Kamis, 02 April 2026

Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Hadiri Rapat Lintas Sektoral dan Halal Bihalal di Kecamatan Ulu Sosa


 

Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Hadiri Rapat Lintas Sektoral dan Halal Bihalal di Kecamatan Ulu Sosa

Palas tvpemberitaanindonesia.my.id

Guna menjaga sinergitas lintas instansi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan lingkungan, Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Briptu Willy Hidayat, menghadiri kegiatan lintas sektoral Pemerintahan Kecamatan Ulu Sosa sekaligus HALAL BIL HALAL IDUL FITRI 1447 H yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Ulu Sosa, Di desa Hapung, Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Selasa (31/03/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 15.00 WIB ini merupakan bagian dari koordinasi lintas sektor dalam bidang kesehatan masyarakat, pelayanan publik, dan ketertiban lingkungan. Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan ini menegaskan komitmen Polri untuk hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai tantangan sosial, termasuk masalah keamanan.

Dalam kesempatan tersebut, Briptu Willy Hidayat tidak hanya mengikuti jalannya kegiatan, namun juga memanfaatkan momentum untuk menyampaikan imbauan kamtibmas kepada para peserta yang hadir. Ia mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas, khususnya kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) serta potensi gangguan keamanan lainnya.

“Kerja sama antarinstansi dan partisipasi warga merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujar Aipda Junedi dalam arahannya kepada peserta kegiatan, yang terdiri dari tenaga kesehatan, perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, dan unsur lainnya.

Selain menyampaikan imbauan, Bhabinkamtibmas juga menekankan agar masyarakat tidak segan melapor kepada pihak kepolisian bila mengetahui adanya indikasi gangguan kamtibmas. Langkah ini sebagai bagian dari deteksi dini dan respons cepat terhadap potensi kriminalitas di lingkungan masing-masing.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto., S.I.K., melalui Kasat Binmas Polres Padang Lawas AKP G Harahap, menyampaikan apresiasinya atas peran aktif Bhabinkamtibmas dalam mendukung stabilitas kamtibmas melalui pendekatan humanis dan kolaboratif. Hadirnya Polri ditengah-tengah Masyarakat sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Terjalinnya silaturrahmi dengan masyarakat sekaligus menyampaikan Pesan-Pesan kamtibmas. Kegiatan berjalan aman dan lancar.

“Kami terus mendorong anggota di lapangan untuk senantiasa hadir dan memberikan solusi, khususnya dalam kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat secara langsung,” ungkapnya.

Ps Kasubsi Penmas Polres Padang Lawas Bripka Ginda K Pohan lebih lanjut kepada awak media mengatakan, Situasi umum selama kegiatan berlangsung terpantau dalam keadaan aman dan kondusif. Tidak ditemukan gangguan maupun potensi konflik selama berlangsungnya kegiatan lintas sektoral tersebut. Keberadaan aparat kepolisian di tengah masyarakat menjadi salah satu faktor pendukung terciptanya suasana yang aman dan nyaman.

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) yang berkelanjutan, di mana kolaborasi antara Bhabinkamtibmas dengan unsur pemerintahan dan masyarakat menjadi landasan utama.

Dengan mengusung semangat “Kami Hadir untuk Masyarakat”, Polres Padang Lawas terus berkomitmen menjaga keamanan lingkungan melalui pendekatan partisipatif, komunikasi dua arah, dan tindakan preventif yang terintegrasi. Hingga selesai  Situasi aman dan Kondusif. Tutupnya. (Humas Polres Padang Lawas)

Ulvi

Share:

Dua Pengendara Motor Tewas Di Tempat Terlindas Truk Tronton di Perbaungan


 

Dua Pengendara Motor Tewas Di Tempat Terlindas Truk Tronton di Perbaungan

Perbaungan tvpemberitaanindonesia.my.id

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Serdang Bedagai menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kabupaten, tepatnya di tengah jembatan Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kecelakaan melibatkan satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 5626 MBN dan satu unit mobil barang jenis truk tronton box bernomor polisi BK 8601 FM.

