Selasa, 24 Februari 2026

Polres Binjai Tangkap Dua Pemuda, Sebagai Pelaku Penggelapan Sepeda Motor



Polres Binjai Tangkap Dua Pemuda, Sebagai Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

BINJAI tvpemberitaanimdonesia.mu.id

Polres Binjai, Polsek Binjai Barat telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki *AQ als ANGGA (17) bersama HFF als HARIS (21)* sebagai pelaku penggelapan terhadap 1 unit sepeda motor merk honda vario Pol BK 3290 RC. 

Terjadinya kasus penggelapan, pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 wib kedua pelaku AQ bersama HFF mendatangi rumah M. Arifin (71) di jalan Durian Lk-VI Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, kota Binjai.

Kemudian kedua pelaku mohon kepada M. Arifin, selaku tetangganya untuk meminjamkan sepeda motor dengan alasan mengambil *Gajinya*. Untuk meyakinkan permintaan AQ bersama HFF, kemudian M. Arifin menghubungi pemilik sepeda motor ibu Afsah (52) melalui handphone serta menanyakan "*AQ bersama HFF mau meminjam sepeda motornya*" lalu dijawab oleh  ibu Afsah selalu pemilik sepeda motor "*Kasihkan Saja*", selanjutnya bapak M. Arifin menyerahkan sepeda motor tersebut kepada kedua pelaku pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 wib.

Setelah ditunggu-tunggu sesuai dengan janji kedua pelaku saat meminjam sepeda motor, akan dikembalikan setelah selesai mengambil gajinya namun sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan. Merasa sudah dibohongi sehingga korban mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporannya.

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K., bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Ketika dilakukan penyelidikan oleh tim, didapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di rumahnya di jalan Durian Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat. Saat itu juga tim dibawah pimpinan Reskrim IPDA Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K., berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tanpa perlawanan., Rabu (18/2/26) pukul 21.30 wib., terang AKP Sulthoni, SH.

Selanjutnya terhadap AQ dan AFF langsung diboyong kepolsek Binjai Barat beserta barang buktinya guna penyelidikan selanjutnya dan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dimaksud Pasal 486 UU 1/2023 dan 490,. ujar Kapolsek.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui kasi humas AKP Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak para pelaku kejahatan di kota Binjai., terang Kasi Humas.

Ulvi



Share:

Dapur Lapangan Polda Sumut Hidangkan Menu Buka Puasa bagi Warga Terdampak Bencana di Aek Ngadol



 

Dapur Lapangan Polda Sumut Hidangkan Menu Buka Puasa bagi Warga Terdampak Bencana di Aek Ngadol

Tapanuli Selatan tvpemberitaanindonesia.my.id

Di tengah proses pemulihan pascabencana, personel Batalyon C Satuan Brimob Polda Sumut mendirikan dapur lapangan dan menyiapkan menu berbuka puasa bagi warga di Desa Aek Ngadol, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (22/2).

Sejak sore hari, personel bergotong royong memasak dan menyiapkan hidangan untuk dibagikan kepada masyarakat yang terdampak bencana. Kegiatan tersebut dilaksanakan di sekitar lokasi pembangunan hunian, sehingga warga yang tengah beraktivitas dapat langsung merasakan manfaatnya saat waktu berbuka tiba.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pendirian dapur lapangan itu merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat, khususnya di bulan Ramadhan.

“Di tengah situasi pascabencana, kami ingin memastikan masyarakat tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang. Dapur lapangan ini menjadi bentuk empati dan kebersamaan Polri dengan warga yang sedang berupaya bangkit,” ujarnya.

Selain menyiapkan hidangan berbuka, personel juga tetap melaksanakan pengamanan di sekitar lokasi pembangunan hunian tetap dan hunian sementara guna memastikan seluruh aktivitas berjalan aman dan tertib.

Kegiatan berlangsung lancar dan disambut antusias oleh warga. Kehadiran dapur lapangan tersebut tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan berbuka puasa, tetapi juga memperkuat semangat kebersamaan di tengah proses pemulihan akibat bencana.

Ulv

Share:

Polres Tanah Karo Respons Cepat Laporan Dugaan Pencurian Melalui Call Center 110



 

Polres Tanah Karo Respons Cepat Laporan Dugaan Pencurian Melalui Call Center 110

Karo tvpemberitaanindomesia.my.id

Polres Tanah Karo merespons cepat pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian, Sabtu(21/2/2026).

