Rabu, 08 Oktober 2025

Ops Kancil Toba 2025 Polres Labusel Tangkap 8 Pelaku Curanmor, Sita 15 Motor


 

Ops Kancil Toba 2025 Polres Labusel Tangkap 8 Pelaku Curanmor, Sita 15 Motor

LABUSEL tvpemberitaanindinesia.com

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil meringkus 8 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari sejumlah tempat terpisah dan waktu berbeda.

Keberhasilan dalam kegiatan Operasi Kancil Toba 2025 itu dirilis di Mako Polres Labusel, Senin (6/10/2025) siang.  

Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring, M didampingi Kasat Reskrim AKP Endang R Ginting dan Kasie Humas AKP Sujono mengatakan, pihaknya akan berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan dan keamanan kepada masyarakat. Rilis pengungkapan kasus itu digelar sebagai transparansi Polri terhadap masyarakat, khususnya mengenai hasil pelaksanaan operasi “Kancil Toba 2025”.

“Polres Labuhanbatu Selatan akan terus bekerja keras dalam memberikan pelayanan serta menegakkan hukum di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan,” tegas Kapolres.

Dipaparkannya, selama pelaksanaan Operasi Kancil Toba 2025, pihaknya berhasil meringkus 8 tersangka curanmor.

Mereka adalah, ASS alias Adi (34), warga Desa Sisumut, Kota Pinang, MAH alias Anto (28), warga Tanjung Medan, Kampung Rakyat, DH alias Demping (24), warga Desa Bunut, Torgamba.

Kemudian, MH alias Bibi (25), warga Tanjung Medan, Kampung Rakyat, ESN alias Edi Kocal alias Edi Rampok (37), warga Hadundung, Kotapinang, JS alias Jarot (40), warga Kota Pinang, MAD alias Toni Iwir-Iwir (50), warga Desa Perkebunan Tolan, Kampung Rakyat, dan RP alias Riyan (31), warga Kota Binjai (saat ini ditahan dalam perkara lain).

"Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti kendaraan bermotor hasil tindak pidana curanmor," terangnya.

Adapun barang bukti tersebut, 1 unit sepeda motor Supra X 125 tanpa nomor polisi dan STNK, beberapa lembar STNK dan BPKB asli, 1 unit Honda Beat BK 6218 YAE dan 1 unit Honda Revo warna hitam tanpa plat.

Berikutnya, 1 unit Honda Supra tanpa nomor polisi, 2 unit Honda Scoopy, masing-masing warna coklat hitam dan merah hitam, 9 unit kendaraan lainnya berbagai merek seperti Honda Win, Blade, Reno, Vega ZR, Grand Astrea, Suprafit, Supra X 125, dan Yamaha Special.

"Total lebih dari 15 unit kendaraan bermotor berhasil diamankan selama pelaksanaan operasi," paparnya.

Dalam kesempatan itu, 

Kapolres menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja keras serta dukungan masyarakat yang turut membantu memberikan informasi dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

“Operasi Kancil Toba 2025 ini bukan akhir, tapi langkah awal menuju peningkatan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” pungkas Kapolres.

Teks foto :

Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring, M didampingi Kasat Reskrim AKP Endang R Ginting dan Kasie Humas AKP Sujono mengamati barang bukti motor hasil kejahatan saat rilis kasus, Senin (6/10/2025)

Ulvi

Share:

Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 571 Kasus Narkoba, Selamatkan 225 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika


 

Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 571 Kasus Narkoba, Selamatkan 225 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

MEDAN tvpemberitaanindonesia.com

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Batubara, Polres Labuhanbatu, dan Polres Labuhanbatu Selatan terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumut. Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2025, hasil kerja sama tersebut berhasil mengungkap 571 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 649 tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, para tersangka kini telah menjalani proses hukum, dan sebagian telah dijatuhi vonis oleh pengadilan. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 43 kilogram sabu, 3 kilogram ganja, 1.190,50 butir pil ekstasi, serta 28 butir pil happy five.

