Waduh Gawat Sekali Kakon Dugaan Korupsi Penyimpangan
Dana Desa
Tanggamus tvpemberitaanindonesia.my.id
Pekon Sukaraja
Kecamatan: cukuh balak diduga ada Penyimpangan Dana Untuk memperkaya dirinya sendiri Ujar Salah satu warga yang menyebut sejumlah nama yang tercatat dalam struktur pemerintahan
(Pekon Sukaraja) dan tercantum dalam praktiknya
disebut tidak pernah ada keterbukaan dalam segala hal apapun terkait dengan dana desa ( pekon Sukaraja) tersebut hingga menimbulkan banyak pertanyaan mengenai kesesuaian laporan ke uangan Dengan realisasi dilapangan
Sorotan ini l juga mengarah kepada beberapa post blanja tahun anggaran (2024) yang dinilai minim
Jejak pelaksanaan di salah satunya kegiatan pengelolaan instalasi desa Dan jaringan komunikasi informasi
Lokal senilai Rp 43.805. 000
ditambah dua kegiatan lain masing-masing sebesar(Rp 15.000.000) hingga kini warga mengaku belum menemukan bentuk fisik maupun mampaat
nyata dari kegiatan tersebut' bahkan ada informasi terkait dengan pembagian(BLT) hingga masyarakat menilai dugaan kejanggalan pengelola (ADD) Tidak terjadi secara sporadis berdasarkan penelusuran warga
Pola serupa disebut berlansung lintas tahun anggaran sejak
2021 hinga 2024 dengan administrasi yang tampak lengkap
Namun Realisasi faktual sulit di verifikasi secara terbuka oleh publik
Untuk memperoleh keterangan yang berimbang
awak media telah berupaya menghubungi kepala pekon(Sukaraja) melalui pesan WhatsApp dengan menyampaikan
Permohonan konfirmasi sesuai dengan undang-undang
(No 40 tahun 1999)
Tentang (PERS) serta kode etik jurnalistik namun hingga saat ini
gak ada resvon dari kepala pekon Sukaraja pauzan tersebut bahkan belum memberikan klarifikasi resmi
Sementara itu masyarakat setempat menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat
Kabupaten Tanggamus dan pihak Kejaksaan dan Serta mendorong agar dilakukan audit
Menyeluruh terhadap pengelola Dana desa pekon Sukaraja Tersebut apa bila ada kedapatan dan kehanjikan Pihak Inspektorat bersama Kejaksaan Segera penjarakan sesuai hukum yang berlaku bila perlu dimiskinkan kembali.
Edi






