Indra Giri, tvpemberitaanindonesia.com-
Adanya dugaan kegiatan pengoplosan minyak mentah yang diduga akan diolah secara ilegal, yang kegiatannya di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indra Giri Hulu Provinsi Riau, termonitor oleh tim Wartawan selama kurang lebih dua jam lamanya.
Sebelumnya tim Wartawan mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika ada kegiatan Pengoplosan Minyak mentah yang akan diolah dan dikirim ke Dumai.
Selanjutnya atas dasar informasi dari masyarakat, tim Wartawan mencoba melakukan investigasi ke lapangan dan menemukan hal yang mencurigakan, adanya beberapa truk Colt Diesel yang kondisi bak truk semuanya memakai tenda, persis seperti yang disampaikan warga setempat.
Namun sayangnya, diantara supir truk tidak ada satu orang pun yang berkenan menyebutkan siapa bos atau pengusaha dari dugaan minyak mentah yang dimuat di truk-truk Clot Diesel yang diterminalkan di suatu tempat di Kelurahan Pangkalan Kasai, namun para supir tidak ada yang membantah jika muatan yang ada di bak truknya adalah minyak mentah.
"Kami tidak tahu siapa bos nya bang, yang kami tahu cuma diminta mengantarkan toke kami untuk mengantarkan muatan kami kemari," jawab salah satu supir dengan nomor polisi : BM 9846 WL yang tidak berkenan menyebutkan siapa namanya.
Dan saat ditanya kemana mau diantar minyak mentah ini, sang supir menjawab dengan singkat, "ke Dumai bang," ucapnya.
Selanjutnya tim Wartawan mencoba melaporkan apa yang dilihat dan apa yang didengar sesuai tufoksi wartawan, ke Polsek Seberida dengan harapan dapat respon yang positif.
Namun sayangnya sesampainya di Polsek Seberida, tim Wartawan mendapatkan respon yang mengecewakan, saat Tim Wartawan menginfokan jika di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indra Giri ada dugaan Kegiatan pengoplosan minyak yang diduga ilegal yang rencananya akan dikirim dengan tujuan Dumai.
"Tunggu Pak Kanit," ucap Personil Polsek yang piket malam itu, setelah itu Personil Piket kembali menjawab dengan kalimat, "kami Buser, kami jaga tangki takut terbakar, kami baru siap mengawasi demo," ucap Personil Polsek Seberida yang tidak memakai seragam sehingga Tim Wartawan tidak mengetahui nama Personil Piket tersebut, dan saat ditanya namanya sang Personil Piket enggan menjawab termasuk saat diminta nomor kontaknya, Selasa (08/10/2024) sekira pukul : 19.00 WIB.
Atas ketidak responan Personil Polsek Seberida atas laporan Tim Wartawan tentunya menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan Polsek Seberida yang berada di Wilkum Polres Indra Giri Hulu, dan kenapa berdalih dengan kalimat "kami jaga tangki takut terbakar, kami baru siap mengawasi demo," memangnya kenapa dan ada apa Polsek Seberida ? Apakah ada dugaan Polsek Seberida sebenarnya mengetahui kegiatan pengoperasian minyak mentah yang diduga ilegal tersebut ? Sehingga terkesan cuek dan tidak responsif terhadap informasi yang disampaikan oleh wartawan ?
Mengingat Pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan. Dan Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar. Selain itu tindakan Pengoplosan Minyak atau pemalsuan bahan bakar minyak sangat merugikan masyarakat dan negara.
Maka diharapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya kepolisian dapat menindak tegas adanya dugaan atau hal-hal yang dicurigai adanya kegiatan pengoplosan minyak mentah ilegal, terkait tidak responsifnya petuga Polsek Seberida atas informasi yang disampaikan oleh Tim Wartawan, kepada Kapolsek Seberida dan Polres Indra Giri Hulu Polda Riau, sangat diharapkan tindakan yang tegas untuk Personilnya yang mengabaikan informasi dari Tim Wartawan selaku Warga negara Republik Indonesia yang peduli. (TIM).
Bersambung,,,,,
Oleh Tiem Kuli Tinta









0 comments:
Posting Komentar