“Hasil dari kerja sama antara Direktorat Narkoba dan dua Polres di atas, dari Januari hingga Oktober, kita berhasil mengungkap sebanyak 571 kasus dengan 649 orang tersangka,” ujar Kombes Ferry, Selasa (7/10/2025) di Polda Sumut.

Dari seluruh barang bukti tersebut, diperkirakan 225.382 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. Ferry menegaskan, upaya pemberantasan ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan pentingnya menuntaskan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan bahwa selama periode 1 Januari hingga 6 Oktober 2025, jajaran Ditresnarkoba bersama Polres Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu Selatan telah melakukan pemetaan lokasi rawan narkoba, serta melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di berbagai titik rawan, seperti barak-barak, loket, dan tempat hiburan malam (THM).

"Fokus penindakan kita di dua wilayah hukum Labuhanbatu dan Labusel menyasar barak dan loket narkoba di perkebunan sawit. Ada 2 lokasi tempat hiburan malam (THM) yakni, Karaoke Sky dan Hans Station. Di Karaoke Sky diamankan barang bukti 685 butir ekstasi," jelas Kombes Calvijn.

Dit Narkoba Polda Sumut juga melakukan join operation dengan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dengan jumlah pengungkapan yang signifikan yakni 13 Kg dengan melibatkan para tersangka yang dikendalikan 2 DPO.

"Rencana barang akan dibawa ke Palembang dan berhasil ditangkap di wilayah Kualuh Selatan. Para tersangka juga dijanjikan upah Rp 100 juta jika berhasil mengantar sabu ke lokasi," ungkapnya.

Dengan kerja keras aparat dan dukungan masyarakat, Polda Sumut optimis upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan maksimal, menuju Sumatera Utara Bersih Narkoba (Bersinar).

Ulvi

Share:

Selasa, 07 Oktober 2025

Personil Polsek Sosa Tanam Jagung di Lahan Binaannya



 

Personil Polsek Sosa Tanam Jagung di Lahan Binaannya

Palas dindingberita.com

Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Polsek Sosa Polres Padang Lawas menggelar kegiatan tanam jagung di lahan binaannya seluas 2 Hektar yang terletak di Desa Muara Malinto Baru, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Padang Lawas. Senin (06/10/2025) pukul 10.30 wib sampai selesai. 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Padang Lawas kepada seluruh jajaran untuk menggencarkan penanaman jagung pada lahan desa binaannya di masing-masing diwilayah hukumnya. 

Penanaman jagung tersebut dihadiri oleh Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, yang diwakili oleh Kanit Binmas Aipda Tommy Uly Pulungan, KSPK III Polsek Sosa Aipda A Syafi'i Nst, SH, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Hutaraja Tinggi Aipda Wahyunan Saragih, dan Brigadir Rahman Razali, SH. Perangkat Desa Sainul Husni Daulay, serta Pemilik lahan Muammar Khadafi Lubis merupakan Penduduk Desa Pagaran Manggis, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Padang Lawas dengan No: HP 0813 6067 2544, yang turun ke lapangan bersama jajaran Polsek Sosa Polres Padang Lawas dan masyarakat petani setempat.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH menyampaikan bahwa keterlibatan kepolisian dalam program pertanian bukan hanya sekadar simbolis, tetapi menjadi bagian penting dari upaya menjaga stabilitas pangan nasional.

Penanaman bibit jagung seluas 2 (dua) hektar, Pemilik jagung akan menjual hasil panen jagung tersebut ke Bulog dengan catatan harus terus bekerja sama dan berkelanjutan dan sesuai dengan harga pasaran serta Mengajak masyarakat setempat untuk sama - sama menanam dan menjual hasil panen jagung tersebut ke Bulog. Katanya. 

“Polisi tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga harus hadir di tengah masyarakat sebagai pelopor ketahanan pangan. Program tanam jagung ini adalah bentuk nyata kontribusi Polri dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia swasembada pangan,” ujar Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH. 

Lebih lanjut Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, kepada awak media menambahkan Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, juga menekankan pentingnya sinergi antara polisi dan petani dalam mewujudkan program ini secara berkelanjutan.

