Jumat, 01 Desember 2023

Kapolres Madina Memimpin Pemusnahan Ladang Ganja Seluas 5 Hektar


Madina, tvpemberitaanindonesia.com-

Polres Madina menemukan ladang ganja seluas 5 hektare di Perbukitan Tor Sihite Sumur Holbung, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina.

Pemusnahan ladang ganja itu pun dipimpin langsung Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul Akbar Sidiq S.I.K SH MH, Kamis (30/11/2023).

Reza mengatakan sebelum mendaki perbukitan  Tor Sihite, petugas terlebih dulu melakukan apel kesiapan sekitar pukul 05.52 WIB yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Madina, Kompol M Rusli.


Petugas kemudian melakukan pendakian dengan berjalan kaki. Butuh waktu 5 jam lebih baru tiba di lokasi ladang ganja.

"Rombongan tiba di lokasi penemuan sekitar pukul 11.00 WIB. Ladang ganja pun kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Reza. 

Perwira menengah Polri ini mengatakan, sedikitnya ada sekitar 15.000 batang ganja yang ditanam di ladang tersebut. Tanaman ganja itu diperkirakan sudah berusia 2-6 bulan dengan tinggi sekitar 1-2 meter. 

Reza menyebut usai pemusnahan, rombongan petugas pun kembali ke Desa Pardomuan. 

"Pada pukul 12.15 WIB, seluruh rombongan selesai melaksanakan pemusnahan. Selanjutnya rombongan kembali ke Desa Pardomuan," sebutnya.

Lebih jauh dijelaskan lulusan alumni akpol 2003 ini, pengungkapan ladang ganja yang ditemukan berawal dari penangkapan Riswan Rangkuti (RR) yang merupakan pemilik ladang ganja pada Selasa 21 November 2023 lalu. 

Dari penangkapan RR, tambah Reza, pihaknya pun melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menemukan ladang ganja tersebut. 

"Terungkapnya ladang ganja itu berawal dari ditangkapnya tersangka RR. Kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya pada hari ini ditemukan ladang ganja di Perbukitan Tor Sihite Sumur Holbung. Di mana peran tersangka sebagai pemilik ganja sekaligus pemilik ladang ganja,"Ujarnya.

(Ulvi)

Share:

Kamis, 30 November 2023

Polrestabes Medan Musnakan Narkotika

 


Medan, tvpemberitaanindonesia.com -

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH., SIK., MSi., didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu, SH., SIK., MH., Kapolsekta Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, SH., MH., Kasi Humas Kompol Riama Siahaan dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Lubis, SH., SIK., MH kepada wartawan, Kamis (30/11/2023) di Mapolrestabes Medan mengatakan, pengungkapan daun ganja kering dilakukan oleh Polsek Patumbak pada tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Patumbak mendapatkan informasi bahwa di Jalan Sisingamangaraja Medan tepatnya di perwakilan full bus PT. PMTOH, Kecamatan Medan Amplas, ditemukan 2 buah cover berwarna kuning dan ungu yang sudah terbuka di dalamnya berisikan daun ganja kering siap edar sudah dipaketkan, sehingga petugas mempertanyakan kepada saksi GS, JS dan HP sebagai pengurus PT. PMTOH tersebut. Yang mana mereka menerangkan bahwa kedua cover tersebut diturunkan oleh supir dan kernet bus, dan mengatakan bahwa kedua cover tersebut salah naik dan akan dijemput oleh servis car.

Kemudian, servis car dan ketiga pengurus PT. PMTOH melakukan pemeriksaan dan ternyata berisikan daun ganja kering yang tidak diketahui siapa pemiliknya.

Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas menyita barang bukti dan membawa ke Polsek Patumbak guna proses lebih lanjut. Selanjutnya pada tanggal 11 September 2023 pada pukul 15.45 WIB di sebuah rumah diJalan Pertahanan Dusun II, Desa Sigara – gara, Kecamatan Patumbak, seorang pelaku pengedar sabu berhasil kabur dari sergapan petugas

“Tersangkanya tidak ada dan saat ini masih dalam pemburuan, ” jelas Kombes Valentino.

Sedangkan, pengungkapan narkotika jenis sabu terjadi pada tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Sungai Udang, Desa Masjid Lama, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

“Dari TKP itu petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 65 kilogram dibungkus teh Cina, dan tiga orang tersangka yakni berinisial B alas E (50) warga Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, B alias B (28) warga Jalan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan SK alias A (32) warga Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pungkas Kombes Valentino.

