Selasa, 07 Oktober 2025

Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan SH : Kepolisian Harus Netral dalam Penanganan Konflik PT.TPL


 

Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan SH : Kepolisian Harus Netral dalam Penanganan Konflik PT.TPL

Medan tvoemberitaanindoneaia.com

Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta para pemangku kepentingan lainnya bertempat di Hotel Grand City Hall, Medan, Jumat (3/10/2025).

Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh PT. Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap masyarakat adat di kawasan Danau Toba.

Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH dalam kegiatan tersebut, mengatakan agar pihak kepolisian tidak berpihak dalam menangani konflik PT TPL (Toba Pulp Lestari) versus masyarakat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini, Dr Maruli Siahaan menyampaikan beberapa hal di antaranya, menampung seluruh masukan dan keluhan, baik itu dari masyarakat, perwakilan lembaga dan juga pendapat para ahli yang kompeten di bidangnya.

“Pihak kepolisian, dari polsek dan juga polres telah berusaha untuk menjaga situasi agar konflik antara masyarakat dan pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL) tidak terjadi secara terus-menerus. Dan mengharapkan agar kepolisian juga tidak berpihak,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan agar permasalahan ini dapat dilihat dengan perspektif yang lebih luas dan menekankan juga untuk adanya proses mediasi yang baik antara PT TPL dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait.

Terakhir, legislator dari Dapil Sumut 1 ini mengharapkan kepercayaan dari berbagai pihak, khususnya dari masyarakat kepada DPR RI Komisi XIII, bahwa adanya dugaan persoalan pelanggaran HAM akan segera ditindaklanjuti oleh Komisi XIII.

Hadir dalam RDP,yakni pejabat Kementerian HAM RI, Ketua Komnas HAM, Ketua LPSK, dan Kapolda Sumatera Utara. Selain itu juga hadir beberapa kepala daerah maupun perwakilannya, seperti Bupati Tapanuli Utara, Bupati Tapanuli Selatan, Bupati Toba, Bupati Simalungun, Bupati Humbang Hasundutan, Bupati Samosir, Bupati Dairi, Bupati Pakpak Bharat. Kemudian, Ketua Yayasan Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Kapusin, WAHLI Sumatera Utara, perwakilan korban, dan Direksi PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Ulvi

Share:

Pihak SPBU 14.202.113 Jalan Yos Sudarso Tanjung Mulia Diduga Memberi Izin Mobil L 300 Penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi


 

Pihak SPBU 14.202.113 Jalan Yos Sudarso Tanjung Mulia Diduga Memberi Izin Mobil L 300 Penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi

Medan tvpemberitaanindonesia.com

Diduga mafia menjalankan bisnis nya praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali marak di Kota Medan. SPBU 14.202.113 yang berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, diduga kuat melayani pembelian solar subsidi untuk keperluan penimbunan oleh para oknum mafia BBM.

Hasil pantauan awak media di lokasi menunjukkan, satu unit mobil L300 warna hitam kerap kali bolak-balik melakukan pengisian solar subsidi di SPBU dijalan Yos Sudarso setiap hari. Aktivitas itu diduga menjadi bagian dari modus penimbunan yang dilakukan secara terorganisir.

Sumber lapangan menyebut, kendaraan mobil book L 300 berwarna Hitam sering kerap mengisi BBM Solar bersubsidi diduga dengan modus memakai barcode dalam jumlah tertentu lalu meninggalkan lokasi dan kembali tak lama berselang.

Praktik seperti ini diduga tidak mungkin terjadi tanpa adanya kerjasama antara operator dan pengelola SPBU dengan para pelaku penimbunan, sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap

Pelanggaran penimbunan BBM subsidi jenis solar diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang kemudian diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Penjelasan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja).

Isi Pasal : Mengatur tentang larangan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.

Definisi “Menyalahgunakan”: Menurut penjelasan pasal ini, penyalahgunaan berarti kegiatan yang bertujuan memperoleh keuntungan perorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara, seperti mengoplos BBM, menyimpang alokasi BBM, atau mengangkut dan menjualnya ke luar negeri.

Contoh Pelanggaran: Termasuk dalam penyalahgunaan adalah penjualan BBM subsidi kepada industri atau perseorangan yang tidak berhak, seperti mobil mewah atau truk industri, demi mendapatkan keuntungan pribadi karena perbedaan harga.

Sanksi Hukum, Pelanggaran terhadap Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pelaku juga dikenakan denda paling banyak Rp60 miliar.

Dampak Penimbunan BBM SubsidiMerugikan Negara dan Masyarakat : Penimbunan dapat menyebabkan kelangkaan BBM di pasaran, sehingga menyulitkan masyarakat dan merugikan keuangan negara.

