Polres Asahan Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Anak Di Bawah Umur
Asahan tvpemberitaanindonesia.xom
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan warga Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, akhirnya menemui titik terang. Satreskrim Polres Asahan berhasil menangkap pelaku berinisial A (27), yang diduga kuat melakukan tindakan bejat terhadap korban berusia 11 tahun. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tanpa perlawanan.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, mengonfirmasi keberhasilan tersebut kepada awak media. “Begitu laporan kami terima pada 25 September 2025, personel Satreskrim langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku membawa korban dengan modus meminta bantuan membeli rokok, kemudian memaksa korban naik ke sepeda motornya dan membawanya ke semak-semak untuk melakukan perbuatan cabul,” Ujarnya Kapolres Asahan
Menurut keterangan polisi, korban adalah seorang siswi kelas 5 SD yang masih di bawah umur. Kasus ini bermula dari laporan ibu korban, yang langsung mendatangi Mapolres Asahan setelah mengetahui kejadian memilukan tersebut. Langkah cepat Polres Asahan diapresiasi masyarakat karena berhasil meredam keresahan warga.
Kapolres menjelaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. “Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan korban, visum et repertum, penangkapan pelaku, gelar perkara, dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas aksinya, Anjas dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres juga memberikan imbauan penting kepada masyarakat. “Kami mengingatkan seluruh orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa kejahatan bisa terjadi di sekitar kita. Waspada adalah kunci,” ujarnya.
Di sisi lain, keluarga korban menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada jajaran Polres Asahan. “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres dan seluruh anggota yang sudah bergerak cepat. Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya agar tidak ada lagi korban lain,” ucap ibu korban sambil menahan tangis.
Masyarakat sekitar berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama. Pemerintah desa, aparat hukum, dan masyarakat diimbau bersinergi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan
Ulvi







0 comments:
Posting Komentar