“Kami akan memastikan pendampingan secara berkesinambungan, mulai dari penyediaan benih, pupuk, hingga proses panen. Harapannya, hasil panen nanti bisa meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah,” ucapnya.

Program ini disambut positif oleh warga dan petani di wilayah tersebut. Selain menjadi solusi atas kondisi lahan tersebut menjadi lahan jagung dinilai lebih produktif dan bernilai ekonomi tinggi.

"Dengan keterlibatan aktif aparat kepolisian di sektor pertanian, diharapkan terbentuk ketahanan pangan yang kuat, berkelanjutan, dan berbasis pada potensi lokal. Hingga selesai giat tersebut Situasi aman dan Kondusif". Pungkas Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.

Ulvi

Share:

HUT TNI ke-80, Polres Sergai Serahkan Tumpeng ke Kodim 0204/DS dan Brigif 7/Rimba Raya


 

HUT TNI ke-80, Polres Sergai Serahkan Tumpeng ke Kodim 0204/DS dan Brigif 7/Rimba Raya

Sergai tvoemberitaanindoneaia.com

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-80 yang jatuh pada Senin, 6 Oktober 2025, jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan kunjungan silaturahmi ke dua markas TNI di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan tumpeng sebagai simbol penghormatan dan apresiasi terhadap dedikasi TNI kepada bangsa dan negara.

Dipimpin oleh Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, SH, rombongan PJU Polres Sergai menyambangi Mako Kodim 0204/DS di Jalan Galang No. 238, Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam, serta Mako Brigif 7/Rimba Raya di Dusun V, Desa Galang Barat, Kecamatan Galang.

Penyerahan tumpeng di Kodim 0204/DS diterima langsung oleh Kepala Staf Kodim, Mayor Inf. Makmur Siahaan, bersama para pejabat Kodim. Sementara di Brigif 7/Rimba Raya, tumpeng disambut oleh Kepala Staf Brigif, Letkol Inf. Ahmad Afrian Rangkuti, beserta jajaran staf dan pejabat Brigif.

Dalam sambutannya, Kompol Mukmin Rambe menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas dan soliditas yang kokoh antara TNI dan Polri, khususnya di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

“Penyerahan tumpeng ini adalah simbol penghargaan kami terhadap peran TNI. Lebih dari itu, ini juga sebagai bentuk nyata sinergi dan kekompakan antara Polri dan TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Tanah Bertuah Negeri Beradat,” ujar Kompol Mukmin.

Senada dengan itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang menambahkan bahwa kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Polsek jajaran Polres Sergai ke masing-masing Koramil di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Hal ini menjadi bukti bahwa jalinan kebersamaan dan kekompakan antara kedua institusi terus terjaga dan ditingkatkan.

“TNI adalah mitra strategis kami. Dengan soliditas yang kuat, kita bisa mewujudkan Indonesia yang lebih aman, damai, dan maju,” tambah IPTU Manullang.

Acara berlangsung penuh keakraban dan kekeluargaan, mencerminkan semangat persatuan antar aparat keamanan di lapangan. Tema besar “TNI PRIMA, TNI RAKYAT, INDONESIA MAJU” turut menjadi pengingat akan pentingnya kolaborasi lintas institusi dalam menjaga keutuhan NKRI.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut

Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, SH, Kabag Ops Kompol Hendro Sutarto,

Kabag SDM Kompol Eva Sinuhaji, SH,

Para Kasat dan Kapolsek Jajaran Polres Sergai berserta Personel Polwan Polres Sergai. 

Ulvi

Share:

Pelaksanaan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Di Polres Serdang Bedagai


 

Pelaksanaan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Di Polres Serdang Bedagai

Sergai tvpemberitaanindonesia.com

Polres Serdang Bedagai melaksanakan upacara memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres Serdang Bedagai, Jalan Negara, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Rabu (01/10/2025).Sekira pukul 08.00 Wib.

Dalam upacara tersebut, Waka Polres Serdang Bedagai KOMPOL Mukmim Rambe, S.H. bertindak sebagai Inspektur Upacara, sementara IPDA Olo Fernandes Munthe, S.H. memimpin jalannya upacara sebagai Komandan Upacara.

