Minggu, 02 November 2025

Polsek Medan Labuhan Tangkap Tiga Komplotan Pelaku Pencurian Sepeda Motor



 

Polsek Medan Labuhan Tangkap Tiga Komplotan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Medan Labuhan tvpemberitaanindonesia.com

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polsek Medan Labuhan  Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tiga orang komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Senin, 8 September 2025 di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Jumat (31/10/2025) di sejumlah lokasi berbeda.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing Ramadhani (32) di Gang Manggis, Kelurahan Tanah 600, Juma (31) di Jalan Sidorejo Kelurahan Tanah 600, dan Hermanto (42) di Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolsek Medan Labuhan untuk proses hukum lebih lanjut.

Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA., melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan setelah menerima laporan dari korban.

“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah informasi yang kami peroleh dinyatakan valid, tim melakukan penangkapan terhadap ketiganya di lokasi berbeda,” jelas Kompol Tohap Sibuea.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mencuri sepeda motor Honda Beat BK 3558 ALS milik korban dengan cara merusak gembok pagar menggunakan tang yang ditemukan di sekitar rumah korban, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Para tersangka mengaku menjual hasil curian kepada seseorang berinisial H yang saat ini masih DPO, dengan harga tiga juta rupiah. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” tambah Kapolsek Medan Labuhan.

Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Polsek Medan Labuhan. Polsek Medan Labuhan berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli dan penyelidikan guna menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukumnya.

Ulvi

Share:

Wujudkan Sumut Bersinar, Ditresnarkoba Polda Sumut Razia THM di Medan, 13 Orang Positif Narkoba


 

Wujudkan Sumut Bersinar, Ditresnarkoba Polda Sumut Razia THM di Medan, 13 Orang Positif Narkoba

MEDAN tvpemberitaanindonesia.com

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumut. Dalam operasi gabungan bersama unsur TNI, tim Ditresnarkoba berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan.

Kegiatan razia berlangsung pada Jumat (31/10/2025) malam hingga Sabtu (1/11/2025) dini hari di Diskotik HW Gold Dragon, Jalan Putri Merak Jingga No.8, Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Sebanyak 56 personel gabungan dikerahkan, terdiri dari 50 anggota Polri dan 6 anggota TNI (POM AD, AL, dan AU).

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wadirresnarkoba. Tim lapangan terdiri dari jajaran Ditresnarkoba, Ditsamapta, Bidpropam, Ditintelkam, Biddokkes, dan Bidhumas.

Sebelum menuju lokasi, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di Mako Ditresnarkoba pada pukul 22.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Kombes Andy Arisandi. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya menjalankan tugas secara humanis namun tegas. Setelah apel dan makan bersama, tim berangkat ke lokasi sasaran sekitar pukul 23.30 WIB.

Di tempat hiburan malam tersebut, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melaksanakan pemeriksaan urine terhadap 50 orang pengunjung yang dicurigai. Hasilnya, 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Resnarkoba dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Utara, terutama yang bermula dari tempat hiburan malam.

“Kami terus melakukan tindakan nyata di lapangan. Tempat hiburan malam kerap menjadi lokasi rawan penyalahgunaan narkoba, sehingga Ditresnarkoba Polda Sumut akan rutin melakukan razia dan penegakan hukum di titik-titik potensial,” ujar Kombes Andy.

Beliau menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, 13 pengunjung yang positif narkoba akan menjalani pemeriksaan lanjutan dan assessment oleh tim Biddokkes untuk menentukan langkah rehabilitasi atau proses hukum sesuai hasil asesmen.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga pada upaya rehabilitasi bagi pengguna. Pendekatan yang kami lakukan adalah tegas namun berimbang, demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” jelasnya.

Razia gabungan yang digerakkan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut ini berlangsung tertib dan kondusif. Selain memeriksa pengunjung, petugas juga memantau seluruh area tempat hiburan malam untuk memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan.

Kombes Andy menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara rutin dan menyasar berbagai lokasi hiburan di Sumatera Utara, sebagai wujud komitmen Direktorat Resnarkoba dalam mewujudkan “Sumut Bersih Narkoba (Bersinar)”.

