Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Pemkab Serdang Bedagai
Sergai tvoemberitaanindonesia.my.id
Aksi pencurian terjadi di dua lokasi berbeda. Pada Kamis (3/7/2026), Dinas PUTR kehilangan 20 unit water meter di Desa Pasar Baru dengan kerugian Rp8.000.000. Selanjutnya pada Senin (20/7/2026), diketahui sebanyak 102 unit meteran air milik warga di Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo kembali hilang dengan total kerugian Rp40.800.000.
02 - 09 - 2026
Atas laporan tersebut, Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua pelaku pada Rabu (2/9/2026) pukul 02.00 WIB di Desa Pon. Hasil interogasi mengungkapkan para pelaku beraksi bersama dua rekan lainnya (J dan P) dan menjual hasil curian ke penampung/pembeli barang bekas.
TKP 1: Dusun I Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai
TKP 2: Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai
Lokasi Penangkapan: Dusun 1 Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai
Pelaku:
1. M S als M (Laki-laki, 20 tahun, Tidak Bekerja, warga Dusun III Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah)
2. R als B (Laki-laki, 21 tahun, Tidak Bekerja, warga Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah) (Dua pelaku lain bernama J dan P masih dalam pencarian)
Korban: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Serdang Bedagai (Diwakili oleh Pelapor Krisman Simanjuntak, SH)
Barang Bukti: 1 (satu) unit becak bermotor warna hitam tanpa plat yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Keterangan Narasumber: Pernyataan dari Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian meteran air milik Dinas PUTR Pemkab Sergai oleh Tim URC Sat Reskrim. Saat ini para pelaku telah diamankan di Mako Polres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain serta mencari barang bukti hasil curian.
Pasal Yang Disangkakan: Pasal 477 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun.
Ulvi

