Kamis, 09 April 2026

Brimob Polda Sumut lakukan pencarian Warga korban banjir di Sibolangit Sumatra Utara


 

Brimob Polda Sumut lakukan pencarian Warga korban banjir di Sibolangit Sumatra Utara 

Medan tvpemberitaanindonesia.my.id

Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) masih melakukan pencarian korban banjir dan longsor di Sembahe Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

"Dalam hal itu personel Brimob, Basarnas, Polsek, dengan TNI, dan masyarakat dari tadi malam itu melakukan pencarian korban tertimbun dan juga melakukan evakuasi," ujar Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka di Medan, Rabu.

Rantau Isnur mengatakan banjir dan longsor tersebut terjadi karena hujan deras di lokasi sejak Selasa (7/4) malam. Pihaknya bersama tim dari SAR hingga TNI sudah turun ke lokasi membantu mencari dan mengevakuasi korban.

Lebih lanjut pihaknya belum merinci korban akibat peristiwa banjir dan longsor di wilayah Sibolangit tersebut.

"Selain pencarian korban, tim yang diturunkan juga membantu membersihkan rumah warga yang terdampak bencana," ucapnya.

Dalam operasi kemanusiaan tersebut, kata dia, kesiapan alat menjadi kunci utama dalam menghadapi berbagai kemungkinan di lokasi bencana, mulai dari pembersihan material longsor hingga proses pencarian dan penyelamatan korban.

Ia mengatakan personel, peralatan, dan perlengkapan sudah komplit dan dalam kondisi siap operasional. Tim telah bergerak menuju lokasi untuk segera melakukan langkah-langkah evakuasi dan penanganan sesuai prosedur SAR.

"Kehadiran personel di lokasi bencana kembali menegaskan komitmen yang tidak hanya tangguh dalam tugas penegakan hukum, tetapi juga sigap dan humanis dalam misi kemanusiaan," ucapnya Dansat Brimob Polda Sumut.

Ulvi

Share:

Tim SAR Brimob Polda Sumut Evakuasi Korban Longsor Sembahe Deli Serdang



 

Tim SAR Brimob Polda Sumut Evakuasi Korban Longsor Sembahe Deli Serdang 

Medan tvpemberitaanindonesia.my.id

Personel Tim SAR Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatera Utara melaksanakan kegiatan evakuasi korban bencana tanah longsor di kawasan Pemandian Sembahe Serumpun Bambu, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (8/4/2026).

Evakuasi Tim SAR bergerak cepat menuju lokasi dengan membawa berbagai peralatan pendukung, seperti kendaraan angkut personel, alat pelindung diri, peralatan manual, hingga perlengkapan evakuasi.

Dalam proses evakuasi, tim berhasil menemukan dan mengevakuasi enam orang korban. Lima di antaranya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan terdekat. Seluruh korban kemudian dibawa ke RSUD Pancur Batu untuk penanganan lebih lanjut.

Selain korban jiwa, bencana longsor juga mengakibatkan kerusakan material yang cukup signifikan, dengan sedikitnya delapan unit rumah atau pondok wisata dilaporkan mengalami kerusakan berat akibat tertimbun material longsor.

Upaya evakuasi dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan keselamatan personel dan efektivitas pencarian di tengah kondisi medan yang cukup menantang. Hingga saat ini, personel Brimob masih berada di lokasi untuk melakukan pengamanan serta membantu proses pembersihan material longsor guna mempercepat pemulihan akses di area terdampak.

Komandan Satuan Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka, S.I.K., S.H., M.H., M.Han. menyampaikan bahwa seluruh personel berupaya maksimal dalam menjalankan tugas kemanusiaan di lokasi bencana.

