Jumat, 11 April 2025

Personil Lantas Laksanakan Gatur Pagi Demi Ketertiban Dan Kelancaran Arus Lalin Di Depan SDN 0401 Center Pasar Ujung Batu

 


Palas-tvpi.com

Untuk senatiasa menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas personil Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) melaksanakan tugas Pengaturan lalu lintas / Padat Pagi, pemantauan, pengaturan dan penjagaan di kawasan tertib lalu lintas terutama diseputaran depan SDN 0401 Center Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas dan melakukan Teguran kepada Pengendara yang tidak memakai Helm SNI, guna dapat memberikan rasa aman dan nyaman serta mencegah timbulnya kemacetan maupun kejadian laka lantas sehingga aktivitas masyarakat pengguna jalan umum tetap berlangsung dengan normal lancar dipagi hari. Jumat (11/04/2025) pagi. 


Kehadiran Polisi lalu lintas dijalan terutamanya di seputaran depan SDN 0401 tersebut sangatlah penting utamanya dalam tugas penjagaan dan pengaturan lalu lintas demi tetap terwujudnya kelancaran arus lalu lintas di kawasan tertib lalu lintas, sehingga aktivitas masyarakat pengguna jalan raya tetap merasa aman nyaman serta lancar terkendali dalam beraktivitas melintas diseputaran Depan SDN Center Pasar Ujung Batu.


Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kapolsek Sosa AKP Mulyadi, SH mengungkapkan, Gatur lalin padat pagi ini dengan tujuan Memberikan Pelayanan kepada masyarakat penguna jalan dengan maksud untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri pada umumnya terhadap Polres Palas pada khususnya.


"Dan juga dapat menampung keluhan keluhan masyarakat khususnya Keamanan dan Ketertiban masyarakat dan meneruskannya kepada pimpinan utk mengambil keputusan. Hingga giat selesai dilaksanakan Arus Lalin Lancar situasi aman dan kondusif". Tutur Kapolsek Sosa. 


Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media melanjutkan 

jajaran Unit Lantas rutin melaksanakan pemantauan pengaturan dan penjagaan lalu lintas sesuai dengan surat perintah yang terjadwal untuk itu tugas penjagaan dan pengaturan lalu lintas untuk mengatensi keamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat yang melintas di seputaran SDN 0401 tersebut.


"Gatur lalin padat pagi personil lantas untuk mengantisipasi kemacetan dan dapat meniadakan kejadian laka mengingat arus lalu lintas seputaran terpantau cukup padat dan disamping itu personil Lantas pada saat bertugas juga dapat langsung bisa melakukan Teguran kepada Pengendara yang tidak memakai Helm SNI, "demikian dikatakan Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda. (Red)

Share:

Hangat & Penuh Apresiasi: Kapolres Langkat Sambut Kunjungan Kerja Dr. Hinca Panjaitan di Tengah Semangat Pelayanan Polri

 



Langkat – tvpi.com 

Suasana hangat dan penuh makna terasa di Polres Langkat saat menerima kunjungan kerja dan reses anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca IP. Panjaitan, SH, MH, A.C.C.S, pada momen yang menjadi refleksi semangat sinergi antara Legislatif dan Kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Jumat (11/4/2025)


Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si menyambut langsung kunjungan tersebut dengan hati terbuka dan penuh penghormatan. Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan kebanggaannya atas kunjungan tersebut, seraya menegaskan bahwa kunjungan ini menjadi penyemangat tersendiri bagi seluruh jajaran Polres Langkat.


"Kami merasa terhormat atas kehadiran Bapak di tengah kami. Dalam tugas menjaga kamtibmas, tidak selalu kami mendapat pujian. Sering kali, justru kami menerima cacian. Namun kehadiran dan dukungan Bapak menjadi motivasi besar bagi seluruh personel kami untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat," ungkap Kapolres dengan tulus.


Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf apabila ada kekurangan dalam penyambutan, namun tetap menyambut hangat Dr. Hinca dengan ungkapan, "Selamat datang, Bapak Hinca Panjaitan, di Polres Langkat."


Dalam kesempatan yang sama, Dr. Hinca Panjaitan menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polres Langkat atas dua hal utama:


Keberhasilan pengamanan Operasi Ketupat Toba 2025, yang berjalan aman, tanpa kejadian menonjol, dan arus lalu lintas yang lancar selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1446 H.


