Rabu, 16 April 2025

Dodi Antoni Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT Surati Kepala Dinas PMD Asahan Terkait Anggaran Tahun 2024 Senilai Rp 13.222.933.784.00 Diduga Bungkam



Asahan -tvpi.com

Dengan Nomor: 190/Gemmako/AS/SU/RI/II

Kisaran: 9 April 2025

Perihal: Klarifikasi 


Kepada Yth, 

      Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan 

Di -

Tempat 


Assalamualaikum Wr Wb Rakkatu Salam Sejahtera bagi kita semua Semoga Bapak Kepala Dinas beserta jajarannya di berikan kesehatan dan rezeki yang berlimpah, Dengan landasan menjunjung tinggi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar pengelolaan keuangan negara tetap terjaga dan tidak disalahgunakan. Maka kami dari Pengurus DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI meminta klarifikasi terkait :



Laporan Bulanan Realisasi dan Keuangan Kegiatan Tahun Anggaran 2024 di Dinas/Instansi: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan.


Adapun rincian program dan kegiatan sebagai berikut, yaitu:


1. PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH 


        Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 


Koordinasi dan Penyusunan 


1. Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD Rp 25. 000.827,00 (25,8 Juta)


Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 


1. Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN Rp 3. 000.374.815,00. (3 ,3 Milyar)


Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah 


1. Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya Rp 10.800.000,00 (10, 8 juta)


Administrasi Umum Perangkat Daerah 


1. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor Rp 5.001.061.00.(5 juta)

2. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Rp. 35.000.275.00 (35,2 juta)

3. Penyediaan Bahan Logistik Kantor Rp 12.002.500.00 (12,5 juta)

4. Penyediaan Barang  Cetakan dan Pengadaan Rp 20. 724.400.00 (27,7 juta)

5. Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang undangan Rp 10.020.000.00 (10,2 juta)

6. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Rp 100.000.000.00.(100 juta)


Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah 


1. Pengadaan Mebel Pengadaan Sarana dan Prasarana Rp 44.752.500.00 (44,7 juta)

2. Pendukung Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya Rp 86, 054. 500.00.(86,5 juta)


Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah


1. Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp 50.717.800.00 (50,7 juta)

2. Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Rp 387.849.250.00 (387,2 juta)


Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 

1. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau lapangan Rp. 100.010,000.00.(100 juta)

2. Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya Rp. 14.840.000,00. (14,8 Juta)

3. Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya Rp. 182.080.400,00.(182 juta)


2. PROGRAM PENATAAN DESA penyelenggara penataan desa

1. Fasilitas Tata Wilayah Desa Rp. 53.000.000.,00.(53 juta)


3. PROGRAM PENINGKATAN KERJASAMA Fasilitas Kerjasama Antar Desa 

1. Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan. Rp. 50.001.050,00.(50 juta)


4. PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Administrasi Pemerintahan Desa

1. Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Rp. 30.000.275.00. (30 juta)

2. Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Rp. 575.000.400.00.(575 juta)

3. Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Rp. 4. 263.355.456.00. (4,2 Milyar)

4. Pembinaan dan Pemberdayaan BUM Desa dan Lembaga Kerja Sama Antar Desa Rp. 110.000.000,00 (110 juta)

5. Penyelenggaraan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Rp. 62.400.100,00.(62,4 Juta).

6. Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Rp 79. 600.150.00. (79,6 Juta)

7. Fasilitasi Penyusunan Profil Desa Rp. 54.000.000.00 (54 juta)

8. Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa Rp. 199.994.800.00. (199,9 juta )

9. Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD Rp. 404.500.125,00. (404,5 juta)

10. Fasilitasi Penetapan dan  Penegasan Batas Desa Rp. 375.000.000,00.(375 juta)

11. Fasilitasi Evaluasi Perkembangan Desa Serta Lomba Desa dan Kelurahan Rp 173. 000.000,00. (173 juta)


4. PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN, LEMBAGA ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT


Pemberdayaan Lembaga 

Kemasyarakatan yang bergerak di bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga adat Tingkat Daerah Provinsi serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat Yang Sama Dalam Daerah Kabupaten/Kota

1. Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Masyarakat Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu,LPM dan Karang Taruna) Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat Rp. 90. 000.000.00 (90 juta)

2. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM dan Karang Taruna) Lembaga Adat Desa/ Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat Rp 1. 409.999.955.00.(1,4 Milyar)

3. Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintahan Desa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa Rp 95.000.250.00. (95 juta)

4. Fasilitasi Pemerintah Desa Dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna Rp 95.000.075.00. (95 Juta)

5. Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Rp. 84.999.500.00. (84,9 juta)

6. Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga Rp. 932. 853.420,00. (932 juta)


Dengan Jumlah Total Keseluruhan Rp. 13.222.933.784.00. (13 ,2 Milyar).


Kami dari Pengurus DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI meminta klarifikasi/penjelasan secara rinci kepada Bapak Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan selaku pimpinan kepala dinas Suherman Siregar S STP MM yang bertanda tangan.


Demikianlah surat klarifikasi ini dibuat, kami menunggu 3 x 24 jam. Jika surat kami tidak di indahkan, maka kami dari Pengurus DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI akan melakukan aksi unjuk rasa. Terima Kasih.



Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI 



Dodi Antoni 


No : HP/WA (082239082928)


Terpisah, Dikonfirmasi melalui Kabid PMD Kabupaten Asahan menyampaikan pada 15 April 2025. Ok bg.


" Ijin ku tanyakan ke atasan ya bg", pungkasnya.(Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support