Kamis, 25 Desember 2025

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang



 

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang

MEDAN tvobeeitaanindoneaia.my.id

 Komitmen Polda Sumatera Utara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali dibuktikan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2.780,6 gram brutto dan mengamankan dua orang pelaku yang diduga berperan sebagai kurir, di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Senin (22/12/2025).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya rencana pengiriman sabu menggunakan jalur darat. Merespons informasi tersebut, Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau.

Sekira pukul 13.00 WIB, petugas mendapati sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih yang sesuai dengan ciri-ciri target melintas di lokasi. Saat akan dilakukan penyergapan, pengemudi justru berupaya melarikan diri. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, pelaku sempat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna biru dari dalam kendaraan untuk menghilangkan barang bukti.

Upaya melarikan diri berakhir ketika kendaraan pelaku masuk ke area persawahan, sehingga petugas berhasil mengamankan dua pria yang kemudian diketahui berinisial K (48) dan MD (36). 

Setelah dilakukan pencarian di lokasi, petugas menemukan kembali bungkusan plastik yang dibuang, yang berisi tiga paket narkotika jenis sabu dengan total berat 2.780,6 gram brutto.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Xenia, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Di hadapan petugas, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut diterima dari seseorang berinisial BOY (lidik) dan rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat. 

Untuk sekali pengiriman, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp50 juta, atas perintah seorang berinisial RUDI (lidik). Keduanya juga mengaku telah lebih dari satu kali melakukan perbuatan serupa.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan antarprovinsi yang menjadikan Sumatera Utara sebagai jalur lintasan,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta gelar perkara.

Polda Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba.

Ulvi

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support