Minggu, 31 Agustus 2025

Jajaran Polres Asahan berhasil Mengagalkan peredaran 1.799 sachetliquidvape



Asahan -tvpi.com

Satresnarkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan 1.799 sachet Liquid vape cartridge rokok elektrik yang mengandung cairan etomidate dan ketamin yang berasal dari Malaysia 


Dan mengamankan seorang pelaku berinisial IH (25) warga Jalan Punteuet Mauraksa, Desa Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Asahan, Sumatera Utara, Rabu (6/8/2025) sekira pukul 11.45 WIB


Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani didampingi Wakapolres Kompol Slamet Riyadi dan Kasatresnarkoba AKP Mulyoto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi yang diterima tentang adanya seorang laki-laki membawa liquid rokok elektrik mengandung cairan etomidate dan ketamin dari Malaysia.


Dari informasi yang diterima, pihaknya melakukan penyamaran menjadi nelayan pencari ikan guna menindaklanjuti laporan warga, dan akhirnya personel Polres Asahan melihat seorang laki-laki yang gerak-gerik nya mencurigakan dengan membawa 1 buah koper berwarna hitam. 


Saat di periksa tas koper hitam yang dibawa pelaku berisi 79 bungkus plastik berwarna silver berisi 1.799 sachet kecil merk Suprame yang di dalamnya terdapat cartridge rokok elektrik mengandung cairan Etomidate dan Ketamin tanpa dilengkapi dokumen standar dan mutu yang disahkan pemerintah Malaysia dan Indonesia.


Lebih lanjut perwira menengah Kepolisian berpangkat dua melati ini menjelaskan bahwa efek dari cairan tersebut dapat merusak fisik, kerusakan paru-paru termasuk kecanduan, tremor, pusing, kehilangan ingatan, kejang-kejang, ketergantungan bahkan kematian.


"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) ayat (3), Subs Pasal 436 ayat (2) UU RI, Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," Ujarnya Kapolres Asahan

Tiem

Share:

Majelis Sholawat Ahlul Kirom Serukan Persatuan Bangsa di Tengah Dinamika Indonesia

 


Medan,-tvpi.com

 31 Agustus 2025– Di tengah maraknya aksi demonstrasi yang bergulir di berbagai daerah tanah air, Majelis Sholawat Ahlul Kirom menyampaikan suara penyejuk melalui seruan kebangsaan yang sarat dengan pesan persaudaraan. 


Dengan memohon pertolongan Allah SWT dan berpegang teguh pada ajaran Rasulullah SAW, majelis ini menegaskan pentingnya menjaga keutuhan bangsa di atas dasar Pancasila, UUD 1945, serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika.


Dalam pernyataannya, Majelis Sholawat Ahlul Kirom menyampaikan sembilan butir sikap sebagai bentuk keprihatinan sekaligus doa bagi Indonesia. 


Di antaranya menegaskan bahwa NKRI adalah harga mati, mengajak seluruh anak bangsa tetap menjaga ukhuwah dan persaudaraan, serta mendorong pemerintah agar membuka ruang dialog yang sehat, bijak, dan penuh tanggung jawab demi meredam gejolak sosial.


Di sisi lain, majelis juga menghimbau para pengunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi dengan damai dan konstitusional tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas. Mereka menolak keras segala bentuk provokasi, kekerasan, maupun adu domba yang dapat memecah belah persatuan bangsa.


Tidak hanya itu, suara kebangsaan ini juga ditujukan kepada para tokoh agama, masyarakat, dan ulama agar berperan aktif memberikan nasihat, bimbingan, serta teladan, sehingga suasana tetap sejuk dan jauh dari konflik. Majelis juga mengingatkan aparat keamanan untuk selalu mengedepankan profesionalisme, bertindak humanis, dan mengutamakan perlindungan terhadap rakyat.


Lebih jauh, Majelis Sholawat Ahlul Kirom meneguhkan keyakinan bahwa doa dan sholawat adalah kekuatan spiritual yang mampu menghadirkan ketenangan hati serta kejernihan berpikir dalam menghadapi persoalan bangsa. 


