Polres Sergai Pastikan Proses Hukum Kasus Kekerasan Anak Berjalan Transparan Di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai
Sergai tvpemberitaanindonesia.my.id
Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., KBO Sat Reskrim Polres Sergai, dan Kanit PPA Polres Sergai, menerangkan 24 Septemper 2026 Pukul 10.00 Wib- selesai
Penanganan Kasus: Satreskrim Polres Serdang Bedagai sedang menangani dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
Laporan Resmi & Saksi: Laporan resmi dari pihak korban telah diterima dengan pelapor berinisial SG dan korban berinisial ZH. Saat ini, 2 saksi telah diperiksa (pelapor SG dan korban ZH).
Hubungan & Motif: Korban dan pelaku saling mengenal. Motif sementara yang didapatkan oleh pihak penyidik adalah karena rasa sakit hati.
Fokus Utama & Prosedur: Fokus utama polisi saat ini adalah memastikan keamanan korban, memberikan pendampingan psikologis (trauma healing), serta berkoordinasi dengan instansi perlindungan anak dan pihak medis terkait hasil visum.
Upaya mediasi di tingkat Polsek sempat berjalan namun belum menemukan titik temu. Polisi menegaskan penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas, objektif, profesional, dan transparan sesuai UU Perlindungan Anak. Jika nantinya mediasi berhasil dan kedua pihak sepakat berdamai tanpa paksaan, kesepakatan tersebut akan menjadi dasar hukum untuk penghentian penyidikan (Restorative Justice berdasarkan Perpol No. 8 Tahun 2021).
Ulvi