Dua pembangunan strategis di Polres Langkat, yaitu Pembangunan Rumah Tahanan Polres Langkat, yang kini masih dalam proses dan Pembangunan Satuan Pelayanan  Pemenuhan  Gizi (SPPG), sebagai dukungan terhadap program pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi gratis bagi masyarakat.


"Saya berharap pembangunan SPPG ini bisa cepat selesai dan menjadi manfaat besar bagi masyarakat luas, khususnya di wilayah hukum Polres Langkat," ujar Dr. Hinca dengan antusias.(Red)

Share:

Hitungan Jam Pencuri Sepeda Motor Diamankan Polisi



Sergai tvpemberitaanindonesia.com

Hitungan Jam Tersangka Penggelapan Sepeda Motor Berhasil diamankan Kejadian Minggu tanggal 06 April 2025 Sekira pukul 22.00 Wib.


Dusun VI Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.dalam Kasus Penggelapan Sepeda Motor


Sebagai orban Ganda Pratama LK, 31 Tahun, Karyawan Swasta, warga Dusun VI Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin kabupaten. Serdang Bedagai Provinsi Sumut


Ada pun Saksi saksi Ifan PRANATA Laki-Laki, 35 Tahun, Wiraswasta, warga Dusun VI Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai selaku masi Saudara Korban


Iman Laki-Lakı, 66 Tahun Tukang Becak, Dusun VI Desa Besar II Terjun Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai.


Sebagai terlapor Z E S, LK, 49 Tahun, warga Jl. Catur Kel. Banjar Kec. Banjar Baru Kota Pematang Siantar , diperkirakan kerugian sekitar Rp.14.000.000 (Empat Belas Juta Rupiah).


Kejadian Pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 22.00 wib saudara Korban/saksi An. Ifan Pranata datang kerumah Korban dengan maksud meminjam kereta Korban jenis Supra X 125 warna Hitam Nopol BK 5259 ACD dan Korban mengatakan kepada IFAN PRANATA bahwa besok pagi agar segera dikembalikan karena Korban IGANDA PRATAMA, mau dipakai kerja dan selanjutnya saksi langsung membawa kereta milik Korban.


Kemudian Besoknya hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 06.00 wib Pagi hari, saksi IFAN PRANATA memberikan kabar bahwa kereta milik Korban telah dibawak lari oleh Pelaku An. Z E S, akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp. 14.000.000 (Empat Belas Juta Rupiah).


Atas Kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan di rugikan Terhadap Terlapor Z E S, selanjutnya Korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


Penangkapan Setelah Laporan diterima oleh Polres Serdang Bedagai pada Hari Selasa tanggal 08 April 2025 dan dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para Saksi2 didapat informasi bahwasanya Terlapor sedang berada di sebuah Losmen di Tebing Tinggi dan Tim Opsnal pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 13.00 wib berhasil mengamankan Pelaku Z E S di Kamar Losmen Delima Nomor 4 Jalan Langsat Kota Tebing Tinggi lalu dilakukan interogasi singkat dan Terlapor mengakui perbuatannya telah menggelapkan Sp.Motor milik korban selanjutnya Terlapor di bawa ke Mako Polres Sergai untuk proses lebih lanjut.


Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap tersangka Z E S yang dimana Tersangka telah menggelapkan Sp.Motor jenis Supra X 125 warna Hitam Nopol BK 5259 ACD milik Korban IGANDA PRATAMA dan Tersangka menjual Sp.Motor tersebut kepada seseorang *M* warga Medan didaerah Kp.Baru dengan harga 2 juta Rupiah dan saat ini Pelaku *M* masih terus dalam pengejaran.


Tersangka Z E S, telah melakukan Kasus Penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana dan diancam dengan Hukuman 4 tahun kurungan Penjara.

Ulvi

Share:

Tersangka Merupakan Anak Kandung Korban Menjadi Salah Satu Tersangka Pencurian



Sergai tvpemberitaanindonesia.com

Prihatin, Polsek Perbaungan Polres Sergai amankan Pelaku Pencurian, Tersangka yang merupakan selaku Anak Kandung Korban Kejadian Minggu tragedi pencurian  

30 - 03 -  2025 


di Toko Rahmat Jln. Anggrek No 73 Kel. barang Tetap Kec. Perbaungan, Kab. Sergai.