“Kami ingin Sumatera Utara bersih dari peredaran gelap narkoba. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab kita semua. Ditresnarkoba akan terus berada di garda terdepan dalam perang melawan narkoba,” tutup Kombes Andy Arisandi

Ulvi

Share:

Polsek Padang Hulu Amankan Residivis Kasus Pencurian Dengan Pemberatan


 

Polsek Padang Hulu Amankan Residivis Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Tebing Tinggi tvpemberitaanindonesia.com

Polda Sumut melalui Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan yang merupakan residivis kasus serupa. Pelaku diamankan setelah diserahkan oleh warga kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku diketahui berinisial RK alias Rahmad (48), warga Jalan Flamboyan Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Pelaku diserahkan warga ke Polsek Padang Hulu pada Jumat sore (31/10/2025) setelah sebelumnya diamankan karena melakukan tindak pencurian.

Kapolsek Padang Hulu Iptu Rudi Asman, S.H pada Sabtu (1/11), menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin dini hari, 27 Oktober 2025 di rumah korban Boy Tampubolon (36), warga Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan, Kota Tebing Tinggi.

Bermula ketika istri korban mendengar suara mencurigakan dari arah jendela ruang tengah rumahnya. Saat diperiksa, jendela yang semula terkunci telah terbuka dan rusak akibat dicongkel. Setelah memeriksa isi rumah, korban mendapati satu tas berisi uang tunai Rp 5 juta dan surat-surat penting telah hilang.

Dari hasil penyelidikan Polsek Padang Hulu, diketahui bahwa pelaku beraksi seorang diri dengan menggunakan satu buah obeng untuk mencongkel jendela rumah korban, serta menyita beberapa barang bukti.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Padang Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut", tutup Kapolsek.

Ulvi

Share:

Satresnarkoba Polres Palas Musnahkan Barang Bukti Narkotika Di Mapolres Palas


 

Satresnarkoba Polres Palas Musnahkan Barang Bukti Narkotika Di Mapolres Palas

Palas tvpemberitaanindinesia.com

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Sat Resnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja,  Sabu-sabu dan Pil Ekstasi di Halaman ruangan Lobi Mapolres Palas, Kamis (30/10/2025). Pukul 14.00 wib sampai selesai. 

Hadir dalam giat tersebut Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, Wakapolres Palas Kompol Sugianto, S.Pd, Kasat Narkoba, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., Kasi Propam Iptu Salim Saragih, SH, Pabung Kodim Tapanuli Selatan Mayor ArH Saleh Hasibuan, Ketua PN Sibuhuan yang diwakili oleh Ricki Pratama SH, Kajari Palas yang diwakili oleh P. Muhammad Agung Situmorang, SH, Perwakilan Ketua DPRD Palas Kadis Kesehatan, Amelia Roitona Nasution, didampingi oleh Dr Ilham S Siregar, Kaban Kesbangpol yang diwakili oleh Kabid Wasbang Mukhlis Nasution, 

Selanjutnya juga hadir Ketua Mui yang diwakili oleh Ustadz Mardan Siregar dan Ustadz Sumardan Hasibuan, Ketua Dalihan Natolu Syahrun Hasibuan, Sekretaris Dalihan Natolu Mahluddin Nasution beserta pengurus, Ketua BSPPL/PAMK Kabupaten Palas H Fauzan Hamidi Hasibuan serta pengurus, Ketua Yayasan Panti Rehabilitasi Narkoba Gemilang Sakti Jaya Sibuhuan, Kabupaten Palas., Parnis Siregar serta pengurus, Personil Satresnarkoba Polres Palas, Personil Polres Palas, serta undangan lainnya. 

Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK dalam sambutannya mengatakan Ucapan terimakasih kepada seluruh undangan yang telah hadir dalam pemusnahan barang bukti Narkotika oleh Satresnarkoba Polres Palas yang dilaksanakan di Mapolres Palas. 

"Kegiatan Satuan Narkoba selalu di tekankan Pemberantasan Narkoba di kabupaten Palas pintu masuk jalan lintas Medan ke Pekanbaru" Ujar AKBP Dodik Yuliyanto, SIK. 

Selanjutnya dikatakan Kapolres Palas, Terima kasih atas dukungan dari Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat untuk turut dalam pemberantasan Narkoba. 

"Polres Palas tetap melakukan Preventif dan Penindakan Terhadap Pengedar Narkoba di kabupaten Palas, Kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba untuk kita laksanakan Penindakan", kata Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, mengakhiri Sambutannya. 

Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, dalam laporannya mengatakan Ungkap Kasus tindak pidana Narkotika Satresnarkoba Polres Palas Periode Bulan September dan Oktober 2025, dan Pemusnahan Barang bukti Narkotika jenis Ganja, Satu-satunya dan Pil ekstasi. 

