Sabtu, 09 Agustus 2025

Pasutri Pembawa 1 Kg Sabu dan Ditangkap di Binjai Kabarnya Bukan Bandar, Pemiliknya Napi di Dalam Lapas ‎

 


Binjai tvpemberitaanindonesia.com

Sepasang suami istri (pasutri) yang ditangkap saat membawa sabu seberat 1 Kg di sekitar Jalan Gatot Subroto Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai dikabarkan bukan merupakan bandar seperti yang dipaparkan kepolisian.

‎Berdasarkan keterangan dari narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan, Taufik Hidayat (38) dan Putri Permatasari (33) warga Jalan Bromo Medan yang ditangkap pada Sabtu 5 Juli 2025 lalu tersebut hanyalah kurir.

‎Sabu seberat 1 Kg mereka bawa merupakan milik seorang bandar Narkoba inisial I yang posisinya saat ini berada di dalam salah satu lapas.

‎”Mereka kurir bang. Bandarnya itu ada di dalam lapas,” ungkapnya, Selasa (5/8/2025) siang.

‎Sementara itu, Kanit 1 Satres Narkoba Polres Binjai Iptu Alex Prayudi Pasaribu yang dikonfirmasi Aktual Online sejak Senin 4 Agustus 2025 kemarin, belum memberikan konfirmasi kebenaran informasi tersebut

Ulvi

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support