Minggu, 16 November 2025

Polres Dairi dan BKO Direktorat Samapta Polda Sumut Gelar Patroli Skala Besar di Parbuluan VI


 

Polres Dairi dan BKO Direktorat Samapta Polda Sumut Gelar Patroli Skala Besar di Parbuluan VI

DAIRI tvpberitaanindonesia.com

Personel Polres Dairi bersama Personel BKO Direktorat Samapta Polda Sumatera Utara melaksanakan kegiatan pengamanan dan patroli skala besar di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, pada Jumat malam (14/11/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memulihkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) setelah adanya dinamika di wilayah tersebut. 

Personel melakukan sambang ke rumah warga, menjalin komunikasi, serta memastikan situasi tetap kondusif. 

Patroli dan pengamanan dilakukan secara menyeluruh pada titik-titik yang dianggap rawan guna mencegah potensi gangguan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Polres Dairi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin kenyamanan warga serta menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah Kabupaten Dairi.

Ukvi

Share:

Penanganan Humanis di Dairi: 10 Personel Terluka, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas



 

Penanganan Humanis di Dairi: 10 Personel Terluka, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Dairi, tvpemberitaanindonesia.com

Situasi sempat memanas di Mapolres Dairi setelah sekelompok massa melakukan aksi pelemparan batu, botol, dan cabai giling ke arah petugas pada Rabu siang (12/11/2025). 

Aksi tersebut terjadi saat massa yang sebagian besar merupakan perempuan tiba menaiki mobil pick-up dan meminta agar pelaku kasus perusakan PT Gruti berinisial PS dibebaskan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa sejak awal Polres Dairi telah mengedepankan langkah persuasif agar situasi tetap kondusif.

“Petugas kami sudah memberikan imbauan agar massa tidak melakukan tindakan anarkis. Penyampaian pendapat di muka umum pada prinsipnya dilindungi undang-undang, namun harus dilakukan dengan cara yang tertib, humanis, dan sesuai aturan hukum,” ujar Kabid Humas.

Saat itu, katanya Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, berdiri di garis depan sejak pukul sepuluh. bersama para perwira, anggota Dalmas, personel TNI, Satpol PP, hingga BKO dari Polres Pakpak Bharat. 

Meski demikian, situasi berubah ketika dari arah mobil pick-up mulai dilemparkan batu dan botol kaca ke arah petugas. Untuk mengantisipasi eskalasi, personel Polres Dairi yang dibantu TNI dan Satpol PP sudah bersiaga menggunakan tameng dan perlengkapan pengamanan.

“Petugas sempat memberikan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan tindakan anarkis tersebut. Namun karena tidak diindahkan, beberapa pelaku pelemparan kemudian diamankan agar situasi tidak semakin memburuk,” jelas Ferry Walintukan.

Tak berhenti di situ, sebagian massa menyiram air cabe ke wajah aparat. Di tengah kepulan emosi itu, polisi bertahan menjaga barisan, menjaga Mako rumah mereka sendiri.

Akibat aksi pelemparan itu, sejumlah personel mengalami luka-luka. Berdasarkan laporan Polres Dairi, terdapat sedikitnya 10 personel yang terluka, dua di antaranya mengalami luka pada bagian kepala dan telinga sehingga harus mendapat perawatan di RSUD Sidikalang.

“Kapolres Dairi bersama para pejabat utama Polres langsung menjenguk personel yang dirawat untuk memastikan kondisi mereka dan memberikan dukungan moril. Kita berharap seluruh personel segera pulih,” ungkap Kabid Humas.

Sementara itu, massa yang diamankan saat kejadian sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti yang berhasil disita.

Di akhir keterangannya, Kabid Humas Polda Sumut kembali mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Dairi untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.

“Polda Sumut berkomitmen menjaga situasi tetap aman dan damai. Kami mengajak seluruh pihak untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang bijak serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.

Ulvi

Share:

Polda Sumut Sampaikan Materi Penegakan Hukum pada MAPERCA PERMAHI Medan, Tekankan Integritas Calon Penegak Hukum


 

Polda Sumut Sampaikan Materi Penegakan Hukum pada MAPERCA PERMAHI Medan, Tekankan Integritas Calon Penegak Hukum

SIBOLANGIT  tvpemberitaanindonesia.com

Polda Sumatera Utara melalui Bidang Hukum (Bidkum) turut berperan aktif dalam kegiatan Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Medan yang digelar di Sibolangit. 