Sebagai bentuk ikhtiar batin, majelis mengajak seluruh jamaah dan masyarakat luas untuk bersama-sama membaca Shalawat Munjiyat, Shalawat ‘Ashimah, dan Shalawat Badar. Amalan ini dimulai sejak ba’da Maghrib hingga tanggal 3 September, masing-masing dibaca 21 kali, sebagai doa keselamatan, kedamaian, dan keberkahan bagi Indonesia.


"Semoga bangsa ini dijauhkan dari marabahaya, diberi keselamatan, kedamaian, serta keberkahan oleh Allah SWT," demikian seruan yang disampaikan Majelis Sholawat Ahlul Kirom.


Dengan suara yang teduh, majelis ini berharap Indonesia tetap berdiri tegak sebagai rumah besar bagi seluruh rakyatnya, di mana perbedaan pandangan tidak menjadi alasan untuk terpecah, melainkan menjadi kekuatan dalam merawat persatuan dan perdamaian.(Red)

Share:

Personel Polda Sumut Gelar Ibadah Oikoumene, Doakan Keamanan dan Kedamaian Bangsa



Medan – tvpi.co.

Minggu, 31 Agustus 2025, di sela-sela kesibukan menjaga siaga pengamanan akhir pekan sesuai instruksi pimpinan Polri, personel Polda Sumatera Utara melaksanakan Ibadah Oikoumene yang berlangsung di Gereja Oikoumene Polda Sumut.


Ibadah yang dipimpin oleh Pdt. John Saragih itu berlangsung khidmat dan penuh kekhusyukan. Hadir pula para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut yang bersama-sama mengangkat doa untuk keamanan dan kedamaian bangsa Indonesia.


Dalam doa syafaatnya, Pdt. John Saragih memohon agar Indonesia, khususnya Kota Medan, senantiasa diliputi suasana aman, damai, dan jauh dari segala bentuk provokasi yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.


Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ibadah ini merupakan wujud keseimbangan antara tugas kedinasan dan kehidupan rohani. 


“Kami ingin menunjukkan bahwa selain bekerja menjaga keamanan, personel Polda Sumut juga menguatkan diri dalam doa. Semoga dengan kebersamaan ini, Sumatera Utara tetap kondusif, masyarakat merasa tenang, dan bangsa kita diberkahi kedamaian,” ujarnya.


Suasana ibadah penuh kebersamaan itu mencerminkan komitmen Polda Sumut tidak hanya menjaga keamanan melalui tugas kepolisian, tetapi juga dengan doa dan pengharapan kepada Tuhan demi terciptanya kedamaian di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.(Red)

Share:

Sabtu, 30 Agustus 2025

Ngeri !! Gemmako Asahan: Lapor Pak Bupati Di Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan Diduga Ada Kantor Desa Siluman Tidak Ada Plank Apapun

 


Asahan-tvpi.com

Mohon ijin melaporkan kepada Taufik Zainal Abidin Siregar S Sos M Si, Kami dari Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) telah menemukan di wilayah hukum Kabupaten Asahan di Kecamatan Tanjung Balai daerah Bagan diduga ada kantor desa siluman tidak ada plank apapun.


Dikonfirmasi, pada 28 Agustus 2025 Perangkat/Kaur di Kantor Siluman tersebut menyampaikan. Ya bang benar. Ini kantor desa nama kadesnya Zuna.


" Masalah kantor seperti ini, tolong di tanyakan kepada Bapak. Kami saja sebagai anggotanya susah menjumpainya", ucapnya.


Lanjutnya, Kalau mau tahu informasi. Konfirmasi aja kadesnya pak. Kami saja yang anggotanya tak bisa menelepon beliau ", Pungkasnya.


Terpisah. Jum'at, (29/08/2025), Dodi Antoni Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI mengatakan. Sungguh sangat mengerikan telah di dapati sebuah kantor yang diduga kantor desa siluman tidak ada plank apapun. Kami menduga kuat segala anggaran di Tilap/Korupsi.


" Kepada Bupati Asahan tolong di periksa Kepala Dinas PMD Asahan diduga tidak bekerja selama ini. Kami dari Pengurus DPP LSM GEMMAKO ASAHAN meminta segala bentuk bantuan apapun ke Desa Siluman Tersebut", tegas Dodi.


