Selasa, 19 Maret 2024

Press Release Pencurian Dengan Pemberatan

Sergai,tvpemberitaanindonesia.com - Press Release Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai *Pencurian Dengan Pemberatan/Pencurian Brankas* di halaman Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.

*Waktu :*
Hari : Senin
Tanggal : 18 Maret 2024
Pukul : 15.00 wib

*1. Dasar*
LP/B/250/VII/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 23 Juli 2023

*2. Pelapor*
WIRJA WIJAYA, Laki Laki 34 Tahun. Budha Tionghoa. Wiraswasta, Dusun XVII Hapoltahan Desa Sei Bamban Kec Sei Bamban Kab Serdang Bedagai

*3. Korban*
Pelapor sendiri

*4. Kasus*
Pencurian dengan pemberatan / Pencurian Brankas 

*5. Pasal yang Dipersangkakan*
Pasal 363 ayat 1 ke - 3e, 5e dari KUHPidana

*6. Ancaman Hukuman*
Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun

*7. Hari/tanggal & tempat Kejadian Perkara*
Hari Minggu Tanggal 23 Juli 2023 Pkl 08.00 wib
Lokasi ternak ayam Dusun XVII. Hapoltahan Desa Sei Bamban Kec Sel Bamban Kab. Serdang Bedagai.

*8. Tersangka*
SANDY CANDRA als SANDY,LK, 21 thn. Islam, Budha Alamat Den III Desa Lintasan Lama Gg Masjid Kec. Patumbak Kab Deli Serdang

*9. Kronologis kejadian*
Pada Hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 08. 00 Wib seperti biasanya pelapor sebagai pemilik usaha ternak ayam petelur tiba di lokasi ternak ayam yang berada di Dusun XVII. Hapoltahan Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai dan pada awalnya pelapor mengecek pekerjaan para pekerja di lokasi ternak dan selanjutnya pelapor sempat melayani orang yang membeli ayam sebanyak 10 (sepuluh) ekor dan setelah menerima uang pembelian ayam selanjutnya pelapor masuk kedalam ruangan kerja dan terlebih dahulu pelapor membuka pintu depan yang terkunci dengan menggunakan gembok dan luar kemudian pelapor masuk kedalam kamar kerja pelapor yang juga dalam keadaan terkunci dari luar dan setelah pintu terbuka selanjutnya pelapor duduk di kursi mau menyimpan uang penjualan ayam tersebut dan ketika itulah pelapor terkejut karena melihat 1 (satu) brangkas meilik pelapor sudah tidak berada di tempatnya tepatnya di bawah meja kerja pelapor dan pelapor memeriksa uang yang sebelumnya disimpan di laci dan ternyata juga sudah hilang, selanjutnya pelapor memanggil salah satu pekerja bernama ISWANTO memberitahu kalau brangkas yang berisikan uang dan uang di laci sudah hilang, kemudian pelapor bertanya kepada ISWANTO apakah sepupunya yang sudah pelapor berhentikan bekerja sekira 3 (tiga) bulan lalu ada datang ke lokasi ternak ayam dan dijawab oleh ISWANTO benar ia datang ke lokasi kandang pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 20. 00 Wib sid pukul 00.00 Wib dan mendengar hal itu pelapor mengatakan kepada ISWANTO kenapa dikasi masuk ke kandang kan sudah saya peringati, adapun identitas sepupu pelapor tersebut adalah SANDI, Lk, umur 21 tahun, pekerjaan tidak ada, Alamat Patumbak.

Atas Peristiwa tersebut pelapor/ Korban merasa keberatan dan mengalami kerugian 1 (satu) brangkas yang berisikan uang Rp. 270 000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang mana rencananya uang tersebut akan pelapor setor ke Pabrik pada Hari Senin tanggal 24 Jull 2023 dan didalam brangkas tersebut turut juga ikut hilang 1 (satu) BPKB mobil dan selanjutnya pelapor membuat laporan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

*10. Kronologis Penangkapan*
- Pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 22.30 wib Kanit Pidum Sal Reskrim IPTU SAKBAN HASIBUAN S.Sos beserta Katim dan anggota Opsnal Polres Sergal melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan dan kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat diketahui tempat persembunyian dan keberadaan tersangka SANDY CANDRA selanjutnya Tim bergerak ke lokasi dimana tempat tersangka berada dan berhasil mengamankan tersangka di Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab Sergai

- Kemudian tersangka SANDY CANDRA als CANDRA dan BB diboyong ke komando untuk diproses lebih lanjut

*11. Motif*
Mengambil dan merusak berangkas yang berisikan uang

*12. Barang Bukti*
1. 1(satu) buah pisau

2. 1(satu) buah obeng

3. 1(satu) buah pisau kater

*13. Tindakan yang dilakukan*
1. Melakukan olah TKP
2. Pemeriksaan terhadap Pelapor dan saksi-saksi
3. Melakukan penangkapan terhadap tersangka
4. Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka
5. Melakukan penahanan terhadap tersangka
6. Menyita barang bukti
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support