Sebagai korban, Khairul Bariah Pr, 36 Thn, IRT, alamat Jalan Anggrek No 73 Kel. Batang Terap Kec Perbaungan Kab. Serdang Bedagai sebagai (Pelapor) dan Saksi Saksi adalah Laila , Pr, 22 Thn, Kasir Toko, Desa Melati Kec. Perbaungan Kab. Sergei Imel Husna Pr, 31 Thn, Karyawan, warga Jln Anggrek No 73 Kel. Batang Terap Kec. Perbaungan Kab Serdang Bedagai.


Sebagai tersangka, R A I, Lk, 31Thn, warga Jl. Anggrek No 73 Kel. Batang Terab Ke. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.


Sebagai barang Uang Tunai Sebesar Rp. 73.174.000-, ⁠1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI, 1 (satu) buah buku tabungan BNI. Diperkirakan kerugian Rp 137.000.000.- (Seratus tiga puluh tujuh juta Rupiah).


Kronologis Kejadian Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 09.00 wib, Di sebuah Toko bernama Rahmat, alamat di Jln. Anggrek No 73 Kel. Batang Terap Kec. Perbaungan Kab Serdang Bedagai, yang telah Terjadi tindak Pidana Pencurian sehingga mengalami kehilangan uang sebesar Rp. 137.000.000,- (Seratus tiga puluh tujuh juta Rupiah).


Kejadian tersebut diketahui korban pada saat korban sedang berada di Medan mendapat telepon dari Saksi mengatakan uang sudah tidak ada di dalam laci kasir selanjutnya Korban berangkat dari Medan menuju Tokonya (Rahmat) yang berada di Perbaungan, setibanya di Toko, korban melihat memang benar uang yang ada di dalam laci Toko sudah tidak ada.


Akibat kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan kepolsek perbaungan agar Pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


Penangkapan Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan bahwa diketahui pelaku adalah anak kandung sdr KHAIRUL BARIAH Tersangka berinisial R A I, Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 01.30 wib, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA L. TOROSKY RBP MANIK SH* melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jl. Inti Sawit II Kel. Batang Terab Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.


Kanit Reskrim IPDA L. TOROSKY RBP MANIK SH, menerangkan bahwa tersangka R A I, sedang berada di Jl. Inti Sawit II Kel. Batang Terab Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai dan telah diamankan kemudian di interogasi cepat terhadap tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil sejumlah uang sebesar Rp. 137.000.000, di sebuah Toko Bernama Rahmat di Jln. Anggrek No.73 Kel. Batang Terap Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.


Dari lokasi penangkapan selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti tersebut diatas dibawa ke Polsek Perbaungan guna proses selanjutnya.


Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH* membenarkan penangkapan terhadap tersangka R A I, yang dimana Tersangka adalah Anak Kandung dari korban KHAIRUL BARIAH, ia Mengambil uang Tunai Sebesar Rp. 137.000.000,- (Seratus tiga puluh tujuh juta Rupiah) dari dalam laci dengan cara menggunakan sebuah kunci palsu.


Tersangka R A I, telah melakukan Kasus Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana subs Pasal 367 KUHPidana dan diancam dengan Hukuman 7 tahun dan 5 tahun kurungan Penjara. 

Ulvi

Share:

Polres Sergai gelar Press Release Kasus Curas Di Polda Sumut



Medan tvpberitaanindonesia.com

Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan atau Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 bagian kepemilikan senjata api dan kepemilikan senjata tajam 07 April 2025 Sekitar pukul 20.30 Wib

Bertempat Blom 58 perkebunan PT Socfindo Bangun Badar Dusun III Desa Dolok Sagala kecamatan Dolok Masihul kabupaten Sergai Provinsi Sumatra Utara 


Pasal yang dipersangkakan tersangka telahelanggar

Pasal 365 ayat (2) ke 4e KUHPidana yang berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:

Ke 4e: jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat


Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi:

Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.


Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi:

Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.


Dengan Ancaman Hukuman hukuman maksimal 20 tahun mengenai kepemilikan senjata api,

Ancaman Hukuman 12 tahun mengenai pencurian dengan kekerasan mengakibatkan luka berat Ancaman hukuman 10 Tahun mengenai kepemilikan senjata tajam


Ada pun Tersangka

I B als I  Laki-Laki, 58 Tahun, Wiraswasta, Alamat Dusun IV Kampung Jati Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatra Utara 

Dimana tersangka didalam kesehariannya juga bekerja sebagai petani di perkebunan kelapa sawit


Adapun Korban

MISNURIONO 58 tahun, Wiraswasta, Dusun III Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten. Serdang Bedagai Provinsi Sumut 


Ada pun sebagai Pelapor

WELLY ANGGANDA  Laki-laki, 29 tahun, Alamat Dusun III Desa Dolok Sagala Kecamatan. Dolok Masihul Kabupaten. Serdang Bedagai.


