Heboh! Polda Sumut Bantah Lepas Tersangka OTT Korupsi Internet Diskominfo Tebingtinggi
Medan tvoembweitaanindoneaia.my.id
Isu lepasnya tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi proyek internet Diskominfo Kota Tebingtinggi akhirnya dibantah tegas oleh Polda Sumut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut memastikan tersangka Nur Erdian Ritonga yang merupakan keponakan Wali Kota Tebingtinggi masih resmi ditahan di Rumah Tahanan Polisi (Tahti) Polda Sumut.
Bahkan untuk membuktikan hal tersebut, penyidik Subdit Tipidkor turut mengirimkan foto kondisi terbaru Nur Erdian Ritonga saat berada di dalam tahanan kepada wartawan.
“Kita sudah lakukan pengecekan ke Rumah Tahanan Polisi (Tahti) Polda Sumut pada Selasa (26/5/2026) sekira pukul 20.15 WIB. Kondisi tersangka dalam keadaan sehat,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Selasa malam.
Kombes Rahmat juga membantah keras isu yang menyebut tersangka telah dibebaskan dengan status tahanan kota.
“Tidak benar tersangka Nur Erdian dilepaskan. Tersangka masih kita tahan di Dit Tahti,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut keponakan orang nomor satu di Kota Tebingtinggi tersebut diduga telah dilepas pihak kepolisian usai terjaring OTT beberapa waktu lalu.
“Sudah dilepas, tahanan kota kabarnya,” ujar salah satu sumber terpercaya kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Kabar itu pun langsung memicu perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Sumatera Utara.
Sementara itu, konfirmasi yang sebelumnya dikirimkan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto terkait kabar tersebut belum mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan.
Kasus OTT dugaan korupsi proyek internet Diskominfo Tebingtinggi sendiri masih terus menjadi sorotan publik karena menyeret nama keluarga pejabat daerah.
Ulvi