Kombes Valentino mengaku, Polrestabes Medan tetap komitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba di Kota Medan. “Kita inginkan terciptanya suasana aman dan kondusif di Kota Medan, ujarnya.

Atas apa yang dilakukan oleh para pelaku tersebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tantang narkotika. Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. Ujarnya

(Ulvi)

Share:

Sat Binmas Polres Binjai lakukan Himbauan dan Bimbingan serta Penyuluhan kepada para pelajar yang ada di wilayah hukum Polres Binjai.

 


Binjai tvpemberitaanindonesia.com-Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, S.I.K melalui

Kasat Binmas Polres Binjai AKP Armawati, S.H, M.H melaksanakan giat Pemberian arahan dan bimbingan serta Penyuluhan kepada para Siswa dan Siswi Sekolah Taman Siswa Binjai yg mana saat ini sdh aktif mengikuti proses kegiatan belajar mengajar Kamis (30/11/2023)


Dalam kegiatan tersebut AKP Armawati, SH, MH menghimbau agar para Siswa/i tidak ada lagi yg Ikut ikutan dalam aksi Kenakalan Remaja seperti tawuran antar sekolah maupun antar sesama teman pelajar dan meminta kepada Siswa/i untuk mematuhi Peraturan dalam berlalu lintas dan berkendara dan jangan ada yg menggunakan Kenalpot Blong yg menyebabkan suara berisik dan mengganggu ketertiban berlalu lintas, mengajak   siswa siswi Sekolah Taman Siswa Binjai agar menjauhi dan jangan ada yg mencoba coba segala bentuk jenis Narkoba karena hal tersebut tidak ada gunanya dan dapat merusak masa depan generasi muda bangsa serta menjadi sumber penyebab permasalah diantara sesama Pelajar seperti tawuran dan bullying di akhir Arahannya Kasat Binma  mengajak para guru untuk selalu tetap mengawasi semua murid muridnya agar tidak melakukan hal yg berpengaruh buruk bagi para Siswa/i nya, dan dipersilahkan untuk selalu berkoordinasi dgn pihak kepolisian untuk menjaga agar semua para murid muridnya terhindar dari aksi kenakalan remaja, serta terhindar dari Kelompok Genk Motor dan  menekankan kepada para Siswa/i Taman Siswa Binjai, Kedepannya Kami tidak akan lagi memberikan toleransi kepada para Pelajar yg melakukan aksi kenakalan remaja, Kami akan lakukan Proses hukum sesuai dgn aturan yg berlaku jika masih ada lagi para Siswa/i yg masih melakukan Tawuran, Bullying dan Kenalpot Blong bahkan bagi yg terlibat dalam aksi kegiatan kelompok Genk Motor yg sangat meresahkan 


Ditemui Humas Polres Binjai Pihak Sekolah sangat merespon baik dengan adanya saran dan Bimbingan serta penyuluhannya yg dilakukan oleh Pihak Kepolisian, semoga kedepannya para murid murid ini dapat mematuhi aturan yg berlaku, dan menghindari aksi kenakalan remaja seperti tawuran, narkoba, bullying dan kelompok Genk Motor (Gemot) yg dapat merugikan diri sendiri dan orang lain . Selain dari itu Pihak Sekolah juga merasa terbantu dan mengucapkan rasa terimakasih atas Keperdulian dari Pihak Kepolisian yg hingga saat ini masih mau perduli untuk memberikan Bimbingan, arahan dan Penekanan kepada para Siswa/i Kami di Yayasan Tunas Pelita ini, dan dari Pihak Sekolah semoga ini terus terjalin hubungan yg baik antara Pihak Sekolah dgn Pihak Kepolisian.

(Ulvi)

Share:

BARU SEBULAN KELUAR DARI PENJARA, SEORANG PRIA KETANGKAP LAGI JUAL NARKOBA


Binjai ,tvpemberitaanindonesia.com-
Pemberantasan terhadap peredaran narkoba sudah merupakan program prioritas bapak Kapolda Sumut, bahwa Narkotika merupakan musuh bersama, sat narkoba polres binjai telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan inisial *DS (23)* di TKP jalan cut nyak dien kelurahan tanah tinggi kecamatan binjai timur, kota binjai, provinsi sumatera utara, minggu 27/11/2023,

Sebelum terjadinya penangkapan oleh tim kasat narkoba polres Binjai AKP Irvan Rinaldi PANE, SH, terlebih dahulu mendapatkan informasi bahwa terduga DS (23) sudah bebas  menjalani hukuman dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang serupa,