Pengaduan tersebut disampaikan oleh seorang pelapor bernama Prinsa pada pukul 20.37 WIB, dengan kategori laporan indikasi pencurian yang berlokasi di Jalan Kota Cane, Gang Karya, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, operator Call Center 110 segera meneruskan informasi kepada personel Pamapta. Pamapta I, Ipda Erwin Sihite, kemudian mengoordinasikan informasi tersebut kepada personel piket fungsi untuk segera melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Sekira pukul 21.10 WIB, personel telah tiba di tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pemeriksaan dan penyelidikan awal.

Dari hasil pengecekan di lapangan, personel tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana pencurian. Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, sebelumnya terdapat tiga orang anak di bawah umur yang sempat dicurigai melakukan pencurian ayam. Namun setelah diamankan dan diperiksa oleh warga, tidak ditemukan bukti keterlibatan sehingga yang bersangkutan telah dipulangkan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. “Setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 merupakan prioritas kami. Personel langsung kami kerahkan untuk memastikan situasi di lapangan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Selama pelaksanaan tindak lanjut laporan melalui Call Center 110 tersebut, situasi terpantau aman dan kondusif. Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

Ulvi

Share:

Polres Binjai Bersama TNI dan Pemko Binjai Laksanakan Patroli Bersama Di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah



 

Polres Binjai Bersama TNI dan Pemko Binjai Laksanakan Patroli Bersama Di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah

BINJAI tvpemberitaanindonesia.my.id

Jajaran Polres Binjai melaksanakan kegiatan patroli bersama TNI dan Pemko Binjai, guna mengantisipasi terjadinya gangguangan kamtibmas di bulan suci Ramadhan 1447 Hijrah.

Kegiatan patroli gabungan ini sesuai arahan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat kota Binjai dimana saat ini umat muslim sedang melaksanakan ibadah puasa., ujar Kapolres Binjai.

Sasaran lokasi patroli gabungan ini khususnya daerah-daerah yang rawan terjadinya aksi pencurian kekerasan (curas), pencurian pemberatan (curat) serta lokasi yang sering terjadinya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tempat-tempat mangkalnya geng motor mapun lokasi yang sering dijadikan lokasi balap liar., tegas AKBP Mirzal.

Pada saat kegiatan patroli Asmara Subuh pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 wib, mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya sekelompak anak-anak muda yang akan melaksanakan kegiatan balap liar, di jalan Trob.Megawati kecamatan Binjai Timur, kota Binjai.

Setelah menerima informasi melalui coment centere 110, Kabag Ops KOMPOL Kusnadi, langsung memimpin tim patroli gabungan untuk menuju lokasi ke jalan Trob Megawati dan berhasil membubarkan aksi balap liar serta memberikan tindakan berula Tilang oleh satuan lalu lintas sebanyak 21 (dua puluh satu) unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-suratnya., tegas Kabag Ops.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai akan menjamin keamanan dan kekondusifan di kota Binjai pada saat bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah ma, terang kasi humas.

Ulvi.

Share:

Pastikan Personel Tidak Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Polres Tapteng Gelar Tes Urine Mendadak



 

Pastikan Personel Tidak Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Polres Tapteng Gelar Tes Urine Mendadak

PANDAN tvpemberitaanindonesia.my.id

Menindaklanjuti direktif Kapolri terkait pengawasan ketat terhadap personel agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, jajaran Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar tes urine mendadak di Lapangan Apel Mapolres Tapteng, Senin (23/2/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan usai apel pagi ini menyasar seluruh jajaran, mulai dari Pejabat Utama (PJU), Wakapolres, para perwira, hingga seluruh bintara di lingkungan Polres Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP M. Alan Haikel, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melakukan pembersihan internal secara menyeluruh.

"Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Kapolri sebagai bentuk kontrol dan pengawasan melekat terhadap anggota. Kita ingin memastikan bahwa personel yang bertugas melayani masyarakat benar-benar bersih dari pengaruh narkotika," ujar AKBP M. Alan Haikel.

Guna menjamin transparansi dan objektivitas, pelaksanaan tes urine ini diawasi langsung oleh Kasi Propam Polres Tapteng, AKP H. Panjaitan, beserta personel Paminal, serta disaksikan secara bersama-sama oleh seluruh personel yang hadir di lapangan apel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim urusan kesehatan (Urkes), seluruh Pejabat Utama, perwira, maupun bintara yang menjalani tes dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba.

"Hasil tes menunjukkan tidak ada satu pun personel yang terindikasi positif. Namun, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala dan tanpa pemberitahuan sebelumnya demi menjaga integritas institusi," tegas Kapolres.