Berdasarkan data yang diperoleh, sepeda motor tersebut dikendarai oleh Nazaruddin (55), seorang buruh harian lepas, warga Ampera Utara, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Nazaruddin berboncengan dengan Selwa Kumar (65), warga Lingkungan P. Baris II Gang Keluarga 5-20, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Sementara itu, mobil barang truk tronton box dikemudikan oleh Andi Wiranata (34), karyawan swasta, warga Dusun VI Jalan Sekip, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dari keterangan yang dihimpun di lapangan, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Nazaruddin datang dari arah Medan menuju Tebing Tinggi dengan membonceng Selwa Kumar. Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor diduga kurang berhati-hati saat berupaya mendahului truk tronton box yang berada di depannya dan melaju searah.

Diduga sepeda motor tersebut kehilangan kendali hingga terjatuh di badan jalan. Pengendara dan penumpangnya kemudian terjatuh ke kolong truk dan terlindas ban belakang sebelah kanan kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSU Melati Perbaungan untuk dilakukan visum et repertum.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario dan mobil truk tronton box ke Unit Gakkum Pos Lantas Sei Sijenggi Polres Serdang Bedagai.

Sat Lantas Polres Sergai telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, membuat sketsa kejadian, serta berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja terkait penanganan korban.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama Ujarnya.

Ulvi

Share:

Tim Karo SDM Polda Sumut Bersama Polres Sergai Lakukan Monitoring Jembatan, Wujud Kehadiran Polri




Tim Karo SDM Polda Sumut Bersama Polres Sergai Lakukan Monitoring Jembatan, Wujud Kehadiran Polri

Sergai tvpemberitaanindonesia.my.id

 Kabag Binkar Ro SDM Polda Sumut AKBP TAUFIQ TAYIB S.I.K., S.H., M.H beserta Rombongan didampingi Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH. Dan PJU Polres Sergai melakukan pengecekan lokasi jembatan penghubung antara Dusun II dengan Dusun III Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (28/3/2026) sekira pukul 12.10 wib.

Setelah pengecekan, Rombongan Kabag Binkar Ro SDM Polda Sumut beserta Kapolres Serdang Bedagai mengunjungi Kantor Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu. 


Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH., melalui Kasi Humas IPTU L. B. Manullang, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan pengecekan jembatan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. 


Polri tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga hadir dalam memastikan fasilitas umum yang digunakan masyarakat berada dalam kondisi aman," ucap Kapolres.


Disisi lain, masyarakat sekitar menyambut positif kegiatan monitoring dan pengecekan jembatan tersebut. Warga menilai kehadiran aparat kepolisian benar memberikan rasa aman serta menunjukkan kepedulian negara terhadap keselamatan dan kebutuhan masyarakat di pedesaan. 


Warga berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala agar akses penghubung antar desa tetap terjaga dan aman digunakan.


Selama kegiatan monitoring dan pengecekan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. 


Tambah kasihumas, Polres sergai menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui langkah-langkah preventif dan sinergis guna menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran aktivitas warga di wilayah Kabupaten Serdang bedagai


Turut hadir dalam pengecekan ; Kapolres Serdang Bedagai AKBP  JHON SITEPU S.I.K., M.H., Kabag Binkar Ro SDM Polda Sumut  AKBP TAUFIQ TAYIB S.I.K., S.H., M.H., Waka Polres Serdang Bedagai KOMPOL Dr. RUDY CANDRA S.H, .M.M., Kabag SDM Polres Serdang Bedagai KOMPOL EVA SINUHAJI S.H., Para Kasatfung Polres Serdang Bedagai, Kapolsek Teluk Mengkudu AKP DESMAN MANALU S.H., Kasi Propam Polres Serdang Bedagai AKP MUHAMMAD RONY S.H. M.H., bersama Kepala Desa Liberia SYAIFUDDIN.


Ulvi

Share:

Pengedar Sabu 'H als B' Ditangkap di Kandang Lembu, Akui Rusak CCTV dan Curas Sawit



 

Pengedar Sabu 'H als B' Ditangkap di Kandang Lembu, Akui Rusak CCTV dan Curas Sawit

Perbaungan tvpemberitaanindonesia.my.id

Di Kandang lembu Dusun I Desa Sennah Kecamatan. Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai tersangka 