Membahayakan Lingkungan : Penyalahgunaan dan penimbunan bisa menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan jika kegiatan tersebut tidak sesuai perizinan.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pihak berwajib agar BBM dapat tersalurkan dengan tepat sasaran kepada yang membutuhkan.

Masyarakat berharap agar Pertamina, Kepolisian, dan instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan permainan BBM bersubsidi ini, karena praktik penimbunan solar tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada ketersediaan BBM untuk masyarakat kecil, khususnya nelayan dan sopir angkutan.

Jika dugaan ini terbukti, maka pihak SPBU 14.202.113 dan para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur.

Ulvi

Share:

Kapolres Binjai Berikan Penghargaan Sebanyak 39 Personil Yang Berprestasi


 Kapolres Binjai Berikan Penghargaan Sebanyak 39 Personil Yang Berprestasi

Binjai tvpemberitaanindonesia.com

Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., berikan reward atau penghargaan terhadap personil polres Binjai yang berprestasi dalam tugas, di lapangan apel polres Binjai jalan sultan hasanuddin No.1 Binjai, provinsi sumatera utara, Senin (06/10/25) pukul 08.00 wib.

Pemberian Reward ini diberikan kepada personil yang memiliki integritas, dedikasi dan loyalitas tinggi dalam melaksanakan tugas sehari-hari sesuai dengan fungsinya masing-masing. tegas Kapolres.

Kegiatan pemberian reward tersebut, tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Resort Binjai Nomor : KEP/ 40 / IX / 2025 tanggal 26 September 2025 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Anggota Kepolisian Resort Binjai yang berprestasi.

Kapolres Binjai, memberikan ucapan selamat kepada personil yang menerima penghargaan ataupun reward, dengan harapan penghargaan ini dapat dijadikan motivasi bagi personil lainnya dalam melaksanakan tugas sehari-hari sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Penghargaan ini kiranya tetap menjadi teladan bagi personil lainnya dengan tetap menjaga soliditas, kekompakan dan semangat juang dalam menghadapi setiap tantangan tugas kedepannya., tegas Akbp Bambang.

Pertama, Berhasil mengungkap kasus pembunuhan atas nama korban Atmini, TKP di jalan tamtama kelurahan satria kecamatan Binjai kota Penghargaan dalam pengungkapan kasus ini diberikan penghargaan terhadap personil sebanyak 26 (dua puluh enam) personil diantaranya :

Kapolsek Binjai kota, Kompol Armawati, S.H., M.H., berserta 10 (sepuluh) personilnya,

Kasat Reskrim, Akp Hizkia Yosia Cladius Peter Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., beserta 16 (enam belas) personilnya.

Kedua, Berhasil mengungkap dan menangkap terhadap narkotika jenis sabu-sabu di jalan Jend Gatot Subroto kelurahan sukamaju kecamatan Binjai barat, penghargaan di berikan kepada kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, S.E., M.H., beserta 6 (enam) personilnya.

Ketiga, Ps.Kasi Propam Polsek Binjai Utara Aiptu Edi Arapenta, berhasil melakukan penegakan disiplin, problem solving serta konseling terhadap personil Polsek Binjai Utara serta Aipda Deddy Carrera, berhasil membuat prodak intelijen untuk terwujudnya situasi kamtibmas kondusif di wilkum Polsek Utara.

Keempat, Penghargaan kepada tiga personil Bhabinkamtibmas yang memiliki dedikasi dan loyalitasnya serta mampu berkomunikasi aktif di tengah-tengah masyarakat dalam melaksanakan tugasnya.

Kegiatan pemberian reward ini juga dihadiri oleh waka polres Kompol Yanto N.H., S.H., dan para Pejabat Utama serta seluruh personil polres Binjai


Ulvi

Share:

Warga Binjai Di Aman Kan Sat Narkoba Polres. Injak Terkait Kasus Narkoba


 Warga Binjai Di Aman Kan Sat Narkoba Polres. Injak Terkait Kasus Narkoba

Binjai tvpberitaanindonesia.com

warga Binjai, berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Binjai karena diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu sabu, Selasa (30/9) sekira pukul 01.30 Wib dinihari. 

Pria ini berhasil diamankan petugas di sebuah TKP, tepatnya di Jalan Teratai, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara. 

Penangkapan FS berasal saat petugas yang sedang piket mendapatkan informasi dari seorang masyarakat yang memberitahu tentang adanya transaksi narkoba di lingkungannya.

