Medan tvpemberitaanindonesia.com-
Seorang warga Medan bernama Mus Muliadji alias MM (25 tahun) di tangkap Polisi lantaran yang di duga menjadi sindikat jual beli ginjal. Tak tanggung-tanggung, jual beli organ manusia itu di hargai Rp. 175 Juta. Ia dan rekanannya mempromosikan jual beli ginjal tersebut lewat media sosial.
Korban yang akan menjual ginjalnya ke sindikan MM yakni Pria berinisial RA (25 tahun), warga Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. MM berperan sebagai penghubung antara pembeli dan penjual ginjal.
Direktur Direktorat Reserse Kiriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono mengatakan, kasus tersebut terungkap dari kerja sama antara Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri serta Ditjen Imigrasi.
“Pada bulan-bulan sebelumnya dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan pengungkapan dan sekarang dari Polda Sumatera Utara melakukan karena tempat kejadian perkarah (TKP) ada di Polda Sumatera Utara,” kata Sumaryono, pada Jumat (08/12/2023).
Kasus itu terungkap sejak korban mengikuti salah satu grup media sosial yang menawarkan jual beli ginjal. Dalam media sosial itu ada calon pembeli dan penjual ginjal. Korban RA pun menawarkan diri untuk menjual ginjalnya untuk membantu biaya pengobatan saudaranya.
Bahkan korban sudah melakukan pengecekan kesehatan ginjalnya sebelum di operasi. Ginjal korban pun di nyatakan sehat.
Korban dan calon pembeli juga sudah sepakat ginjal korban di hargai Rp. 175 Juta. Namun dirinya masih menerima Rp. 10 Juta, sisanya pembayarannya di lakukan belakangan.
Operasi ginjal itu sendiri, kata Sumaryono bakal di lakukan di India. Otak pelaku jual beli ginjal tersebut berinisial EC juga berada di India. Polisi pun kini memburu EC. Sesaat sebelum korban RA berangkat ke India itulah Polisi mengamankannya. Petugas mengamankan korban saat hendak berangkat ke India lewat Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
“Oleh karena pembeli mengetahui RA sehat dan bersedia membelinya. Ada proses yang di arahkan untuk ke luar Negeri, sehingga proses-proses pengambilan ginjal ini besar kemungkinan besar di laksanakan di luar Negeri. Kami amankan sebelum mereka keluar Negeri yang mana tujuannya India untuk di lakukan di sana,” ujarnya.
Saat hendak berangkat ke India dari Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, korban membuat gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga di lakukan penangkapan.
“Berhasil kami gagalkan karena yang bersangkutan ini saat akan terbang melalui Bandara (KNO) Kualanamu Kabupaten Deli Serdang melakukan gerak mencurigakan. Sehingga pengawas, penyidik kita berhasil melakukan penangkapan,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukum maksimal 15 Tahun penjara. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita handphone, bukti percakapan hingga Uang Rp. 10 Juta yang di terima korban.
Kasubdit IV Renakta Polda Sumut, Kompol. Wahyu Ismoyo mengatakan korban berangkat dari Jakarta ke Medan menemui MM selaku penghubung, pada Jumat (01/12/2023). Esoknya, keduanya bertemu di salah satu Restoran di Kota Medan. Kemudian, pada Minggu (03/12/2023), korban dan calon pembeli sama-sama berangkat dari Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang menuju India. Namun, saat pemeriksaan, petugas mencurigai RA dan melarangnya untuk berangkat.
“Tanggal 3 Desember korban dan calon pembeli berusaha berangkat dari Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang ke India. Namun korban gagal karena di curigai. Alhasil, hanya calon pembeli saja yang terbang ke India,” kata Wahyu.
Namun, pada Selasa (05/12/2023) korban kembali berusaha untuk berangkat ke India melalui Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang. Namun lagi-lagi petugas menggagalkan keberangkatan korban lalu mengamankannya. Setelah di lakukan penyelidikan, pihak kepolisian lalu mengamankan pelaku MM.
“Pada tanggal 5 Desember korban mencoba berangkat kembali dan di tangkap di Bandara (KNO) Kualanamu Kabupaten Deli Serdang. Tersangka MM di tangkap tanggal (06/12/2023) di rumahnya,” sebutnya.
Akhir pelarian Pria yang cabuli-sodomi puluhan bocah laki-laki di Kabupaten Tapanuli Tengah mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumut itu tiga pelaku lainnya yang terlibat sindikat penjualan organ manusia itu masih di buru, yakni yakni EC, AD dan A.
(Ulvi)







0 comments:
Posting Komentar