H als B, lk, 28 Tahun, islam, tidak bekerja, Dsn II Desa Sennah Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai Sekitar Pukul 06.00 Wib.Pada hari Selasa tgl 31 maret 2026 Team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU TRI  PRANATA PURBA S.Sos., M.H melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang berinisial H als B warga Dusun II Desa Sennah Kecamatan Pegajahan yaitu DPO (Daftar Pencarian Orang), dan yang berhasil diamankan terlebih dahulu Y S Alias G Lk, 25 Thn, alamat Dsn I Desa Sennah Kecamatan Pegajahan Kabupaten Sergai, dengan kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan  (CURAS) dengan LP/B/75/IV/2025/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT tanggal 12 April 2025 An. Pelapor AGUS SYAHPUTRA sekira pukul 01.30 Wib di Afdeling IV Blok 07 W PTPTN IV Kebun Adolina tepatnya di desa Sennah Kecamatan Pegajahan Kabupaten Sergai. Dengan kerugian Rp 3.426.200,- (Tiga juta empat ratus dua Puluh enam ribu dia ratus rupiah

Barang Bukti berupa 

- 1(satu) buah dompet kecil warna merah yang didalamnya terdapat : 

 - 3 (tiga) buah plastik klip transparan warna putih yang berisikan kristal putih narkotika sabu seberat 3.92 gram

 - 2 (dua) bal palstik klip transparan warna putih yang kosong.

 - 1 (satu) buah pipet sekop

 - Uang tunai Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) 

Dengan Kronologis Singkat

Pada Hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 01.30 wib, berawal saksi sedang jaga di pos ubian Afdeling IV Blok 07 W Kebun Adolina Desa Sennah Kec. Pegajahan, tiba-tiba datang pelaku dengan mengendarai 2 (Dua) Unit Sp. Motor dan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up saksi langsung menyetop pelaku untuk diperiksa. Namun pelaku langsung mengancam saksi dengan menggunakan parang dan memaksa saksi untuk membuka portal. Saksi langsung kabur/pergi ketakutan dikarenakan pelaku mengancam dengan parang. Selanjutnya saksi langsung menghubungi pelapor dan menceritakan kejadian tersebut. pada pukul 07.00 Wib, pelapor dan saksi mengecek buah sawit yang dicuri oleh pelaku dan benar bahwa pelaku mencuri sawit di Afdeling IV Blok 07 G PTPN IV Kebun Adolina sebanyak 37 (Tiga Puluh Tujuh) Tandan. Selanjutnya pelapor dan saksi melaporkan kejadian tersebut.

DIDI TRIANTO Security PTPN IV Kebun Adolina.

RIZKI ANANDA Security PTPN IV Kebun Adolina

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU TRI PRANATA PURBA, S.Sos,. M.H diketahui keberadaan H als B yang sering tidur dikandang lembu milik warga, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap An. H als B yang ditangkap di Dsn I Desa Sennah Kec. Pegajahan Kab. Sergai. 

Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU TRI PRANATA PURBA, S.Sos M.H menjelaskan Pada saat dilakukan penangkapan terhadap H als B, Benar, iyanya sedang tidur di gubuk kandang lembu di dusun I Desa Sennah dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan hendak melarikan diri, dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di dapati barang bukti yang diduga narkotika jenis Sabu, yang disimpan di kantong celana kanan bagian belakang dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut benar adalah miliknya.

Kemudian dilakukan interogasi singkat tersangka menjelaskan bahwa barang bukti tersebut didapat dari PAKCIK dengan sistem kerja warga Pulau Gambar Kec. Serba Jadi, kemudian Team Opsnal melakukan pengembangan terhadap PAKCIK namun tersangka tidak berada ditempat

Selain itu pelaku juga mengakui perbuatannya dalam dugaan tindak pidana Perusakan CCTV sesuai laporan polisi LP/B/26/I/2026/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 23 Januari 2026.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan guna proses penyidikan selanjutnya Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, S.H di Polres Sergai Rabu (01/04) membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial H als B. 

Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika disesuaikan menjadi pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pasal pidana Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pasal Pidana


Ulvi

Share:

Aniaya Mantan Istri, Pelaku Di Tangkap Polres Binjai


 

Aniaya Mantan Istri, Pelaku Di Tangkap Polres Binjai

BINJAI tvpemberitaanindonesia.my.id

Polres Binjai, Polsek Sei Bingai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial *PPG (33), swasta* di Kelurahan Bakti  Karya Kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai.