Mendapatkan informasi tersebut, tim dibawah pimpinan Iptu Alex Pasaribu SH, langsung melakukan penyelidikan bersama anggotanya ke TKP. Beruntung, dari jarak kurang lebih 20 meter, petugas melakukan pengintaian terhadap seorang pria yang saat itu sedang dicurigai. 

"Saat dilakukan pengintaian, terlihat oleh petugas seorang pria yang dimaksud sedang meletakkan sesuatu ke tanah, kemudian saat itu juga petugas langsung gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadapnya," ungkap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (4/10). 

Saat di interogasi oleh petugas, pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan sengaja diletakkan di dekatnya untuk menunggu pembeli yang sudah melakukan pemesanan terlebih dahulu. 

"Saat diamankan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 1,40 gram yang dibungkus plastik klip transparan, serta 1 unit HP merk Oppo," tegas Junaidi. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS beserta barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polres Binjai. 

FS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 A

Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Sesuai perintah dari Kapolres Binjai, ungkap Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba," demikian Ujarnya Ulvi


Ulvi.

Share:

Membawa Sabu Oria Ini Ketangkap Sat Narkoba Polres Binjai


 

Membawa Sabu Oria Ini Ketangkap Sat Narkoba Polres Binjai

Binjai tvpemberitaanindonesia.com

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap FS, 24 tahun, karena memiliki narkoba jenis sabu di Jalan Teratai Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Selasa (30/9/2025).

Penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahu tentang adanya transaksi narkoba di lingkungannya.

"Mendapatkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap seorang laki-laki yang saat itu sedang dicurigai," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Sabtu (4/10/2025). Menurutnya, pria tersebut ada meletakkan sesuatu ke tanah yang diduga sabu-sabu. Saat itu juga petugas menangkap terduga pelaku.

Kepada petugas ia mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan sengaja diletakkan untuk menunggu pembeli yang sudah melakukan pemesanan terlebih dahulu," ujarnya.

Dikatakannya, FS dan beserta barang buktinya satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,40 gram dibungkus plastik klip transparan serta satu unit hp merk Oppo diamankan ke Mapolres Binjai.

"Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 A ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.

Ulvi

Share:

Saat Hendak Transaksi, Tiga Sekawan Pengedar Sabu Diciduk di Binjai


 Saat Hendak Transaksi, Tiga Sekawan Pengedar Sabu Diciduk di Binjai

Binjai tvpemberitaanindonesia.com

Tiga sekawan berinisial SP (34), FYP (21), dan FHBS (24) ditangkap polisi sebelum sempat melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Barang haram tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok. Kini, ketiganya telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai.

Penangkapan ketiganya dibenarkan Kepala Seksi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Sabtu (4/10/2025) siang. Ia menjelaskan bahwa ketiganya ditangkap di Jalan Binjai–Kuala, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka,” ujarnya Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Binjai yang dipimpin Ipda Eddy Supratman segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

Di sana, petugas menemukan tiga pria berdiri di pinggir jalan. Salah satu dari mereka terlihat menggenggam bungkus rokok merek Sampoerna, sementara dua lainnya sibuk menggunakan ponsel.“Merasa target sudah sesuai informasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan di tempat,” ujar Junaidi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi dua plastik klip transparan yang masing-masing berisi sabu-sabu dengan berat bruto 8,41 gram.Ketiga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Binjai untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” Ujarnya 

L

Ulvi.

Share:

Senin, 06 Oktober 2025

Polres Palas Hadiri Upacara HUT TNI ke-80, di Lapangan Merdeka Medan



 

Polres Palas Hadiri Upacara HUT TNI ke-80, di Lapangan Merdeka Medan

Palas tvpemberitaanindoneaia.com

Kepala Kepolisian Resor Padang Lawas (Kapolres Palas), Polda Sumatera Utara, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., yang diwakilkan oleh Wakapolres Palas Kompol Sugianto, S.Pd., menghadiri upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), dengan Tema TNI Prima, TNI Rakyat dan Indonesia Maju. bertempat di Lapangan Merdeka Medan, Minggu (5/10/2025). 

Kegiatan yang turut dihadiri oleh Kasdam I Bukit Barisan, Gubernur Sumut, Kapolda Sumut, Ketua DPRD Sumut, Kajati Sumut, Walikota Medan, Forkopimda Kabupaten Sumut, Para Tamu Undangan dan Insan pers, ini merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi atas dedikasi dan loyalitas TNI dalam menjaga kedaulatan serta keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus memperkuat kerjasama dan kebersamaan antar Instansi di Provinsi Sumatera Utara. 