“Kami berkomitmen untuk melakukan evakuasi dan penanganan secara maksimal dengan tetap mengutamakan keselamatan. Kehadiran kami di sini adalah bentuk tanggung jawab untuk membantu masyarakat yang terdampak,” ujarnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi bencana alam, khususnya di wilayah yang rawan longsor. Dukungan dan perhatian dari berbagai pihak diharapkan dapat membantu proses pemulihan bagi masyarakat terdampak.lonsor

Ulvi

Share:

Brimob Polda Sumut Bantu Warga Korban Longsor di Sembahe Evakuasi Korban


 

Brimob Polda Sumut Bantu Warga Korban Longsor di Sembahe Evakuasi Korban 

Medan tvpemberitaanindonesia.my.id

Hujan deras yang disusul longsor di Sembahe pada Rabu (8/4/2026) dinihari menimbun 6 orang warga. Polda Sumatera Utara mengerahkan personel Brimob untuk membantu penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di kawasan Sembahe, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang tersebut.

Sebanyak 20 personel dari Yon A Por diterjunkan ke lokasi bencana untuk memperkuat proses pencarian dan evakuasi korban tertimbun longsor

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, personel diberangkatkan segera setelah informasi kejadian diterima.

“Personel langsung kami kerahkan untuk membantu pencarian dan evakuasi korban bersama unsur gabungan di lapangan,” kata Ferry.

Ia menjelaskan, personel yang dipimpin Aiptu Agus Andrian berangkat usai apel kesiapan pada pukul 00.15 WIB dan tiba di lokasi sekitar pukul 01.15 WIB.

Setibanya di lokasi, tim langsung bergabung dengan instansi terkait dan masyarakat untuk melakukan pencarian korban yang diduga tertimbun material longsor.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menemukan korban ketiga yang tertimbun longsor dan selanjutnya dilakukan proses evakuasi.

Berdasarkan data sementara, sebanyak tiga korban telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara tiga korban lainnya masih dalam pencarian.

“Fokus kami saat ini adalah mempercepat pencarian korban sekaligus memastikan proses evakuasi berjalan aman,” ujar Ferry.

Ia menambahkan, personel di lapangan tetap bekerja dengan memperhatikan kondisi cuaca dan potensi longsor susulan yang dapat membahayakan keselamatan petugas maupun warga.

Polda Sumut, kata dia, juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya di kawasan rawan longsor dan daerah aliran sungai, mengingat curah hujan masih cukup tinggi dalam beberapa waktu terakhir

“Kami minta masyarakat tetap waspada dan segera berkoordinasi dengan aparat setempat apabila menemukan kondisi darurat di lapangan,” kata Ferry.

Hingga saat ini, proses pencarian korban masih terus berlangsung dengan melibatkan tim gabungan dari unsur kepolisian, instansi terkait, dan masyaraka

Ulvi

Share:

Rabu, 08 April 2026

Beraksi Di 6 Tkp Lintas Wilayah, Maling Serial Nekat Kabur Lewat Atap Seng Akhirnya Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bangun



 

Beraksi Di 6 Tkp Lintas Wilayah, Maling Serial Nekat Kabur Lewat Atap Seng Akhirnya Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bangun

SIMALUNGUN tvpemberitaanindonesia.my.id

Kegigihan Unit Reskrim Polsek Bangun Polres Simalungun dalam memberantas kejahatan pencurian kembali membuahkan hasil gemilang. Seorang tersangka pelaku pencurian di dalam rumah berinisial Agus Zepa Tarihoran (25), warga Pematangsiantar, berhasil ditangkap pada Senin, 06 April 2026, sekira pukul 15.10 WIB, di sebuah rumah kosong di Jalan Ksatria Lor 26, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Penangkapan ini dilakukan secara sinergis bersama tim Unit Reskrim Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar.

Saat dikonfirmasi pada Senin malam, 06 April 2026 pukul 20.50 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan cerminan nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat. "Polsek Bangun telah membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras, ketekunan penyelidikan, dan sinergi lintas kesatuan yang solid," ujar AKP Verry Purba dengan penuh kebanggaan.

Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima Polsek Bangun. Laporan pertama masuk pada 05 Maret 2026 dari korban Rizka Meinanda Putri, dan laporan kedua pada 28 Maret 2026 dari korban Widi Anita Sihombing, yang berprofesi sebagai Polwan di Polres Pematangsiantar. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g) dan ayat (2) KUHPidana.

