Sat Reskrim Polres Sergai Amankan 2 Pelaku Kasus Pencurian di Sei Bamban
Sergai tvpemberitaanindonesia.my.id
SITI AISYAH SIPAYUNG,
Yang merupakan Selaku korban warga Petani, Dusun XV kampung Jati Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten. Sergai.telah melaporkand
A T als A, Lk, 26 thn, Alamat Dsn XV Kampung Jati Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Sergai.
2. R R als R, Lk, 29 thn, Bengkel, Alamat Dsn XV Kampung Jati Desa Sei Bamban Kecamatan. Sei Bamban Kabupaten Sergai
Dengan Nomor
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 40 / II / 2026 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT. Tanggal 04 Mei 2026
Sekira Pukul 15.00 Wib
Di Dsn IV Desa Pon Kecamatan. Sei Bamban Kabupaten Sergai pada Hari Sabtu
Tanggal 31 Januari 2026
Sekira Pukul 02.30 Wib
Di Dusun XV kampung Jati Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai.
Barang Bukti - 1(satu) buah kotak HP Realme C61 warna kuning.
- 1(satu) buah kotak Baterai Sp. Motor
- 1(satu) buah kaki parutan kelapa.
Korban mengalami kerugian mencapai
Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus rupiah)
KRONOLOGIS SINGKAT KEJADIAN
Pada Hari Jumat, tanggal 30 Januari 2026 Sekira pukul 20.00 Wib, Pelapor bersama cucu pelapor pergi
menghadiri peringatan Isra Mi'raj di Masjid Nurul Hidayah Di dusun XV Kampung Jati desa Sei Bamban, dan pada pukul 23.00 Wib pelapor pulang kerumah dan langsung istirahat (Tidur).
Kemudian pada hari sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIb cucu pelapor membangunkan pelapor untuk mendampingi buang air kecil, lalu pelapor melihat pintu dapur terbuka dan melihat tutup dispenser, HP merek Realme C61 saat di charge, baterai dan mesin semprotan, cetakan dan bakaran Bolu, mesin parutan kelapa sudah tidak ada (hilang)
lalu pada pagi harinya pelapor mencari di sekitaran rumah dan menemukan stik semprotan mesin semprotan dan dispenser tercecer tinggal di belakang Rumah. Atas kejadian tsb pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026, Kasat Reskrim AKP BINROD SITUNGKIR, S.H., M.H, memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA, S.H., M.H, melakukan serangkaian Penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan sehubungan dengan perkara Tindak Pidana tersebut.
Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 15.00 wib, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap berinisial A T als A di Dsn IV Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab. Sergai.
Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA, S.H., M.H, menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap tersangka A T als A, bahwa adapun teman tersangka pada saat melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial R R als R.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka R R als R, dan pada pukul 23.30 wib Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka R R als R di rumahnya di Dsn XV Kampung Jati Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten. Sergai.
Kemudian kedua tersangka di bawa ke kantor Sat Reskrim Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H, di Mako polres Sergai, Selasa (05/05/2026), menambahkan kedua Pelaku melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dari UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Dengan Ancaman Pidana kurungan penjara paling lama 7 Tahun.
Ulvi