Upacara diikuti oleh jajaran Polres Serdang Bedagai, meliputi, Para Pejabat Utama (PJU) Polres Serdang Bedagai, Para Kapolsek jajaran Polres Serdang Bedagai, Personel jajaran Polres Serdang Bedagai, ASN jajaran Polres Serdang Bedagai

Rangkaian kegiatan berlangsung khidmat, Laporan Komandan Upacara. Mengheningkan cipta. Pembacaan Teks Pancasila oleh Inspektur Upacara. Pembacaan Naskah UUD 1945. Pembacaan Ikrar. Pembacaan Doa. Andika Bhayangkari. Laporan Komandan Upacara. Penutup.

Sekira pukul 08.30 WIB, seluruh rangkaian kegiatan upacara selesai dilaksanakan dengan lancar. Suasana terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Ulvi

Share:

Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan SH : Kepolisian Harus Netral dalam Penanganan Konflik PT.TPL


 

Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan SH : Kepolisian Harus Netral dalam Penanganan Konflik PT.TPL

Medan tvoemberitaanindoneaia.com

Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta para pemangku kepentingan lainnya bertempat di Hotel Grand City Hall, Medan, Jumat (3/10/2025).

Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh PT. Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap masyarakat adat di kawasan Danau Toba.

Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH dalam kegiatan tersebut, mengatakan agar pihak kepolisian tidak berpihak dalam menangani konflik PT TPL (Toba Pulp Lestari) versus masyarakat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini, Dr Maruli Siahaan menyampaikan beberapa hal di antaranya, menampung seluruh masukan dan keluhan, baik itu dari masyarakat, perwakilan lembaga dan juga pendapat para ahli yang kompeten di bidangnya.

“Pihak kepolisian, dari polsek dan juga polres telah berusaha untuk menjaga situasi agar konflik antara masyarakat dan pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL) tidak terjadi secara terus-menerus. Dan mengharapkan agar kepolisian juga tidak berpihak,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan agar permasalahan ini dapat dilihat dengan perspektif yang lebih luas dan menekankan juga untuk adanya proses mediasi yang baik antara PT TPL dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait.

Terakhir, legislator dari Dapil Sumut 1 ini mengharapkan kepercayaan dari berbagai pihak, khususnya dari masyarakat kepada DPR RI Komisi XIII, bahwa adanya dugaan persoalan pelanggaran HAM akan segera ditindaklanjuti oleh Komisi XIII.

Hadir dalam RDP,yakni pejabat Kementerian HAM RI, Ketua Komnas HAM, Ketua LPSK, dan Kapolda Sumatera Utara. Selain itu juga hadir beberapa kepala daerah maupun perwakilannya, seperti Bupati Tapanuli Utara, Bupati Tapanuli Selatan, Bupati Toba, Bupati Simalungun, Bupati Humbang Hasundutan, Bupati Samosir, Bupati Dairi, Bupati Pakpak Bharat. Kemudian, Ketua Yayasan Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Kapusin, WAHLI Sumatera Utara, perwakilan korban, dan Direksi PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Ulvi

Share:

Pihak SPBU 14.202.113 Jalan Yos Sudarso Tanjung Mulia Diduga Memberi Izin Mobil L 300 Penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi


 

Pihak SPBU 14.202.113 Jalan Yos Sudarso Tanjung Mulia Diduga Memberi Izin Mobil L 300 Penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi

Medan tvpemberitaanindonesia.com

Diduga mafia menjalankan bisnis nya praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali marak di Kota Medan. SPBU 14.202.113 yang berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, diduga kuat melayani pembelian solar subsidi untuk keperluan penimbunan oleh para oknum mafia BBM.

Hasil pantauan awak media di lokasi menunjukkan, satu unit mobil L300 warna hitam kerap kali bolak-balik melakukan pengisian solar subsidi di SPBU dijalan Yos Sudarso setiap hari. Aktivitas itu diduga menjadi bagian dari modus penimbunan yang dilakukan secara terorganisir.