Kegiatan ini mendapat perhatian langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kapasitas calon-calon penegak hukum di masa depan.

Sekitar 150 mahasiswa dari berbagai universitas di Sumatera Utara mengikuti kegiatan ini, mulai dari USU, Universitas HKBP Nommensen, Universitas Prima Indonesia, Quality University, UIN Sumatera Utara, Universitas Darma Agung, Universitas Panca Budi, Universitas Katolik St. Thomas, Universitas Medan Area, Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah, hingga sejumlah kampus lainnya.

Dalam sesi pembekalan, Kompol Moy Rinda Sinaga, S.H., mewakili Bidkum Polda Sumut, menyampaikan materi penting mengenai fungsi, peran, serta tugas pokok Polri, termasuk bagaimana Polri menjalankan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum sekaligus pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Kompol Moy Rinda menekankan bahwa integritas adalah fondasi utama dalam profesi penegakan hukum. “Mahasiswa hukum adalah calon pemimpin dan calon penegak hukum di masa depan. Integritas, profesionalisme, serta keberanian mengambil keputusan yang benar harus menjadi pegangan,” ujarnya dalam pemaparan.

Selain memberikan pembekalan, kehadiran Polda Sumut juga menjadi wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung tumbuhnya generasi muda yang berwawasan kebangsaan, cinta tanah air, serta mampu berkontribusi secara positif di bidang hukum.

Polda Sumut berharap MAPERCA PERMAHI ini dapat melahirkan kader-kader hukum yang berintegritas, profesional, dan berjiwa nasionalis, sehingga kelak mampu mengabdi kepada masyarakat dan menjaga marwah hukum di Indonesia.

Kegiatan berlangsung dengan antusias dan interaktif, menandai semakin kuatnya sinergi antara Polri dan dunia akademik dalam membangun masa depan hukum yang lebih baik.

Ulvi

Share:

Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 255 Kg Ganja Asal Aceh, Dua Kurir Ditangkap


 

Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 255 Kg Ganja Asal Aceh, Dua Kurir Ditangkap

MEDAN tvpemberitaanindonesia.com

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Sumut. Tim Khusus Ditresnarkoba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 255 kilogram ganja yang dibawa dua kurir asal Aceh, pada Sabtu (8/11/2025).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Kota Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas di jalur Aceh–Medan.

“Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim menemukan kendaraan yang dicurigai dan langsung melakukan pembuntutan hingga akhirnya dihentikan di wilayah Kabupaten Karo. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 8 karung berisi 255 balpres ganja dengan total berat sekitar 255 kilogram,” ujar Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., Sabtu (15/11/2025).

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BZ (23) dan S (38). Keduanya mengaku hanya berperan sebagai kurir dan dibayar Rp50 juta untuk mengantarkan ganja tersebut ke Kota Medan. Barang bukti ditemukan di dalam mobil Daihatsu Terios putih BL 1163 SA, yang mereka gunakan untuk membawa narkotika tersebut.

“Para pelaku mengaku diperintah oleh seorang laki-laki berinisial U, warga Nagan Raya. Identitas tersebut masih kami dalami dan saat ini masuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Penindakan ini tidak berhenti pada kurir saja, tetapi kami kejar hingga ke jaringan pengendalinya,” tegas Kombes Pol Andy Arisandi.

Adapun barang bukti yang disita antara lain 8 karung plastik besar putih bergaris biru, 255 balpres berisi ganja, 2 unit handphone, 1 tas sandang dan 1 unit mobil Terios putih.