Pada hari Senin, sekira pukul 20.30 WIB, korban mengendarai Sepeda Motor Honda Supra X 125 Nopol BK 3467 NAK, berangkat dari Dusun III Desa Dolok Sagala Kec. Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, hendak menuju pulang kerumah ke Berohol Tebing Tinggi.

Sesampainya di area Blok 58 Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar Dusun III Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, tiba-tiba Seorang laki-laki dengan menggunakan Helm keluar dari arah area perkebunan dan langsung menghentikan Sepeda Motor korban.

Selanjutnya pelaku langsung mengayunkan parang yang ada di tangannya ke arah kepala korban, lalu korban menangkis bacokan tersebut sehingga mengenai tangan sebelah kiri korban dan setelah itu tersangka kembali mengayunkan parang kearah kepala dan arah korban, lalu korban menangkap parang yang diayunkan pelaku dengan tangan kirinya dan terjadi saling tarik terhadap parang tersebut sehingga korban terjatuh.

Kemudian korban serta tersangka juga ikut terjatuh ketanah dan pada saat itu parang tersangka berhasil diambil korban dan selanjutnya korban melakukan balasan dengan memukulkan parang tersebut ke badan korban, sehingga korban tergeletak di tanah dan pada saat itu tersangka mengatakan kepada korban "Kutembak kau nanti" sambil mengambil sesuatu di pinggangnya yang melihat hal tersebut korban melakukan pemukulan kearah pinggang tersangka dengan menggunakan parang yang ada di tangannya sehingga sesuatu terjatuh dari tangannya dan pergi berlari menjauh dari korban.


Korban kemudian mengambil pistol yang terjatuh dari pinggang Pelaku tersebut dan setelah korban temukan ternyata pistol tersebut merupakan sepucuk Senpi jenis FN dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke keluarga korban dan kemudian berobat ke Klinik Buah Hati Dolok Masihul dan selanjutnya melaporkan kejadian yang korban alami ke Kantor Polsek Dolok Masihul.


Berdasarkan laporan kejadian menonjol di Jajaran Polres Polda Sumut, pada hari Senin tgl 07 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wib. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum mendapatkan laporan kejadian Percobaan 365 yang menggunakan Senpi dan senjata tajam yang mengakibatkan Korban mengalami luka Sajam pada tangan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum 

KOMPOL JAMA KITA PURBA langsung membentuk Team Gabungan bersama Kanit 2 Buncil Jatanras dan Sat Reskrim Polres Sergai dan Polsek Dolok Masihul untuk lidik dan ungkap serta tangkap Pelaku.yang telah Dilakukan pengecekan TKP oleh personel Polsek Dolok Masihul dan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai. Berdasarkan hasil penyelidikan Pelaku adalah seorang Residivis dan merupakan salah satu DPO dari Tersangka Pencabulan di Polres Sergai atas nama  Ilham Batu Bara 

Alias Ilul


Team gabungan melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap diduga pelaku.

Berdasarkan informasi diketahui keberadaan Pelaku sedang bersembunyi di areal kebun Wilayah hukum Polsek Padang Hilir Tebing Tinggi Polda Sumatra Utara


Team yang dipimpin Kasubdit III Jatanras bersama Kasat Reskrim Sergai berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi dan melakukan pemantauan dan pengepungan diseputaran lokasi. Diduga Pelaku mengetahui kedatangan Personil dan bersembunyi di area kebun ubi, Team melakukan pencarian dan akhirnya menemukan persembunyian pelaku di dalam air kubangan kebun tersebut.


Pada saat akan diamankan, diduga Pelaku ILUL berupaya melawan dan menyerang petugas untuk dapat melarikan diri, Personil berupaya memperingatkan akan tetapi diduga Pelaku tetap menyerang personil sehingga Personil melakukan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan permata yang  panas 


Selanjutnya Pelaku dibawa ke RS. Bhayangkara Tebing Tinggi guna mendapatkan perawatan Medis.