Awal mula terjadinya penganiayaan, pelaku PPG melihat mantan istrinya inisial *N (26)*, hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 14.30 wib, berboncengan dengan laki-laki lain. Melihat mantan istrinya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor yang dibelinya sehingga timbul rasa cemburu dan sakit hati. 

Merasa sakit hati sehingga pelaku langsung mendatangi rumah korban, sebuah perumahan yang berlokasi di daerah Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat. Dan setibanya di TKP pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari kayu sehingga korban tersungkur di lantai rumahnya.

Merasa kurang puas, kemudian pelaku menduduki tubuh korban dan kembali melakukan penganiayaan dengan menggunakan kedua tangannnya serta meninggalkan korban selaku mantan istrinya dalam keadaan kesakitan. 

Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H., bersama anggotanya langsung turun ke TKP serta membawa korban ke rumah sakit Dr. Joelham Binjai untuk dilakukan pengobatan.

Mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dengan inisial PPG (33) di Kelurahan Bakti  Karya Kecamatan Binjai Selatan pada hari Selasa, 31 Maret 2026 pukul 00.30 wib dinihari., tegas Kapolsek.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui kasi humas AKP Junaidi, terhadap pelaku penganiaya saat ini sudah diamankan di RTP Polsek Sei Bingai serta di jerat dengan pasal 466 ayat 2 UU Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman 5 tahun kurungan., ucap Kasi Humas.

Ulvi

Share:

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Sindikat Penjualan Bayi, Enam Tersangka Diamankan



 

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Sindikat Penjualan Bayi, Enam Tersangka Diamankan

Belawan tvpemberitaanindonesia.my.id

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membongkar praktik penjualan bayi yang terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan peran berbeda, yakni ET (44) sebagai agen penjual bayi, SS (55) yang mendampingi ET, JG (39) sebagai pembeli bayi, SEP yang merupakan suami JG, M (42) sebagai ibu kandung bayi, serta SD (41) yang menjadi perantara antara M dan ET.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit IV PPA pada awal Maret 2026.

“Awalnya pada tanggal 3 Maret 2026, Tim Unit IV PPA di bawah pimpinan IPDA Syukur Waruwu, S.H., menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pasangan suami istri yang diduga telah beberapa kali memperjualbelikan bayi,” ujar AKP Agus Purnomo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para pelaku hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi rencana transaksi penjualan bayi.

“Tim kemudian mengikuti dan memetakan pergerakan para pelaku, hingga pada tanggal 28 Maret 2026 diperoleh informasi bahwa akan terjadi transaksi penjualan bayi perempuan dari ibu kandung berinisial M kepada pasangan suami istri JG dan SEP,” jelasnya.

Dalam proses penangkapan, tim membagi tugas untuk mengamankan para pelaku di lokasi berbeda, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju lokasi transaksi di pintu Tol Marelan.

“Pada saat transaksi akan dilakukan, tim langsung bergerak dan mengamankan seluruh pelaku yang terlibat, baik penjual, pembeli, maupun pihak perantara, untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa praktik penjualan bayi tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali oleh tersangka ET, serta motif utama dari ibu kandung bayi adalah faktor ekonomi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ET mengakui telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Sementara ibu bayi mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi dengan harga Rp12 juta, kemudian dijual kembali oleh tersangka ET kepada pembeli dengan harga Rp25 juta,” ungkapnya.

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dan bayi yang menjadi korban dititipkan di RS Pirngadi Medan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik perdagangan bayi ini,” tegas AKP Agus Purnomo.

Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik ilegal seperti ini, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi melindungi hak-hak anak,” pungkasnya.

Ulvi

Share:

Polsek Torgamba Ungkap Pencurian di SPBU Pinang Awan, Dua Pelaku Diamankan, Uang Rp20 Juta Milik Sopir Raib



 

Polsek Torgamba Ungkap Pencurian di SPBU Pinang Awan, Dua Pelaku Diamankan, Uang Rp20 Juta Milik Sopir Raib

Labuhanbatu Selatan tvpemberitaanindonesia.my.id

Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di SPBU Pinang Awan, Dusun Menanti, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Korban diketahui bernama Imam Sapii Harahap (44), seorang wiraswasta asal Kota Medan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim opsnal setelah menerima laporan dari korban.