Adapun Rangkaian Kegiatan Upacara HUT TNI ke-80., Tarian Adat Sumatera Utara, Atraksi Penanganan Teroris, Defile Pasukan TNI, Syukuran dan dilanjutkan dengan Hiburan.

Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Wakapolres Palas Kompol Sugianto, S.Pd, kepada awak media menyampaikan bahwa sinergitas TNI-Polri bersama pemerintah daerah menjadi pondasi utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami atas nama keluarga besar Polres Palas mengucapkan Dirgahayu ke-80 TNI. Semoga TNI semakin profesional, kuat, dan selalu menjadi kebanggaan rakyat. Sinergitas TNI-Polri bersama pemerintah daerah akan terus kita perkuat demi menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Palas,” ujar Wakapolres.

Sebagai bentuk keakraban dan rasa syukur, Kapolres bersama jajaran telah memberikan kejutan (surprise) kepada jajaran Kodim 0212/Tapsel di Kantor Koramil 08/Barumun. Kejutan tersebut menjadi penanda kuatnya hubungan soliditas dan sinergi antar lnstansi di Kabupaten Palas

"Dengan semangat kebersamaan ini, TNI-Polri berkomitmen terus menjaga persatuan dan meningkatkan kerja sama lintas sektor demi mewujudkan masyarakat Palas yang aman, damai, dan sejahtera, dan Kegiatan Upacara HUT TNI ke-80 Tahun 2025 di Lapangan Merdeka Medan berjalan dengan aman dan lancar". Pungkas Wakapolres Palas Kompol Sugianto, S.Pd mewakili Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK. (Humas Polres Palas

Ulvi

Share:

Dalam rangka jalin kemitraan dan Pelihara Kamtibmas, Patroli Polsek Sosa sambangi Pos Siskamling

 


Dalam rangka jalin kemitraan dan Pelihara Kamtibmas, Patroli Polsek Sosa sambangi Pos Siskamling

Palas tvoemberitaanindonesia.com

Sebagai pemangku kebijakan dalam menjaga stabilitas dan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sosa, Kapolsek Sosa Polres Padang Lawas, AKP Eko Ady Ranto, S.H, MH perintahkan anggotanya untuk rutin patroli dan sambangi Pos Satkamling yang ada di wilayah hukumnya, seperti terlihat tadi malam Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Polres Padang Lawas Aipda Arman S Harahap Patroli Polsek menyambangi warga masyarakat di Pos Satkamling Desa Tanjung Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas. Minggu (05/10/2025) pukul 21.00 wib sampai selesai. 

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kapolsek Sosa Polres Padang Lawas, AKP Eko Ady Ranto, S.H, MH kepada awak media menyampaikan, Dalam kesempatan tersebut buabinkamtibmas menyampaikan pesan pesan kamtibmas untuk selalu mengaktifkan sat kamling dan berkoordinasi dengan pembina sat kamling tentang harkamtibmas di lingkungan desa.

Hadirnya Polri ditengah-tengah Masyarakat sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Terjalinnya silaturrahmi dengan masyarakat sekaligus menyampaikan Pesan-Pesan kamtibmas.Menghimbau dan menyampaikan larangan tentang pembakaran hutan dan lahan. Situasi aman dan Kondusif. Ujarnya.

"Patroli Bhabinkamtibmas menyambangi Pos Satkamling Wilayah Desa Tanjung menjalin komunikasi langsung dan mendengar saran dan pendapat dari masyarakat, hal ini di maksudkan agar anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sosa mengetahui bilamana ada permasalahan warga masyarakat terutama yang berkaitan Kriminalitas serta aduan masyarakat tentang kamtibmas". Kata Kapolsek Sosa, AKP Eko Ady Ranto, S.H, MH.

Ditempat terpisah lainnya, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menambahkan, Dengan kegiatan seperti ini yang langsung turun ke lapisan bawah, Personil Polsek Sosa Polres Padang Lawas menyampaikan agar masyarakat jangan sungkan untuk memberikan setiap informasi atau permasalahan sekecil apapun yang terjadi agar dilaporkan kepada aparat Desa dan Bhabinkamtibmas untuk dipecahkan bersama -sama apabila tidak bisa di selesai secara kekeluargaan segera di laporkan ke Polsek untuk penanganan lebih lanjut. 