Ulvi

Share:

Polresta Deli Serdang Lakukan Pembinaan kepada 5 anak dibawah umur yang Hendak Tawuran


 Polresta Deli Serdang Lakukan Pembinaan kepada 5 anak dibawah umur yang Hendak Tawuran 

Deli Serdang tvpemberitaanindonesia.my.id

Polresta Deli Serdang melalui satuan reskrim amankan 5 orang anak dibawah umur yang  diduga Hendak melakukan Tawuran pada  Minggu 22 Februari 2026 pukul 04.30 Wib, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan serta pembinaaan di Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSi Melalui Kasat Reskrim AKP Marvel S.A.Ansanay, S.T.K.,S.I.K. M.S mengatakan  "  saat itu Tim Opsnal Polresta Deli Serdang sedang melakukan patroli dan tiba tiba menerima laporan dari masyarakat bahwa  telah diamankan warga lima orang anak dibawah umur yang hendak tawuran" ungkapnya 

"Kemudian tim opsnal yang dipimpin oleh Ipda Jonni Hasibuan, SH langsung gerak cepat menuju TKP, sesuai informasi masyarakat tersebut dan benar Tim menemukan lima orang anak dibawah umur yang sudah diamankan masyarakat setempat" ucapnya.

Selanjutnya Tim langsung  mengamankan ke lima remaja tersebut dan dibawa ke Mako Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan serta dilanjutkan dengan pembinaan 

Tidak ditemukan senjata tajam dari badan ke lima anak dibawah umur tersebut sehingga dilakukan pembinaan dan diberikan nasehat guna melanjutkan sekolah nya dengan baik dan melakukan hal hal yang positif, hingga pada hari Senin 23 Februari 2026 pada pukul 20.00 wib ke lima anak dibawah umur tersebut telah di kembalikan kepada orangtuanya masing masing dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Rasa penyesalan dari kelima anak dibawah umur tersebut terucap didepan petugas dan orangtuanya masing masing sehingga kepada kelima anak dibawah umur tersebut di berlakukan wajib lapor 2 kali seminggu ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang 

AKP Marvel menegaskan  Polresta Deli Serdang akan terus meningkatkan patroli malam hari di wilayah rawan untuk mencegah tindak kejahatan jalanan dan aksi tawuran remaja.serta kejahatan lainnya.

'Kita menghimbau masyarakat jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian  khususnya Polresta Deli Serdang ataupun melalui nomor pelayanan 110 gratis,  ketika menemukan adanya  kejadian kejahatan baik di siang dan  malam hari,”tutup Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Ulv

Share:

Manfaatkan Situasi Pascabencana, Dua Pelaku Pencurian di Tukka Diringkus Sat Reskrim Polres Tapteng


 

Manfaatkan Situasi Pascabencana, Dua Pelaku Pencurian di Tukka Diringkus Sat Reskrim Polres Tapteng

TAPANULI TENGAH tvpberitaanindonesia.my.id

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dua pria ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggasak harta benda milik warga yang tengah mengungsi akibat bencana alam.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H., mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/562/XII/2025/SPKT/Polres Tapanuli Tengah yang dilaporkan oleh korban, Ledy Risnawati Sitompul.

Peristiwa bermula pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban kembali ke rumahnya di Kelurahan Sipange untuk mengecek kondisi bangunan dan barang-barang pascabencana alam yang melanda kawasan tersebut. Setibanya di lokasi, korban mendapati jendela kamar rumahnya dalam keadaan rusak dan teralis besi telah dibobol.

Di dalam rumah yang masih berlumpur, ditemukan banyak jejak kaki mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang berharga berupa telepon genggam (handphone), laptop, dan jam tangan telah raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp21.000.000,-.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, kecurigaan mengarah kepada dua pria yang sempat terlihat berada di sekitar lokasi saat pemukiman tersebut masih sepi akibat pemutusan aliran listrik dan air pascabencana.

Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat dan menetapkan dua orang tersangka, yakni JG (27), seorang buruh harian lepas warga Lingkungan II Gunung Tua, Kelurahan Sipange dan WS (24), warga Jalan H. Ismail Harahap, Kota Padangsidempuan.

"Salah satu tersangka, yakni WS, saat ini diketahui sudah menjalani penahanan di Polres Tapteng terkait perkara tindak pidana lainnya yang terjadi di waktu yang berdekatan," ungkap Iptu Dian AP, S.H.