Dirresnarkoba memastikan bahwa Polda Sumut akan terus meningkatkan operasi dan penindakan terhadap jaringan narkoba yang mencoba menjadikan Sumatera Utara sebagai jalur transit maupun pasar peredaran gelap.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi. Pengungkapan besar seperti ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam menjaga Sumatera Utara dari ancaman narkotika,” tambahnya.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan penindakan tegas dan konsisten, Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Ulvi

Share:

Rutan Kelas I Medan Jalin Kerja Sama dengan Disnaker Kota Medan dan Empat Lembaga Bantuan Hukum


 

Rutan Kelas I Medan Jalin Kerja Sama dengan Disnaker Kota Medan dan Empat Lembaga Bantuan Hukum

Medan tvpemberitaanindonesia.com

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan resmi menjalin kerja sama strategis dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemerintah Kota Medan serta empat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melalui kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Pembukaan Pelatihan Kerja Bersertifikat bagi warga binaan yang digelar pada Selasa, (11/11/2025). Kolaborasi ini merupakan langkah nyata Rutan Medan dalam meningkatkan kualitas layanan pembinaan serta pemenuhan hak-hak warga binaan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Medan yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Medan, Bapak Dr. Drs. Citra Effendi Capah, M.SP, yang memberikan dukungan penuh atas kolaborasi lintas sektor ini. Kehadiran beliau menegaskan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan institusi pemasyarakatan.

Acara penandatanganan yang berlangsung di Aula Sahardjo Rutan Kelas I Medan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumut, Sahata Marlen Situngkir dan perwakilan empat LBH yang turut hadir. Kerja sama ini mencakup dua aspek penting, yaitu peningkatan keterampilan kerja bagi warga binaan serta penyediaan layanan bantuan hukum yang profesional dan berkesinambungan.

Dalam sambutannya, Karutan Medan Andi Surya menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya Rutan Medan untuk memperkuat program pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian secara menyeluruh. “Kami berkomitmen memberikan pembinaan terbaik bagi warga binaan, baik dalam aspek keterampilan kerja maupun pemenuhan hak memperoleh bantuan hukum. Kerja sama ini kami harapkan dapat menjadi langkah maju dalam mendukung reintegrasi sosial mereka setelah bebas nantinya,” ujarnya.

Menurutnya, program pelatihan bersertifikat akan mencakup tiga bidang, yakni barbershop, produksi roti, dan produksi tempe, yang diikuti 48 warga binaan berdomisili di Kota Medan.

 “Saat ini jumlah warga binaan di Rutan Kelas I Medan mencapai 3.290 orang, dan sekitar 2.340 di antaranya merupakan warga Kota Medan. Sebelumnya, kami telah melaksanakan berbagai pelatihan seperti pembuatan sandal, tas, mebel, paving block, pengelasan, hingga budidaya ikan dan sayuran. Namun pelatihan tersebut belum bersertifikat resmi, sehingga keterampilan yang dimiliki belum dapat dibuktikan secara formal,” jelas Andi Surya.

Sementara Itu, dalam sambutannya, Wali Kota Medan menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pembinaan terhadap warga binaan agar memiliki bekal keterampilan dan semangat baru untuk kembali ke masyarakat.

“Kita ingin Rutan tidak lagi dipandang sebagai tempat pembatas kebebasan, melainkan sebagai tempat transformasi diri dan membangun masa depan. Melalui kerja sama ini, Pemko Medan berkomitmen menghadirkan pelatihan, pendampingan, serta penguatan kompetensi agar warga binaan dapat mandiri dan produktif setelah bebas,” ujar Wali Kota dalam sambutan yang dibacakan Asisten Citra Effendi Capah.

Adapun empat LBH yang terlibat menyatakan komitmennya untuk mendukung pemenuhan hak atas keadilan bagi warga binaan melalui pendampingan hukum, konsultasi, serta edukasi hukum yang terstruktur.

Dengan terjalinnya perjanjian kerja sama ini, Rutan Kelas I Medan berharap dapat memperluas peluang pembinaan yang lebih berkualitas, terukur, dan berorientasi pada masa depan warga binaan, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan lembaga sosial hukum.

RAGUSTA BERSERI

BERSIH, SEHAT, RAPI DAN INDAH

Ulvi

Share:

Satresnatkoba Polres Palas Kembali Bekuk Terduga Bandar, Pengedar dan Satu Pengguna Sabu-Sabu


 


Satresnatkoba Polres Palas Kembali Bekuk Terduga Bandar, Pengedar dan Satu Pengguna Sabu-Sabu

Palas tvpemberitaanindonesia.com
Tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara. Selasa (11/11/2025) pukul 21.00 wib sampai dengan selesai, di Jalan Kihajar Dewantara, Lingkungan IV, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, tepat nya di Dalam Rumah.