"Bahwa Satresnarkoba Polres Palas merupakan salah satu satuan kerja di Polres Palas yang merupakan satuan korja pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres. Satuan Reserve Narkoba mempunyai tugas pokok melaksanakan penyalidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya berikut prekusarnya serta melakukan pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika". Kata Kasat Resnarkoba Polres Palas. 

Lanjut Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, Dalam melaksanakan tugas pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Palas, Kapolres Palas beserta jajarannya berkomitmen dan konsisten melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku Tindak pidana narkotika mulai dari Bandar, Kurir, pengedar maupun pengguna. 

"Sedangkan upaya pencegahan yang dilakukan adalah dengan cara memberikan sosialisaal dan penyuluhan terhadap masyarakat Palas tentang hahaya Narkoba". Ujarnya. 

Kemudian, Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, menjelaskan Data ungkap kasus barang bukti dan Tersangka yang ditangkap periode Bulan September dan Oktober 2025 yakni, 

1.Jumlah Laporan Polisi: 26 LP dengan rincian tersangka/palaku sebagai berikut:

a. 31 Tersangka berperan sebagai bandar dan pengedar dan telah diproses hukum sampai ke Jaksa Penuntut Umum/Pengadilan 

b. 8 Tersangka berperan sebagai pengguna/permalikal dan telah direhabilitasi

C. Jumlah Barang bukti yang disita Narkotika jenis sabu sabu:

88,53 gram, Narkotika jenis ganja

11,38 gram dan Pil Extasi sebanyak  12,1/2 butir. 

Selanjutnya, Untuk Barang bukti narkotika jenis ganja dan satu-satu yang akan dimusnahkan terdiri dari 4 Laporan Polisi dengan 7 orang tersangka, dengan rincian yaitu

Narkotika jenis ganja.

Yang disita: 44,066,82 gram, 

Yang disisihkan ke labfor: 209,82 gram, dan Yang akan dimusnahkan: 43.856,5 gram


"Untuk Narkotika jenis sabu-sabu, 

Yang disita: 127.28 gram, 

Yang disisihkan ke Labfor: 30,00 gram, dan Yang akan dimusnahkan: 97,20 gram. Dan pil ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 12, 1/2 (Dua belas setengah) butir, dan Komitmen Polres Palas untuk memberantas peredaran gelap narkoba di kabupaten Palas". Jelas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, 

Lebih lanjut Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menambahkan sebel dilakukan pemusnahan oleh Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, bersama seluruh yang hadir terlebih dahulu dilakukan Pemeriksaan barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja. 

Setelah itu baru dilaksanakan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja, kemudian Penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti, dan diakhiri dengan Doa. 

"Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Sabu Dan Ganja di Polres Palas dengan aman dan kondusif". Tutur Ps Kasubsi Penmas. (Humas Polres Palas

Ulvi

Share:

Antisipasi Kepadatan Arus, Personil Pos Pam Lantas Polsek Barumun Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Siang


 

Antisipasi Kepadatan Arus, Personil Pos Pam Lantas Polsek Barumun Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Siang

Palas tvpemberitaanindonesia.com

Sejumlah personil Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) dan Polsek Jajaran disiagakan di Pos Pengamanan (PAM) lantas di wilayah hukúmnya untuk antisipasi kemacetan arus lalu lintas. Seperti halnya yang dilakukan oleh personil Pos Lantas Polsek Barumun Polres Palas Aipda Irfan Aulia Lubis, SH, melaksanakan Pangaturan Lalu Lintas / Pam Padat siang di Depan SDN 0101/0102 Palas dan menegur pengendara Sepeda motor tidak memakai Helm SNI. Sabtu (01/11/2025), pukul 11.00 wib sampai selesai. 

Pengaturan Lalu Lintas ini bertujuan untuk Kamseltibcar Lantas pada saat warga masyarakat berkegiatan terutama jam-jam sibuk di pagi hari, siang dan sore hari saat masyarakat melakukan aktifitasnya, serta masuk dan kepulangan anak sekolah, hingga arus lalu lintas tidak macet.

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kapolsek Barumun, Iptu Golfrit Siregar, SH menjelaskan bahwa sasaran pengaturan lalulintas ini meliputi para pengendara R2, R4, R6 dan pejalan kaki di lokasi rawan kemacetan sebagai bentuk pelayanan terhadap warga masyarakat.

