Jumat, 29 Agustus 2025

Unit Opsnal Satnarkoba Polres Asahan Ringkus Pengedar Sabu di Teluk Dalam

 



 Asahan –ijbnews,com

 Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Asahan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun IV, Desa Perkebunan Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.


Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dipercaya, petugas mendapat laporan bahwa di daerah tersebut kerap terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, unit opsnal segera menuju lokasi dan melakukan patroli serta pemantauan.


Saat menyusuri area perkebunan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di bawah pohon sawit. Petugas langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di batang pohon sawit.


Pelaku yang diketahui berinisial A (21 tahun), warga Dusun I, Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, mengaku bahwa sabu tersebut miliknya. Ia mengungkapkan bahwa barang haram itu diperolehnya dari seorang pria bernama F , yang berdomisili di wilayah Teluk Dalam. Pelaku mengaku menerima sabu seberat 2 gram pada Jumat, 11 Juli 2025, dan diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp1.000.000,- kepada F setelah menjualnya.


Sayangnya, saat dilakukan pengejaran terhadap F, keberadaannya belum berhasil ditemukan. Sementara itu, tsk A beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain:

1 (satu) plastik klip berisikan sabu seberat brutto 1,70 gram

2 (dua) plastik klip kosong

Uang tunai sebesar Rp80.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika


Kapolres Asahan melalui Kasat Narkoba Akp Mulyoto menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Red)

Share:

Kapolres Asahan Gelar Syukuran Rumah Dinas, Doa Bersama Anak Yatim Warnai Momen Khidmat

 

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menggelar acara syukuran


Asahan – ijbnews,com

Dalam suasana penuh kekeluargaan dan rasa syukur, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menggelar acara syukuran atas menempati rumah dinas barunya, sabtu (19/07/2025).


Acara berlangsung sederhana namun khidmat, diwarnai dengan doa bersama yang turut dihadiri oleh anak-anak yatim, pejabat utama Polres Asahan.


Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan harapannya agar kehadirannya di Asahan membawa keberkahan dan dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga kebersamaan dan mempererat silaturahmi.


“Melalui doa bersama ini, kita memohon keberkahan agar diberikan kelancaran dalam mengemban tugas serta keselamatan bagi kita semua,” ujar AKBP Revi.


Acara ditutup dengan pemberian santunan kepada anak-anak yatim dan ramah tamah bersama para tamu undangan.(Red)

Share:

Lakukan Pencurian Mesin Jus, Satu Pelaku Diamankan Polsek kota Kisaran

  


Asahan – ijbnews,com

 Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kedai minuman jus di Pajak Kartini, Kisaran Barat. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, dengan barang yang dicuri berupa satu unit mesin pres jus.


Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Kota Kisaran IPTU Syamsul Bahri, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Kameda S, SH untuk mengusut kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV milik warga sekitar, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku.


Pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 22.30 WIB, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial MF (22), warga Jalan Sei Asahan, Kisaran Barat. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya bersama seorang rekan berinisial G , yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah meninggalkan rumah sejak dua minggu lalu.


Dari hasil penggeledahan di rumah G, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit mesin pres jus yang dibungkus kain sarung dan plastik hitam di halaman belakang rumah. Selain itu, turut disita sebuah telepon genggam Vivo dari tangan tersangka MF.


Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Kisaran untuk proses hukum lebih lanjut.(Red)

Share:

Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Ir. Juanda Kisaran Timur

 



Asahan - ijbnews,com 

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 18 Juli 2025,  tim yang dipimpin oleh Kanit I Sat Res Narkoba IPDA Supangat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.


Penangkapan dilakukan di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.


Petugas kemudian melakukan teknik undercover buy dengan memesan sabu seberat 30 gram kepada target berinisial S seharga Rp330.000. Saat pelaku tiba di lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna abu-abu, petugas langsung melakukan penangkapan.


Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

1 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 30,3 gram,

1 unit handphone Android,

1 unit handphone Nokia,

1 lembar kertas putih sebagai pembungkus sabu,

dan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna gray dengan nomor polisi BK 5679 VBV.


Hasil interogasi awal mengungkap bahwa pelaku, yang diketahui berinisial S (48), warga Dusun III Desa Sei Jawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, mengakui secara terus terang bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya.


Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Asahan dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(Red)

Share:

Pelaku Persetubuhan Terhadap Remaja Berhasil Diamankan Polsek Pulau Raja

  


Asahan -ijbnews,com

Jajaran Unit Reskrim Polsek Pulau Raja, Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah ruko di Jalinsum Sei Piring, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025. Terduga pelaku adalah BD (48), seorang wiraswasta warga Kecamatan Pulau Rakyat. Korban diketahui berinisial PR (17), seorang remaja perempuan yang tinggal bersama orang tuanya.


Berdasarkan keterangan korban, Korban Merupakan Anak buah dari pelaku yang mana pelaku memiliki sebuah toko pakaian dan korban adalah seorang penjaga toko nya. 


perbuatan bejat pelaku telah berlangsung selama dua tahun, dilakukan di beberapa tempat termasuk rumah pelaku dan hotel. Selama ini korban tidak berani melapor karena diancam akan dibunuh jika menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.


Keberanian korban untuk mengungkapkan kejadian itu kepada keluarganya menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Setelah mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung menghubungi Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja. Atas perintah Kapolsek Pulau Raja tim Opsnal segera bergerak mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Pulau Raja untuk dilakukan pemeriksaan.


Selanjutnya, pelaku bersama korban dan saksi dibawa ke Polres Asahan guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan untuk penanganan lebih lanjut terhadap korban.


Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menegaskan komitmen Polres Asahan dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan.

 “Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban,” ujarnya.


Terhadap pelaku di jerat pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar).

(Red)

Share:

Polsek Kota Kisaran Gerebek Rumah Kosong Satu Pelaku Berhasil Diamankan Beserta Barang Bukti Narkotika

  


Asahan – ijbnews,com

 Jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Asahan. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kosong yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba di Sungai Antio, Desa Rawang Pasar IV, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, pada Senin malam (21/7/2025).



Kapolsek Kota Kisaran, IPTU Syamsul Bahri, SH, mengungkapkan bahwa penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah kosong tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Kameda S, SH, beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan tindakan kepolisian.


Benar saja, saat dilakukan penyergapan di lokasi, petugas mendapati seorang pria berdiri tepat di depan rumah sambil memegang bungkusan plastik hitam. Pria tersebut diketahui berinisial AM alias Anan alias Kutil (41), warga Rawang V, Kecamatan Rawang Panca Arga.


Saat digeledah, dari dalam plastik hitam yang dibawa pelaku, petugas menemukan sebuah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat kotak plastik putih. Kotak tersebut berisi dua plastik klip sabu, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip, dua buah pipet skop, serta satu unit handphone Samsung.


Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kota Kisaran guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.(Red)

Share:

Dua Anggota Geng Motor Diamankan Polsek Kota, Bawa Sajam Saat Hendak Tawuran

  


Asahan — ijbnews,com

Personil Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan berhasil mengamankan dua orang remaja yang diduga sebagai anggota geng motor yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, pada Minggu dini hari (27/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.


Kapolsek Kota Kisaran, IPTU Syamsul Bahri, SH mengungkapkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat pada Sabtu malam (26/7/2025) sekitar pukul 23.45 WIB terkait rencana aksi tawuran oleh kelompok geng motor di sekitar Desa Meranti. Menindaklanjuti laporan tersebut, beliau langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Kameda S, SH untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.


Bersama Kapospol Meranti AIPTU Sadar Manurung dan dukungan tujuh personel Polsek Kota Kisaran lainnya, tim segera bergerak melakukan pemantauan situasi di sekitar Dusun VIII Desa Meranti. Sekitar pukul 00.04 WIB, petugas berhasil menemukan sekelompok pemuda yang sedang melintas dengan sepeda motor sambil membawa senjata tajam (sajam).