Dalam kasus pertama, tersangka beraksi dini hari pada 05 Maret 2026 sekira pukul 03.30 WIB saat korban Rizka Meinanda Putri tengah berada di Kota Medan. Dengan cara mencongkel jendela bagian belakang rumah di Jalan Suri Suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun, tersangka berhasil masuk dan membawa kabur tujuh barang berharga meliputi televisi, kulkas, springbed, kipas angin AC, rice cooker, parabola, dan speaker aktif. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 20.000.000,-.

Belum genap sebulan, tersangka kembali melancarkan aksinya. Pada Sabtu 28 Maret 2026 sekira pukul 11.30 WIB, korban kedua Widi Anita Sihombing bersama suaminya mendapati rumah mereka di Jalan Asahan KM 4 telah dibobol. Jendela bagian belakang rusak akibat dicongkel, dan sejumlah barang raib termasuk keyboard Yamaha PSR E473, sepasang sepatu merek On Cloud, dua raket badminton, serta dua tabung gas 3 kg. Kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp 10.550.000,-.

"Tersangka ini bukan pelaku tunggal. Sebelum penangkapan Agus Zepa Tarihoran, Unit Reskrim Polsek Bangun telah lebih dulu menangkap tujuh tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian ini, yakni Hafis Syahputra, Egi Pradana Saragih, Ridzieq Adzwan Kurniawan, Alpin Reza Siregar, Rikky Bayu Agustinus Pasaribu, Rahman Nawi Sitegar, dan Kris Kevin Natanael Sitompul," ucap AKP Hengky Siahaan.

Penangkapan tersangka terakhir ini terwujud berkat informasi intelijen yang diterima Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B. Situngkir, S.H., pada pukul 12.00 WIB yang menyebutkan keberadaan tersangka di rumah kosong Pematangsiantar. Setelah berkoordinasi, diketahui pula bahwa tersangka juga tercatat melakukan pencurian di empat TKP lain dalam wilayah hukum Polsek Siantar Timur, sehingga total aksi kejahatan tersangka mencapai enam TKP lintas wilayah.

Saat tim gabungan tiba dan mengepung lokasi persembunyian, tersangka nekat memanjat atap seng rumah warga untuk meloloskan diri. Meski warga dan petugas berkali-kali memintanya turun dan menyerahkan diri, tersangka tetap bergerak melintasi atap seng dari satu rumah ke rumah lain. Namun perlawanan itu akhirnya berakhir, dan tersangka berhasil dilumpuhkan serta dibawa ke Polsek Bangun.

"Kami tegaskan bahwa Polsek Bangun dan jajaran Polres Simalungun akan terus bekerja tanpa kenal lelah memberantas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami," ungkap AKP Verry Purba dengan tegas.

Tersangka kini telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan intensif, gelar perkara, dan proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ulvi

Share:

Polres Binjai Amankan 14 Unit Sepeda Motor Terlibat Aksi Balap Liar Dan Begal



 

Polres Binjai Amankan 14 Unit Sepeda Motor Terlibat Aksi Balap Liar Dan Begal

BINJAI tvpemberitaanindonesia.my.id

Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kriminalitas serta kejahatan jalanan seperti Balap Liar maupun Begal, Polres Binjai melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Pada tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 wib dinihari di jalan Jenderal Sudirman kelurahan Satria kecamatan Binjai Kota, jajaran Polres Binjai telah berhasil mengamankan 8 (delapan) unit sepeda motor yang akan melaksanakan kegiatan Balap Liar., 

Sedangkan untuk aksi yang terlibat Begal, Polres Binjai kembali mengamankan 6 (enam) unit sepeda motor di jalan Tengku Amir Hamzah kelurahan Pahlawan kecamatan Binjai Utara pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 03.00 wib., tegas AKBP Mirzal.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Kegiatan KRYD ini merupakan upaya preventif atau pencegahan terhadap para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai., ucap Kasi Humas.

Ulvi

Share:

Polsek Bosar Maligas Nyatakan Perang Narkoba: Lapak Haram Di Perladangan Nagori Boluk Digerebek Dan Dibakar Rata Dengan Tanah!



