Sergai tvpemberitaanindonesia.com
Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap dugaan kasus ekploitasi terhadap 2 (Dua) anak dibawah umur yang menjadi pelayan di Cafe Galaxy di Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, saat dilakukan razia, Minggu (24/8) Pukul.01.45 Wib.
Terungkapnya kasus ini saat petugas melakukan Razia di lokasi, ditemukan ada beberapa karyawati Cafe sebut saja Bunga (17) warga Sergai, dan Mawar (15) warga Simalungun, terlihat sedang melakukan pekerjaannya melayani tamu yang sedang mendengarkan musik Discjoki (DJ) sambil minum minuman berakohol.
Dalam upaya mencegah tindak pidana eksploitasi anak, petugas langsung mengamankan orang yang mengelola Cafe Galaxy berinisial SM (30) warga Sei Bamban, Sergai, beserta kedua pelayan cafe yang masih dibawah umur, beserta sejumlah barang bukti, yang selanjutnya Pemilik Cafe Galaxy inisial JP (42) warga Sei Bamban, Sergai, datang sendiri ke Polres Serdang Bedagai dan bersedia memberikan keterangan.
logo
HOME
DAERAH
BERITA
UMUM
HUKUM
KRIMIAL
POLITIK
PERISTIWA
BISNIS
PENDIDIKAN
Kapolres Batu Bara Pimpin Upacara HUT Bhayangkara Ke-79 Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet
Kapolres Batu Bara Pimpin Upacara HUT Bhayangkara Ke-79 Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet
UB LIVE
Pemutar Video
00:00
01:18
Home / Berita
Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Eksploitasi Anak Dibawah Umur
Admin UB - Penulis
Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:44 WIB
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy
A A A
Spread the love
SERGAI – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap dugaan kasus ekploitasi terhadap 2 (Dua) anak dibawah umur yang menjadi pelayan di Cafe Galaxy di Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, saat dilakukan razia, Minggu (24/8) Pukul.01.45 Wib.
Terungkapnya kasus ini saat petugas melakukan Razia di lokasi, ditemukan ada beberapa karyawati Cafe sebut saja Bunga (17) warga Sergai, dan Mawar (15) warga Simalungun, terlihat sedang melakukan pekerjaannya melayani tamu yang sedang mendengarkan musik Discjoki (DJ) sambil minum minuman berakohol.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam upaya mencegah tindak pidana eksploitasi anak, petugas langsung mengamankan orang yang mengelola Cafe Galaxy berinisial SM (30) warga Sei Bamban, Sergai, beserta kedua pelayan cafe yang masih dibawah umur, beserta sejumlah barang bukti, yang selanjutnya Pemilik Cafe Galaxy inisial JP (42) warga Sei Bamban, Sergai, datang sendiri ke Polres Serdang Bedagai dan bersedia memberikan keterangan.
Baca Juga: Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L. Simamora, S.H, M.H Sambang dan Cooling System Kamtibmas
Dari hasil penyidikan, dan gelar perkara mak terhadap Pemilik Cafe, dan Kasir ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya yang melakukan eksploitasi anak dibawah umur, Sebut Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, S.H, M.H, melalui Ps. Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, di Mako Polres Sergai, Selasa (26/8).
Dalam kasus tindak kriminal terlebih eksploitasi seksual terhadap anak yang masih dibawah umur, Sat Reskrim Polres Sergai berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengeksploitasi anak di bawah umur beserta tindakan kriminalitas lainnya, selain itu juga menghimbau pelaku usaha THM agar tidak mempekerjakan anak dibawah Umur, Ungkapnya.
“Kini keduanya telah diamankan dan dipersangkakan dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76J ayat (2) Jo Pasal 89 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang”, Ujarnya
Ulvi.