Dalam aksi tersebut, petugas bersama masyarakat berhasil mengamankan dua remaja yang masih di bawah umur, yakni MBAP (13) Tahun dan DE (14) Tahun, keduanya merupakan warga Dusun VIII Desa Meranti. Keduanya diamankan saat sedang melintas dari Dusun VII menuju Dusun VIII sambil membawa senjata tajam berupa parang panjang dan gergaji yang telah dimodifikasi.


Petugas juga mengamankan barang bukti berupa:

1 unit sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi 6269 USV

2 unit handphone

1 buah parang panjang

1 buah gergaji modifikasi


Selanjutnya, kedua pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H, S.I.K, M.H, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat personel Polsek Kota Kisaran dan dukungan masyarakat. “Kehadiran Polri di tengah masyarakat bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujarnya.


Polres Asahan terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya menjelang pelaksanaan berbagai agenda penting pada tahun 2025.(Red)

Share:

Lima Pengedar dan Pengguna Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Asahan

 



 Asahan, -ijbnews,com

 Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap praktik peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (25/7/25) siang itu, lima orang tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti sabu dan alat isapnya.


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat Kecamatan Sei Dadap yang merasa resah dengan maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka. Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto, S.H., M.H., segera memerintahkan Kanit I IPDA Supangat, S.H., M.H., untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.


Tim Unit Opsnal Satres Narkoba bergerak menuju Dusun IV Desa Pasiran, dan melakukan penyelidikan di sebuah gubuk di tengah perkebunan kelapa yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan sabu. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim menemukan dua pria sedang berada di lokasi tersebut. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, serta menyita barang bukti berupa:

5 plastik klip kosong

1 bong rakitan dari botol V Zone

2 buah mancis

Kedua pria yang diamankan diketahui bernama Mangatas Nadapdap (40) warga Desa Pasiran, dan Jenifer Simanjuntak (28) warga Desa Sei Lama. Keduanya mengaku kerap menggunakan sabu di gubuk tersebut dan menyebut memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Budi, warga Desa Sei Kamah II.


Tak membuang waktu, tim bergerak melakukan pengembangan ke Dusun II Desa Sei Kamah II. Di lokasi, petugas mendapati tiga orang pria sedang berada di belakang rumah dan langsung mengamankannya. Setelah digeledah, petugas menemukan:

10 plastik klip berisi sabu seberat bruto 1,6 gram

1 bungkus plastik klip kosong

1 kotak rokok Surya

2 bong

1 kaca pirex

1 mancis


Ketiga pria tersebut mengaku berinisial BS (52), HS (35), dan JS (40). Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan milik Budianto Sitorus, yang mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Ucok, juga warga Sei Kamah II.


Petugas kemudian mencoba melakukan pengembangan lanjutan untuk menangkap Ucok, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran.


Kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Identitas Para Tersangka:

1. MD (40), wiraswasta, warga Desa Pasiran, Sei Dadap

2. JS (28), wiraswasta, warga Desa Sei Lama, Simpang Empat

3. BS (52), wiraswasta, warga Sei Kamah II, Sei Dadap

4. HS (35), wiraswasta, warga Sei Kamah II, Sei Dadap

5. JS (40), wiraswasta, warga Sei Kamah II, Sei Dadap


Barang Bukti yang Diamankan:


TKP I – Gubuk di Desa Pasiran

5 plastik klip kosong

1 bong botol V Zone

2 mancis


TKP II – Desa Sei Kamah II

10 plastik klip berisi sabu (1,6 gram)

1 bungkus plastik klip kosong

1 kotak rokok

2 bong

1 kaca pirex

1 mancis


Kapolres Asahan melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Asahan, serta mengajak masyarakat untuk proaktif dalam memberikan informasi.