 

Polsek Bosar Maligas Nyatakan Perang Narkoba: Lapak Haram Di Perladangan Nagori Boluk Digerebek Dan Dibakar Rata Dengan Tanah!

SIMALUNGUN tvpemberitaanindonesia.my.id

Perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan bagi Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun Polda Sumatera Utara. Buktinya, tanpa kompromi dan tanpa negosiasi, jajaran Polsek Bosar Maligas langsung menggerebek, merubuhkan, dan membakar rata sebuah gubuk yang diduga dijadikan lapak penyalahgunaan narkotika di perladangan milik Bapak Samadi, Huta II Penggalangan, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Selasa, 07 April 2026, sekira pukul 18.00 WIB hingga tuntas.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan pelaksanaan operasi tersebut ketika dikonfirmasi pada Selasa, 07 April 2026, sekira pukul 22.33 WIB. Ia menyatakan bahwa tindakan tegas ini adalah cerminan nyata dari semangat Polri yang tidak pernah lelah berdiri di garis terdepan pemberantasan narkoba demi melindungi masyarakat.

"Kami tidak mengenal kata kompromi dalam menghadapi narkoba. Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang wajib kami tindaklanjuti dengan sepenuh hati dan sepenuh tenaga. Ini bukan aksi sesaat, ini adalah komitmen jangka panjang Polri untuk masyarakat Simalungun," ujar AKP Verry Purba dengan mantap.

Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., memaparkan bahwa operasi bersejarah ini bermula dari kepedulian warga yang berani menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Masyarakat melaporkan bahwa sebuah gubuk di kawasan perladangan Huta II Penggalangan, Nagori Boluk, telah lama menjadi tempat yang kerap digunakan untuk kegiatan penyalahgunaan narkotika secara berulang oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.

"Keberanian masyarakat melapor adalah nyawa dari operasi ini. Begitu informasi sampai ke tangan saya, tanpa menunggu lama saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H., beserta seluruh anggota untuk segera melaksanakan penyelidikan dan pengintaian terhadap lokasi tersebut. Kecepatan bertindak adalah kunci," ucap IPTU Sonni G. Silalahi dengan penuh semangat.

Tim Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu bergerak terukur dan terencana menuju lokasi sasaran. Namun setibanya di tempat, sejumlah orang yang tengah berada di lokasi tersebut tiba-tiba berlarian tunggang langgang begitu mendeteksi kehadiran petugas. Pengejaran sengit langsung dilancarkan oleh Kanit Reskrim beserta anggota, tetapi kondisi medan berupa perladangan luas yang dipenuhi semak belukar tebal membuat para pelaku berhasil meloloskan diri dan tidak berhasil diringkus saat itu juga.

Meski gagal menangkap pelaku, tim tidak beranjak pergi begitu saja. Penggeledahan menyeluruh di dalam gubuk membuahkan temuan penting berupa plastik klip bekas pakai, bukti material yang dengan kuat mengindikasikan bahwa lokasi tersebut secara aktif digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

"Barang bukti yang kami temukan berbicara lebih keras dari apapun. Plastik klip bekas pakai itu membuktikan bahwa tempat ini bukan sekadar gubuk biasa. Ini adalah sarang narkoba yang harus dihancurkan," ungkap AKP Verry Purba.

Koordinasi cepat kemudian dilakukan bersama Gamot Nagori Boluk, Bapak Edi Susanto. Terungkap bahwa lahan tersebut milik Bapak Samadi yang sama sekali tidak mengetahui adanya pendirian gubuk ilegal di atas lahannya. Bapak Samadi menyatakan dukungan penuh atas tindakan pembongkaran yang diusulkan aparat kepolisian.

Dalam satu tekad bulat yang menyatukan aparat dan masyarakat, Gamot Edi Susanto, Bapak Samadi, dan Polsek Bosar Maligas bersama-sama merubuhkan lalu membakar habis gubuk tersebut hingga tidak tersisa. Kesepakatan bersejarah ini diabadikan dalam testimoni resmi bertandatangan yang menjadi bukti kuatnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkoba.Situasi pascaoperasi dilaporkan aman dan kondusif sepenuhnya.