Ditreskrimum Polda Sumut  Kombes Pol Sumaryono menjelaskan Tersangka merencanakan perbuatannya karena terjepit masalah keuangan dalam masa pelariannya sejak ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencabulan oleh Polres Sergai, sehingga Tersangka mengincar calon korban yang melintas dari area perkebunan dengan tujuan merampas sepeda motor, uang, handphone, dan harta benda lainnya milik korban.


Kapolres Serdang Bedagai AKBP JHON SITEPU, SIK, MH menambahkan bahwa Tersangka I B als I merupakan pelaku Kasus Pencabulan  juga yang dilakukan pada Hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 12. 30 Wib dengan nomor Laporan Polisi, Nomor: LP/B/48/11/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT. Tersangka melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berumur 8 Tahun alamat Dusun IV Desa Martebing Kec. Dolok Masihul Kab. Sedang Bedagai. Oleh karena itu alasan pelaku melarikan diri untuk menghindari kejaran Petugas Kepolisian Sat Reskrim Polres Sergai


Ada pun Barang Bukti yang diamankan

1 (satu) buah pucuk Senpi Jenis FN warna silver  

2 (dua) butir peluru kaliber 9 mm  

1 (satu) bilah parang  

1 (satu) buah Jacket yang digunakan Pelaku pada saat beraksi. 

1 (satu) buah celana warna hitam  

1 (satu) Unit Sepeda Motor Korban yang tertinggal di TKP


Turut Hadir:

DITRESKRIMUM POLDA SUMUT KOMBES POL SUMARYONO

KABID HUMAS POLDA SUMUT KOMBES POL FERRY WALINTUKAN, SIK, SH, MH

KAPOLRES SERDANG BEDAGAI AKBP JHON SITEPU, SIK, MH

KASUBDIT III DITRESKRIMUM JATANRAS POLDA SUMUT KOMPOL JAMA KITA PURBA

KANIT 2 BUNCIL JATANRAS POLDA SUMUT AKP ARDIANTO

KASAT RESKRIM POLRES SERGAI AKP D. P. SIMATUPANG, SH, MH

WAKA POLSEK DOLOK MASIHUL POLRES SERGAI IPTU SUNARTO

KBO SAT RESKRIM POLRES SERGAI IPTU ZULFAN AHMADI, SH, MH

KANIT RESKRIM POLSEK DOLOK MASIHUL POLRES SERGAI IPTU QORY SIREGAR, SH.,MH

KANIT I PIDUM POLRES SERGAI IPDA IBNU IRSADY, S.Trk

Bersama ILHAM BATUBARA als ILUL selaku tersangka.


Ulvi

Share:

Waduh Gawat Supir Lari Setelah Akibat Nabrak Truk Fuso



Sergai tvpemberitaanindonesia.com

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Umum Medan–Tebing Tinggi KM 34–35, tepatnya di depan Pabrik Adolina, Desa Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, pada hari Selasa sekitar Pukul 20.30 Wib

08 - 04 - 2025


Satu unit mobil penumpang KUPJ bernomor polisi BK 7596 DN menabrak bagian belakang truk Fuso BK 8849 FC yang sedang terparkir di badan jalan akibat patah as roda belakang. Truk tersebut tidak dilengkapi rambu peringatan apapun. Diduga, pengemudi mobil KUPJ kurang konsentrasi saat melaju dari arah Tebing Tinggi menuju Medan.


Akibat kecelakaan itu, 12 penumpang mobil KUPJ mengalami luka-luka dan harus dirawat di RS Melati Perbaungan. Para korban. Sopir KUPJ Turman Panjaitan (62), mengalami luka di tangan dan kaki.


Sementara pengemudi truk fuso melarikan diri dari lokasi kejadian dan belum diketahui identitasnya. SIM dan STNK kendaraan juga tidak ditemukan. Seluruh barang bukti telah diamankan di Unit Gakkum Pos Lantas Sei Sijenggi Polres Serdang Bedagai.