Ketiga tersangka itu, yakni pria berinisial WH alias Ettek, (37), bekerja sebagai Wiraswasta, warga Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Dengan barang buktinya yang disita dari WH alias Etek berupa 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 10,06 gram., 1 (satu) helai kertas tissu berwarna putih., 1 (satu) unit hp android., uang tunai Rp.100.000,-. Dan 1 (satu) buah plastik asoy berwana hitam.

Dan HP, (43), bekerja sebagai Dagang, tinggal di Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, dengan barang bukti yang disita dari berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat netto 0,54 gram, 1 unit timbangan elektrik, 4 bal plastik klip kosong 1 unit HP android, dan 1 buah plastik asoy warna hitam. 

Sedangkan satu lagi, HN yang diketahui sebagai pengguna ini kedapatan berada didalam rumah tersebut. 

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, Melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, kepada awak media Sabtu (15/11/2025) membenarkan penangkapan terhadap ketiga arang tersebut diatas. 

Ia, melanjutkan Penangkapan terhadap ketiga orang tersebut Pada hari selasa (11/11/2025) sekira pukul 19.00 wib Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya di sebuah rumah yang berada di Jalan Kihajar Dewantara, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun Kabupaten Palas akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan mengkomsumsi narkotika jenis sabu.

Kemudian atas perintah kasat resnarkoba tim opsnal yang dipimpin oleh kanit 1 Ipda A Sihotang, S.H, bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap yang di duga sebagai bandar narkotika jenis sabu yang diketahui Berinisial WH alias Ettek yang mana, yang bersangkutan merupakan target dari Sat Resnarkoba Polres Palas. 

-Setelah itu, Sekira pukul 21.00 wib tim opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki - laki sebagai bandar narkotika jenis sabu di wilayah Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palasdan turut di amankan barang bukti seperti yang di maksud di atas, dan juga turut di amankan seorang laki- laki yang berada di dalam rumah tersebut berinisial HN. 

Dikatakan Kasat Resnarkoba, Bahwa Pada hari kamis (13/11/2025) pada pukul 13.00 wib setelah dilakukan interogasi yang lebih mendalam terhadap WH alias Ettek yang sebelumnya telah berhasil ditangkap pada hari Selasa (11/11/2025) pukul 21.00 Wib, WH alias Ettek menerangkan dalam mengedarkan narkotika jenis sabu sabu dirinya dibantu oleh seorang laki laki yang berinisial HP untuk menyimpan, mengantar dan mengedarkan sabu sabu kepada orang lain. HP bekerja sebagai penjual jam di Pasar sibuhuan dan tinggal di rumah kontrakan di lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan. 

"Selanjutnya pukul 14.00 Wib Tim Opsnal dibawah pimpinan Kanit 1 Ipda A Sihotang bergerak cepat dan mengamankan HP di Pasar Sibuhuan. Kemudian Tim Opsnal membawa HP ke rumah kontrakannya. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut Tim Opsnal berhasil menemukan dan menyita Barang Bukti seperti tersebut diatas". Katanya. 

Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap WH alias Ettek telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan terhadap HP ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Kemudian terhadap HN dengan hasil tes urine positif telah dikirim ke panti rehabilitasi Gemilang Sakti Jaya Sigorbus untuk menjalani rehabilitasi" Pungkas Kasat Renarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. 

Ditambahkan Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, Kapolres Palas Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini. “Dengan tertangkapnya para pelaku ini, kita kembali berhasil menyelamatkan calon korban dari bahaya narkoba. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor dan ikut memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Palas,” ungkapnya.

