Sabtu, 09 Agustus 2025

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kolang, Tapanuli Tengah

 


Tapteng tvpemberitaanindonesia.com

Tapteng, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial FM (27) di Kecamatan Kolang.


Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.


Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Kelurahan Kolang Nauli.


“Dari tangan tersangka FM, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 4,72 gram bruto dan uang tunai sejumlah Rp146.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba,” ujar AKP Gunawan.


Lebih lanjut, AKP Gunawan Sinurat mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, tersangka FM mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang yang dikenal dengan inisial B.


“Tim kami segera bergerak cepat melakukan pengembangan dan mencari keberadaan B di sebuah pondok yang terletak di Desa Tapian Nauli IV. Sayangnya, B tidak berhasil ditemukan di lokasi.

Namun, kami menemukan tiga buah alat isap sabu atau bong di pondok tersebut,” jelas Kasat Narkoba.


Tersangka FM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.


Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini

Ulvi

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support