Ulvi

Share:

Seorang Pencuri Diamankan Polsek



Sergai tvpemberitaanindonesia.com

Seorang pria berinisial MD alias A (Muhammad Dani alias Andong), 24 tahun, warga Dusun II Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara diringkus Oleh polisi setelah aksinya ketauan mencuri kepiting bakau yang terekam kamera CCTV,  04 - 04 - 2025


Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 05.10 WIB dilokasi kolam kepiting milik Edy Syahputra (44), warga setempat. Setelaj itu, istri korban yang tengah melihat kamera CCTV pengawas Ada melihat seorang pria sedang mencurigakan di area kolam belakang rumah mereka tersebut


“Istri Edy telah membangunkan bersama adik saya Daing Putra. Saat adik saya mengejar ke lokasi, tempat dimana mereka hendak mencuri tersebut dan pelaku pun berhasil kabur, namun pelaku  meninggalkan satu karung berisi 32 ekor kepiting bakau,” ujar Edy saat membuat laporan ke Polsek Tanjung Beringin.


Setelah mengecek rekaman CCTV, Edy dan saksi lainnya, termasuk Kepala Dusun II Feri Nova Ginting, mengenali wajah pelaku sebagai Muhammad Dani alias Andong. Pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5.040.000.


Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH memerintahkan tim opsnal Unit Reskrim untuk melakukan pengecekan TKP dan memburu pelaku. Berdasarkan informasi warga, pelaku diketahui berada di rumah adiknya di Dusun II Desa Tebing Tinggi.


Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka. Dari hasil interogasi cepat, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sisa barang curian berupa satu karung berisi 56 ekor kepiting bakau yang disembunyikan di area persawahan tak jauh dari rumah saudaranya.


Kasus ini dibenarkan oleh Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH. “Pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya pada Minggu (06/4/2025).


Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Beringin guna proses hukum lebih pertanggung jawabkan perbuatan nya ujarnya  Iptu Zulfan.(Red)

Share:

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polres Padang Lawas Melaksanakan Patroli Blue Light

 


Palas-tvpi.com

Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Polres Padang Lawas melaksanakan Patroli Blue Light di seputaran kota Sibuhuan, Kamis (10/04/2025) malam


Sebelum melaksanakan Kegiatan patroli Personil terlebih dahulu melaksanakan apel malam yang di pimpin langsung Perwira pengawas (pawas) AKP Tarmizi Lubis SH yang di dampingi oleh Wakil Pawas Ipda Yusuf I Kesuma Siregar SH.


"Pelaksanaan apel malam untuk memberikan arahan terhadap personil dan pengecekan kehadiran Personil serta kelengkapan dalam Kegiatan Patroli yang di butuhkan agar pelaksanaan patroli berjalan dengan aman dan lancar" ucap Wakil Pawas Ipda Yusuf 


Patroli Blue Light di mulai dari Mako Polres Padang Lawas menuju kota Sibuhuan dengan menghidupkan rotator menelusuri kompleks perkantoran,Objek vital, SPBU,Bank, Kantor KPU, Kantor Bawaslu dan Rumah Tahanan (rutan).


"Pantauan Patroli Blue Light di kota Sibuhuan masih banyak kita temukan kendaraan roda dua yang tidak memakai helm, selain itu kita menyambangi dan berdialog langsung dengan masyarakat atau security yang melaksanakan jaga malam untuk memberikan himbauan agar tetap waspada dan bila melihat, mengetahui terjadi tindak pidana segera menghubungi polres Palas atau Polsek terdekat "tutur Ipda Yusuf 


Saat dikonfirmasi Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK melalui Pawas AKP Tarmizi Lubis SH mengatakan kegiatan Patroli Blue Light merupakan kegiatan rutin yang di laksanakan Polres Padang Lawas untuk menjamin keamanan dan kenyamanan terhadap masyarakat baik yang beraktivitas maupun yang sedang istirahat,sasaran Patroli Blue Light mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas,3 C dan kenakalan remaja yang kerap melakukan balap liar di jalur dua SPBU Kota Sibuhuan.


Pada kesempatan tersebut epada awak media Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan  "Hadirnya polri di tengah masyarakat pada malam hari menyambangi lokasi rawan kejahatan di wilayah hukum Polres Padang Lawas untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif"pungkasnya (Red)

Share:

Personil Lantas Laksanakan Gatur Pagi Demi Ketertiban Dan Kelancaran Arus Lalin Di Depan SDN 0401 Center Pasar Ujung Batu

 


Palas-tvpi.com

Untuk senatiasa menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas personil Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) melaksanakan tugas Pengaturan lalu lintas / Padat Pagi, pemantauan, pengaturan dan penjagaan di kawasan tertib lalu lintas terutama diseputaran depan SDN 0401 Center Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas dan melakukan Teguran kepada Pengendara yang tidak memakai Helm SNI, guna dapat memberikan rasa aman dan nyaman serta mencegah timbulnya kemacetan maupun kejadian laka lantas sehingga aktivitas masyarakat pengguna jalan umum tetap berlangsung dengan normal lancar dipagi hari. Jumat (11/04/2025) pagi. 