Selama proses penangkapan, para pelaku diamankan dan situasi di lapangan terkendali. Barang bukti kini telah disita untuk penyidikan lebih lanjut kepada terduga Bandar dan pengedar tersebut di Satresnarkoba Polres Palas. Ujarnya. (Humas Polres Palas

Ulvi
Share:

Polres Padang Lawas Gencarkan Patroli Cegah Kejahatan, Ciptakan Kamtibmas


 

Polres Padang Lawas Gencarkan Patroli Cegah Kejahatan, Ciptakan Kamtibmas

Palas tvpemberitaanindonesia.com

Polres Padang Lawas terus memperkuat langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Salah satu strategi yang kini dioptimalkan adalah pelaksanaan patroli rutin di titik-titik rawan kejahatan (3C) jalanan, di Wilayah Hukum Polres Palas dan Polsek Jajaran. Patroli ini dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Lawas. Kamis (13/11/2025) malam. 

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP R. Saleh Harahap, SH, mengatakan Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Lawas juga melibatkan peran aktif masyarakat sebagai bentuk sinergi antara aparat dan warga. Masyarakat di tiap desa  berperan melakukan ronda malam/pos kamling serta patroli rutin di wilayah hukum masing-masing. 

Upaya ini turut diperkuat melalui pembinaan dari Satreskrim yang memberikan sosialisasi mengenai keamanan lingkungan, serta Polsek jajaran yang memberi edukasi tentang kamtibmas dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat sistem keamanan di wilayah hukumnya. 

“Kami telah mengoordinasikan sejumlah kegiatan operasional dalam upaya pencegahan kejahatan jalanan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah membentuk Pos kamling yang ditempatkan di titik-titik rawan wilayah Desa,” ujar AKP R Saleh. 

Kasat Reskrim mengungkapkan Jajaran Polres Padang Lawas  mengimbau seluruh masyarakat agar tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel di motor, menggunakan kunci ganda, serta memarkir kendaraan di tempat aman dan terang. 

"Dengan sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat, situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Padang Lawas diharapkan dapat terus terjaga demi kenyamanan bersama". Ungkapnya. 

Ditambahkan Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, Tim Opsnal Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) melaksanakan "mapping di titik kejahatan" berarti mereka melakukan pemetaan wilayah atau lokasi yang sering menjadi sasaran atau tempat terjadinya tindak kriminal. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi kepolisian dengan tujuan, diantaranya untuk Mengidentifikasi titik rawan, Analisis pola dan tren, Pengambilan keputusan strategis, Pengembangan strategi intervensiintervensi, dan lainnya. 

Secara singkat, "mapping" adalah proses pengumpulan dan analisis data spasial (lokasi) terkait kejahatan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan penegakan hukum di wilayah tertentu. Tutup Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. Humas Polres Padang Lawas

Ulvi

Share:

Satresnatkoba Polres Palas Kembali Bekuk Terduga Bandar, Pengedar dan Satu Pengguna Sabu-Sabu


 

Satresnatkoba Polres Palas Kembali Bekuk Terduga Bandar, Pengedar dan Satu Pengguna Sabu-Sabu

Palas tvpemberitaanindonesia.com

Tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara. Selasa (11/11/2025) pukul 21.00 wib sampai dengan selesai, di Jalan Kihajar Dewantara, Lingkungan IV, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, tepat nya di Dalam Rumah.

Ketiga tersangka itu, yakni pria berinisial WH alias Ettek, (37), bekerja sebagai Wiraswasta, warga Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Dengan barang buktinya yang disita dari WH alias Etek berupa 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 10,06 gram., 1 (satu) helai kertas tissu berwarna putih., 1 (satu) unit hp android., uang tunai Rp.100.000,-. Dan 1 (satu) buah plastik asoy berwana hitam.

Dan HP, (43), bekerja sebagai Dagang, tinggal di Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, dengan barang bukti yang disita dari berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat netto 0,54 gram, 1 unit timbangan elektrik, 4 bal plastik klip kosong 1 unit HP android, dan 1 buah plastik asoy warna hitam. 

Sedangkan satu lagi, HN yang diketahui sebagai pengguna ini kedapatan berada didalam rumah tersebut. 

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, Melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, kepada awak media Sabtu (15/11/2025) membenarkan penangkapan terhadap ketiga arang tersebut diatas. 

Ia, melanjutkan Penangkapan terhadap ketiga orang tersebut Pada hari selasa (11/11/2025) sekira pukul 19.00 wib Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya di sebuah rumah yang berada di Jalan Kihajar Dewantara, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun Kabupaten Palas akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan mengkomsumsi narkotika jenis sabu.