“Begitu laporan diterima, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku. Keduanya telah mengakui perbuatannya,” ujar AKP Syamsul Adhar di Polsek Labuhanbatu Selatan, Selasa (31/3/2026).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BAA (26) alias Alif dan ARH (20) alias Ari. Keduanya ditangkap pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian bersama beberapa rekannya yang saat ini masih buron.

Kasus ini bermula saat korban yang mengemudikan truk Colt Diesel dari Medan menuju Cikampak berhenti untuk beristirahat di lokasi SPBU Pinang Awan. Korban kemudian tidur di teras minimarket setelah memastikan pintu truknya terkunci.

Namun saat terbangun sekitar pukul 08.00 WIB, korban terkejut mendapati pintu truk sebelah kanan sudah terbuka. Setelah diperiksa, tas sandang miliknya yang berisi uang tunai Rp20 juta, satu unit handphone, serta sejumlah dokumen penting seperti KTP, SIM, STNK, dan kartu ATM telah hilang. Selain itu, satu slop rokok yang berada di dashboard juga turut raib.

“Para pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang sedang beristirahat. Ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berada di tempat umum,” tambah Kapolsek.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kapolsek Torgamba menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum akan terus kami lakukan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Syamsul Adhar.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan atau hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

ULVI 

Share:

Bukan Sekadar Bobol Rumah, Jaringan Maling Serba Bisa Dibekuk Polsek Bangun! 7 Pelaku Diamankan, 1 DPO Masih Diburu



 

Bukan Sekadar Bobol Rumah, Jaringan Maling Serba Bisa Dibekuk Polsek Bangun! 7 Pelaku Diamankan, 1 DPO Masih Diburu

SIMALUNGUN tvpemberitaanindonesia.my.id

Jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan profesionalisme tinggi dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Setelah sebelumnya berhasil mengungkap kasus pencurian rumah milik anggota Polwan, kini Unit Reskrim Polsek Bangun kembali membekuk jaringan pelaku pencurian yang tergolong masif.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 21.40 WIB, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Polri terus hadir untuk masyarakat. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil mengungkap kasus pencurian dalam rumah dengan serangkaian penangkapan terhadap para pelaku,” ujar AKP Verry Purba mengawali keterangannya.

Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., dalam penjelasannya kepada awak media, menguraikan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RM, seorang wanita berusia 24 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta. Peristiwa pencurian terjadi pada hari Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.

“Korban saat kejadian sedang berada di Kota Medan. Ia dihubungi oleh saksi bernama Budi Andika yang memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian di rumah korban yang beralamat di Jalan Surt Suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Kapolsek menjelaskan bahwa setelah mendapat informasi tersebut, korban segera berangkat menuju rumahnya. “Sesampainya di lokasi, korban melihat rumahnya dalam keadaan telah diobrak-abrik. Sejumlah barang miliknya raib,” ujarnya.

AKP Hengky merinci barang-barang yang hilang dari rumah korban, antara lain satu unit televisi LG 32 inci warna hitam, satu unit kipas angin AC merk Sharp, satu unit parabola, satu set springbed Comforta, satu unit rice cooker merk Miyako, satu unit kulkas satu pintu merk Sharp, dan satu unit speaker aktif merk Advan.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai sekitar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangun untuk diusut tuntas,” ungkap Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/56/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut tersebut, AKP Hengky B. Siahaan bersama Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., serta tim Opsnal dan penyidik Unit Reskrim Polsek Bangun langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

“Tim kami bekerja keras mengumpulkan alat bukti dan informasi di lapangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Kapolsek.

Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung bergerak melakukan penangkapan secara serentak pada hari Rabu (1/4/2026). “Pelaku berinisial HS (25 tahun) ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya,” terang AKP Hengky.

Lebih lanjut, Kapolsek menyebutkan bahwa pelaku berinisial EPS G (25 tahun) ditangkap pada pukul 13.00 WIB di rumahnya, pelaku berinisial ARS (28 tahun) ditangkap pukul 15.00 WIB di kediamannya, dan pelaku berinisial RAK (22 tahun) diamankan pada pukul 16.00 WIB juga di rumah masing-masing.

“Keempat pelaku ini kami amankan dari lokasi yang berbeda dalam waktu yang berdekatan,” ungkap AKP Hengky.

