Pelaku Pengedar Beserta barang Bukti 6,35 Gram Sabu diamankan Sat Narkoba Polres Sergai
Sergai tvpemberitaanindonesia.com
seorang pria pengangguran berinisial G (30) als K, telah diringkus oleh Tim Ops Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (sergai), terlibat peredaran yang diduga sabu, 3 (tiga) bungkus seberat 6,35 gram, di dusun VII ,desa .Celawan ,kecamatan .Pantai Cermin (sergai) sumut, selasa (14/10/2025).
Saat Penangkapan pria yang seharian Pengangguran berdasarkan informasi tersebut di lokasi sering dijadikan transaksi narkotika. Pria berinisial G als K tidak dapat mengelak saat diringkus dan mengaku barang terlarang tersebut dibeli dari orang tak dikenal di percut sei tuan untuk diedarkan ” ucap Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Arif Suhadi, SH, MH, selasa (21/10/2025).
Dalam penangkapan turut diamankan 2 (dua) unit Handphone android, dan 1 unit timbang digital, dan diakui miliknya. G als K beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) ,Pasal 112 ayat (2) merujuk pada UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ” jelas Kasat Narkoba Ujarnya.
Ulvi







0 comments:
Posting Komentar