Kemudian atas perintah kasat resnarkoba tim opsnal yang dipimpin oleh kanit 1 Ipda A Sihotang, S.H, bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap yang di duga sebagai bandar narkotika jenis sabu yang diketahui Berinisial WH alias Ettek yang mana, yang bersangkutan merupakan target dari Sat Resnarkoba Polres Palas. 

-Setelah itu, Sekira pukul 21.00 wib tim opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki - laki sebagai bandar narkotika jenis sabu di wilayah Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palasdan turut di amankan barang bukti seperti yang di maksud di atas, dan juga turut di amankan seorang laki- laki yang berada di dalam rumah tersebut berinisial HN. 

Dikatakan Kasat Resnarkoba, Bahwa Pada hari kamis (13/11/2025) pada pukul 13.00 wib setelah dilakukan interogasi yang lebih mendalam terhadap WH alias Ettek yang sebelumnya telah berhasil ditangkap pada hari Selasa (11/11/2025) pukul 21.00 Wib, WH alias Ettek menerangkan dalam mengedarkan narkotika jenis sabu sabu dirinya dibantu oleh seorang laki laki yang berinisial HP untuk menyimpan, mengantar dan mengedarkan sabu sabu kepada orang lain. HP bekerja sebagai penjual jam di Pasar sibuhuan dan tinggal di rumah kontrakan di lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan. 

"Selanjutnya pukul 14.00 Wib Tim Opsnal dibawah pimpinan Kanit 1 Ipda A Sihotang bergerak cepat dan mengamankan HP di Pasar Sibuhuan. Kemudian Tim Opsnal membawa HP ke rumah kontrakannya. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut Tim Opsnal berhasil menemukan dan menyita Barang Bukti seperti tersebut diatas". Katanya. 

Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap WH alias Ettek telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan terhadap HP ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Kemudian terhadap HN dengan hasil tes urine positif telah dikirim ke panti rehabilitasi Gemilang Sakti Jaya Sigorbus untuk menjalani rehabilitasi" Pungkas Kasat Renarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. 

Ditambahkan Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, Kapolres Palas Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini. “Dengan tertangkapnya para pelaku ini, kita kembali berhasil menyelamatkan calon korban dari bahaya narkoba. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor dan ikut memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Palas,” ungkapnya.

Selama proses penangkapan, para pelaku diamankan dan situasi di lapangan terkendali. Barang bukti kini telah disita untuk penyidikan lebih lanjut kepada terduga Bandar dan pengedar tersebut di Satresnarkoba Polres Palas. Ujarnya. Humas Polres Palas

Ulvi

Share:

Satuan Brimob Polda Sumut Musnahkan 10 Hektar Ladang Ganja di Perbukitan Mandailing Natal



 

Satuan Brimob Polda Sumut Musnahkan 10 Hektar Ladang Ganja di Perbukitan Mandailing Natal

Mandailing Natal,tvpemberitaanindonesia.com

Dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumatera Utara, Satuan Brimob Polda Sumut melalui Batalyon C Pelopor kembali menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan narkoba dengan melaksanakan operasi pemusnahan ladang ganja seluas kurang lebih 10 hektar di kawasan perbukitan Tor Sihite, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, pada Rabu (12/11/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Komandan Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Sumut, Kompol Zaenal Muhlisin, dan melibatkan 30 personel Brimob dengan dukungan perlengkapan senjata serta peralatan taktis yang lengkap. Operasi dimulai sejak dini hari pukul 04.00 WIB dengan pelaksanaan apel pemberangkatan di Mako Batalyon C Pelopor, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan menuju titik lokasi melalui Desa Rau Rau Dolok, Kecamatan Tambangan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan akhirnya tiba di lokasi ladang ganja yang tersembunyi di area perbukitan terpencil. Di bawah terik matahari dan medan yang cukup berat, personel Brimob dengan sigap melaksanakan pemusnahan terhadap ribuan batang tanaman ganja dengan cara pembakaran di tempat. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung dengan lancar dan diawasi langsung oleh Kompol Zaenal Muhlisin selaku pimpinan lapangan.

Melalui Dansat Brimob Polda Sumut Kepada Danyon C Satuan brimob Polda Sumut Kompol Zaenal Muhlisin, operasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara Brimob dan instansi terkait dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak generasi muda.