Mendapatkan informasi tersebut kasat narkoba segera memerintahkan kanit-2 IPDA Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap aktifitas atau kegiatan DS tersebut sesuai dengan informasi awal,

Setelah petugas tiba di TKP terduga DS (23) sudah mencurigai bahwa dianya sedang diikuti oleh petugas sehingga dengan spontanitas bermaksud untuk melarikan diri,  namun saat itu tim dari sat narkoba polres binjai lebih lihai sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap terduga. Pada saat penangkapan tim dapat mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu berat bruto 101,44 gr (seratus satu koma empat puluh empat), 3(tiga) bungkus palstik klip yang berisi narkotika jenis ekstasi warna hijau dan biru  sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) butir berat bruto 49,10 (empat puluh sembilan koma sepuluh) gram dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam.


Setelah petugas menanyakan kepada terduga dari mana dianya memperoleh narkoba tersebut, kemudian terduga DS (23) mengatakan bahwasanya ia mendapatkan sabu dan ekstasi tersebut dengan harga sabu perbungkusnya sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan harga ekstasi perbutirnya  Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) seharga Rp 1.200.000,- dari temannya bernama GL yang tinggal di lubuk pakam kabupaten Deli Serdang.

Terhadap terduga *DS (23)* dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat(2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, Pungkas AKP IRVAN PANE, SH,.

(Ulvi)

Share:

DISAAT SEDANG MANDI, SP.MOTOR KORBAN DICURI DI TERAS RUMAHNYA


Kota Binjai, tv pemberitaanindonesia.com
- Pada hari selasa 28/11/ 2023, sekitar pukul 18.30 wib, korban Rendy Adit (19) memarkirkan sp.motornya merk yamaha Nmax warna putih tahun perakitan 2020 dengan nomor polisi BK 4137 PBI di teras rumahnya di dusun V desa sendang rejo kecamatan binjai kabupaten langkat, provinsi sumatera utara,

Sesaat setelah memarkirkan sp.motornya korban masuk kerumah dan langsung ke kamar mandi, disaat sedang mandi korban mendengar adanya teriakan dari orang tuanya yang bernama Suyitno dan mengatakan *"REN KERETAMU YANG DIPARKIRKAN DI TERAS RUMAH DIAMBIL ORANG"*, kemudian dengan spontanitas Randy langsung berpakaian dan mengejar 

terduga pelaku yang saat itu sudah berjarak sekitar 700 meter. 

Disaat mengejar Randy sambil berteriak-teriak  dan meminta tolong terhadap warga masyarakat yang saat itu sedang melintas, dan berkat antusias dari warga masyarakat saat itu juga dapat mengamankan terduga pelaku beserta sp.motornya di jalan T.A hamzah kelurahan cengkeh turi kecamatan binjai utara, kota binjai,

Setelah terduga diamankan warga masyarakat, sesaat kemudian personil polsek binjai dibawah pimpinan kanit reskrim Ipda Parulian Sitanggang, SH, juga tiba di TKP dan mengamankan terduga pelaku bersama barang buktinya ke polsek binjai. Kemudian dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku, dianya mengaku bernama AG (20) yang tinggal di jalan sukamaju indah perumahan BTN dusun Vll kecamatan sunggal kabupaten deli serdang, sedangkan terhadap rekannya AR dan ND berhasil melarikan diri.

Terhadap terduga AG (20) dikenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.

(Ulvi/humasresbinjai, 30/11/2023)

Share:

Rabu, 29 November 2023

Satlantas Polres Langkat Laksanakan Giat Dakar Tilang secara Rutin

 


Langkat tvpemberitaanindonesia.com-

Untuk kelancaran Lalulintas pada Jam Padat di persimpangan jalan, Sat Lantas Polres Langkat melakukan Gatur dan Dakgar Tilang, Rabu (29/11/2023).

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH MH, melalui Kasat Lantas AKP Maruli Tua Simanjorang, SH menyampaikan Giat Sat Lantas Polres Langkat melakukan Gatur dan Dakgar Tilang secara rutin setiap pagi pada jam padat di persimpangan jalan

Giat Gatur Lalulintas dilaksanakan oleh personil Sat Lalulintas setiap pagi hari pada saat jam padat keberangkatan anak sekolah dan jam pegawai ASN masuk kerja serta aktivitas warga masyarakat lainnya,” ungkapnya.

