Unit PPA Sat Res Polres Asahan Berhasil Tangkap Samsaka Saragih
Asahan
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Res Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak, berinisial Samsaka Saragih (53) yang merupakan Karyawan PTPN IV, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sabtu 07 Februari 2026 yang lalu.
Untuk itu Kapolres Asahan AKBP. Revi Nurvelani, SH, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP. Immanuel P Simamora, S.H, M.H membenarkan hal tersebut, melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/02/2026).
Lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan mengatakan pelaku diamankan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/120/II/2026/SPKT/RESKRIM/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT, tanggal 06 Februari 2026. "Adapun korban pelecehan yang dilecehkan Samsaka Saragih (53) berjumlah 4 orang anak-anak perempuan sebut aja Bunga, Kembang, Mawar dan Melati", papar Kasat Reskrim Polres Asahan.
Kembali AKP. Immanuel P Simamora, S.H, M.H menerangkan bahwa pelaku Samsaka Saragih (53) melakukan dengan cara mengiming-imingi uang jajan serta memanggil para korban pada saat bermain di depan masjid untuk masuk kedalam warung milik pelaku, lantas sesampainya didalam warungnya, pelaku melakukan pelecehan terhadap ke empat korban dengan cara menciumi bibir, memegang payudara, meremas pantat dan memasukkan jari-jarinya kedalam kemaluan korban.
Kasat Reskrim Polres Asahan juga menerangkan bahwa Samsaka Saragih (53) melakukan perbuatannya sudah berulangkali. "Atas kejadian tersebut para korban mengalami rasa sakit di bagian kemaluan dan trauma", ungkap Kasat Reskrim Polres Asahan.
Akhir Kasat Reskrim Polres Asahan menegaskan kepada pelaku Samsaka Saragih (53) diterapkan Pasal 417 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP )
Ulvi






.jpg)
0 comments:
Posting Komentar