“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk membersihkan Asahan dari bahaya narkoba. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang peduli dan turut membantu dengan memberikan informasi,” ujar AKP Mulyoto.(Red)

Share:

Warga Serahkan Seorang Pria Diduga Penyalahguna Narkoba ke Polres Asahan, Polisi Temukan Alat Hisap Sabu di Rumah Pelaku


Asahan -ijbnews,com

 Seorang pria berinisial A (50), warga Jalan SM Raja Gang Rahmad II, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, diamankan warga dan diserahkan ke Polres Asahan pada Senin malam (28/7/2025). 


Penyerahan ini dilakukan setelah Ardiansyah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan kemudian terungkap sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu.


Kejadian bermula sekitar pukul 19.30 WIB, saat warga melaporkan kepada petugas Piket SPKT bahwa A telah dibekuk oleh massa karena diduga membongkar rumah milik warga setempat bernama Imam Budi S. Warga yang geram sempat menghakimi pelaku sebelum polisi tiba di lokasi.


Setibanya di tempat kejadian, petugas melakukan pemeriksaan bersama warga terhadap rumah yang dihuni oleh A. Dalam proses tersebut, salah satu warga menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu di dalam sebuah speaker milik pelaku. Ketika diinterogasi oleh petugas, A mengakui bahwa dirinya telah mengonsumsi narkotika jenis sabu selama satu tahun terakhir.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah A dan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain:

1 buah alat hisap sabu (bong)

7 buah pipet

2 buah kaca pirex

1 botol minuman merk Lasegar

1 mancis warna biru

3 bungkus plastik klip kecil kosong


Namun, petugas tidak menemukan barang bukti sabu maupun barang hasil pencurian dari rumah korban Imam Budi S.


Akibat perbuatannya kini A dan barang bukti dibawa ke Mapolres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tes urine yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba menunjukkan hasil positif bahwa A memang mengonsumsi sabu.


Kapolres Asahan Akbp Revi melalui Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Moelyoto  menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan penyelidikan.


“Kami akan melengkapi administrasi penyelidikan, melakukan interogasi mendalam terhadap tersangka.


Polres Asahan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.


“Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita jaga Asahan tetap bersih dari narkoba,” tutup AKP Moelyoto.(Red)

Share:

Polsek Sei Kepayang Grebek Kampung Narkoba, Amankan Sejumlah Barang Bukti di Dua Lokasi

 


Asahan – ijbnews.com 

Polsek Sei Kepayang Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN). Senin. 28 Juli 2025


Personel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi di Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Senin malam (28/7).


Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Dusun I Desa Bagan Asahan Baru (Lorong Sembilan) dan Dusun I Desa Bagan Asahan (Kampung Dane).


Kapolsek Sei Kepayang, IPTU Bambang Wahyudi, S.H.,  memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Harry Fitrian, S.H. beserta tim untuk melakukan penindakan. tim menuju lokasi pertama di Lorong Sembilan, Desa Bagan Asahan Baru dan menemukan beberapa orang mencurigakan duduk di depan rumah. Namun, saat mengetahui kedatangan polisi, para terduga pelaku langsung melarikan diri.


Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram,

Beberapa klip plastik kosong,

1 timbangan elektrik,

2 kaca pirex berisi lekatan sabu,

1 bong,

2 mancis,

2 pipet scop,

4 baterai timbangan elektrik,

dan 1 gunting gagang hitam.


Selanjutnya, l tim bergerak ke lokasi kedua di Kampung Dane, Dusun I Desa Bagan Asahan. Sayangnya, lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba dalam keadaan terkunci dan gelap, tanpa penghuni.


Meskipun tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi ini, seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melarikan diri. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.


“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami butuh dukungan penuh dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.


Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk mewujudkan wilayah hukum yang aman dan bersih dari narkoba, dalam semangat Presisi dan pengamanan agenda Kamtibmas tahun 2025.(Red)

Share:

Definition List

Unordered List

Support