"Kepada siapapun yang masih berani bermain-main dengan narkoba di wilayah ini, kami nyatakan dengan tegas: kami akan terus bergerak, kami akan terus memburu, dan tidak akan ada satu pun sudut yang luput dari pengawasan kami. Bosar Maligas harus bersih dari narkoba!" pungkas AKP Verry Purba.

Ulvi 

Share:

Polres Sibolga Ungkap Dua Kasus Curat, Enam Tersangka Diamankan



 

Polres Sibolga Ungkap Dua Kasus Curat, Enam Tersangka Diamankan

Sibolga,  tvpemberitaanindonesia.my.id

 Polres Sibolga menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (7/4/2026) sore di Lobby Polres Sibolga. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi jajaran pejabat utama.

Dalam keterangannya, disampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satreskrim Polres Sibolga dan Polsek Sibolga Selatan dalam mengungkap dua kasus yang berbeda.

Kasus pertama diungkap oleh Satreskrim Polres Sibolga berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 22 Maret 2026. Peristiwa terjadi di Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial R (28), TAJ (30), dan RT (36). Selain itu, dua orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu toko menggunakan linggis, kemudian mengambil berbagai suku cadang kendaraan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam Effendi Silaban, S.H.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp31.800.000.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai komponen kendaraan, di antaranya per kendaraan, dinamo, lampu, tromol, hingga kunci kontak mobil.

Sementara itu, kasus kedua diungkap oleh Polsek Sibolga Selatan berdasarkan laporan polisi tertanggal 31 Maret 2026. Kejadian berlangsung di Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan.

Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial AAH (25), YJS (23), dan KAP (20). Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura bekerja di sekitar rumah korban sebelum akhirnya mengambil barang-barang dari dalam rumah.

“Pelaku memanfaatkan kesempatan saat berada di sekitar lokasi untuk melakukan pencurian,” ujar Kapolsek Sibolga Selatan, IPTU Pasma Pasaribu, S.E., M.M.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp70.000.000.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain kipas angin, televisi, lemari plastik, serta tabung oksigen.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Sibolga juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110.

Ulvi

Share:

Dalam Sepekan, 6 (enam) Pengedar Narkoba diringkus Polres Binjai


 

*Dalam Sepekan, 6 (enam) Pengedar Narkoba diringkus Polres Binjai*

Binjai tvpemberitaanindonesia.my.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 6 (enam) kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu sepekan, terhitung sejak 1 April hingga 7 April 2026.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka masing-masing berinisial HA (56), S (45), AS (42), DA (25), S (23), dan WTS (24) di enam lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Binjai.

Adapun lokasi penangkapan tersebar di Jalan Gajah Mada (Binjai Barat), Jalan Nuri (Binjai Timur), Jalan Kedondong (Binjai Barat), Jalan Soekarno-Hatta (Binjai Timur), Jalan Olahraga (Binjai Timur), serta Jalan Mushola (Binjai Barat).

Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,67 gram, uang tunai sebesar Rp580.000,- serta 3 (tiga) unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Binjai melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Ulvi

Share:

Selasa, 07 April 2026

Setahun DPO Akhirnya Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Perbaungan, Pelaku Jadi Pengedar Shabu


 

Setahun DPO Akhirnya Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Perbaungan, Pelaku Jadi Pengedar Shabu

Perbaungan tvpemberitaanindonesia.my.id

Seorang pria inisial H alias B (28) yang masuk buku daftar pencarian orang (DPO) oleh polsek Perbaungan polres Sergai yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) buah kelapa sawit berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polsek Perbaungan polres Sergai disebuah kandang lembu yang berada di dusun I desa Sennah, kecamatan Pegajahan, kabupaten Serdang bedagai, Selasa (31/3/2026) sekira pukul 06.00 wib.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., setelah mendapat informasi keberadaan pelaku yang sering istirahat/tidur dikandang lembu milik warga di desa tersebut.

Kanit Reskrim menjelaskan, bahwa pada saat tim opsnal Polsek Perbaungan melakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, dengan kegigihan dan kesigapan petugas akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Sebelum pelaku dibawa ke Mako Polsek Perbaungan, petugas melakukan penggeledahan badan dan didapati diduga narkotika jenis Shabu Shabu didalam kantong celana kanan pelaku dan pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang hendak akan diedarkan di daerah tersebut," ujar Kanit.

