Cantik Cantik Seorang Wanita Muda Terciduk Akibat Curanmor Lengkap Polsek Dolok Masihul
Sergai tvpemberitaanindonesia.com
Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial S W alias Y alias A (18), Warga Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Kancil Toba 2025.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi Nomor: LP/GAR/B/79/IX/2025/SPKT/POLSEK DOLOK MASIHUL/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 9 September 2025, yang dibuat oleh korban Icuk Suharnoto (54) warga dusun 1 Desa Karang Tengah Kecamatan Dolok Masihul.
Kapolsek Dolok Masihul melalui Kanit Reskrim, IPTU Qory O. Siregar, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal setelah menerima laporan tersebut.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, diketahui pelaku berjumlah dua orang. Satu pelaku berinisial S W sudah berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lain berinisial A R S (25) masih dalam pencarian,” ujar IPTU Qory.
Kronologis Kejadian
Kasus ini bermula saat korban Icuk Suharnoto (54) mendapat laporan dari istrinya, Suherlina (50), bahwa sepeda motor Honda Scoopy warna crem milik mereka yang diparkir di depan sebuah grosir di Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, raib digondol dua orang tak dikenal.
Saat itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul.
Proses Penangkapan
Hasil penyelidikan mengungkap identitas kedua pelaku. Pada Rabu (01/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Lingkungan VII Pekan Dolok, Kecamatan Dolok Masihul. Dari lokasi itu, berhasil diamankan tersangka S W alias Y alias A, sementara rekannya A R S tidak ditemukan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa plat nomor, 1 STNK Honda Scoopy atas nama korban, serta beberapa barang milik pelaku lainnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, A R S, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini tersangka S W alias Y alias A telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara rekannya masih dalam pengejaran,” jelasnya di Mako Polres Sergai, Kamis (02/10/2025).
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e subsider Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ulvi







0 comments:
Posting Komentar