Dirinya mengharapkan masyarakat yang melaksanakan aktivitas pagi, siang dan sore hari selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas dalam berkendara, sehingga tidak terjadi kemacetan serta menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Pengaturan lalu lintas ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh personel Pos lantas Polsek Barumun Polres Palas, dengan harapan dan tujuan kehadiran anggota Polri selaku Pelayan, Pelindung dan Pengayaan ada di tengah-tengah masyarakat, dalam hal ini untuk mengatur arus lalu lintas dimana aktifitas masyarakat sangat padat. ”Tuturnya”.

Sementara Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan ditempat berbeda lainnya kepada awak media mengatakan Pengaturan Lalu Lintas / PAM Padat Siang adalah kegiatan rutin kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas), untuk mengelola dan mengamankan arus lalu lintas pada siang hari di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan.

"PAM" merujuk pada Pengamanan, sementara "Padat Siang" menunjukkan fokus waktu dan kondisi (kepadatan) lalu lintas".  Ujarnya. 

Kegiatan ini adalah kegiatan rutinitas Pos Lantas oleh Personil Pos lantas Polsek Barumun Polres Palas guna mencegah kemacetan di siang hari dengan melakukan pengaturan lalu lintas.

"Selain melakukan pengaturan personil Pos lantas Polsek Barumun juga menyampaikan himbauan dan pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat agar tertib berlalu lintas untuk memimalisir kecelakaan lalu-lintas di jalan raya. Hingga selesai Situasi arus lalin aman dan lancar". Pungkasnya. (Humas Polres Palas

Ukvi

Share:

Pos Lantas Polsek Sosa, Optimalkan Pengaturan Pos Padat Pagi



 

Pos Lantas Polsek Sosa, Optimalkan Pengaturan Pos Padat Pagi

Palas tvpemberitaanindomesia.com

Tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri adalah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas), kegiatan Pelayanan pengaturan lalu lintas/ Pos Padat Pagi sudah hal yang biasa dilaksanakan oleh Personil Pos Lantas dan personil Polsek Sosa Polres Padang Lawas, Jumat (31/10/2025). 

Pos Padat Pagi dilaksanakan setiap hari dimulai pukul 07.00 Wib sampai selesai. Personil Pos Lantas dan Personil Polsek Sosa Aiptu Poloster H, Pasaribu, SH dan Brigadir Ismail Amri Hasibuan, melaksanakan Pos Pagi di Depan SDN 0401 Center Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, dan melakukan Teguran kepada Pengendara yang tidak memakai Helm SNI.

Terlihat personil Pos lantas, dan Personil Polsek Sosa Polres Padang Lawas membantu melancarkan arus Lalu lintas yang setiap paginya. Siswa siswa yang masuk sekolah dipagi hari yang sering kali mengakibatkan macetnya arus Lalu lintas.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIzk., melalui Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Putra, SH, MH mengatakan “ Guru dan siswa menanggapi secara positif kegiatan rutin pos pagi tersebut karena kehadiran Polisi sangat diperlukan dan ditunggu ditengah Masyarakat. 

Pengaturan lalu lintas ini 

Memberikan Pelayanan kepada masyarakat penguna jalan dengan maksud untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri pada umumnya terhadap Polres Padang Lawas pada khususnya.

"Dengan tujuan menampung keluhan keluhan masyarakat khususnya Keamanan dan Ketertiban masyarakat dan meneruskannya kepada pimpinan untuk mengambil keputusan, hingga selesai giat Arus Lalin Lancar situasi aman dan kondusif". Tutur Kapolsek Sosa. 

Selanjutnya, ditempat terpisah lainnya Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda Pohan kepada awak media menambahkan kehadiran personel di lapangan bukan sekadar tugas rutin, tetapi wujud nyata Polri hadir memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

“Kegiatan ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Hukum Polres Padang Lawas dan Polsek Jajaran,” ucapnya. 

Melalui kegiatan ini, Polres Padang Lawas dan Polsek jajaran berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, angka pelanggaran dapat ditekan, dan kecelakaan lalu lintas dapat dicegah demi keselamatan bersama. Tandasnya. (Humas Polres Padang Lawas

Ulvi

Share:

Kamis, 30 Oktober 2025

Satresnarkoba Polres Palas Musnahkan Barang Bukti Narkotika Di Mapolres Palas



 

Satresnarkoba Polres Palas Musnahkan Barang Bukti Narkotika Di Mapolres Palas

Palas tvpemberitaanindonesia.com

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Sat Resnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja,  Sabu-sabu dan Pil Ekstasi di Halaman ruangan Lobi Mapolres Palas, Kamis (30/10/2025). Pukul 14.00 wib sampai selesai. 

