SAT RESKIM MENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) OLEH SAT RESKRIM POLRES SERDANG BEDAGAI
Sergai tvpemberitaanindoneaia.com
Gerbang Tol Sei Siejnggi Kecamatan. Perbaungan Kabupaten. Serdang Bedagai Provinsi Sumatra Utara
Tersangka
RIZKY HANDAYANI, Pr. 47 Tahun, Islam, Wiraswasta, Jl. Istana Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai
NADIA NASHA, Pr, 25 Tahun, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Dusun I Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai
Selaku Korban
AINUN MARWIYAH, Pr, 27 Tahun, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Dusun Rambe Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai
IRA OKTAVIA, Pr, 44 Tahun, Islam, Ibu Rumah Tangga, Dusun II Gg. Saudara Desa Bangum Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang
YULISTIANI LUBIS, Pr. 28 Tahun, Ibu Rumah Tangga, Dusun I Desa Suka Mulia Kecamatan. Pagar Merbau Kabupaten. Deli Serdang
HESTI AFRIYANTI, Pr. 45 Tahun, Islam, Ibu Rumah Tangga, Jin. Tengku Raja Muda No. 57 Kel. Lubuk Pakam I, II Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten. Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara
ada informasi yang diterima terkait adanya beberapa orang yang bersiap untuk pergi ke Negara Malaysia yang dilakukan secara non prosedural maka oleh penyidik kemudian menanggapi informasi tersebut dengan melakukan penangkapan di Gerbang Tol Sei Sijenggi Perbaungan dan penyidik memberhentikan 1 (Satu) Unit Mobil Fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1440 LD yang didalam membil tersebut ditemukan 6 (enam) orang perempuan dan 1 (satu) orang laki-aki sebagai supir setelah dilakukan introgasi awal, bahwa 4 (empat) orang perempuan akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia yang akan pergi ke Negara Malaysia, 1 (satu) orang perempuan berperan sebagai agen dan memesan tiket penyebrangan dari Tanjung balai ke Malaysia serta yang mengumpukan pekerja di wilayah Perbaungan sedangkan 1 (satu) orang perempuan lagi berperan membawa para pekerja dari Tanjung Balai sampai di terima oleh para pemesan di Negara Malaysia.
Dengan Modus
Mempekerjakan korban sebagai pembantu rumah tangga di Negara Malaysian dengan gaji perbulan 1500 RM atau setara dengan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah
Ada pun Barang Bukti
1 (Satu) Unit Handphone Samsung A13
1 (Satu) Unit Handphone Iphone 11
5 (Lima) Buah Paspor
1 (Satu) Unit Handphone Oppo A57
1 (Satu) Unit Mobil Fortuner BK 1440 LD Warna Hitam
Adapun Pasal yang dipersangkakan :
Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Ri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja migran Indonesia subs Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana
Dengan Ancaman Hukuman penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000.- (Lima belas miliar rupiah)
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH Yang Diwakilkan Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Rudy Candra, SH, MH
Kasat Reskrim Polres Sergai *IPTU Binrod Situngkir, SH., MH
PS. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu L. B. Manullang
Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH
Personel Sat Reskrim Polres Sergai
LP/A/09/IX/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT Tanggal 29 September 2025
Ulvi








0 comments:
Posting Komentar