Warga Binjai Di Aman Kan Sat Narkoba Polres. Injak Terkait Kasus Narkoba
Binjai tvpberitaanindonesia.com
warga Binjai, berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Binjai karena diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu sabu, Selasa (30/9) sekira pukul 01.30 Wib dinihari.
Pria ini berhasil diamankan petugas di sebuah TKP, tepatnya di Jalan Teratai, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara.
Penangkapan FS berasal saat petugas yang sedang piket mendapatkan informasi dari seorang masyarakat yang memberitahu tentang adanya transaksi narkoba di lingkungannya.
Mendapatkan informasi tersebut, tim dibawah pimpinan Iptu Alex Pasaribu SH, langsung melakukan penyelidikan bersama anggotanya ke TKP. Beruntung, dari jarak kurang lebih 20 meter, petugas melakukan pengintaian terhadap seorang pria yang saat itu sedang dicurigai.
"Saat dilakukan pengintaian, terlihat oleh petugas seorang pria yang dimaksud sedang meletakkan sesuatu ke tanah, kemudian saat itu juga petugas langsung gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadapnya," ungkap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (4/10).
Saat di interogasi oleh petugas, pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan sengaja diletakkan di dekatnya untuk menunggu pembeli yang sudah melakukan pemesanan terlebih dahulu.
"Saat diamankan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 1,40 gram yang dibungkus plastik klip transparan, serta 1 unit HP merk Oppo," tegas Junaidi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS beserta barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polres Binjai.
FS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 A
Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Sesuai perintah dari Kapolres Binjai, ungkap Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba," demikian Ujarnya Ulvi
Ulvi.







0 comments:
Posting Komentar