Sumber lapangan menyebut, kendaraan mobil book L 300 berwarna Hitam sering kerap mengisi BBM Solar bersubsidi diduga dengan modus memakai barcode dalam jumlah tertentu lalu meninggalkan lokasi dan kembali tak lama berselang.

Praktik seperti ini diduga tidak mungkin terjadi tanpa adanya kerjasama antara operator dan pengelola SPBU dengan para pelaku penimbunan, sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap

Pelanggaran penimbunan BBM subsidi jenis solar diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang kemudian diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Penjelasan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja).

Isi Pasal : Mengatur tentang larangan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.

Definisi “Menyalahgunakan”: Menurut penjelasan pasal ini, penyalahgunaan berarti kegiatan yang bertujuan memperoleh keuntungan perorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara, seperti mengoplos BBM, menyimpang alokasi BBM, atau mengangkut dan menjualnya ke luar negeri.

Contoh Pelanggaran: Termasuk dalam penyalahgunaan adalah penjualan BBM subsidi kepada industri atau perseorangan yang tidak berhak, seperti mobil mewah atau truk industri, demi mendapatkan keuntungan pribadi karena perbedaan harga.

Sanksi Hukum, Pelanggaran terhadap Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pelaku juga dikenakan denda paling banyak Rp60 miliar.

Dampak Penimbunan BBM SubsidiMerugikan Negara dan Masyarakat : Penimbunan dapat menyebabkan kelangkaan BBM di pasaran, sehingga menyulitkan masyarakat dan merugikan keuangan negara.

Membahayakan Lingkungan : Penyalahgunaan dan penimbunan bisa menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan jika kegiatan tersebut tidak sesuai perizinan.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pihak berwajib agar BBM dapat tersalurkan dengan tepat sasaran kepada yang membutuhkan.

Masyarakat berharap agar Pertamina, Kepolisian, dan instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan permainan BBM bersubsidi ini, karena praktik penimbunan solar tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada ketersediaan BBM untuk masyarakat kecil, khususnya nelayan dan sopir angkutan.

Jika dugaan ini terbukti, maka pihak SPBU 14.202.113 dan para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur.

Ulvi

Share:

Kapolres Binjai Berikan Penghargaan Sebanyak 39 Personil Yang Berprestasi


 Kapolres Binjai Berikan Penghargaan Sebanyak 39 Personil Yang Berprestasi

Binjai tvpemberitaanindonesia.com

Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., berikan reward atau penghargaan terhadap personil polres Binjai yang berprestasi dalam tugas, di lapangan apel polres Binjai jalan sultan hasanuddin No.1 Binjai, provinsi sumatera utara, Senin (06/10/25) pukul 08.00 wib.

Pemberian Reward ini diberikan kepada personil yang memiliki integritas, dedikasi dan loyalitas tinggi dalam melaksanakan tugas sehari-hari sesuai dengan fungsinya masing-masing. tegas Kapolres.

Kegiatan pemberian reward tersebut, tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Resort Binjai Nomor : KEP/ 40 / IX / 2025 tanggal 26 September 2025 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Anggota Kepolisian Resort Binjai yang berprestasi.

Kapolres Binjai, memberikan ucapan selamat kepada personil yang menerima penghargaan ataupun reward, dengan harapan penghargaan ini dapat dijadikan motivasi bagi personil lainnya dalam melaksanakan tugas sehari-hari sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Penghargaan ini kiranya tetap menjadi teladan bagi personil lainnya dengan tetap menjaga soliditas, kekompakan dan semangat juang dalam menghadapi setiap tantangan tugas kedepannya., tegas Akbp Bambang.

Pertama, Berhasil mengungkap kasus pembunuhan atas nama korban Atmini, TKP di jalan tamtama kelurahan satria kecamatan Binjai kota Penghargaan dalam pengungkapan kasus ini diberikan penghargaan terhadap personil sebanyak 26 (dua puluh enam) personil diantaranya :

Kapolsek Binjai kota, Kompol Armawati, S.H., M.H., berserta 10 (sepuluh) personilnya,

Kasat Reskrim, Akp Hizkia Yosia Cladius Peter Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., beserta 16 (enam belas) personilnya.