Hadir dalam giat tersebut Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, Wakapolres Palas Kompol Sugianto, S.Pd, Kasat Narkoba, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., Kasi Propam Iptu Salim Saragih, SH, Pabung Kodim Tapanuli Selatan Mayor ArH Saleh Hasibuan, Ketua PN Sibuhuan yang diwakili oleh Ricki Pratama SH, Kajari Palas yang diwakili oleh P. Muhammad Agung Situmorang, SH, Perwakilan Ketua DPRD Palas Kadis Kesehatan, Amelia Roitona Nasution, didampingi oleh Dr Ilham S Siregar, Kaban Kesbangpol yang diwakili oleh Kabid Wasbang Mukhlis Nasution, 

Selanjutnya juga hadir Ketua Mui yang diwakili oleh Ustadz Mardan Siregar dan Ustadz Sumardan Hasibuan, Ketua Dalihan Natolu Syahrun Hasibuan, Sekretaris Dalihan Natolu Mahluddin Nasution beserta pengurus, Ketua BSPPL/PAMK Kabupaten Palas H Fauzan Hamidi Hasibuan serta pengurus, Ketua Yayasan Panti Rehabilitasi Narkoba Gemilang Sakti Jaya Sibuhuan, Kabupaten Palas., Parnis Siregar serta pengurus, Personil Satresnarkoba Polres Palas, Personil Polres Palas, serta undangan lainnya. 

Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK dalam sambutannya mengatakan Ucapan terimakasih kepada seluruh undangan yang telah hadir dalam pemusnahan barang bukti Narkotika oleh Satresnarkoba Polres Palas yang dilaksanakan di Mapolres Palas. 

"Kegiatan Satuan Narkoba selalu di tekankan Pemberantasan Narkoba di kabupaten Palas pintu masuk jalan lintas Medan ke Pekanbaru" Ujar AKBP Dodik Yuliyanto, SIK. 

Selanjutnya dikatakan Kapolres Palas, Terima kasih atas dukungan dari Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat untuk turut dalam pemberantasan Narkoba. 

"Polres Palas tetap melakukan Preventif dan Penindakan Terhadap Pengedar Narkoba di kabupaten Palas, Kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba untuk kita laksanakan Penindakan", kata Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, mengakhiri Sambutannya. 

Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, dalam laporannya mengatakan Ungkap Kasus tindak pidana Narkotika Satresnarkoba Polres Palas Periode Bulan September dan Oktober 2025, dan Pemusnahan Barang bukti Narkotika jenis Ganja, Satu-satunya dan Pil ekstasi. 

"Bahwa Satresnarkoba Polres Palas merupakan salah satu satuan kerja di Polres Palas yang merupakan satuan korja pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres. Satuan Reserve Narkoba mempunyai tugas pokok melaksanakan penyalidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya berikut prekusarnya serta melakukan pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika". Kata Kasat Resnarkoba Polres Palas. 

Lanjut Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, Dalam melaksanakan tugas pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Palas, Kapolres Palas beserta jajarannya berkomitmen dan konsisten melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku Tindak pidana narkotika mulai dari Bandar, Kurir, pengedar maupun pengguna. 

"Sedangkan upaya pencegahan yang dilakukan adalah dengan cara memberikan sosialisaal dan penyuluhan terhadap masyarakat Palas tentang hahaya Narkoba". Ujarnya. 

Kemudian, Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, menjelaskan Data ungkap kasus barang bukti dan Tersangka yang ditangkap periode Bulan September dan Oktober 2025 yakni, 

1.Jumlah Laporan Polisi: 26 LP dengan rincian tersangka/palaku sebagai berikut:

a. 31 Tersangka berperan sebagai bandar dan pengedar dan telah diproses hukum sampai ke Jaksa Penuntut Umum/Pengadilan 

b. 8 Tersangka berperan sebagai pengguna/permalikal dan telah direhabilitasi

C. Jumlah Barang bukti yang disita Narkotika jenis sabu sabu:

88,53 gram, Narkotika jenis ganja

11,38 gram dan Pil Extasi sebanyak  12,1/2 butir. 