Tim penyidik Unit I Sat Reskrim telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelapor, saksi, maupun para tersangka, serta mengamankan sejumlah barang bukti (BB). "Saat ini para tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tutup Kasat Reskrim.

Polres Tapanuli Tengah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama di wilayah yang sedang dalam pemulihan pascabencana.

Ulvi 

Share:

Pastikan Personel Tidak Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Polres Tapteng Gelar Tes Urine Mendadak



 

Pastikan Personel Tidak Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Polres Tapteng Gelar Tes Urine Mendadak

PANDAN tvpemberitaanindonesia.my.id

Menindaklanjuti direktif Kapolri terkait pengawasan ketat terhadap personel agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, jajaran Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar tes urine mendadak di Lapangan Apel Mapolres Tapteng, Senin (23/2/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan usai apel pagi ini menyasar seluruh jajaran, mulai dari Pejabat Utama (PJU), Wakapolres, para perwira, hingga seluruh bintara di lingkungan Polres Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP M. Alan Haikel, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melakukan pembersihan internal secara menyeluruh.

"Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Kapolri sebagai bentuk kontrol dan pengawasan melekat terhadap anggota. Kita ingin memastikan bahwa personel yang bertugas melayani masyarakat benar-benar bersih dari pengaruh narkotika," ujar AKBP M. Alan Haikel.

Guna menjamin transparansi dan objektivitas, pelaksanaan tes urine ini diawasi langsung oleh Kasi Propam Polres Tapteng, AKP H. Panjaitan, beserta personel Paminal, serta disaksikan secara bersama-sama oleh seluruh personel yang hadir di lapangan apel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim urusan kesehatan (Urkes), seluruh Pejabat Utama, perwira, maupun bintara yang menjalani tes dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba.

"Hasil tes menunjukkan tidak ada satu pun personel yang terindikasi positif. Namun, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala dan tanpa pemberitahuan sebelumnya demi menjaga integritas institusi," tegas Kapolres.

Ulvi

Share:

Modus Baru Peredaran Narkoba: 680 Gram Sabu Diselipkan dalam Buku, Polda Sumut Bongkar Sindikat



Modus Baru Peredaran Narkoba: 680 Gram Sabu Diselipkan dalam Buku, Polda Sumut Bongkar Sindikat

MEDAN tvpemberitaanindonesia.my.id

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 680 gram yang dikirim dengan modus disamarkan di dalam buku yang telah dimodifikasi. Paket tersebut rencananya dikirim dari Kota Medan menuju Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melalui jasa ekspedisi di wilayah Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

“Kami mengungkap pengiriman sabu yang dikemas di dalam buku yang sudah dilubangi dan dimodifikasi. Paket tersebut akan dikirim melalui jasa pengiriman barang ke Mataram, Lombok,” ujar Andy di Medan, Senin (23/2/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial IS, DP, dan GA di lokasi berbeda pada Jumat (13/2).

IS dan DP ditangkap lebih dulu di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan bermula dari penyamaran petugas sebagai calon pembeli sabu seberat lima gram seharga Rp2 juta.

Saat transaksi berlangsung, DP datang membawa sebungkus rokok yang kemudian diserahkan kepada IS. Petugas yang telah mengintai langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, IS dan DP mengaku memperoleh sabu dari tersangka GA. Petugas kemudian bergerak melakukan pengejaran dan menangkap GA di kawasan Jalan Bersama, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Saat penangkapan, petugas sempat tidak menemukan barang bukti di lokasi tersebut. Namun, setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, GA menunjukkan lokasi tempat tinggalnya di sebuah kamar kos di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Di kamar kos itu, polisi menemukan sabu seberat 0,4 gram, satu unit telepon seluler iPhone 13 Pro, serta selembar resi pengiriman paket melalui jasa ekspedisi.

Dari resi tersebut diketahui paket ditujukan kepada seseorang berinisial S di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Temuan ini memunculkan kecurigaan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi untuk membatalkan pengiriman paket yang telah terdaftar. Setibanya di kantor ekspedisi di Jalan Brigjen Katamso, Medan, petugas menemukan satu paket mencurigakan.

Setelah dibuka, paket tersebut berisi dua buku yang telah dilubangi bagian tengahnya. Di dalamnya ditemukan tujuh plastik klip bening berisi sabu dengan total berat sekitar 680 gram.

“Petugas membuka satu paket tersebut dan benar ditemukan tujuh plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam buku yang telah dimodifikasi,” kata Andy.

Berdasarkan pengakuan GA, modus pengiriman sabu melalui buku yang dilubangi itu telah dilakukan berulang kali dengan tujuan Kota Mataram. Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba lintas provinsi.