Yang menarik, Kapolsek mengungkapkan bahwa dari penyelidikan lebih lanjut, kasus ini ternyata melibatkan jaringan yang lebih luas. “Tiga pelaku lainnya, yakni R B A P (27 tahun), R N S (27 tahun), dan K K N S (24 tahun), ternyata sudah lebih dulu kami amankan dan ditahan dalam perkara pencurian lain,” ujarnya.

AKP Hengky menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut sebelumnya telah ditangkap dalam kasus pencurian di Jalan Asahan KM.4, Nagori Pematang Simalungun, dengan korban seorang anggota Polwan berinisial W A S. “Mereka adalah pelaku yang sama, dengan modus operandi yang serupa,” tegasnya.

Saat ini, masih terdapat satu orang pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial A (30 tahun), warga Jalan Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar. “Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku A,” imbuh Kapolsek.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. “Kami amankan satu buah linggis yang digunakan untuk membobol rumah, satu unit becak motor dengan nomor polisi BK 6910 GY yang digunakan sebagai alat transportasi para pelaku, serta sejumlah barang milik korban seperti televisi LG 32 inci, satu set springbed, kipas angin AC Sharp, dan rice cooker,” rinci AKP Hengky B. Siahaan.

Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g) dan ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Proses hukum akan terus kami lanjutkan. Saat ini para tersangka telah kami serahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” pungkas Kapolsek Bangun.

Ulvi

Share:

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Remaja Pengedar Shabu di Marelan



 

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Remaja Pengedar Shabu di Marelan

Belawan tvpemberitaanindonesia.my.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang remaja yang diduga sebagai pengedar narkoba di Jalan Andansari, Kelurahan Terjun.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial APT (18), dengan barang bukti berupa 5 plastik klip sabu, 2 pipet ujung runcing, 1 buah dompet, 1 unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp60.000,-.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., pada Kamis, 2 April 2026 menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada 26 Maret 2026, berawal dari laporan masyarakat.

“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di Jalan Andansari Durung I, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan,” ujar AKP A.R. Riza.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis, 26 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB, tim menuju lokasi dan mendapati tersangka sedang menunggu pembeli di belakang rumah. Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang berada dalam genggaman tangan tersangka.

“Barang bukti ditemukan dalam genggaman tangan tersangka, dan dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba,” tambahnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini serta menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tegas Kasat Narkoba.

Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap peran serta masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga peredaran narkoba dapat ditekan dan lingkungan tetap aman serta kondusif,” pungkasnya.

Ulvi.

Share:

Dari Apel Kesiapsiagaan, Brimob Sumut Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat



 

Dari Apel Kesiapsiagaan, Brimob Sumut Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat

Medan tvpemberitaanindonesia.my.id

Satuan Brimob Polda Sumatera Utara menggelar apel pagi kesiapsiagaan yang diikuti oleh ratusan personel di Lapangan Hanyaken Musuh, Mako Satuan Brimob Polda Sumut, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (1/4/2026).

Apel tersebut dipimpin langsung Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han, sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan personel dalam menghadapi dinamika tugas ke depan.

Sebanyak 451 personel yang mengikuti apel terdiri dari unsur Batalyon A, Batalyon B, Batalyon C, Detasemen Gegana, staf, serta ASN di lingkungan Satuan Brimob Polda Sumut. Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, disiplin, serta kesiapsiagaan seluruh personel dalam menjalankan tugas.

Dalam arahannya, Komandan Satuan menekankan pentingnya menjaga nama baik institusi serta meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan situasi yang dinamis. Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh informasi negatif, khususnya yang berkembang di media sosial.

"Kita harus tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Jaga sikap, jaga nama baik satuan, dan tidak perlu terpengaruh oleh hal-hal yang dapat mengganggu kinerja maupun soliditas," ujar Kombes Pol. Rantau Isnur Eka.

Selain itu, personel juga diingatkan untuk menjauhi berbagai bentuk pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, judi online, serta tindakan lain yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi. Nilai kebersamaan dan kekeluargaan di lingkungan satuan juga menjadi perhatian utama melalui prinsip “asah, asih, asuh”.

Apel kesiapsiagaan ini tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi juga sarana untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga profesionalisme serta kesiapan menghadapi berbagai tantangan tugas ke depan.

Dengan pelaksanaan apel ini, diharapkan seluruh personel Satuan Brimob Polda Sumut dapat terus menjaga kesiapan, meningkatkan disiplin, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

Ulvi

Share:

Definition List

Unordered List

Support