Selanjutnya, Untuk Barang bukti narkotika jenis ganja dan satu-satu yang akan dimusnahkan terdiri dari 4 Laporan Polisi dengan 7 orang tersangka, dengan rincian yaitu

Narkotika jenis ganja.

Yang disita: 44,066,82 gram, 

Yang disisihkan ke labfor: 209,82 gram, dan Yang akan dimusnahkan: 43.856,5 gram

"Untuk Narkotika jenis sabu-sabu, 

Yang disita: 127.28 gram, 

Yang disisihkan ke Labfor: 30,00 gram, dan Yang akan dimusnahkan: 97,20 gram. Dan pil ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 12, 1/2 (Dua belas setengah) butir, dan Komitmen Polres Palas untuk memberantas peredaran gelap narkoba di kabupaten Palas". Jelas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, 

Lebih lanjut Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menambahkan sebel dilakukan pemusnahan oleh Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, bersama seluruh yang hadir terlebih dahulu dilakukan Pemeriksaan barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja. 

Setelah itu baru dilaksanakan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja, kemudian Penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti, dan diakhiri dengan Doa. 

"Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Sabu Dan Ganja di Polres Palas dengan aman dan kondusif". Tutur Ps Kasubsi Penmas. (Humas Polres Palas)

Share:

Ka SPKT Polres Padang Lawas Melaksanakan Pengaturan Pos Padat Pagi Di Depan Mapolres


 

Ka SPKT Polres Padang Lawas Melaksanakan Pengaturan Pos Padat Pagi Di Depan Mapolres 

Palas tvpemberitaanindonesia.com

Pengaturan lalu lintas di pagi hari merupakan kewajiban setiap anggota Polri, sehingga perlu didukung dan dilaksanakan dengan semangat oleh seluruh Personil Polres Padang Lawas  pada, Kamis,- (30/10/2025) Pagi.

Pengaturan dipagi hari dilakukan sebagai salah satu langkah guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas di depan Mako Polres Padang Lawas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan anak sekolah yang berangkat beraktifitas serta mengantisipasi terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Dengan kehadiran personil Polri tersebut untuk Memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang berlalu lintas aman dan lancar.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK melalui Ka SPKT Ipda Rahmad Ranto Nasution menerangkan bahwa Polri harus selalu hadir di tengah tengah masyarakat yang sudah menjadi kewajiban untuk melaksanakan kegiatan pengaturan pagi rutin dilaksanakan setiap hari oleh Personil Polres Padang Lawas saat masyarakat berangkat kerja dan anak-anak sekolah berangkat serta aktifitas lainnya agar tetap terpeliharanya Kamtibcar Lantas.

“Kegiatan pengaturan pagi ini merupakan wujud pelayanan Polisi kepada masyarakat utamanya warga masyarakat pengendara dan pejalan kaki, kegiatan ini juga sebagai ajang untuk mendekatkan diri dan juga sebagai kesempatan menyampaikan pesan Kamtibmas pada masyarakat, sehingga masyarakat taat dengan aturan hukum berlalu lintas dan merasa aman serta nyaman karena Polri akan selalu berada ditengah tengah masyarakat,” ucap Ka SPKT

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media mengatakan Pelaksanaan kegiatan pengaturan pagi dilaksanakan pada jam 06.15 – 07.15 WIB, karena pada jam tersebut adalah waktu yang paling rawan terjadinya kecelakaan dan kemacetan arus lalulintas, yang disebabkan karena meningkatnya kepadatan arus lalulintas di jalan raya.

"Kegiatan pengaturan pagi dengan mengatur arus lalulintas guna membantu warga masyarakat merupakan salah satu bentuk pelayanan prima Kepolisian kepada warga masyarakat, sesuai dengan tugas pokok kepolisian yaitu Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat" Tandasnya (Humas Polres Palas

Dek

Share:

Ka SPKT Polres Padang Lawas Melaksanakan Pengaturan Pos Padat Pagi Di Depan Mapolres


 

Ka SPKT Polres Padang Lawas Melaksanakan Pengaturan Pos Padat Pagi Di Depan Mapolres 

Palas tvpemberitaanindonesia.com

Pengaturan lalu lintas di pagi hari merupakan kewajiban setiap anggota Polri, sehingga perlu didukung dan dilaksanakan dengan semangat oleh seluruh Personil Polres Padang Lawas  pada, Kamis,- (30/10/2025) Pagi.