Kedua, Berhasil mengungkap dan menangkap terhadap narkotika jenis sabu-sabu di jalan Jend Gatot Subroto kelurahan sukamaju kecamatan Binjai barat, penghargaan di berikan kepada kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, S.E., M.H., beserta 6 (enam) personilnya.

Ketiga, Ps.Kasi Propam Polsek Binjai Utara Aiptu Edi Arapenta, berhasil melakukan penegakan disiplin, problem solving serta konseling terhadap personil Polsek Binjai Utara serta Aipda Deddy Carrera, berhasil membuat prodak intelijen untuk terwujudnya situasi kamtibmas kondusif di wilkum Polsek Utara.

Keempat, Penghargaan kepada tiga personil Bhabinkamtibmas yang memiliki dedikasi dan loyalitasnya serta mampu berkomunikasi aktif di tengah-tengah masyarakat dalam melaksanakan tugasnya.

Kegiatan pemberian reward ini juga dihadiri oleh waka polres Kompol Yanto N.H., S.H., dan para Pejabat Utama serta seluruh personil polres Binjai


Ulvi

Share:

Warga Binjai Di Aman Kan Sat Narkoba Polres. Injak Terkait Kasus Narkoba


 Warga Binjai Di Aman Kan Sat Narkoba Polres. Injak Terkait Kasus Narkoba

Binjai tvpberitaanindonesia.com

warga Binjai, berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Binjai karena diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu sabu, Selasa (30/9) sekira pukul 01.30 Wib dinihari. 

Pria ini berhasil diamankan petugas di sebuah TKP, tepatnya di Jalan Teratai, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara. 

Penangkapan FS berasal saat petugas yang sedang piket mendapatkan informasi dari seorang masyarakat yang memberitahu tentang adanya transaksi narkoba di lingkungannya.

Mendapatkan informasi tersebut, tim dibawah pimpinan Iptu Alex Pasaribu SH, langsung melakukan penyelidikan bersama anggotanya ke TKP. Beruntung, dari jarak kurang lebih 20 meter, petugas melakukan pengintaian terhadap seorang pria yang saat itu sedang dicurigai. 

"Saat dilakukan pengintaian, terlihat oleh petugas seorang pria yang dimaksud sedang meletakkan sesuatu ke tanah, kemudian saat itu juga petugas langsung gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadapnya," ungkap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (4/10). 

Saat di interogasi oleh petugas, pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan sengaja diletakkan di dekatnya untuk menunggu pembeli yang sudah melakukan pemesanan terlebih dahulu. 

"Saat diamankan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 1,40 gram yang dibungkus plastik klip transparan, serta 1 unit HP merk Oppo," tegas Junaidi. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS beserta barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polres Binjai. 

FS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 A

Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Sesuai perintah dari Kapolres Binjai, ungkap Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba," demikian Ujarnya Ulvi


Ulvi.

Share:

Membawa Sabu Oria Ini Ketangkap Sat Narkoba Polres Binjai


 

Membawa Sabu Oria Ini Ketangkap Sat Narkoba Polres Binjai

Binjai tvpemberitaanindonesia.com

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap FS, 24 tahun, karena memiliki narkoba jenis sabu di Jalan Teratai Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Selasa (30/9/2025).

Penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahu tentang adanya transaksi narkoba di lingkungannya.

"Mendapatkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap seorang laki-laki yang saat itu sedang dicurigai," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Sabtu (4/10/2025). Menurutnya, pria tersebut ada meletakkan sesuatu ke tanah yang diduga sabu-sabu. Saat itu juga petugas menangkap terduga pelaku.

Kepada petugas ia mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan sengaja diletakkan untuk menunggu pembeli yang sudah melakukan pemesanan terlebih dahulu," ujarnya.

Dikatakannya, FS dan beserta barang buktinya satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,40 gram dibungkus plastik klip transparan serta satu unit hp merk Oppo diamankan ke Mapolres Binjai.

"Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 A ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.

Ulvi

Share:

Definition List

Unordered List

Support