Lebih lanjut, tersangka juga mengakui bahwa narkotika jenis Shabu didapatkannya dari pakciknya warga Pulau Gambar, kecamatan serba jadi, petugas pun langsung melakukan pengembangan menuju tempat keberadaan pakciknya namun tidak berada ditempat.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa ; satu buah dompet warna merah berisikan 3 buah plastik klip transparan warna putih masing masing berisikan narkotika Shabu 3.92 gram, 2 bal plastik klip transparan warna putih kosong, 1 buah pipet sekop, dan uang tunai Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu) langsung dibawa ke Mako Polsek Perbaungan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, bahwa tersangka adalah merupakan DPO dalam kasus pencurian dengan kekerasan buah kelapa sawit di Afdeling IV Blok 07 G PTPN IV kebun adolina, desa Sennah, kecamatan Pegajahan, pada (12/4/2025) sekira pukul 01.00 wib. Dengan laporan polisi LP/B/75/IV/2025/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda sumut, tanggal 12 April 2025.

Dalam peristiwa pencurian tersebut, pelaku melakukan aksinya bersama rekannya menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pick-up untuk mencuri buah kelapa sawit, pada saat beraksi pelaku dan rekannya menggunakan sebilah parang yang sudah persiapkan. Setelah para pelaku berhasil membawa kelapa sawit sebanyak 37 tandan, tepatnya pintu keluar perkebunan kendaraan pelaku langsung diberhentikan oleh 2 penjaga pos untuk diperiksa, namun salah satu pelaku mengeluarkan sebilah parang merasa dirinya terancam kedua penjaga pos langsung kabur untuk menyelamatkan diri, dari kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.426.200.

Selain terlibat dalam pencurian sawit, tersangka juga mengakui perbuatannya dalam dugaan tindak pidana pengerusakan cctv sesuai laporan polisi LP/B/26/I/2026/SPKT/Polsek Perbaungan/polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 23 Januari 2026," jelas Kanit.

Disisi lain, kasihumas polres Sergai Iptu L.B. Manullang, S.H., di polres Sergai Rabu (1/4/2026) membenarkan penangkapan pelaku inisial H alias B.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika disesuaikan menjadi pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pasal pidana atau pasal 609 ayat 1 huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pasal. Pidana," tegas Kasihumas Iptu Manullang.

Ulvi

Share:

Polres Binjai Kembali Grebek Dan Musnahkan Barak Narkoba Di Kecamatan Selesai



 

Polres Binjai Kembali Grebek Dan Musnahkan Barak Narkoba Di Kecamatan Selesai

BINJAI tvpemberitaanindonesia.my.id

Satres Narkoba Polres Binjai kembali lagi melakukan *Grebek Sarang Narkoba (GSN)* di Desa Perhiasan Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. 

Pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 11.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas di lokasi barak narkoba. Kemudian Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., langsung memimpin untuk melakukan penggrebekan terhadap barak narkoba tersebut.

Setelah dilakukan penggrebekan di TKP oleh petugas, namun tidak ditemukan adanya penghuni dan barak saat itu dalam keadaan kosong, diduga kedatangan petugas sudah  di bocorkan terlebih dahulu. tegas AKP Ismail Pane.

Ketika dilakukan penyisiran di lokasi sekitaran barak tersebut, ditemukan barang bukti berupa : 5 (lima) buah plastik klip kosong, 10 (sepuluh) buah pipet serta 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).

" Kemudian personil dari Satresnarkoba Polres Binjai melakukan pembongkaran serta memusnahkannya dengan cara dibakar terhadap barak narkoba yang sudah meresahkan masyarakat di sekitar lokasi. 

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M. M.H., melalui kasi humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai  tetap berkomitmen untuk brantas dan musnahkan terhadap barak-barak yang digunakan sebagai tempat pengguna maupun peredaran narkoba., ujar kasi Humas

Ulvi

Share:

Definition List

Unordered List

Support