Kehadiran Polisi lalu lintas dijalan terutamanya di seputaran depan SDN 0401 tersebut sangatlah penting utamanya dalam tugas penjagaan dan pengaturan lalu lintas demi tetap terwujudnya kelancaran arus lalu lintas di kawasan tertib lalu lintas, sehingga aktivitas masyarakat pengguna jalan raya tetap merasa aman nyaman serta lancar terkendali dalam beraktivitas melintas diseputaran Depan SDN Center Pasar Ujung Batu.


Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kapolsek Sosa AKP Mulyadi, SH mengungkapkan, Gatur lalin padat pagi ini dengan tujuan Memberikan Pelayanan kepada masyarakat penguna jalan dengan maksud untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri pada umumnya terhadap Polres Palas pada khususnya.


"Dan juga dapat menampung keluhan keluhan masyarakat khususnya Keamanan dan Ketertiban masyarakat dan meneruskannya kepada pimpinan utk mengambil keputusan. Hingga giat selesai dilaksanakan Arus Lalin Lancar situasi aman dan kondusif". Tutur Kapolsek Sosa. 


Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media melanjutkan 

jajaran Unit Lantas rutin melaksanakan pemantauan pengaturan dan penjagaan lalu lintas sesuai dengan surat perintah yang terjadwal untuk itu tugas penjagaan dan pengaturan lalu lintas untuk mengatensi keamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat yang melintas di seputaran SDN 0401 tersebut.


"Gatur lalin padat pagi personil lantas untuk mengantisipasi kemacetan dan dapat meniadakan kejadian laka mengingat arus lalu lintas seputaran terpantau cukup padat dan disamping itu personil Lantas pada saat bertugas juga dapat langsung bisa melakukan Teguran kepada Pengendara yang tidak memakai Helm SNI, "demikian dikatakan Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda. (Red)

Share:

Polda Sumut Ungkap Kasus Curas Bersenjata di Sergai, Pelaku Juga Tersangka Pencabulan Anak

 



Medan, tvpi.com

10 April 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata yang terjadi di areal Perkebunan PT. Socfindo, Desa Dolok Sagala, Serdang Bedagai.


Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (7/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. 


“Saat Korban, M (58) hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor supra, kemudian pelaku menghadang korban dan mengeluarkan parang lalu membacok korban dengan maksud merebut sepeda motor korban, kemudian korban melakukan perlawanan dan berhasil merebut parang pelaku hingga pelaku mengeluarkan senjata api yang dimilikinya dan mengancam korban” jelasnya.


“Korban kembali melakukan perlawanan dan berhasil merebut senjata pelaku hingga pelaku melarikan diri. Kemudian korban akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Dolok Masihul,” tambah Kombes Pol Sumaryono.


Pelaku diketahui bernama IB alias Ilul (58), seorang residivis dan DPO kasus pencabulan anak. Ia ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Satreskrim Polres Sergai, dan Polsek Dolok Masihul pada Selasa malam (8/4/2025) di areal perkebunan Tebing Tinggi. Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan hingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.


Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis FN, dua butir peluru, sebilah parang, pakaian pelaku, dan sepeda motor korban.


Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., menambahkan “Selain kasus perampokan, pelaku ini juga kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Modusnya sangat licik, memanfaatkan kedekatan untuk mengajak korban ke rumahnya. Laporan ini sudah kami terima sejak Februari dan tersangka sempat buron sebelum akhirnya berhasil ditangkap.”


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memberantas kejahatan jalanan dan kejahatan seksual. “Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan kekerasan maupun pelecehan seksual, terlebih jika menyasar anak-anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara.”


Tersangka kini ditahan dan diproses atas dua perkara, yakni pencurian dengan kekerasan menggunakan senpi dan sajam, serta pencabulan anak di bawah umur. Penyidik masih mendalami asal-usul senjata api yang digunakan pelaku serta kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.(Red)

Share:

Definition List

Unordered List

Support