"Kapolres juga berharap agar seluruh anggota yang berada di bawah pimpinannya untuk selalu rutin sambangi Poskamling di wilayah hukumnya dan menjalin komunikasi dan membangun kerjasama dengan segenap lapisan masyarakat untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif serta kehadiran Polri dapat dirasakan oleh masyarakat yang mempunyai tugas sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat". Pungkas Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. Humas Polres Padang Lawas

Ulvi

Share:

Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Wujud Komitmen Perangi Narkoba


 

Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Wujud Komitmen Perangi Narkoba

Medan tvpemberitaanindonesia.com

Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menggelar kegiatan tes urine bagi seluruh pegawai serta 20 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP), bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan ini dilaksanakan pada, Jumat, (3/10) di lingkungan Rutan Kelas I Medan dan diikuti oleh seluruh pegawai tanpa terkecuali. Selain itu, 20 orang WBP juga turut menjalani tes sebagai bentuk monitoring dan evaluasi terhadap upaya pembinaan serta deteksi dini penyalahgunaan narkoba di dalam rutan. Turut hadir Tim dari Kanwil Ditjenpas Sumut yang dipimpin oleh KaBid Perawatan, Pembinaan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sumut, Rindra Wardhana.

Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba sekaligus memastikan proses pembinaan berjalan secara optimal.

“Kami berkomitmen mendukung penuh program P4GN. Tes urine ini bukan hanya bentuk pengawasan, tetapi juga upaya preventif agar seluruh jajaran serta warga binaan terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Andi.

Pelaksanaan tes urine dilakukan oleh tim dari BNN Provinsi Sumatera Utara dengan pengawasan ketat dan standar prosedur yang berlaku. Hasil tes menunjukkan bahwa seluruh pegawai dan warga binaan yang diperiksa dinyatakan negatif dari zat narkotika.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari pihak BNN sebagai bentuk sinergi yang baik antara lembaga pemasyarakatan dan instansi penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di lingkungan rutan.

Rutan Kelas I Medan berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala untuk membangun budaya kerja yang sehat, bersih, dan bebas dari narkoba, sekaligus mendorong kesadaran warga binaan untuk menjalani masa hukuman dengan perilaku positif menuju pemulihan dan reintegrasi sosial.

RAGUSTA BERSERI

BERSIH, SEHAT, RAPI DAN INDAH

Ulvi 

Share:

Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI di Sumut


 Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI di Sumut

Medan tvoemberitaanindonesia.com

Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, turut hadir mendampingi Kakanwil Ditjenpas Sumut, dalam rangkaian kunjungan kerja masa reses Komisi XIII DPR RI di Kota Medan, 3–7 Oktober 2025, isu pemasyarakatan menjadi salah satu sorotan utama. Komisi XIII menyoroti persoalan klasik overkapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Sumatera Utara, yang terus menekan kualitas pembinaan dan pelayanan warga binaan. Kegiatan dilaksanakan di ballroom Grand City Hall, Medan, Jumat(03/10/2025). 

Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Sumut per 30 September 2025, total penghuni Lapas dan Rutan di Sumatera Utara mencapai 32.018 orang, dengan kapasitas hanya 15.448 orang. Artinya, terjadi kelebihan hunian hingga 109 persen. 

Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno dalam paparannya menyampaikan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya redistribusi narapidana ke Lapas dan Rutan yang masih memungkinkan, pemindahan warga binaan ke luar daerah, serta optimalisasi program integrasi dengan melibatkan Bapas dan wali pemasyarakatan. Sepanjang tahun 2025 saja, lebih dari 4.315 warga binaan telah direlokasi, sebagai upaya menekan kepadatan hunian.

Selain itu, Kanwil Ditjenpas Sumut juga menekankan pentingnya program pembinaan. Saat ini, lebih dari 29 ribu warga binaan mengikuti pembinaan kepribadian, sementara hampir seribu warga binaan telah memiliki keterampilan melalui program kemandirian seperti pertanian, peternakan, perikanan, pertukangan, hingga literasi digital. Program akselerasi ketahanan pangan bahkan menjadi andalan, dengan melibatkan warga binaan dalam kegiatan pertanian, perkebunan, hingga peternakan.

Namun demikian, Kanwil mengakui masih terdapat berbagai kendala, antara lain keterbatasan sarana prasarana, minimnya anggaran uji kompetensi, serta belum meratanya fasilitas pembinaan di seluruh UPT. 

“Kami berharap adanya dukungan dari DPR RI, baik dalam bentuk regulasi maupun penguatan anggaran, agar pembinaan warga binaan tidak hanya berorientasi pada keamanan, tetapi juga keberhasilan reintegrasi sosial,” ungkap Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut.

Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa permasalahan pemasyarakatan di Sumut akan menjadi salah satu poin utama rekomendasi yang dibawa ke pusat. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat reformasi pemasyarakatan, meningkatkan profesionalisme petugas, serta memastikan hadirnya negara dalam menjamin hak-hak warga binaan.

Ulvi

Share:

Definition List

Unordered List

Support