Pihak SPBU 14.202.113 Jalan Yos Sudarso Tanjung Mulia Diduga Memberi Izin Mobil L 300 Penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi
Medan tvpemberitaanindonesia.com
Diduga mafia menjalankan bisnis nya praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali marak di Kota Medan. SPBU 14.202.113 yang berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, diduga kuat melayani pembelian solar subsidi untuk keperluan penimbunan oleh para oknum mafia BBM.
Hasil pantauan awak media di lokasi menunjukkan, satu unit mobil L300 warna hitam kerap kali bolak-balik melakukan pengisian solar subsidi di SPBU dijalan Yos Sudarso setiap hari. Aktivitas itu diduga menjadi bagian dari modus penimbunan yang dilakukan secara terorganisir.
Sumber lapangan menyebut, kendaraan mobil book L 300 berwarna Hitam sering kerap mengisi BBM Solar bersubsidi diduga dengan modus memakai barcode dalam jumlah tertentu lalu meninggalkan lokasi dan kembali tak lama berselang.
Praktik seperti ini diduga tidak mungkin terjadi tanpa adanya kerjasama antara operator dan pengelola SPBU dengan para pelaku penimbunan, sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap
Pelanggaran penimbunan BBM subsidi jenis solar diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang kemudian diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Penjelasan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja).
Isi Pasal : Mengatur tentang larangan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.
Definisi “Menyalahgunakan”: Menurut penjelasan pasal ini, penyalahgunaan berarti kegiatan yang bertujuan memperoleh keuntungan perorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara, seperti mengoplos BBM, menyimpang alokasi BBM, atau mengangkut dan menjualnya ke luar negeri.
Contoh Pelanggaran: Termasuk dalam penyalahgunaan adalah penjualan BBM subsidi kepada industri atau perseorangan yang tidak berhak, seperti mobil mewah atau truk industri, demi mendapatkan keuntungan pribadi karena perbedaan harga.
Sanksi Hukum, Pelanggaran terhadap Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pelaku juga dikenakan denda paling banyak Rp60 miliar.
Dampak Penimbunan BBM SubsidiMerugikan Negara dan Masyarakat : Penimbunan dapat menyebabkan kelangkaan BBM di pasaran, sehingga menyulitkan masyarakat dan merugikan keuangan negara.
Membahayakan Lingkungan : Penyalahgunaan dan penimbunan bisa menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan jika kegiatan tersebut tidak sesuai perizinan.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pihak berwajib agar BBM dapat tersalurkan dengan tepat sasaran kepada yang membutuhkan.
Masyarakat berharap agar Pertamina, Kepolisian, dan instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan permainan BBM bersubsidi ini, karena praktik penimbunan solar tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada ketersediaan BBM untuk masyarakat kecil, khususnya nelayan dan sopir angkutan.
Jika dugaan ini terbukti, maka pihak SPBU 14.202.113 dan para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur.
Ulvi







0 comments:
Posting Komentar