Polda Sumut saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku sudah beberapa kali mengirim sabu ke Mataram dengan modus serupa. Kami terus mendalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Andy.

Ulvil

Share:

Waduh Kades Ketangkap Sat Reskrim Polres Sergai Gelar Doorstop Oknum Kades Tanjung Harap Gelapkan Rp100 Juta.



 

Waduh Kades Ketangkap Sat Reskrim Polres Sergai Gelar Doorstop Oknum Kades Tanjung Harap Gelapkan Rp100 Juta.

Sergai tvpemberitaanindonesia.my.if

Dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada bulan Januari 2025 di Jln. Bisnis Center Link. I Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedaga Tersangka:

D, Laki-laki, 56 Thn, Lahir di Tanjung Harap, Alamat Dusun V Desa Tanjung Harap Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai

Pasal yang dipersangkakan dan Ancaman hukuman:

Pasal 492 dan atau 486 KUHPidana UU No 1 Tahun 2023

Pasal 492 : Penipuan

Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 486 : Penggelapan

Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Dasar: LP/174/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 21 Mei 2025, atas nama pelapor: JOKO PRAMONO, S.H

Korban:

SOFIAH, Alamat. Jln. Bisnis Centre Link.I Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai adapun Saksi-Saksi antaranlain

- SOFIAH

- MHD RAMLI

- RAJA HASIBUAN

- ADI MANGUN

- MARGONO

- RASAIN SARAGIH

Kronologis/uraian singkat kejadian:

Pada Hari Sabtu Tanggal 10 Mei 2025, Skp.21.00 Wib, Korban memberikan kuasa kepada Pelapor terkait suatu permasalahan PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN yang di alami Korban. Awalnya Korban Bercerita Bahwa di Jl. Bisnis Center Lingk. I Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai (rumah korban) Korban dan Terlapor membuat Surat Perjanjian terkait kerja sama penanaman ubi / singkong seluas 6 hektar pada bulan Maret 2024. Lokasinya di Desa Tanjung Harap Dusun V Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai. Dengan isi perjanjian hasil dibagi dua, kemudian Korban memberikan modal sebesaar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Pada Bulan Januari 2025 Korban mendapatkan informasi bahwa ubi tersebut sudah di panen oleh orang lain, namun sampai sekarang Terlapor tidak pernah memberikan hasil panen tersebut kepada Korban. Akibat dari peristiwa tersebut maka Korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

HASIL PENYELIDIKAN

- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi

- Telah dibuat perjanjian antara pelapor dan terlapor yang berisi:

- Setor kepada PT.POKPAN 30.000.000

- Segala pembiayaan penanaman ubi singkong hingga panen ditanggung pihak pelapor

- Segala biaya operasional akan digantikan penuh setelah panen ubi singkong

- Pembagian hasil akan dibagi menjadi dua 50%-50%

- RAJA BARUMUN HASIBUAN selaku manager PT.POKPAN KSM tidak mengetahui dan tidak memberikan izin untuk pemakaian lahan dan PT POKPAN tidak ada menerima pembayaran maupun keuntungan terkait penanaman ubi tersebut

- Telah dilakukan konfrontasi antara ADI MANGUN dan DERMAWAN: Hasil panen 2 hektar diberikan kepada ADI MANGUN sebesar Rp 51.891.450 karena DERMAWAN memiliki hutang kepada ADI MANGUN, sehingga ADI MANGUN diperbolehkan memanen ubi oleh DERMAWAN yang dimana ubi tersebut merupakan perjanjian antara SOFIAH dengan DERMAWAN

- Sedangkan hasil panen di sisa lahan tersebut, dipanen oleh tersangka sendiri

- Korban tidak mendapatkan keuntungan dari kerja sama tersebut

Barang Bukti:

a. 1 (satu) lembar surat perjanjian kerja sama tanam ubi 

b. 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 07 Maret 2024 

c. 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 06 April 2024

d. 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 08 Mei 2024

e. 1 (satu) berkas catatan pembiayaan penanaman ubi

Turut Hadir:

1. Kapolres Sergai *AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH*

2. Kasat Reskrim *AKP Binrod S. Situngkir, SH, MH*

3. Kasi Humas *IPTU L. B. Manullang*

4. Kanit 1 Pidum *IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH*

5. Kanit Ekonomi *IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K*

6. Camat Serba jadi *R Saragih*

7. Insan Pers

Ukvi

Share:

Definition List

Unordered List

Support