Binjai tvpemberitaanindonesia.com
Sepasang suami istri (pasutri) yang ditangkap saat membawa sabu seberat 1 Kg di sekitar Jalan Gatot Subroto Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai dikabarkan bukan merupakan bandar seperti yang dipaparkan kepolisian.
Berdasarkan keterangan dari narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan, Taufik Hidayat (38) dan Putri Permatasari (33) warga Jalan Bromo Medan yang ditangkap pada Sabtu 5 Juli 2025 lalu tersebut hanyalah kurir.
Sabu seberat 1 Kg mereka bawa merupakan milik seorang bandar Narkoba inisial I yang posisinya saat ini berada di dalam salah satu lapas.
”Mereka kurir bang. Bandarnya itu ada di dalam lapas,” ungkapnya, Selasa (5/8/2025) siang.
Sementara itu, Kanit 1 Satres Narkoba Polres Binjai Iptu Alex Prayudi Pasaribu yang dikonfirmasi Aktual Online sejak Senin 4 Agustus 2025 kemarin, belum memberikan konfirmasi kebenaran informasi tersebut
Ulvi







0 comments:
Posting Komentar