Kamis, 29 Januari 2026

Kapolres Sergai Musnahkan Sebanyak 13,8 Kg Daun Ganja Kering Siap Di Pakai


 

Kapolres Sergai Musnahkan Sebanyak 13,8 Kg Daun Ganja Kering Siap Di Pakai 

Sergai tvpemberitaanindoneaia.my.id

Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 13.892 gram, Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 10.40 WIB hingga selesai di Lapangan Apel Mako Polres Serdang Bedagai, tepatnya di depan lobby Mapolres Sergai, dan dirangkai dengan konferensi pers. 28 - 01 2026

Pemusnahan barang bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum serta komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan atas pengamanan Polres Sergai dan dipimpin oleh Wakapolres Serdang Bedagai, Kompol Dr. Rudy Candra, SH, MH, mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH.

Barang bukti ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan dua orang tersangka, masing-masing berinisial W (35), warga Dusun III Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, dan S (31), warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Kedua tersangka diketahui dijanjikan upah sebesar Rp100.000 per kilogram ganja yang mereka edarkan.

Wakapolres Sergai Kompol Dr. Rudy Candra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis ganja di pinggir Jalan Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang akurat mengenai ciri-ciri tersangka dan kendaraan yang digunakan, personel dibagi menjadi tiga tim dan melakukan patroli di sekitar lokasi,” jelas Wakapolres.

Hasilnya, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di pinggir jalan Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BK 4505 XBB.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah goni berisi 17 bal ganja yang dibungkus lakban cokelat, dengan berat bruto 14.520 gram dan berat netto 14.010 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone merek OPPO serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Dari total barang bukti ganja tersebut, sebanyak 118 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium Forensik, proses penyidikan, pembuktian, dan persidangan di pengadilan. Sementara sisanya seberat 13.892 gram dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis ganja dari seseorang berinisial A, serta menjalankan peredaran gelap narkotika atas perintah pihak lain berinisial E. Mereka juga mengaku telah beberapa kali melakukan penjemputan dan pengantaran ganja sejak awal Desember 2025 dengan alasan kebutuhan ekonomi keluarga.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat sebagai pengedar dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh Kabag Ops Polres Sergai Kompol David Sinaga, SH, MH, Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, SH, MH, Kasi Propam AKP Muhammad Rony, SH, MH, Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, perwakilan BNNK Sergai AKP Maruli Pangaribuan, SH, Bid Labfor Polda Sumut Dr. Supiyani, M.Si, Kejaksaan Sergai Juita Citra, SH, MH, Pengadilan Sei Rampah Reynaldo Bindar H.S, perwakilan Bupati Serdang Bedagai Kausar, serta penasihat hukum Saipul Ihsan.

Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.


Ulvi

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support