Pengaturan dipagi hari dilakukan sebagai salah satu langkah guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas di depan Mako Polres Padang Lawas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan anak sekolah yang berangkat beraktifitas serta mengantisipasi terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Dengan kehadiran personil Polri tersebut untuk Memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang berlalu lintas aman dan lancar.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK melalui Ka SPKT Ipda Rahmad Ranto Nasution menerangkan bahwa Polri harus selalu hadir di tengah tengah masyarakat yang sudah menjadi kewajiban untuk melaksanakan kegiatan pengaturan pagi rutin dilaksanakan setiap hari oleh Personil Polres Padang Lawas saat masyarakat berangkat kerja dan anak-anak sekolah berangkat serta aktifitas lainnya agar tetap terpeliharanya Kamtibcar Lantas.

“Kegiatan pengaturan pagi ini merupakan wujud pelayanan Polisi kepada masyarakat utamanya warga masyarakat pengendara dan pejalan kaki, kegiatan ini juga sebagai ajang untuk mendekatkan diri dan juga sebagai kesempatan menyampaikan pesan Kamtibmas pada masyarakat, sehingga masyarakat taat dengan aturan hukum berlalu lintas dan merasa aman serta nyaman karena Polri akan selalu berada ditengah tengah masyarakat,” ucap Ka SPKT

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media mengatakan Pelaksanaan kegiatan pengaturan pagi dilaksanakan pada jam 06.15 – 07.15 WIB, karena pada jam tersebut adalah waktu yang paling rawan terjadinya kecelakaan dan kemacetan arus lalulintas, yang disebabkan karena meningkatnya kepadatan arus lalulintas di jalan raya.

"Kegiatan pengaturan pagi dengan mengatur arus lalulintas guna membantu warga masyarakat merupakan salah satu bentuk pelayanan prima Kepolisian kepada warga masyarakat, sesuai dengan tugas pokok kepolisian yaitu Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat" Tandasnya (Humas Polres Palas

Ulvi

Share:

Oprasi Kancil Tiba 2025 Polda Sumut Tunjukan Komitmen Berantas Curanmor Dan Kejahatan Jalanan


 

Oprasi Kancil Tiba 2025 Polda Sumut Tunjukan Komitmen Berantas Curanmor Dan Kejahatan Jalanan

Pematang Siantar tvpemberitaanindonesia.com

Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar menggelar konferensi pers mengenai keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus kriminal, mulai dari pencurian, penggelapan, penadahan kendaraan bermotor (ranmor), hingga peredaran narkotika. Acara digelar di lapangan apel Mapolres Pematangsiantar pada Rabu pagi, 29 Oktober 2025.

Konferensi pers dipimpin Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Wakapolres KOMPOL Budiono S., S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring S.H., Kasat Intelkam IPTU Hary Isdyanto S.H., M.H., serta Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi bersama jajaran dan rekan media

Kapolres menyampaikan, dalam operasi bertajuk Ops Kancil yang berlangsung pada 1–28 Oktober 2025, Satuan Reskrim bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 12 kasus kejahatan konvensional, terdiri atas 9 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan, dan 1 kasus penadahan ranmor.

Sebanyak 13 tersangka laki-laki dewasa diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

Barang bukti yang disita antara lain 7 unit sepeda motor, 3 BPKB, 2 STNK, 2 kunci sepeda motor, 1 ponsel Vivo Y12, serta beberapa barang pelengkap lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP untuk pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara, Pasal 372 KUHP untuk penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP untuk penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

Selain itu, Kapolres juga memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode Maret hingga Oktober 2025.

Dalam kurun waktu delapan bulan tersebut, Satuan Resnarkoba mengungkap 103 kasus dengan 140 tersangka, terdiri atas 130 laki-laki dewasa, 9 perempuan dewasa, dan 1 anak perempuan. Dari jumlah tersebut, 137 orang berstatus pengedar dan 3 orang pengguna.

Barang bukti yang disita meliputi 567,22 gram sabu, 49.512,2 gram ganja, dan 253 butir ekstasi, serta 127 unit telepon genggam, 25 timbangan elektrik, uang tunai Rp42,4 juta, dan 22 kendaraan bermotor (20 unit roda dua dan 2 unit roda empat.


Ulvi

Share:

Definition List

Unordered List

Support