Rabu, 29 Oktober 2025

SAT RESKIM MENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) OLEH SAT RESKRIM POLRES SERDANG BEDAGAI




 


SAT RESKIM MENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) OLEH SAT RESKRIM POLRES SERDANG BEDAGAI

Sergai tvpemberitaanindoneaia.com

Gerbang Tol Sei Siejnggi Kecamatan. Perbaungan Kabupaten. Serdang Bedagai Provinsi Sumatra Utara 

Tersangka

RIZKY HANDAYANI, Pr. 47 Tahun, Islam, Wiraswasta, Jl. Istana Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai

NADIA NASHA, Pr, 25 Tahun, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Dusun I Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai

Selaku Korban

AINUN MARWIYAH, Pr, 27 Tahun, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Dusun Rambe Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai

IRA OKTAVIA, Pr, 44 Tahun, Islam, Ibu Rumah Tangga, Dusun II Gg. Saudara Desa Bangum Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang

YULISTIANI LUBIS, Pr. 28 Tahun, Ibu Rumah Tangga, Dusun I Desa Suka Mulia Kecamatan. Pagar Merbau Kabupaten. Deli Serdang

HESTI AFRIYANTI, Pr. 45 Tahun, Islam, Ibu Rumah Tangga, Jin. Tengku Raja Muda No. 57 Kel. Lubuk Pakam I, II Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten. Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara 

ada informasi yang diterima terkait adanya beberapa orang yang bersiap untuk pergi ke Negara Malaysia yang dilakukan secara non prosedural maka oleh penyidik kemudian menanggapi informasi tersebut dengan melakukan penangkapan di Gerbang Tol Sei Sijenggi Perbaungan dan penyidik memberhentikan 1 (Satu) Unit Mobil Fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1440 LD yang didalam membil tersebut ditemukan 6 (enam) orang perempuan dan 1 (satu) orang laki-aki sebagai supir setelah dilakukan introgasi awal, bahwa 4 (empat) orang perempuan akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia yang akan pergi ke Negara Malaysia, 1 (satu) orang perempuan berperan sebagai agen dan memesan tiket penyebrangan dari Tanjung balai ke Malaysia serta yang mengumpukan pekerja di wilayah Perbaungan sedangkan 1 (satu) orang perempuan lagi berperan membawa para pekerja dari Tanjung Balai sampai di terima oleh para pemesan di Negara Malaysia.


Dengan Modus

Mempekerjakan korban sebagai pembantu rumah tangga di Negara Malaysian dengan gaji perbulan 1500 RM atau setara dengan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah


Ada pun Barang Bukti

1 (Satu) Unit Handphone Samsung A13

1 (Satu) Unit Handphone Iphone 11

5 (Lima) Buah Paspor

1 (Satu) Unit Handphone Oppo A57

1 (Satu) Unit Mobil Fortuner BK 1440 LD Warna Hitam

Adapun Pasal yang dipersangkakan :

Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Ri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja migran Indonesia subs Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana

Dengan Ancaman Hukuman penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000.- (Lima belas miliar rupiah)

 Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH Yang Diwakilkan Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Rudy Candra, SH, MH

Kasat Reskrim Polres Sergai *IPTU Binrod Situngkir, SH., MH

PS. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu L. B. Manullang

Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH

Personel Sat Reskrim Polres Sergai

LP/A/09/IX/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT Tanggal 29 September 2025

Ulvi

 

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support