Selain melaksanakan Gatur padat Lalulintas pagi hari, lanjutnya, petugas Sat Lantas juga melakukan giat Dakgar Tilang dan teguran kepada pengendara melanggar ketertiban Lalulintas sesuai 8 (delapan) prioritas pelanggaran demi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

“Tetap menghimbau kepada personil Sat Lantas yang bertugas di lapangan agar melaksanakan tugas secara humanis dan memberikan rasa nyaman kepada pengguna jalan raya sehingga warga selamat sampai ketempat tujuan,” ucap Maruli

(Ulvi)

Share:

Polda Sumut Siapkan Personil Terlatih Amankan Pemilu


 Medan, tvpemberitaanindomesia.com -Polda Sumut telah menyiapkan personel terlatih untuk mengamankan Pemilu 2024 dalam menciptakan situasi kamtibmas di Provinsi Sumatera Utara tetap aman dan damai.

"Saat ini sudah memasuki tahapan kampanye dan Polda Sumut menurunkan seluruh personel terlatih beserta sarana prasarana untuk mengamankan jalannya Pemilu 2024 di Sumut," kata Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (29/11/2023).

Juru Bicara Polda Sumut itu mengungkapkan personel terlatih yang diturunkan itu sebanyak 5.930 orang sedangkan untuk sarana prasarana pengamanan pemilu diantaranya K9, Jibom, Bus Command and Monitoring yang dikendalikan dari Command Center Operasi Mantap Brata Polda Sumut.

"Langkah ini sebagai upaya dan komitmen Polda Sumut beserta jajaran dalam mengamankan Pemilu 2024 di Sumatera Utara sehingga berjalan aman, nyaman," ungkapnya.

Hadi menambahkan, pengamanan Pemilu 2024 yang dilakukan Polda Sumut dalam Operasi Mantap Brata Toba 2023 selama 222 hari mulai dari 19 Oktober 2023 hingga 20 Oktober 2024 mendatang.

"Polda Sumut juga menyiapkan dua tim pengamanan untuk Capres dan Cawapres pada masa kampanye di Sumut. Dimana satu tim diisi sebanyak 27 personel," Ujarnya

(Ulvi)

Share:

Pemerintah Pekon Pariaman Limau Melaksanakan MUSDES Penyusunan RKPDesa Tahun 2024

 


Tanggamus,.tvpemberitaanindonesia.com. Musyawarah Desa terkait Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2023 dan Daftar Usulan Rencana kerja Pemerintah Desa (Du-RKPdes) Tahun Anggaran 2024 pekon pariaman Kecamatan limau Kabupaten Tanggamus, di balai pekon setempat Rabo( 29 -11- 2023 ) 

Turut hadir  Tim Monitoring Musdes RKPDes Kecamatan limau Kepala pekon pariaman Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BHP  PLD.usfika, Babinsa Bidan Desa, Pendamping Desa,  Karang Taruna,  Tokoh Masyrakat,  Tokoh Agama.

Acara dipimpin dan dibuka  oleh Ketua BHP pekon pariaman sambutannya menyampaikan, bahwa Rencana Kerja Pemerintah pekon (RKPDesa) merupakan penjabaran  dari RPJM Desa untuk periode satu (1) tahun, yang disebut RPJM DEsa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (periode 6 tahun). ” RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada  Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.” 

Musdes Penyusunan RKPDesa ini dilakukan  untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024, “Apa yang dibutuhkan dalam pembangunan pekon disampaikan pada Musdes hari ini sebut Kepala pekon Purwanto dalam sambutannya.

Selanjutnya sambutan  oleh tim monitoring RKPDes Kecamatan limau  dalam hal ini disampaikan (Saprudin selaku Kasi pemerintah an bahwa musdes dilakukan untuk menentukan skala prioritas di masing-masing bidang dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan Musdes RKPDesa yang sudah dilakukan sesuai jadwal dan rencana.