Lebih lanjutnya, Jika aduan laporan kami tidak di indahkan dalam bentuk berita. Maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor Bupati Asahan dan Kantor Dinas PMD Asahan yang diduga kuat telah terjadi kerugian keuangan negara di bulan Hari Ulang Tahun Ke 80 Republik Indonesia ", Cetusnya.(Red/Tim)

Share:

Jumat, 29 Agustus 2025

Polres Asahan Memusnahkan Sabu sebanyak 31,5 Kg Pengungkapan Kasus periode Me hingga juni 2025

  


Asahan -ijbnews,com

Polres Asahan kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31,436,8 gram atau 31 Kg lebih hasil dari pengungkapan kasus periode Mei hingga Juni 2025 dengan jumlah 8 orang tersangka yang terdiri dari 7 orang pria dan 1 orang wanita.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi sebelum memusnahkan barang bukti sabu menjelaskan kronologi penangkapan terhadap para pelaku dan menjelaskan bahwa pada hari Kamis (3/7/2025), sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Besar Desa Silo Bonto Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Personel Satresnarkoba Polres Asahan meringkus 4 orang pelaku berinisial MK alias BM (36) warga Desa Teungku Dilaweung, Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie, Z (28) warga Dusun Cot Pupu, Desa Cot Jabat, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, N (22) warga Dusun Cot Timur, Desa Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara dan WN Alias B (20) warga Dusun Pante Bahagia Desa Teupin, Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Provinsi 

"Penangkapan para kurir sabu dari Malaysia ini berawal dari adanya informasi warga yang diterima personel Satresnarkoba Polres Asahan bahwa ada seorang laki-laki menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Berbekal informasi tersebut tim pun bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus seorang pelaku berinisial MK alias BM, lali saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 buah tas berisi 21 bungkus plastik teh Cina brsisi sabu dan saat diinterogasi, MK alias BM menyebutkan sabu tersebut akan ada yang menjemput, kemudian personel Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 pelaku lainnya yang datang kerumah pelaku untuk menjemput sabu tersebut. Dan dari hasil interogasi para pelaku mengaku sebagai kurir untuk membawa sabu tersebut dengan upah untuk pelaku MK alias BM sebesar Rp. 5 juta,  Z memperoleh upah sebesar Rp. 40 juta sedangkan pelaku N dam MN alias B tidak mengetahui akan di upah berapa" jelas Afdhal.

Setelah menjelaskan kronologis penangkapan, Afdhal langsung memindahkan barang bukti sabu dengan cara di masukkan ke.mesin Insinerator milik BNN Provinsi Sumut(Red)

Share:

Unit Opsnal Satnarkoba Polres Asahan Ringkus Pengedar Sabu di Teluk Dalam

 



 Asahan –ijbnews,com

 Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Asahan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun IV, Desa Perkebunan Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.


Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dipercaya, petugas mendapat laporan bahwa di daerah tersebut kerap terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, unit opsnal segera menuju lokasi dan melakukan patroli serta pemantauan.


Saat menyusuri area perkebunan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di bawah pohon sawit. Petugas langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di batang pohon sawit.


Pelaku yang diketahui berinisial A (21 tahun), warga Dusun I, Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, mengaku bahwa sabu tersebut miliknya. Ia mengungkapkan bahwa barang haram itu diperolehnya dari seorang pria bernama F , yang berdomisili di wilayah Teluk Dalam. Pelaku mengaku menerima sabu seberat 2 gram pada Jumat, 11 Juli 2025, dan diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp1.000.000,- kepada F setelah menjualnya.


Sayangnya, saat dilakukan pengejaran terhadap F, keberadaannya belum berhasil ditemukan. Sementara itu, tsk A beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain:

1 (satu) plastik klip berisikan sabu seberat brutto 1,70 gram

2 (dua) plastik klip kosong

Uang tunai sebesar Rp80.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika


Kapolres Asahan melalui Kasat Narkoba Akp Mulyoto menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Red)

Share:

Kapolres Asahan Gelar Syukuran Rumah Dinas, Doa Bersama Anak Yatim Warnai Momen Khidmat

 

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menggelar acara syukuran


Asahan – ijbnews,com

Dalam suasana penuh kekeluargaan dan rasa syukur, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menggelar acara syukuran atas menempati rumah dinas barunya, sabtu (19/07/2025).


