Rabu, 31 Desember 2025

SAT RESKRIM UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA UANG PALSU



 

SAT RESKRIM UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA UANG PALSU

Sergai tvpemberitaanindoneaia.my.id

Dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran uang paisu

Tersangka

RT, Laki-laki. Desa Pon/13 Desember 1998, Desa Pon Kecamatan. Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai

Pasal yang dan dipersangkak an Ancaman hukuman

Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 245 KUHPidana, yang berbunyi:

Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011

"Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."

Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011

Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.00 (lima puluh miliar rupiah).

Pasal 245 KUHPidana

Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Ada pun Saksi

1.  PUTRA NURSAID, 43 tahun, Pedagang, Alamat Dusun III Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedadai

2.  IRFAN, 48 tahun, Wiraswasta, Alamat Dusun Desa Pon Kec. Sel Bamban Kab. Serdang Bedagai

3.  BINSAUDIN SARAGIH. S.Si. M.SI (LAB FORENSIK POLDA SUMUT) 

4.  MUHAMMAD SYUKRILA DELI HARAHAP, S.T., M.M (AHLI UANG RUPIAH) selaku Pegawai Bank Indonesia dengan jabatan Asisten Penyelia Perkasan

Kronologis/uraian singkat kejadian

Pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira jam 09.00 Wib. RTmenghubungi saksi PUTRA melalui HP dan menyuruh PUTRA datang kerumahnya yang terletak di Dusun II Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Badagai Saksi PUTRA dan RT kemudian berdiskusi membahas tentang pekerjaan sampai jam 12.00 wib. Kemudian RT meminta PUTRA untuk mencarikan kendaraan mobil untuk dirental dan kebetulan PUTRA memiliki teman bernama IRFAN yang memiliki bisnis rental kendaraan. 

Kemudian RT memberikan 10 (sepuluh) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah kepada saksi PUTRA. Sekira pukul 17.00 wib PUTRA datang ke rumah IRFAN hendak merental kendaraan untuk dipakai jam 19.00 hari itu juga. Setelah itu saksi PUTRA memberikan uang 3 (tiga) lembar yang diberikan oleh Tsk RT kepada IRFAN untuk pembayaran rental kendaraan. 

Kemudian IRFAN merasa uang yang diberikan oleh PUTRA adalah uang palsu. Kemudain PUTRA dan IRFAN mengecek bersama terkait uang yang diduga palsu tersebut dengan menggunakan sinar UV (ultraviolet) dan dugaan tersebut benar adanya. Selanjutnya PUTRA juga mengecek 7 (tujuh) lembar uang dari RT dengan sinar UV dan semuanya palsu. Selanjutnya IRFAN melaporkan hal tersebut kepada SUGIARTO selaku anggota SAT RESKRIM POLRES SERDANG BEDAGAI mengenai dugaan uang palsu tersebut Sekira pukul 19.00 wib.

Personel SAT RESKRIM berhasil mengamankan RT di Dusun III Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai dan menemukan 106 (seratus enam) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah yang ditemukan didalam plastik asoy warna putih di dalam tas warna hitam milik RT. Lalu RT diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk di proses lebih lanjut

Disita dari saksi PUTRA NURSAID:

-10 (Sepuluh) lembar uang Palsu pecahan Seratus ribu rupiah dengan rincian dengan rincian Nomor seri uang:

a. Nomor seri GBW294653: 4 Lembar

b. Nomor seri GBW294659: 3 Lembar

c. Nomor seri GBW294665: 2 Lembar

d. Nomor seri GBW294667: 1 Lembar

-Disita dari tersangka RT:

106 (seratus enam) lembar uang Palsu pecahan Seratus ribu rupiah dengan rincian Nomor seri uang:

a Nomor sen GBW294667: 20 Lembar

b. Nomor seri GBW294652 6 Lembar

c. Nomor sert GBW294664: 3 Lembar

d. Nomor seri GBW294665: 13 Lembar

e. Nomor seri GBW294654: 1 Lembar

f. Nomor seri GBW294653 15 Lembar

g. Nomor seri GBW294666: 7 Lembar

h. Nomor seri GBW294659: 9 Lembar

i. Nomor sen GBW294669: 15 Lembar

j. Nomor seri GBW294663: 7 Lembar

k. Nomor seri GBW294661: 5 Lambar

l. Nomor sen GBW294651: 5 Lembar

-1 (satu) buah plastik asoy warna putih digunakan membungkus 106 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah

-1 (satu) buah tas hitam merk Star Face

Hasil Uji

Terhadap uang diduga palsu telah dilakukan uji Lab Forensik di Polda Sumut. Uji lab dilakukan dengan membandingkan uang diduga palsu dengan uang asli pecahan Rp 100.000, dengan hasil uang tersebut adalah PALSU

HASIL PERBANDINGAN UANG PALSU DENGAN UANG ASLI (HASIL UJI LAB FORENSIK)

FAKTOR YANG DIAMATI

1.  KERTAS

Terbuat dari bahan kertas biasa (BB) 

Terbuat dari bahan kertas khusus (UANG ASLI) 

2.  BENANG PENGAMAN

tidak ada (BB)

Akan berubah warna dari emas menjadi hijau jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda (UANG ASLI)

3.  TANDA AIR

Tidak ada (BB)

Terdapat gambar pahlawan dengan diterawang ataupun sinar UV (UANG ASLI)

4.  INVISIBLE LINK

Tidak ada (BB)

Terdapat tulisan Bl dan bunga nggrek warna hijau. (UANG ASLI)

5.  VISIBLE LINK

Di bawah sinar UV tidak memendar (BB)

Bunga anggrek bulan berwarna putih, angka nominal 100000 dan tulisan Bank Indonesia akan memendar jika terkena sinar UV (UANG ASLI) 

6.  RECTO VERSO

Tidak ada (BB)

Saling mengisi (UANG ASLI)

7.  COLOUR SHIFT INK

Gambar bunga anggrek bulan berisi logo Bl dengan cetakan biasa (BB)

Gambar bunga anggrek bulan berisi logo Bi akan berubah dari kuning keemasan menjadi hijau keemasan dengan sudut pandang berbeda (UANG ASLI)

8.  KODE TUNANETRA

Sepasang garis diisi kanan kiri namun tidak ada perbedaan ketebalan permukaan (BB)

Sepasang garis diisi kanan kiri terasa kasar bila diraba (UANG ASLI)

Turut hadir

Kasat reskrim polres Serdang bedagai IPTU Binrod Situngkir SH mh

Kasi humas polres Serdang bedagai IPTU l b manullang

Kanit ekonomi sat reskrim polres Serdang bedagai ipda Ibnu irsady, s.tr.k

Ulvi

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support