Dilanjutkan pemaparan RKPDes Tahun Anggaran 2024 oleh Sekretaris Desa , peserta musdes bersama-sama mencermati apa-apa saja yang ada didalam RKPDesa. Dilanjutkan sesi diskusi agar dapat satu pemahaman yang hakiki, dan pemaparan RKPDesa Tahun Anggaran 2024,  Untuk usulan -usulan yang belum terealisasi pada tahun ini akan diajukan kembali di mendatang

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa tentang perencanaan Desa yaitu:

Atas dasar permohonan atau permintaan warga di dusun masing masing  agar minta di pasang lampu jalan dan gorong gorong baik di dusun satu dan Dua ungkap warga.   pun dusun kelahang yang minta agar dapat di bangun kan  air bersih.semoga dapat terwujud  dapat menjadi catatan ungkap warga dan memang yang kami butuh kan Belum di dusun" yang lain mita agar jalan juga di bangun

Di pedukuhan pedukuhan kami jelasnya  apa yang  menjadi catatan dalam segi pembangunan pekon  dasar ajuan warga ataupun masyarakat  melaksanakan kegiatan lainya berdasarkan instruksi dari pemerintah.

Keputusan diambil secara musyawarah mufakat atau aklamasi dan pemungutan suara atau voting, dan disahkan dalam berita tutup nya .

(ZL)

Share:

Diryantah Lola Basan Baran Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM, Marselina Budiningsih Kunjungan ke Rutan Kelas I Medan


Medan,tv pemberitaanindonesia.com -
Direktur Pelayanan Tahanan dan Benda Sitaan Barang Rampasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Diryantah Lola Basan Baran Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Marselina Budiningsih lakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, turut hadir bersama rombongan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut (Kadivpas), Rudy F Sianturi, Koordinator Pelayanan Tahanan Ditjenpas Teguh Imanto beserta jajaran. Selasa (28/11).

Disambut langsung oleh Karutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, beserta pejabat struktural eselon IV dan V, Diryantah dan tim dibawa berkeliling meninjau langsung aktivitas yang berlangsung pada Rutan Kelas I Medan dimulai dari Layanan Kunjungan, Dapur, Kamar Hunian Paviliun Fatmawati, Poliklinik, dan Bimker. Sembari berkeliling Diryantah Marselina turut menyapa dan berdialog singkat dengan Warga Binaan Paviliun Fatmawati. Selain itu beliau turut melakukan pengecekan terhadap buku register tahanan dan perlengkapan lainnya.

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) pelayanan tahanan dan administrasi pengelolaan basan baran pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara. Diryantah Marselina bersama tim melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan pelayanan tahanan, aturan pengelolaan mapenaling, aturan pengelolaan makanan tahanan, proses assesment tahanan baru serta pemeriksaan buku registrasi. Saat meninjau lapangan, beliau juga menyampaikan beberapa saran dan masukan guna pengoptimalan keamanan dan ketertiban pada Rutan Kelas I Medan.

Usai berkeliling Diryantah Marselina dan tim memberikan penguatan tentang Administrasi dan Pengelolaan Basan Baran pada pegawai Rutan I Medan. Dibuka Oleh Karutan, Penguatan tersebut dilanjutkan dengan arahan dan bimbingan oleh Diryantah Marselina.

Dalam arahannya, beliau menyampaikan mengenai 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju. 

“Dari keseluruhan semuanya sudah bagus dan yang paling saya acungi jempol adalah terkait kebersihannya semoga ini bisa terus dilanjutkan, sumbangkan tenaga dan fikiran guna tercapainya target kinerja, kita harus tau betul tusi dalam pekerjaan yang tertuang dalam 3+1 pemasyarakatan maju yang diinstruksikan oleh Dirjenpas, yakni diantaranya melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba, dan Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum Lainnya dan Back To Basics”. Jelasnya.

()

Share:

Dirtorat Narkoba Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu Sabu Dan Daun Ganja Siap Pakai

 


Medan, tvpemberitaanindonesia.com-Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

“Pemusnahan barang bukti narkoba itu diantaranya sabu seberat 9 kg dan ganja hasil penindakan selama 17 hari kerja pada November 2023,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (29/11/2023).

Ia mengungkapkan, barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan itu milik 9 tersangka hasil penungkapkan 6 kasus tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

“Barang bukti sabu yang dimusnahkan itu berasal dari Aceh dimana akan didistribusikan di Kota Medan, Jakarta dan Lombok yang dikendalikan seorang narapidana,” ungkapnya.

Hadi menerangkan, Polda Sumut setelah memusnahkan barang bukti narkoba ini berhasil menyelamatkan 36 ribu nyawa orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk empat orang dan 1 gram ganja untuk empat orang.

“Polda Sumut terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara karena narkoba merupakan musuh bersama,” Ujarnya Kapolda Sumut Irjen Pol Agung yang didampingi Dirtorat Narkoba Kombes Pol Yemmi Mandagi.(Ulvi).

Ulvi

Share:

Definition List

Unordered List

Support