalam lipatan celana panjang didalam koper yang dibawa tersangka, yang diperoleh dari pria yang tak dikenalnya atas perintah S pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Pinggir Kanal Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Tersangka menerima sabu untuk dibawa ke Jakarta atas suruhan KR diimingi upah Rp 32 juta jika sampai ke tujuan," sebut Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang.


Kedua, Personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang membawa narkotika jenis sabu dengan menumpangi bus penumpang yang akan melintas di Jalan Lintas Medan - Lubuk Pakam. Kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas memberhentikan bus sesuai dengan informasi yang diterima pada lokasi pada Kamis

05 - 06 - 2025 sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan Lintas Medan Lubuk Pakam Kecamatan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.


"Kedua pelaku berinisial DI (52) warga Perumnas Nikan Blok D.2 No.02 Rt/Rw.001/000 Desa Nikan Jaya Kecamatab Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk linggau Propinsi Sumatera Selatan dan KM (22) warga Taja Mulya Rt/Rw. 018 / 006 Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, berikut barang bukti 7 bungkus narkotika jenis sabu berat Brutto 668,57 gram diamankan. Dari keterangan kedua pelaku, disuruh oleh J berangkat dari Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan menuju Kota Medan Provinsi Sumatera Utara untuk menjemput Sabu di Kota Medan, yang diterima dari R, dan upah yang akan diterima per orang sebesar Rp.5.000.000," urai Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang.


Ketiga, Personel Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu sehingga dilakukan penyelidikan. Petugas menangkap pelaku berinisial S (32) warga Dusun II Desa Cinta Air Kecamatan Perbaungan Kabupaten  Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara pada Senin (26/5/2025) sekira Pukul 16.00 Wib di Gang Cempaka Jalan Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Tiga bungkus Narkotika jenis Shabu dikemas dengan plastik Chinese Of Tea warna hijau berat Brutto 3.187 gram.


Kemudian dilakukan pengembangan, pada hari dan masih di lokasi yang sama sekira pukul 18.30 Wib berhasil diamankan pelaku berinisial M.I alias J (28) warga Dusun II Desa Clnta Air Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dan dari padanya tidak ada disita barang bukti. Pelaku S menerangkan bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari Pelaku H A, Kemudian personel Satres Narkoba kembali mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamakan pelaku H A (36) warga Jalan Sei Belumai Hilir Gang Amal Dusun I Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada hari yang sama sekira pukul 20.30 Wib di parkiran Rumah Makan Simpang Tiga, Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabuoaten Deli Serdang, dan daripadanya tidak ada disita barang bukti. 


Dari Keterangan pelaku H A bahwa sabu yang diserahkannya kepada pelaku S, diperoleh dari S alias M, dan kasus kembali dikembangkan petugas dengan berhasil mengamankan pelaku S alias M (35) warga Jalan Tirta Deli Dusun II Gang Cemara 06 Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada hari yang sama pukul 21.30 Wib di rumah pelaku



Saat diinterogasi, pelaku S alias M menerangkan ada menyimpan Sabu di rumah sewanya beralamat di Perumahan Sri Jaya, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Lalu pelaku dibawa kelamat yang dimaksud odan ditemukan 12 bungkus Narkotika jenis sabu dikemas dengan plastik Chinese Of Tea warna hijau dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu di kemas dengan plastik putih dengan total berat Brutto 13.417 gram didalam lemari kamar tidur rumah tersebut. Pelaku S Alias M menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang tidak diketahui namanya.


Keempat, berdasarkan penyelidikan terhadap tindak pidana Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku S, M.I Alias J, H.A dan S Alias M, yang dimana S Alias M menerangkan bahwa sabut tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya, setelah ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas mengamankan pria berinisial DD alias D (27) Dusun IV Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan seorang cewek berinisial L S alias L (39) warga Jalan Denai Gang VI kelurahan Tegal Sari I Nomor 14 Kecamatan Medan Area Kota Medan pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 15.00 Wib di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan berikut barang bukti satu bungkus plastik teh cina bertuliskan GUANYINWANG berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 1.058 gram.


Saat diinterigasi, pelaku DW menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya atas perintah D pada hari Sabtu (7/6/2025) sekitar Pukul 14.36 di Lorong III Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, untuk diantar kepada LS di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari IlI Kecamatan Medan Area kota Medan atas suruhan D. Serta upah /keuntungan yang akan diperoleh Pelaku apabila berhasil membawa sabu tersebut sampai ketujuan yaitu uang tunai sebanyak Rp 1 juta yang akan diterimanya dari D.

Ulvi

Share:

Kurang Dari 24 Jam, Tim Gabungan Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan



Belawan, -tvpi.com

Jumat (1/8/2025) – Kerja cepat dan solid ditunjukkan oleh Tim Gabungan Dit Reskrimum Polda Sumut, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan dalam mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Marelan. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan para pelaku penculikan berhasil diamankan.


Kasus ini bermula pada Selasa (30/7) sekitar pukul 10.25 WIB saat korban MDAN (8) alias Zaki pulang dari sekolahnya di Pasar 3 Barat, Marelan. Tiba-tiba, korban didatangi oleh dua wanita tidak dikenal yang kemudian membawanya pergi dengan mobil Toyota Rush putih. Tidak lama setelah itu, keluarga korban menerima surat ancaman di rumah mereka.


“Isi surat tersebut sangat mengkhawatirkan, karena pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta dan mengancam akan menjual organ korban jika tuntutan tidak dipenuhi,” jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., mewakili Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA.


Mendapat laporan dari orang tua korban, personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung menuju lokasi kejadian. Penyelidikan intensif dilakukan dipimpin Ipda Asun Simanjuntak, SH, Kemudian Kasat Reskrim bersama Tim Buncil Dit Reskrimum Polda Sumut yang dipimpin AKP A.R. Riza, SH, serta Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan di bawah pimpinan Iptu Hamzar Nodi, SH., MH., tiba dilokasi membantu penyelidikan


Dari hasil pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta penelusuran jejak digital, tim memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku Julia Hasibuan (40) yang ternyata masih kerabat dari Ibu Korban. Pelaku ditangkap di rumahnya di Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku dan memberikan identitas dua pelaku lainnya, yaitu Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40), yang juga berhasil ditangkap di rumah masing-masing.


“Berkat kerjasama yang solid, kami akhirnya menemukan keberadaan korban di sebuah rumah warga di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 00.10 WIB,” ungkap AKP Riffi.


Korban MDAN alias Zaki ditemukan dalam keadaan selamat, masih mengenakan seragam sekolah, dan langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk diserahkan kembali kepada orang tuanya. Sementara ketiga tersangka kini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.


“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” tambah AKP Riffi.


Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan dan respons cepat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke aparat kepolisian terdekat.(Red)

Share:

Definition List

Unordered List

Support