Acara berlangsung sederhana namun khidmat, diwarnai dengan doa bersama yang turut dihadiri oleh anak-anak yatim, pejabat utama Polres Asahan.


Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan harapannya agar kehadirannya di Asahan membawa keberkahan dan dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga kebersamaan dan mempererat silaturahmi.


“Melalui doa bersama ini, kita memohon keberkahan agar diberikan kelancaran dalam mengemban tugas serta keselamatan bagi kita semua,” ujar AKBP Revi.


Acara ditutup dengan pemberian santunan kepada anak-anak yatim dan ramah tamah bersama para tamu undangan.(Red)

Share:

Lakukan Pencurian Mesin Jus, Satu Pelaku Diamankan Polsek kota Kisaran

  


Asahan – ijbnews,com

 Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kedai minuman jus di Pajak Kartini, Kisaran Barat. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, dengan barang yang dicuri berupa satu unit mesin pres jus.


Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Kota Kisaran IPTU Syamsul Bahri, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Kameda S, SH untuk mengusut kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV milik warga sekitar, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku.


Pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 22.30 WIB, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial MF (22), warga Jalan Sei Asahan, Kisaran Barat. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya bersama seorang rekan berinisial G , yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah meninggalkan rumah sejak dua minggu lalu.


Dari hasil penggeledahan di rumah G, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit mesin pres jus yang dibungkus kain sarung dan plastik hitam di halaman belakang rumah. Selain itu, turut disita sebuah telepon genggam Vivo dari tangan tersangka MF.


Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Kisaran untuk proses hukum lebih lanjut.(Red)

Share:

Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Ir. Juanda Kisaran Timur

 



Asahan - ijbnews,com 

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 18 Juli 2025,  tim yang dipimpin oleh Kanit I Sat Res Narkoba IPDA Supangat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.


Penangkapan dilakukan di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.


Petugas kemudian melakukan teknik undercover buy dengan memesan sabu seberat 30 gram kepada target berinisial S seharga Rp330.000. Saat pelaku tiba di lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna abu-abu, petugas langsung melakukan penangkapan.


Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

1 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 30,3 gram,

1 unit handphone Android,

1 unit handphone Nokia,

1 lembar kertas putih sebagai pembungkus sabu,

dan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna gray dengan nomor polisi BK 5679 VBV.


Hasil interogasi awal mengungkap bahwa pelaku, yang diketahui berinisial S (48), warga Dusun III Desa Sei Jawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, mengakui secara terus terang bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya.


Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Asahan dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(Red)

Share:

Pelaku Persetubuhan Terhadap Remaja Berhasil Diamankan Polsek Pulau Raja

  


Asahan -ijbnews,com

Jajaran Unit Reskrim Polsek Pulau Raja, Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah ruko di Jalinsum Sei Piring, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025. Terduga pelaku adalah BD (48), seorang wiraswasta warga Kecamatan Pulau Rakyat. Korban diketahui berinisial PR (17), seorang remaja perempuan yang tinggal bersama orang tuanya.


Berdasarkan keterangan korban, Korban Merupakan Anak buah dari pelaku yang mana pelaku memiliki sebuah toko pakaian dan korban adalah seorang penjaga toko nya. 


perbuatan bejat pelaku telah berlangsung selama dua tahun, dilakukan di beberapa tempat termasuk rumah pelaku dan hotel. Selama ini korban tidak berani melapor karena diancam akan dibunuh jika menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.


Keberanian korban untuk mengungkapkan kejadian itu kepada keluarganya menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Setelah mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung menghubungi Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja. Atas perintah Kapolsek Pulau Raja tim Opsnal segera bergerak mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Pulau Raja untuk dilakukan pemeriksaan.


Selanjutnya, pelaku bersama korban dan saksi dibawa ke Polres Asahan guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan untuk penanganan lebih lanjut terhadap korban.


Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menegaskan komitmen Polres Asahan dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan.

 “Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban,” ujarnya.


Terhadap pelaku di jerat pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar).

(Red)

Share:

Definition List

Unordered List

Support