“Pemusnahan ladang ganja ini adalah komitmen kami untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memutus mata rantai peredaran narkotika di Sumatera Utara, khususnya di wilayah Mandailing Natal yang sering menjadi lokasi penanaman ganja,” tegasnya.

Ulvi

Share:

Polda Sumut Profesional dan Akuntabel, Tidak Ada Perlakuan Istimewa dalam Razia Narkoba di Medan


 

Polda Sumut Profesional dan Akuntabel, Tidak Ada Perlakuan Istimewa dalam Razia Narkoba di Medan

MEDAN tvpberitaanindonesia.com

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas tinggi. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan di media sosial yang menyebut adanya oknum Polda Sumut diduga melepaskan seorang Wakil Ketua DPRK Simeulue yang terjaring razia narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Ia menjelaskan, kegiatan razia memang benar dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/3947/XI/Pam.3.3./2025 tertanggal 3 November 2025.

“Pada hari Selasa, 4 November 2025 dini hari, Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama unsur TNI melakukan razia gabungan di Tempat Hiburan Malam (THM) Helen, Kota Medan. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam,” jelas Kombes Ferry didampingi Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi, Kamis (13/11/2025).

Dari hasil kegiatan tersebut, tim gabungan memeriksa barang bawaan para pengunjung serta melakukan tes urine terhadap 37 orang yang dicurigai. Hasilnya, 36 orang negatif, sementara 1 orang laki-laki bernama Andri Setiawan dinyatakan positif mengandung amphetamine/metamfetamine.

“Sesuai aturan yang berlaku, terhadap yang bersangkutan dilakukan proses rehabilitasi karena termasuk kategori pengguna,” ungkap Kombes Ferry.

Lebih lanjut, hasil interogasi menunjukkan bahwa Andri Setiawan mengakui telah mengonsumsi ekstasi pada Sabtu, 1 November 2025. Dari identitas awal, yang bersangkutan tidak pernah menyebut atau menunjukkan status sebagai anggota DPRK.

“Anggota di lapangan tidak mengenal yang bersangkutan sebagai anggota DPRK. Berdasarkan KTP, tertulis pekerjaan wiraswasta, sehingga penanganan dilakukan murni sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terang Ferry.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan bahwa sebelum dilakukan proses rehabilitasi terhadap pengguna narkotika, dilakukan assessment oleh tim medis dan hukum untuk menentukan bentuk serta durasi rehabilitasi.

"Sebelum proses rehabilitasi terhadap korban atau pengguna, terlebih dahulu dilakukan assessment. Dari hasil assessment itulah kemudian muncul rekomendasi - apakah seseorang direhabilitasi atau tidak. Bentuk rehabilitasi pun akan disesuaikan oleh tim medis, apakah berupa rawat jalan atau rawat inap, serta berapa lama proses perawatannya. Semua keputusan itu merupakan kewenangan tim assessment medis,” ujarnya.

Kombes Andy juga menambahkan, identifikasi awal terhadap Andri Setiawan dilakukan berdasarkan KTP yang dibawa saat razia. Setelah informasi berkembang, barulah dilakukan penelusuran lanjutan untuk memastikan identitasnya.

“Yang bersangkutan sudah kami serahkan ke lembaga rehabilitasi sesuai prosedur. Ini membuktikan bahwa seluruh rangkaian penindakan berjalan objektif dan sesuai aturan hukum,” jelasnya.

Kombes Ferry Walintukan turut menegaskan bahwa dalam proses penanganan kasus ini tidak ditemukan unsur suap, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran etika profesi.

“Polda Sumut berkomitmen kuat menjalankan tugas dengan penuh integritas. Tidak ada ruang bagi tindakan penyimpangan. Setiap langkah penegakan hukum kami pastikan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta selalu mengacu pada keterangan resmi dari pihak kepolisian.

“Polda Sumut akan terus bekerja secara profesional dan berintegritas dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya ini demi terciptanya Sumatera Utara yang bersih dari narkoba,” pungkas Kombes Ferry Walintukan.

Ulvi

Share:

Definition List

Unordered List

Support